dikutip dari : MONGABAY
oleh
Indra Nugraha [Jakarta] di 30 July 2019
- Sawit Watch melakukan kajian soal Inpres Moratorium Izin
Kebun Sawit ini. Dari 25 provinsi dan 247 kabupaten, kota yang mempunyai
perkebunan sawit, mayoritas belum memberikan respon terhadap inpres
ini. Ada 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan respon.
- Data Sawit Watch, terdapat 22,2 juta hektar perkebunan sawit di
Indonesia, 30% dimiliki petani. Sektor ini, menyumbang kontribusi ekspor
12% dengan nilai produksi pada 2016 mencapai 31 juta ton.
- Ada beberapa kendala dalam mengimplementasikan inpres, seperti belum
ada alokasi anggaran pemerintah daerah untuk operasional implementasi
inpres, dan tidak ada panduan lebih teknis yang dapat diadopsi
pemerintah daerah untuk mengimplementasikan inpres. Juga tidak ada akses
keterbukaan bagi masyarakat sipil untuk mendapatkan perkembangan
implementasi Inpres tim kerja nasional.
- Pada level nasional, pemerintah sudah membentuk Tim Kerja Inpres
Moratorium Izin Perkebunan Sawit. Tim ini bertugas, memverifikasi data
pelepasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan, peta
Izin usaha perkebunan (IUP) atau surat daftar usaha perkebunan (STDUP),
izin lokasi, dan hak guna usaha (HGU).
Pada September 2018, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Inpres Nomor
8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta
Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Sayangnya, implementasi
kebijakan itu masih minim, setidaknya, terlihat dari hasil kajian Sawit
Watch di beberapa daerah di Indonesia, seperti Papua, Papua Barat,
Sulawesi Selatan dan lain-lain.
Dari pantauan Sawit Watch, implementasi inpres ini belum berjalan
optimal. Kerja-kerja di tingkat nasional selama beberapa bulan ini,
katanya, sebatas persiapan dan koordinasi antar kementerian serta belum
terlihat hal teknis berarti. Respon pemerintah daerah pun masih
terbilang kecil, ada 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan
respon.
“Enam provinsi dan delapan pemerintah kabupaten mempunyai komitmen
mengimplementasikan inpres ini,” kata Inda Fatinaware, Direktur
Eksekutif Sawit Watch, dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia bilang, tujuan kebijakan ini menata ulang perizinan perkebunan
sawit, menciptakan industri perkebunan sawit berkelanjutan, kepastian
hukum, serta menjaga lingkungan dan peningktan produktivitas sawit.
Baca juga : Akhirnya, Inpres Moratorium Perkebunan Sawit Terbit
Presiden memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait
untuk memperbaiki tata kelola kebun sawit dalam jangka waktu selama tiga
tahun.
Dia bilang, ada kendala dalam mengimplementasikan inpres ini.
Pertama, belum ada alokasi anggaran pemerintah daerah untuk operasional implementasi inpres.
Kedua, tidak ada panduan lebih teknis yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan inpres.
Ketiga, tak ada akses keterbukaan bagi masyarakat sipil untuk mendapatkan perkembangan implementasi Inpres tim kerja nasional.
Berdasarkan catatan Sawit Watch, terdapat 22,2 juta hektar perkebunan
sawit di Indonesia, 30% dimiliki petani. Sektor ini menyumbang
kontribusi ekspor 12% dengan nilai produksi pada 2016 mencapai 31 juta
ton.
Nilai ekspor dari komoditas sawit US$17,8 miliar atau setara Rp231,4
triliun. Di tengah sumbangan devisa cukup tinggi, komoditas kelapa ini
juga menimbulkan banyak permasalahan.
Setidaknya, terdapat 782 komunitas masyarakat berkonflik dengan
perkebunan besar sawit. Selain itu, luasan perkebunan sawit juga sekitar
2,3 juta hektar tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Pada level nasional, katanya, pemerintah sudah membentuk Tim Kerja
Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit. Tim ini bertugas memverifikasi
data pelepasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan,
peta izin usaha perkebunan (IUP) atau surat daftar usaha perkebunan
(STDUP), izin lokasi, dan hak guna usaha (HGU).
Selain itu, juga menetapkan standar minimum kompilasi data,
sinkronisasi dengan pelaksanaan kebijakan satu peta yang berkaitan
dengan kesesuaian perizinan antara yang dikeluarkan kementerian dan
lembaga pemerintah dengan pemerintah daerah, IUP dengan HGU. Juga surat
keputusan mengenai penunjukan ataupenetapan kawasan hutan dengan HGU.
Kemudian, mengeluarkan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati atau
walikota.
“Secara garis besar, tim kerja ini harus melaporkan kepada presiden
berkenaan tugasnya itu. Dia harus dapat memberikan informasi dan
perkembangannya. Sampai saat ini, belum ada perkembangan berkenaan
wilayah itu,” kata Inda.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tengah menyiapkan
standar operasi prosedur (SOP) untuk persiapan moratorium sawit, yaitu,
membuat penyusunan pemetaan dan validasi data.
SOP oleh Kemenko Kemenko Perekonomian, katanya, berisi data mengenai
tipologi permasalahan sawit dalam kawasan hutan yang akan
direkomendasikan ke kementrian teknis.
Selain itu, katanya, Kemenko Perekonomian juga menginstruksikan ke
jajaran untuk menyiapkan database peta dan perizinan. Untuk database
sendiri, Indonesia baru memiliki data tutupan hutan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Beberapa provinsi dan kabupaten kota memiliki perkembangan maupun
dinamika menarik. Inpres ini, katanya, sebagai pintu masuk bagi beberapa
daerah dalam mengimplementasikan program-program Nawacita, seperti
tanah obyek reforma agraria (tora) dan perhutanan sosial.
Bahkan, katanya, beberapa pemerintah provinsi, dan kabupaten kota
telah mengeluarkan satu kebijakan internal sebagai turunan agar inpres
dapat terimplementas dengan baik.
Meski begitu, katanya, masih banyak provinsi, kabupaten dan kota hingga kini belum memberikan respon berarti terkait inpres itu.
Di Papua, misal, pemahaman pemerintah daerah soal inpres ini masih
lemah. Pemprov Papua, katanya, masih memahami inpres sebatas tak ada
izin baru. Juga belum ada instruksi lanjutan Gubernur Papua, terkait
inpres ini.
“Kondisi ini, sangat memprihatinkan. Sejak dikeluarkan, September 2018,
focus group discussion tentang inpres ini di Papua pada November 2018, pemerintah daerah belum menganggap hal ini penting.”
Bahkan, katanya, kala melihat pemahaman Dinas Pertanian dan Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, masih minim. Bila tak ada
perubahan, katanya, dia pesimis inpres ini dapat terimplementasi dengan
baik di Papua.
Meski begitu, kata Inda, proses pemantauan dan evaluasi perkebunan
sawit di Papua sebenarnya sudah berjalan sebelumiInpres ada. Dinas
Perizinan Papua, katanya, bahkan mencabut izin tiga perusahaan
perkebunan sawit di Boven Digoel.
“Ini menunjukkan, proses evaluasi sudah berjalan. Perlu dilihat
kembali bagaimana mengevaluasi semua perizinan di Papua, termasuk kebun
masyarakat kalau ada.”
Kajian juga dilakukan di Papua Barat. Papua Barat, katanya, telah
membuat komitmen Deklarasi Manokwari. Komitmen ini antara lain,
meningkatkan fungsi lindung hinggal 70% dalam alokasi pola ruang
provinsi. Hal ini sebagai wujud komitmen provinsi konservasi yang
dideklarasikan pada 2015. Meski begitu, katanya, pelaksanaan inpres ini
di Papua Barat juga belum optimal.
“Saat ini, Papua Barat mengumpulkan data sekunder berkenaan
perkebunan sawit, di mana luas perkebunan sawit di Papua Barat, seluas
300.000 hektar. Ini bersinergis dengan Inpres Moratorium Sawit.”
Dia bilang, publik menunggu implementasi dari Deklarasi Manokwari dan
Inpres Moratorium Sawit, dalam bentuk kebijakan publik. “Baik itu,
peraturan daerah atau bentuk kebijakan lain,” katanya.
Di Sulawesi Selatan, pemerinyah provinsi menunjukkan ketertarikan
mengimplementasikan inpres ini. Inpres, katanya, dipandang peluang baik
memperbaiki permasalahan dalam sektor perkebunan sawit.
“Sebagai langkah awal, Pemprov Sulsel akan merancang pertemuan dengan
menghadirkan sejumlah organsiasi perangkat daerah. Mereka juga
berencana membentuk tim kerja yang melibatkan berbagai kalangan mulai
dari pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil,”
katanya.
Di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pemeirntah kabupaten
menyatakan siap perbaikan tata kelola perkebunan sawit lebih
berkelanjutan dan berkeadilan. Bupati Banyuasin, Askolani Jasi
menegaskan, segera membentuk kebijakan lokal merespon inpres ini.
Mereka rencanakan kebijakan berupa surat edaran atau peraturan bupati
(perbup). Selain itu, Pemkab Banyuasin juga berkomitmen membentuk Gugus
Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah mereka.
Gorontalo, juga menyambut baik inpres ini. Bupati Gorontalo telah
berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti inpres dalam
bentuk tim kerja di tingkat kabupaten. Untuk mendukung inpres ini,
katanya, bupati akan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait.
Kondisi geografis Kabupaten Gorontalo, katanya, tidak mendukung
pengembangan perkebunan sawit di kabupaten itu.
Pemerintah kabupaten, sedang fokus pengembangan produk lokal seperti
kelapa dan jagung. Pemkab Gorontalo juga akan membentuk GTRA.
Serupa dengan Kabupaten Sanggau, juga berkomitmen melaksanakan inpres
ini. Kondisi ini dibuktikan dengan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor
065 soal pelaksanaan Inpres No 8/2018, tertanggal 29 November 2018.
Komitmen Bupati Sanggau, katanya, terelaborasi dalam beberapa hal
seperti moratorium pemberian izin usaha baru khusus dari pelepasan
kawasan hutan untuk budidaya.
Kemudian, mendorong optimalisasi pembangunan kebun pada lahan yang
ada perizinan, peningkatan peran TP5K untuk pembinaan perusahaan
perkebunan dan kelembagaan, penanaman kembali kebun plasma pola PIR
dengan pemanfaatan dana peremajaan sawit dari BPDP-KS.
Juga, mendorong pembangunan kebun rakyat dengan pemberian bantuan
benih unggul dan saran produksi lain, penyediaan pupuk bersubsidi untuk
perkebunan rakyat, serta mewujudkan keterbukaan informasi usaha
perkebunan online.
Kabupaten Buol, Sulawesi tengah, katanya, juga berkomitmen
menertibkan perizinan perkebunan sawit. Hal itu sejalan dengan hasil
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Buol yang tak lagi bisa membuka
kawasan hutan buat perkebunan sawit.
“Buol dapat dikatakan sebagai salah satu kabupaten yang memiliki perkembangan cukup progresif dalam merespon inpres ini.”
Buol, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8/2019 tentang
penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit. Pemerintah Buol,
katanya, juga memiliki surat keputusan tentang pembentukan GTRA.
Yang menjadi tantangan, katanya, mensinkronisasikan dan sinergis
antara kerja-kerja tim GTRA dengan memasukkan poin-poin implementasi
perbup tadi.
Banyak masalah
Yosi Amelia, dari Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan,
implementasi inpres masih lamban. Banyak kasus- belum selesai,
seperti silang sengkarut perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo.
Padahal, Tesso Nilo, salah satu taman nasional. Tesso Nilo merupakan
habitat penting satwa dilindungi terancam punah seperti harimau Sumatera
dan gajah Sumatera.
Berdasarkan inventarisasi KLHK ada 360 jenis flora, 82 jenis tanaman
obat, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna, dan 644
jenis kumbang.
Praktik perambahan, katanya, mengubah wajah dari taman nasional Tesso
Nilo. Dengan luasan awal 81.793 hektar, perambahan mencapai 54%, setara
44.544 hektar.
“Soal perkebunan sawit di kawasan hutan Riau juga belum
terselesaikan. Kejahatan hutan di Riau, masih terus berlangsung hingga
kini. Satu per satu hutan Riau terus tergerus.”
Perkembangan kerja-kerja implementasi inpres ini, katanya, dalam enam
bulan sejak terbit, beberapa kementerian dan lembaga belum optimal.
Kerja-kerja, katanya, masih bersifat persiapan dan koordinasi.
“Dari 25 provinsi dan 247 kabupaten, kota yang mempunyai perkebunan
sawit, mayoritas belum memberikan respon terhadap inpres ini. Hasil
pemantauan kami, menunjukkan, 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum
memberikan respon.”
Pemerintah pusat, katanya, perlu menyiapkan anggaran khusus bagi
pemerintah daerah dalam mengimplementasikan inpres ini di tingkat
daerah. Tim kerja nasional perlu menyusun dokumen peta jalan dan panduan
yang jadi rujukan pemerintah daerah. “Hingga bisa mempermudah kerja,
agar lebih terarah.”
Wilayah-wilayah yang belum memiliki perkebunan sawit atau perkebunan sawit tak luas, katanya, perlu jadi prioritas.
Dia menyarankan, pemerintah membangun sebuah mekanisme atau platform
komunikasi antara tim kerja nasional dengan pemerintah daerah.
“Ini perlu agar koordinasi kerja-kerja antara keduanya lebih terkomunikasikan dengan baik dan sistematis.”