Andhika Prasetia - detikNews
Depok -
Produsen snack Bikini, TW, meminta maaf lantaran
jajanan bikinannya membuat heboh dan dianggap mengandung unsur
pornografi. Hal itu disampaikannya dalam sebuah surat.
"Untuk
semua warga masyarakat yang telah menilai bahwa snack ini termasuk
pornografi , apalagi disebut sindikat pornografi saya minta maaf atas
kesalahan yang saya buat," kata TW dalam pernyataannya yang diketik di
sebuah surat, Sabtu (6/8/2016).
Surat itu diberikan kepada
wartawan yang menunggu di rumah TW oleh seorang pria yang mengaku
sebagai paman TW. Selain itu, TW mengatakan bahwa dia tak berpikir bahwa
gambar kemasan snack itu menjurus ke pornografi lantaran merupakan
animasi.
"Sekali lagi dengan sejujur-jujurnya saya tidak
mengetahui kalau bakal seperti ini, karena saya pun tidak berpikir
sampai ke pornografi. Karena gambar tersebut merupakan animasi bukan
real," ucapnya.
TW juga menjelaskan awal mula snack tersebut
merupakan tugas dari sekolah bisnisnya. Akhirnya snack tersebut malah
menciptakan kontroversi.
Sebelumnya, BBPOM Bandung bersama
Polresta Depok menggerebek rumah TW yang dijadikan tempat memproduksi
Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari
penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan
dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk
diperiksa lebih lanjut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk
pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara
dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar