JAKARTA--Rencana
pemerintah untuk memberlakukan sistem baru penggajian bakal
direalisasikan tahun depan. Ini berbarengan dengan rencana penetapan
beberapa RPP turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di antaranya Manajemen ASN dan RPP Gaji
serta Pensiun. Sesuai ketentuan UU ASN, implementasinya dilaksanakan dua
tahun sejak diundangkan.
"Memang kalau mengikuti aturan, harusnya
turunan UU ASN sudah direalisasikan tahun ini, karena UU ASN ditetapkan
2014. Tapi karena keterbatasan anggaran, digeser ke 2017," kata Deputi
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Senin (13/6).
Terkait sistem penggajian, menurut Iwan,
sapaan akrabnya, mengikuti mekanisme kinerja. Dengan demikian, gaji
masing-masing PNS akan berbeda-beda tergantung kinerjanya.
"Gaji pokoknya tetap sama, yang
membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Sampai saat ini tunjangan
kinerja untuk PNS golongan yang sama misalnya IIIa sama nilainya. Begitu
PP Gaji dan Pensiun berlaku, tidak sama lagi," terangnya.
Dia mencontohkan, PNS golongan IIIc yang sama-sama punya jabatan, tapi nilai jabatannya berbeda, akan berbeda juga income per bulan.
"Jadi gaji PNS tu akan diukur sesuai
kinerjanya. PNS yang kinerja bagus, tanggung jawabnya besar akan lebih
tinggi pendapatannya dibanding PNS berkinerja standar dan tanggung jawab
kecil meski golongan kepangkatannya sama," paparnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar