Oleh :
Harry Siswoyo, Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Depok mengaku belum menemukan unsur pidana dari sebuah produk rumah tangga, Bihun Bikini , yang kini jadi kontroversial.
"Sedang
kami pelajari ada tidaknya unsur pidana dalam temuan tersebut,” kata
Kapolresta Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Pemilik sekaligus pembuat Bihun Bikini , TW (19), sejauh ini diakui polisi baru dimintai keterangan atas hasil karyanya yang disebut memuat konten pornografi.
“Kita
belum ke tahap proses pemeriksaan, tadi itu kita datang untuk meminta
keterangan penghuni rumah sekaligus si pembuat makanan tersebut,” kata
Harry.
Sejauuh ini dari pemeriksaan sementara terhadap TW, pembuat Bihun Bikini di kediamannya di kawasan Jalan masjid Sawangan Depok Jawa Barat.
Mi Bihun Bikini
merupakan tindak lanjut dari tugas kuliah TW di Koat Bandung Jawa
Barat. DP alias TW diketahui telah menjual produknya sejak tiga bulan
terakhir melalui situs online.
Dan ternyata barang daganganya itu mendapat respons cukup tinggi. Bihun Bikini
pun laris terjual ribuan bungkus. Namun karena kemasannya dianggap
meresahkan lantaran berbau porno, ia pun kini berurusan dengan sejumlah
pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar