BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Januari 2020

Simposium penyintas: 1 tahun bencana di Pasigala (Palu, Sigi & Donggala) 2019

Kegiatan simposium penyintas ini dilaksanakan di Cafe Tanaris Jln. Juanda No. 26 Palu, Sulawesi Tengah dari tanggal 25-26 September 2019. Kegiatan Simposium ini digagas oleh WALHI Sulteng, Solidaritas Perempuan Palu, Sheep Indonesia, Sulteng Bergerak, Yappika-Action Aid, KPKPST, YLBH-APIK Sulteng, Libu Perempuan dan organisasi mahasiswa Perempuan Normarae. Hari pertama, pagi hingga sore dilaksanakan kelas (workshop) bagi penyintas yang berasal dari kota Palu, Sigi dan Donggala. Dari kota Palu penyintas datang dari huntara (hunian sementara) Petobo dan Balaroa, dari Kabupaten Sigi sebagian besar penyintas datang dari huntara Desa Rogo, sedangkan dari Kabupaten Donggala penyintas datang dari huntara Desa Rano, Jono Oge, Bangga dan Desa Toviora.     
Kelas tersebut menyoal pelayanan hak dasar yang difasilitasi Sofyan Eyank sebagai pegiat kebencanaan di Indonesia, kemudian pemenuhan sumber ekonomi yang difasilitasi oleh Farid dari Eksekutif Nasional WALHI dan proteksi bagi perempuan dan anak yang difasilitasi oleh Dewi Rana Amir dari Libu perempuan. Dari ratusan peserta yang hadir pelibatan perempuan menjadi prioritas utama WALHI Sulawesi Tengah. Hal ini bisa di lihat dari kelas-kelas workshop yang sebagian besar diikuti oleh ibu-ibu. Jalannya diskusi dalam kelas-kelas tersebut berlangsung informal dan komunikatif. Hal ini ditunjng oleh fasilitator yang punya pengalaman dalam memfasilitasi diskusi-diskusi bersama warga. Sebagian peserta banyak membagi pengalamannya sebagai penyintas yang hidup di huntara selama setahun. Masalah-masalah itu terkait modal usaha, jaminan hidup, huntara, pengangguran dan kepastian zonasi wilayah bencana.
Diskusi ini ditujukan untuk menyerap problem-problem mendasar dari penyintas pasca bencana 28 September 2018. Selain itu, hasil diskusi ini juga akan didorong untuk melahirkan kebijakan yang dapat menjamin hak-hak para  penyintas baik itu ekonomi, sosial dan budaya.
Malam hari, kegiatan simposium dilanjutkan dengan diskusi dan refleksi 1 tahun penanganan bencana oleh organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah. Pemantik pertama adalah Abdul Haris Direktur Walhi Sulteng. Kedua, Neni Muhidin sebagai peyintas sekaligus pegiat kebencanaan dan literasi di Sulawesi Tengah. Ketiga, Adriansa Manu Koordinator Sulteng Bergerak. Keempat, Juli Savana dari WALHI Sulawesi Tengah yang memaparkan hasil temuan risetnya terkait bagaimana peran perempuan  dalam situasi tanggap darurat, pemulihan hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Peserta diskusi yang hadir tidak hanya para penyintas saja, namun juga dari perwakilan agensi yang bekerja melakukan penanganan bencana dari berbagai isu. Dari jumlah peserta yang hadir, nampak tidak terlalu banyak karena sebagian besar peserta mengambil waktu istirahat karena mengikuti workshop dari pagi hingga sore. Meskipun demikian, diskusi berjalan komunikatif antara peserta dan pemantik diskusi.
Diskusi ini juga banyak memaparkan temuan dan refleksi atas penanganan bencana di Sulawesi Tengah. Seperti yang dikatakan oleh Abdul Haris yang merefleksikan kejadian bencana 28 September 2019, dia megatakan pemerintah atau kita masyarakat sipil tidak memiliki pengetahuan kebencanaan, ini bisa dilihat dari lemahnya pemerintah merespon tanggap darurat – situasi pada saat itu chaos, kita tidak tahu siapa yang memiliki otoritas. Sehingga kedepan, kita mesti mendokumentasikan apa yang telah kita lakukan dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya. Selain itu, ada juga masalah data yang valid sampai dengan saat ini. Setiap organisasi pemerintah memiliki data sendiri-sendiri, tidak terintegrasi satu sama lain. Soal lain adalah pendanaan atau alokasi anggaran kaitannya dengan pemulihan pasca bencana. Ini menjadi polemik di masyarakat. Lebih jauh itu, sebagai refleksi Abdul Haris menganggap tidak ada harapan kepada pemerintah saat menangani proses penanganan bencana khususnya di Pasigala. Ini menjadi pemnatik bagi peserta diskusi. 
Sebagian besar peserta yang hadir tidak banyak memberi pertanyaan, tapi memberi tanggapan dan kritik terhadap apa yang dilakukan pemerintah maupun agensi yang telah bekerja selama satu tahun di  Pasigala. Salah satu argumentasi peserta diskusi menanyakan apakah setiap terjadi bencana adalah peluang bagi eksploitasi sumber daya alam – apalagi terkait penetapan zona rawan bencana. Pertanyaan ini di jawab oleh Adriansa yang mengatakan telah terjadi privatisasi penanggulangan bencana. Negara melepas tanggung jawabnya dari penyntas. Dia juga menambahkan bahwa anggaran kebencanaan di Sulawesi Tengah hanya 1 persen dari total APBD. Mestinya anggaran kebencanaan 10 persen, itu sangat rasional karena Sulteng termasuk dalam wilayah rawan bencana.   
Hari kedua, masih di tempat yang sama, diskusi formal dilaksanakan dengan megundang nara sumber dari Komnas HAM perwakilan Sulteng yang diwakili oleh Fajar Ahmad, Komnas Perempuan diwakili oleh Yunianti Chuzaivah, BNPB RI diwakili oleh Ibnu Asar Kasubdit Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Ihsan Basir Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Diskusi ini sebagian besar diikuti oleh penyintas dari Pasigala dan dari berbagai organisasi masyarakat sipil penyelenggara kegiatan simposium. Diskusi disesi pertama berjalan lancer, setiap nara sumber memotret penanganan bencana dari perspektif dan kewenangan masing-masing. Namun, saat sesi tanya jawab dan diskusi, sebagian besar peserta menanyakan realisasi kebijakan yang telah dijanjikan oleh pemerintah seperti huntara dan jaminan hidup yang belum jelas. Sasaran utama pertanyaan penyintas memang ditujukan untuk pemerintah daerah dan BNPB. Diskusi sempat berlangsung tegang karena perdebatan antara penyintas dan pihak BNPB, namun ketegangan ini dapat diselesaikan dengan tindak lanjut dari tuntutan yang dibacakan oleh penyintas kepada BNPB RI yang diminta segera menyelesaikan problem-problem tersebut. selain itu, pihak Komnas HAM, dan Komnas Perempuan juga akan menindaklanjuti tuntutan penyintas berdasarkan kewenangan yang mereka miliki.     
Diakhir diskusi ini, penyelenggara simposium juga menyerahkan dokumen poin-poin rekomendasi hasil workshop/kelas yang dilaksanakan pada hari pertama kepada seluruh nara sumber.    

KNPA Tantang Wakil Menteri Agraria Buat Terobosan Penyelesaian Konflik

Jakarta (kpa.or.id ) - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) diwakili KPA, AMAN, Walhi, JKPP dan RMI mengunjungi Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jum’at, 8 November 2019. Kunjungan tersebut guna memenuhi undangan Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra guna membahas proses penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Surya Tjandra didampingi Muhammad Ikhsan, Dirjen Penataan Agraria, Suyus Windayana, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, dan RB. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah beserta jajaran.
Mewakili KNPA, Sekjen KPA, Dewi Kartika menyampaikan beberapa komitmen Presiden Joko Widodo untuk percepatan penyelesaian konflik agraria di Istana Negara dalam perayaan Hari Tani Nasional 2019 pada tanggal 24 September 2019 lalu.
KNPA juga mendesak Wamen Surya Tjandra membuat terobosan penyelesaian konflik agraria di lokasi-lokasi prioritas usulan KNPA, salah satunya KPA melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Kementerian ATR/BPN ditantang membuat terobosan di lokasi-lokasi yang dianggap tidak “Clean and Clear” yang selama ini tidak pernah disentuh, terutama yang berada di wilayah PTPN dan Perhutani.
Dewi juga mendorong adanya lembaga penyelesaian konflik yang berada langsung di bawah kordinasi presiden seperti yang juga dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, KNPA juga meminta agar pembahasan RUU Pertanahan yang akan dimulai kembali pada awal 2020 itu dimulai dari awal, karna jika tetap meneruskan naskah yang ada saat ini, isi dan substansi yang ditentang selama ini oleh kelompok masyarakat sipil tidak akan berubah.
Dalam kesempatannya, Surya Tjandra menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia juga menyatakan komitmen menindaklanjuti data usulan organisasi tani dan masyarakat sipil untuk mempercepat redistribusi tanah di lokasi-lokasi tersebut.
Surya Tjandra juga berjanji akan menyelenggarakan rapat antar kementerian/lembaga untuk penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, serta membangun komunikasi dan pertemuan yang intensif dengan organisasi masyarakat sipil.

Jokowi Berangkat ke Natuna, Apa yang Mau Dibuktikan

Rabu, 8 Januari 2020 |

VIVAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Natuna, Provinsi Kepri pada Rabu 8 Januari 2020.
Dalam siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi bertolak dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pagi ini menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1.

"Setibanya di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Presiden dan rombongan akan langsung menuju Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna," bunyi siaran pers itu.
Di sana, Presiden akan meninjau jajaran kapal, juga akan bertemu dengan ratusan nelayan. Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah ke masyarakat di kantor bupati Kabupaten Natuna.
Selesai acara, Kepala Negara akan menuju pangkalan TNI AU Raden Sadjad untuk kemudian lepas landas kembali ke Jakarta.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kabupaten Natuna antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra.
Turut juga Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Anak Buah Anies Diperiksa Polisi Gegara Pompa Air Tak Berfungsi

Tim detikcom - detikNews
Jakarta - Polda Metro Jaya menyelidiki peristiwa banjir yang merendam ribuan rumah penduduk DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Penyelidikan ini membuat anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi.

Salah satu yang diperiksa polisi yakni Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat Purwanti Suryandari. Purwanti diminta klarifikasi oleh polisi terkait tidak berfungsinya pompa air saat banjir terjadi.

"Memang yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air yang kesemuanya terkait dengan tata kelola air," jelas Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (6/1) kemarin di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Yusri menyebut, pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi terkait tugas dan tanggung jawab Purwanti selaku Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Barat.

"Klarifikasi, ada keadaan begini kira-kira bagaimana ibu punya tugas, arahnya ke sana," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah di Polres Jakarta Utara, Yusri menyebutkan bahwa pihaknya menyelidiki masalah banjir itu berdasarkan laporan informasi masyarakat. Adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan banjir tersebut mendasari polisi melakukan penyelidikan tersebut.
"Dari laporan informasi, beda ya jangan bukan siapa melapor ke polisi. Polisi kan melihat nih, masyarakat resah, ada laporan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).

Atas dasar laporan masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, salah satunya Kasudin SDA Jakarta Barat Purwanti Suryandari.
Terkait pemeriksaan terhadap Purwanti ini, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut. Ia juga belum bisa menyimpulkan ada-tidaknya pidana terkait peristiwa banjir tersebut.

"Belum, namanya klarifikasi dulu," tambahnya.

Selain Purwanti, Yusri menyebutkan pihaknya tidak menutup kemungkinan memeriksa saksi-saksi lain. Polisi telah mengagendakan pemanggilan beberapa saksi terkait penyelidikan tersebut.
"Jelas masih ada beberapa lagi kita panggil untuk diminta klarifikasi," ujarnya.

Seperti diketahui, banjir yang melanda DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu merendam ribuan rumah penduduk. Selain di Jakarta, banjir juga melanda wilayah lain seperti Bekasi, bahkan beberapa wilayah di Kabupaten Bogor mengalami longsor akibat hujan deras sejak malam tahun baru hingga 1 Januari 2020 dini hari. Total korban jiwa dari persitiwa yang terjadi di Banten, DKI Jakarta dan Bogor ini mencapai 67 orang.

Terpisah, Purwanti menjelaskan pemeriksaan polisi terkait pompa air tersebut. Purwanti menyebut, pompa saat itu dimatikan karena sudah terendam.

Menurut Purwanti, saat 1 Januari 2020 dini hari, Rumah Pompa di Jalan Daan Mogot beroperasi normal. Namun, lama-kelamaan air semakin tinggi dan masuk merendam alat pompa.

"Kan waktu itu malam itu kan hujan, operasi dia memompa begitu. Cuma begitu air masuk, kan air masuk, limpas ya, pompa-pompa kita di pinggir kali sebagian besar. Nah, begitu limpas masuk ke rumah pompa, nah sebagian ada yang terendam, panel, genset. Bahkan kalau pompa mobile yang kita taruh di pinggir itu terendam. Ya sudah nggak bisa operasi. Kalau terendam mau bagaimana?" ucap Purwanti saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: 

Istri Hakim PN Medan Otak Pembunuhan Masih Diperiksa hingga Pagi Ini

Mochamad Zhacky - detikNews
Jakarta - Zuraida Hanum, istri hakim PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jamaluddin masih menjalani pemeriksaan intensif hingga pagi ini. Kuasa hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengaku belum menerima surat penahanan kliennya.

"Sampai sekarang belum selesai pemeriksaan terhadap dia, kendati pun sudah ada pernyataan saya lihat itu dari humas Polri. Tapi sampai sekarang masih diperiksa," kata Onan saat dihubungi, Rabu (8/1/2020) pukul 07.31 WIB.
"Saya kira cukup alasan untuk menahan. Tapi sampai sekarang belum dilakukan dilakukan penahanan, masih dilakukan pemeriksaan intensif," ucap Onan.

"Tapi sebagai konsultan hukumnya, patut, dapat ditahan, seperti itu. Kalau saya membaca dari pernyataan, dari, apa itu kan, Mabes Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, Zuraida Hanum ditangkap tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Zuraida hanum bahkan diduga sebagai otak pembunuhan Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya.

"Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-backup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama 2 orang suruhannya (JP dan R)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (7/1). (zak/aan)

Senin, 06 Januari 2020

Lisensi dan Perizinan

dkutip dari MONGABAY
Lisensi dan izin berfungsi untuk mengatur operasi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal, dan menghasilkan pendapatan untuk kegiatan pemerintah. Dalam bidang industri ekstraktif dan kehutanan proses lisensi dan izin dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di hutan dan lahan gambut sesuai dengan peruntukan penggunaan lahan, mematuhi peraturan lingkungan dan kewajiban yang dilakukan di area konsesi.
Lisensi diperlukan untuk semua kegiatan industri ekstraktif dan darat yang berlangsung di Indonesia. Kegiatan seperti pertambangan, pembalakan, dan pembukaan hutan dan lahan untuk perkebunan (termasuk kelapa sawit dan kayu) memerlukan serangkaian izin dari instansi pemerintah yang berbeda, dan dari berbagai tingkatan pemerintahan tergantung pada jenis kegiatan dan tanah yang direncanakan.
Proses perizinan berbeda untuk setiap izin atau kegiatan jenis, dan dengan persetujuan dari berbagai instansi pemerintah yang berbeda tergantung pada masing-masing sektor.
Lisensi yang diperlukan bagi perusahaan diperlukan untuk memperjelas kepemilikan maupun hak pengelolaan tanah negara. Kegiatan yang berlangsung di Kawasan Hutan atau di darat perawan memiliki persyaratan izin khusus.
Kewenangan untuk administrasi sistem lisensi di Indonesia dipegang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada juga peraturan daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten. Kewenangan untuk memungkinkan kegiatan, termasuk perkebunan, pertambangan, dan penebangan, di Kawasan Hutan adalah dengan Kementerian Kehutanan, yang bertanggung jawab untuk hutan produksi dan konservasi.
Industri ekstraktif yang bekerja di kawasan hutan adalah industri pertambangan, perkebunan (utamanya kelapa sawit)  serta pembalakan kayu dan pulp and paper.
Pertambangan
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Minerba, pertambangan  di Indonesia diatur dalam wilayah pertambangan, pemerintah pusat menunjuk wilayah pertambangan dalam rencana tata ruang nasional setelah berkonsultasi dengan parlemen dan pemerintah daerah. Sebuah wilayah pertambangan dikategorikan dalam lima jenis mineral yaitu: radioaktif, mineral logam, batubara, non logam dan/atau batuan.
Wilayah pertambangan dikategorikan dan ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk lokasi yang telah ditunjuk WIUP-nya. Pemegang izin pertambangan tidak memiliki kepemilikan tanah terhadap area yang dialokasikan, dan hanya diperbolehkan untuk mengambil satu jenis mineral di area konsesi mereka dan tidak otomatis untuk mengeksploitasi mineral lainnya di konsesi yang sama.
Proses lisensi
Lisensi dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), gubernur atau bupati tergantung kepada skala operasi pertambangan. Bupati memiliki otoritas untuk area tambang di dalam kabupaten dan konsesi yang lintas kabupaten otoritasnya terletak pada gubernur.
Ada dua tahap izin pertambangan: eksplorasi (sesuai dengan tahap awal pertambangan) dan operasi (untuk semua tahapan). Izin eksplorasi dialokasikan untuk kegiatan yang melibatkan survei dan melakukan studi kelayakan, dan produksi operasi untuk konstruksi, operasi pertambangan, penyulingan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran.
Izin eksplorasi pertambangan
Untuk mendapatkan hak atas tanah, sebuah perusahaan harus mendapatkan izin lokasi. Jika lahan termasuk daerah tanah adat, kompensasi harus dibayar. Proses ini melibatkan identifikasi pemegang adat, keberadaan masyarakat adat, dan jumlah kompensasi yang harus dibayar untuk penggunaan lahan. Perusahaan harus melengkapi dengan:
  1. Izin Prinsip dari Bupati, yang mengharuskan sejumlah kewajiban, dan memiliki konsultasi yang telah dilakukan dengan masyarakat setempat;
  2. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-explorasi) dari Bupati;
  3. Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kementerian Kehutanan, yang disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Izin penggunaan memungkinkan suatu perusahaan untuk menggunakan area tertentu dalam hutan Kawasan untuk tujuan eksplorasi, termasuk memungkinkan penebangan pohon.
Izin Produksi Pertambangan
Untuk izin operasi produksi pertambangan (di mana eksploitasi mungkin terjadi di hutan produksi, hutan konversi, atau hutan lindung), langkah-langkah yang sama seperti dengan izin eksplorasi pertambangan harus diikuti, serta mengikuti izin tambahan:
  1. Izin operasi pertambangan untuk beroperasi (IUP-Operasi-produksi) yang didapat dari Bupati, dan
  2. Izin pinjaman untuk operasi (Izin pinjam pakai Kawasan untuk Operasi-produksi) diperoleh dari Kementerian Kehutanan.
  3. Persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:
  • Teknis – peta daerah lengkap dengan koordinat geografis; laporan eksplorasi; studi kelayakan; Rencana reklamasi (termasuk: penggunaan lahan sebelum dan sesudah operasi; rencana untuk membuka lahan, program reklamasi lahan setelah gangguan, penutupan lahan, penyimpanan tailing, pembuangan tailing); Rencana revegetasi; berencana untuk menutup biaya langsung dan tidak langsung dari revegetasi; peta dan deskripsi wilayah; deskripsi kegiatan pertambangan; Rincian informasi lingkungan pascatambang; Rencana dan anggaran keuangan bekerja; rencana pembangunan.
  • Ijin Pelepasan Hutan – Untuk perusahaan pertambangan atau perkebunan yang ingin mengkonversi lahan di dalam hutan konservasi, lahan harus dibebaskan dari Kawasan Hutan untuk menjadi ‘daerah untuk keperluan lain (Areal Penggunaan Lain/APL). Proses untuk melepaskan tanah dari Kawasan Hutan memerlukan keputusan dari Kementerian Kehutanan, yang disebut Pelepasan Kawasan Hutan.

Perkebunan dan Usaha Kehutanan
Peraturan tentang Perkebunan diatur dalam Undang-undang nomor 18/2004 dengan aturan pelaksanaanya lewat peraturan Menteri Pertanian nomor 26/2007.
Pada prinsipnya terdapat dua jenis utama perkebunan di Indonesia, kelapa sawit dan kayu. Ketika perkebunan terletak di kabupaten, semua izin perkebunan diperoleh dari Bupati. Pengecualian adalah untuk lisensi untuk menggunakan Kawasan Hutan, yang membutuhkan izin pelepasan hutan. Rekomendasi dari Gubernur provinsi juga diperlukan untuk beberapa izin. Ketika perkebunan di wilayah lebih dari satu daerah, maka Gubernur adalah otoritas penerbit untuk semua izin lainnya dari pelepasan hutan. Sebuah perusahaan atau pemohon wajib telah membangun fasilitas perkebunan, dan telah melakukan pembukaan lahan (tanpa pembakaran) dalam waktu dua tahun dari IUP yang diterbitkan.

Perkebunan kelapa sawit
Sebuah perusahaan perkebunan hanya dapat memiliki atau mengontrol maksimal 20.000 hektar dalam satu provinsi atau dua kali lipat di Papua, dan maksimal 100.000 hektar lahan total di Indonesia. Terdapat tiga jenis izin perkebunan yang dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan perkebunan kelapa sawit:
  • Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  • Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  • Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P)
Lisensi perkebunan kelapa sawit untuk skala komersial budidaya kelapa sawit (lebih dari 25 ha) membutuhkan langkah-langkah berikut:
  1. Semua perusahaan memerlukan izin usaha.
  2. Izin lokasi – langkah pertama membangun perkebunan dimulai dengan permintaan Izin Lokasi. Izin dimintakan di Kantor Pertanahan dengan mengusulkan area target dan memberikan rencana pengembangan. Daerah lokasi harus sesuai dengan area budidaya dalam rencana tata ruang. Keputusan akhir adalah dengan Bupati atau Gubernur, yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk menerima izin ini.
Izin Usaha Perkebunan (IUP) – untuk memulai operasi, perusahaan memerlukan izin untuk beroperasi dari Kementerian. Untuk mendapatkan izin, pemohon wajib mengajukan permohonan dengan peta daerah di bawah permohonan izin (yaitu, lokasi izin), proposal teknis (studi kelayakan), rencana kerja tahunan, rencana kerja jangka panjang, dan kewajiban sosial dan lingkungan, termasuk:
  • Melengkapi Lisensi lingkungan selesai, yang meliputi hasil AMDAL atau UKL-UPL;
  • Bukti bahwa lahan akan digunakan tanpa pembakaran;
  • Rencana untuk membangun kebun masyarakat sekitar setidaknya 20 persen dari perkebunan;
  • Bukti bagaimana pekerja lokal akan didukung;
  • Prosedur penyelesaian konflik yang ditandatangani oleh Bupati.
Hak Guna Usaha (HGU) atau hak untuk eksploitasi. Setelah sebuah perusahaan memperoleh IUP, perusahaan harus segera mengurus HGU dalam waktu dua tahun setelah penerbitan lisensi. HGU dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan informasi pajak, peta wilayah yang disetujui, salinan izin Izin Lokasi serta semua izin pelepasan hutan jika relevan. Setelah HGU berakhir, tanah menjadi milik negara.
Hanya setelah semua izin ini telah diberikan, perusahaan kemudian dapat membangun sebuah perkebunan kelapa sawit di dalam area tertentu.
Izin dalam Kawasan Hutan 
Luas maksimum untuk kegiatan kehutanan yang dapat dilelang di setiap provinsi adalah maksimum 100.000 hektar (kecuali Papua yang memiliki maksimum 200.000 hektar), dan 400.000 hektar di Indonesia secara total.
Seperti disebutkan dalam Permenhut nomor 31/2014 tentang Tatacara Pemberian dan perluasasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di hutan produksi, maka terdapat tiga macam izin yang dapat dikeluarkan, masing-masing IUPHHK-Hutan Alam (HA), IUPHHK-Hutan Tanaman (HT), dan IUPHHK-Restorasi Ekosistem (RE).
Perbedaan dari tiga macam izin ini yaitu:
  • IUPHHK-HA (dahulu disebut Hak Pengusahaan Hutan/HPH) adalah izin untuk penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan hingga pemasaran kayu. Diutamakan di area yang masih banyak potensi tegakan kayunya.
  • IUPHHK-HT (dahulu disebut Hutan Tanaman Industri/HTI) adalah izin untuk membangun hutan tananam (monokultur) di area hutan produksi oleh suatu kelompok industri untuk memenuhi bahan baku industri. Diutamakan di area yang sudah tidak produktif.
  • IUPHHK-RE, adalah izin unuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekositem penting sehingga dapat dipertahanka fungsinya, melalui pemeliharaan, perlindungan, pemulihan ekosistem lewat pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna untuk mengembalikan unsur hayati dan non hayati sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Diutamakan di area yang sudah terdegradasi ekosistemnya.
IUPHHK-HA (IUPHHK-Hutan Alam)
Diberikan dalam jangka waktu 55 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Menhut setiap 5 tahun sekali. IUPHHK-HA diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pemohon izin. Izin tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
Pemohon izin dibedakan menjadi empat kategori yaitu perseorangan, koperasi, BUMN/BUMD dan swasta (berbentuk PT, CV dan Firma). Bagi pemegang ijin IUPHHK-HA dimungkinkan mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan [IUPK] atau Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan [IUPJL] di areal kerjanya.
Izin IUPHHK-RE (IUPHHK_Restorasi Ekosistem)
Restorasi Ekosistem (RE) merupakan upaya untuk memulihkan kondisi hutan alam sebagaimana sedia kala sekaligus meningkatkan fungsi dan nilai hutan baik ekonomis maupun ekologis agar kembali mendekati ekosistem sebelum terdegradasi dengan cara suksesi alam, penunjangsuksesi alam, pengkayaan tanaman atau penanaman.
Izin RE dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yang dikeluarkan oleh  Menteri Kehutanan yang berlokasinya berada di hutan alam produksi. Izin dikeluarkan berdasarkan Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014. Perizinan meliputi langkah:
  • Rekomendasi Gubernur kepada Menteri Kehutanan yang didasarkan pertimbangan teknis    Bupati/Walikota (sesuai dengan format dalam Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014).
  • Pertimbangan Teknis dari Bupati/Walikota kepada Gubernur yang berisi tentang informasi tata ruang wilayah Kabupaten/Kota atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang tidak dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu
IUPHHK HTI (IUPHHK-Hutan Tanaman)
IUPHHK-HTI adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan, yang dapat menyerahkan kewenangan kepada Gubernur untuk areal di bawah 10.000 hektar. Izin diberikan tidak lebih dari 35 tahun untuk setiap konsesi. Izin ini dicari oleh perusahaan kayu untuk membangun dan memanen hutan tanaman.
Proses persetujuan untuk IUPHHK-HTI di bawah 10.000 hektar – memerlukan izin dari Menteri Kehutanan dan Gubernur. Proses persetujuan lisensi termasuk langkah-langkah berikut:
  • Surat rekomendasi dari Menteri Kehutanan kepada Gubernur; proposal proyek; perusahaan neraca keuangan selama 3 tahun terakhir; akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh kementerian luar negeri; persyaratan gubernur lainnya.
  • Proses persetujuan untuk IUPHHK-HTI antara 10.000-50.000 hektar – permohonan kepada Kementerian Kehutanan mirip dengan di atas; tetapi mencakup langkah-langkah berikut: citra satelit; rekomendasi dari Gubernur; proposal proyek; peta; proposal proyek; sertifikat pendirian; laporan perusahaan keuangan selama 3 tahun terakhir; jumlah wajib pajak; studi kelayakan; dan AMDAL.
  • Proses persetujuan untuk IUPHHK-HTI lebih dari 50.000 ha harus mengikuti langkah-langkah di atas, serta:
    • Mengumumkan lelang oleh Kementerian Kehutanan melalui media massa, nasional dan/atau regional;
    • Surat niat, termasuk bank garansi;
    • Proposal Teknis yang mencakup tutupan hutan, batas hutan, identifikasi lapangan dan daerah;
    • Rincian sistem silviculture yang akan digunakan;
    • Rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
    • Kemitraan dengan lokal kecil dan menengah dan koperasi; dan rincian pembangunan kapasitas.
Pemanfaatan Hutan oleh Masyarakat
Secara prinsip, kawasan hutan negara dikuasai oleh negara dan selanjutnya diberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, menetapkan wilayah tertentu sebagai kawasan hutan dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan.
Sejak era reformasi kebijakan kehutanan diarahkan kepada pengembangan ekonomi rakyat. Dalam hal ini Kementerian Kehutanan mengeluarkan sejumlah kebijakan pengelolaan kehutanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang ada di hutan.
Hal ini mengubah paradigma dari pengelolaan hutan yang berbasis kepada hasil produksi, dengan masyarakat yang hanya menjadi “penonton” dan “orang upahan” berubah menjadi pengelolaan yang melibatkan masyarakat untuk memiliki rasa memiliki terhadap hutan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Brown (2004) dan CES-UI (2005) adanya pemberdayaan penting karena terdapat lebih kurang 50 juta orang miskin yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Terdapat tiga skema yang dikembangkan untuk pelibatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Hutan Desa (HD)
Berdasarkan penjelasan UU 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, hutan desa adalah hutan negara yang berada di dalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Selanjutnya di dalam PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, hutan desa didefinisikan sebagai hutan negara yang belum dibebani izin atau hak yang dikelola oleh desa dan untuk untuk kesejahteraan masyarakat desa. Prinsip dasar dari Hutan Desa adalah untuk membuka akses bagi desa-desa tertentu, tepatnya desa hutan, terhadap hutan-hutan negara yang masuk dalam wilayahnya.
Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan MenteriKehutanan Nomor P.49/Menhut-I/2008, tentang Hutan Desa. Peraturan ini kemudian dikuti dengan perubahan-perubahannya (Permenhut No. P.14/Menhut-I/2010 dan Permenhut No. P.53/Menhut-I/2011). Di dalam Hutan Desa, hak-hak pengelolan secara permanen diberikan oleh Menteri Kehutanan/Pemerintah Daerah kepada lembaga desa dengan waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang. Perizinan Hutan Desa dapat diberikan di areal hutan lindung dan juga produksi yang berada di dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Adapun perizinan Hutan Desa dilakukan lewat Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Desa adalah Menteri Kehutanan, berdasarkan surat usulan dari Bupati dan telah diverifikasi oleh UPT Kementerian Kehutanan. Adapun ijin yang harus diperoleh adalah Hak Pengelolan Hutan Desa (HPHD) yang diterbitkan oleh gubernur sehingga lembaga desa bisa mengelola kawasan hutan tersebut. Kemudian bila lembaga desa ingin memanfaatkan kayu, maka harus mengurus lagi untuk mendapatkan IUPHHK-HD (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu) di hutan desa.  Ijin ini akan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Aturan tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan nomor P.37/2007 jo P.13/2010. HKm hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dimana kawasan tersebut menjadi sumber mata pencarian masyarakat setempat.
Izin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun. HKm diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan serta menggantungkan penghidupannya dari memanfaatkan sumberdaya hutan.
Adapun izin HKM dilakukan berdasarkan Penetapan Areal Kerja (PAK) dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, berdasarkan surat usulan dari Bupati dan telah diverifikasi oleh UPT Kementerian Kehutanan.
Izin yang harus diperoleh adalah  Ijin Usaha Pemanfaatan/IUP-HKm yang diterbitkan oleh gubernur untuk area lintas kabupaten dan bupati yang di dalam satu kabupaten. Kemudian bila kelompok masyarakat (berbentuk badan hukum koperasi) ingin memanfaatkan kayu, maka harus mengurus lagi untuk mendapatkan IUPHHK-HKm (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu) di HKm.  Ijin ini akan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah pengelolaan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan produksi dan potensi kayu lewat cara-cara silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Aturan tentang HTR diatur dalam bab 1 (pasal 1) Peraturan Pemeritah (PP) nomor 6 Tahun 2007 (hasil revisi PP 34/2002) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam HTR sasarannya adalah masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan diutamakan dekat dengan lokasi industri hasil hutan. Pembangunan HTR dilakukan perorangan/ kelompok tani atau koperasi masyarakat yang mendapat izin pengelolaan hutan.
Karena bersifat membangun hutan tanaman, pemerintah menyediakan peluang pendanaan lewat Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan (BP2H) satu instansi yang menerapkan pola pembangunan hutan lewat Badan Layanan Umum (BLU). Fungsi dari BP2H adalah mengatur dan mengelola pemberian pinjaman dana bergulir bagi pembangunan HTR.
Terdapat tiga pola HTR yaitu:
  • HTR Pola Mandiri:  adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR secara mandiri
  • HTR Pola Kemitraan: adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama mitra yang difasilitasi pemerintah
  • HTR Pola Developer, adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur.
Alokasi dan Penetapan Areal Pembangunan HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan Kriteria berdasarkan peta arahan indikatif lokasi HTR dari Ditjen Planologi. Selanjutnya Bupati/Walikota mengusulkan rencana pembangunan HTR kepadan Menteri Kehutanan lewat peta usulan lokasi. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis oleh Ditjen BUK Kemenhut penetapan lokasi pencadangan areal HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan.
Kritisi terhadap sistem Perizinan di Indonesia
Sistem perizinan di Indonesia menderita karena berbagai masalah birokrasi, serta persyaratan perizinan yang memakan waktu dan mahal. Permasalahan yang sering dijumpai pada proses perizinan industri berbasis ekstraktif atau lahan diantaranya penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan, perusahaan yang beroperasi tanpa set izin lengkap, izin hampir selalu kurang ditegakkan, dan mekanisme penanganan keluhan yang tidak berfungsi dengan baik, atau tidak ada sama semua.
Kesulitan dalam memperoleh izin menyebabkan banyak perusahaan mulai beroperasi tanpa izin yang diperlukan, yang mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan memunculkan konflik tanah. Menurut data Kementrian Kehutanan, di Kalimantan saja, 1.236 perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit 537 beroperasi secara ilegal, tanpa izin penuh atau hukum. Ekonomi Indonesia kehilangan USD 36 miliar per tahun sebagai akibat dari operasi yang tidak lengkap atau ilegal.
Masalah dalam Perpetaan
Sering dijumpai masalah yang mempengaruhi perizinan adalah peta tidak akurat, dan kurangnya kejelasan atas kepemilikan lahan adat. Sering izin dialokasikan di tempat yang diklaim oleh masyarakat setempat atau digunakan oleh masyarakat untuk bermatapencarian. Jika hal ini terjadi perusahaan harus bernegosiasi dengan masyarakat setempat untuk mencari kesepakatan atas bagaimana cara agar masyarakat tetap dapat mengakses tanah atau memberikan kompensasi.
Kurangnya transparansi dalam proses perizinan.
Proses perizinan di Indonesia sangat beresiko menimbulkan korupsi, di mana suap sering dibayar untuk mengeluarkan izin tanpa mengikuti prosedur. Modus suap diantaranya adalah untuk mengubah zonasi dari suatu daerah untuk memungkinkan dilakukannya konversi, dan untuk memberikan izin yang melanggar rencana tata ruang.
Kurangnya transparansi juga membatasi kemampuan kelompok masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam pemantauan penggunaan lahan dan alokasi lahan. Informasi tentang aplikasi lisensi, dan lahan yang dialokasikan untuk diberikan izin juga tidak tersedia untuk umum.
Kurangnya kejelasan atas kebijakan penggunaan lahan.
Berbagai kementerian yang ada di pemerintah (yaitu kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral) sering memiliki kebijakan yang berbeda atau bertentangan penggunaan lahan, termasuk proses untuk mendapatkan izin. Tak jarang, hal ini telah menyebabkan dua atau lebih izin yang diberikan tumpang tindih untuk bagian yang sama dari tanah.
Desentralisasi memberikan kewenangan perizinan lahan kepada pemerintah kabupaten tanpa adanya kewajiban untuk mempertahankan jasa ekosistem. Banyak kasus pemberian izin hanya untuk memperoleh kas PAD dan pada akhirnya menimbulkan freerider (pihak lain yang hanya coba cari untung).
Karena pendapatan yang menguntungkan dari pemberian izin, telah menyebabkan beberapa pemerintah kabupaten telah mengalokasikan hingga 50 persen dari tanah mereka untuk lisensi ekstraksi di wilayah administrasinya. Menangani tumpang tindih izin dan operasi ilegal akan memerlukan tinjauan terhadap alokasi lisensi, dan diperlukan upaya transparansi dalam proses perizinan.

Bagaimana Implementasi Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit? Ini Kajian Sawit Watch

dikutip dari : MONGABAY
oleh di 30 July 2019
  • Sawit Watch melakukan kajian soal Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit ini. Dari 25 provinsi dan 247 kabupaten, kota yang mempunyai perkebunan sawit, mayoritas belum memberikan respon terhadap inpres ini. Ada 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan respon.
  • Data Sawit Watch, terdapat 22,2 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia, 30% dimiliki petani. Sektor ini, menyumbang kontribusi ekspor 12% dengan nilai produksi pada 2016 mencapai 31 juta ton.
  • Ada beberapa kendala dalam mengimplementasikan inpres, seperti belum ada alokasi anggaran pemerintah daerah untuk operasional implementasi inpres, dan tidak ada panduan lebih teknis yang dapat diadopsi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan inpres. Juga tidak ada akses keterbukaan bagi masyarakat sipil untuk mendapatkan perkembangan implementasi Inpres tim kerja nasional.
  • Pada level nasional, pemerintah sudah membentuk Tim Kerja Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit. Tim ini bertugas, memverifikasi data pelepasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan, peta Izin usaha perkebunan (IUP) atau surat daftar usaha perkebunan (STDUP), izin lokasi, dan hak guna usaha (HGU).


Pada September 2018, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Sayangnya, implementasi kebijakan itu masih minim, setidaknya, terlihat dari hasil kajian Sawit Watch di beberapa daerah di Indonesia, seperti Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan dan lain-lain.
Dari pantauan Sawit Watch, implementasi inpres ini belum berjalan optimal.  Kerja-kerja di tingkat nasional selama beberapa bulan ini, katanya, sebatas persiapan dan koordinasi antar kementerian serta belum terlihat hal teknis berarti. Respon pemerintah daerah pun masih terbilang kecil, ada 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan respon.
“Enam provinsi dan delapan pemerintah kabupaten mempunyai komitmen mengimplementasikan inpres ini,” kata Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia bilang, tujuan kebijakan ini menata ulang perizinan perkebunan sawit, menciptakan industri perkebunan sawit berkelanjutan, kepastian hukum, serta menjaga lingkungan dan peningktan produktivitas sawit.
Baca juga :  Akhirnya, Inpres Moratorium Perkebunan Sawit Terbit
Presiden memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola kebun sawit dalam jangka waktu selama tiga tahun.
Dia bilang, ada kendala dalam mengimplementasikan inpres ini. Pertama, belum ada alokasi anggaran pemerintah daerah untuk operasional implementasi inpres. Kedua, tidak ada panduan lebih teknis yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan inpres.
Ketiga, tak ada akses keterbukaan bagi masyarakat sipil untuk mendapatkan perkembangan implementasi Inpres tim kerja nasional.
Berdasarkan catatan Sawit Watch, terdapat 22,2 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia, 30% dimiliki petani. Sektor ini menyumbang kontribusi ekspor 12% dengan nilai produksi pada 2016 mencapai 31 juta ton.
Nilai ekspor dari komoditas sawit US$17,8 miliar atau setara Rp231,4 triliun. Di tengah sumbangan devisa cukup tinggi, komoditas kelapa ini juga menimbulkan banyak permasalahan.
Setidaknya, terdapat 782 komunitas masyarakat berkonflik dengan perkebunan besar sawit. Selain itu, luasan perkebunan sawit juga sekitar 2,3 juta hektar tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Pada level nasional, katanya, pemerintah sudah membentuk Tim Kerja Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit. Tim ini bertugas memverifikasi data pelepasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan, peta izin usaha perkebunan (IUP) atau surat daftar usaha perkebunan (STDUP), izin lokasi, dan hak guna usaha (HGU).
Selain itu, juga menetapkan standar minimum kompilasi data, sinkronisasi dengan pelaksanaan kebijakan satu peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan antara yang dikeluarkan kementerian dan lembaga pemerintah dengan pemerintah daerah, IUP dengan HGU. Juga surat keputusan mengenai penunjukan ataupenetapan kawasan hutan dengan HGU. Kemudian, mengeluarkan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota.
“Secara garis besar, tim kerja ini harus melaporkan kepada presiden berkenaan tugasnya itu. Dia harus dapat memberikan informasi dan perkembangannya. Sampai saat ini, belum ada perkembangan berkenaan wilayah itu,” kata Inda.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tengah menyiapkan standar operasi prosedur (SOP) untuk persiapan moratorium sawit, yaitu, membuat penyusunan pemetaan dan validasi data.
SOP oleh Kemenko Kemenko Perekonomian, katanya, berisi data mengenai tipologi permasalahan sawit dalam kawasan hutan yang akan direkomendasikan ke kementrian teknis.
Selain itu, katanya, Kemenko Perekonomian juga menginstruksikan ke jajaran untuk menyiapkan database peta dan perizinan. Untuk database sendiri, Indonesia baru memiliki data tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Beberapa provinsi dan kabupaten kota memiliki perkembangan maupun dinamika menarik. Inpres ini, katanya, sebagai pintu masuk bagi beberapa daerah dalam mengimplementasikan program-program Nawacita, seperti tanah obyek reforma agraria (tora) dan perhutanan sosial.
Bahkan, katanya, beberapa pemerintah provinsi, dan kabupaten kota telah mengeluarkan satu kebijakan internal sebagai turunan agar inpres dapat terimplementas dengan baik.
Meski begitu, katanya, masih banyak provinsi, kabupaten dan kota hingga kini belum memberikan respon berarti terkait inpres itu.
Di Papua, misal, pemahaman pemerintah daerah soal inpres ini masih lemah. Pemprov Papua, katanya, masih memahami inpres sebatas tak ada izin baru. Juga belum ada instruksi lanjutan Gubernur Papua, terkait inpres ini.
“Kondisi ini, sangat memprihatinkan. Sejak dikeluarkan, September 2018, focus group discussion tentang inpres ini di Papua pada November 2018, pemerintah daerah belum menganggap hal ini penting.”
Bahkan, katanya, kala melihat pemahaman Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, masih minim. Bila tak ada perubahan, katanya, dia pesimis inpres ini dapat terimplementasi dengan baik di Papua.
Meski begitu, kata Inda, proses pemantauan dan evaluasi perkebunan sawit di Papua sebenarnya sudah berjalan sebelumiInpres ada. Dinas Perizinan Papua, katanya, bahkan mencabut izin tiga perusahaan perkebunan sawit di Boven Digoel.
“Ini menunjukkan, proses evaluasi sudah berjalan. Perlu dilihat kembali bagaimana mengevaluasi semua perizinan di Papua, termasuk kebun masyarakat kalau ada.”
Kajian juga dilakukan di Papua Barat. Papua Barat, katanya, telah membuat komitmen Deklarasi Manokwari. Komitmen ini antara lain, meningkatkan fungsi lindung hinggal 70% dalam alokasi pola ruang provinsi. Hal ini sebagai wujud komitmen provinsi konservasi yang dideklarasikan pada 2015. Meski begitu, katanya, pelaksanaan inpres ini di Papua Barat juga belum optimal.
“Saat ini, Papua Barat mengumpulkan data sekunder berkenaan perkebunan sawit, di mana luas perkebunan sawit di Papua Barat, seluas 300.000 hektar. Ini bersinergis dengan Inpres Moratorium Sawit.”
Dia bilang, publik menunggu implementasi dari Deklarasi Manokwari dan Inpres Moratorium Sawit, dalam bentuk kebijakan publik. “Baik itu, peraturan daerah atau bentuk kebijakan lain,” katanya.
Di Sulawesi Selatan, pemerinyah provinsi menunjukkan ketertarikan mengimplementasikan inpres ini. Inpres, katanya, dipandang peluang baik memperbaiki permasalahan dalam sektor perkebunan sawit.
“Sebagai langkah awal, Pemprov Sulsel akan merancang pertemuan dengan menghadirkan sejumlah organsiasi perangkat daerah. Mereka juga berencana membentuk tim kerja yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil,” katanya.
Di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pemeirntah kabupaten menyatakan siap perbaikan tata kelola perkebunan sawit lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Bupati Banyuasin, Askolani Jasi menegaskan, segera membentuk kebijakan lokal merespon inpres ini.
Mereka rencanakan kebijakan berupa surat edaran atau peraturan bupati (perbup). Selain itu, Pemkab Banyuasin juga berkomitmen membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah mereka.
Gorontalo, juga menyambut baik inpres ini. Bupati Gorontalo telah berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti inpres dalam bentuk tim kerja di tingkat kabupaten. Untuk mendukung inpres ini, katanya, bupati akan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait. Kondisi geografis Kabupaten Gorontalo, katanya, tidak mendukung pengembangan perkebunan sawit di kabupaten itu.
Pemerintah kabupaten, sedang fokus pengembangan produk lokal seperti kelapa dan jagung. Pemkab Gorontalo juga akan membentuk GTRA.
Serupa dengan Kabupaten Sanggau, juga berkomitmen melaksanakan inpres ini. Kondisi ini dibuktikan dengan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 065 soal pelaksanaan Inpres No 8/2018, tertanggal 29 November 2018.

Komitmen Bupati Sanggau, katanya, terelaborasi dalam beberapa hal seperti moratorium pemberian izin usaha baru khusus dari pelepasan kawasan hutan untuk budidaya.
Kemudian, mendorong optimalisasi pembangunan kebun pada lahan yang ada perizinan, peningkatan peran TP5K untuk pembinaan perusahaan perkebunan dan kelembagaan, penanaman kembali kebun plasma pola PIR dengan pemanfaatan dana peremajaan sawit dari BPDP-KS.
Juga, mendorong pembangunan kebun rakyat dengan pemberian bantuan benih unggul dan saran produksi lain, penyediaan pupuk bersubsidi untuk perkebunan rakyat, serta mewujudkan keterbukaan informasi usaha perkebunan online.
Kabupaten Buol, Sulawesi tengah, katanya, juga berkomitmen menertibkan perizinan perkebunan sawit. Hal itu sejalan dengan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Buol yang tak lagi bisa membuka kawasan hutan buat perkebunan sawit.
“Buol dapat dikatakan sebagai salah satu kabupaten yang memiliki perkembangan cukup progresif dalam merespon inpres ini.”
Buol, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8/2019 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit. Pemerintah Buol, katanya, juga memiliki surat keputusan tentang pembentukan GTRA.
Yang menjadi tantangan, katanya, mensinkronisasikan dan sinergis antara kerja-kerja tim GTRA dengan memasukkan poin-poin implementasi perbup tadi.

Banyak masalah
Yosi Amelia, dari Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan,
implementasi inpres masih lamban. Banyak kasus- belum selesai, seperti silang sengkarut perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo. Padahal, Tesso Nilo, salah satu taman nasional. Tesso Nilo merupakan habitat penting satwa dilindungi terancam punah seperti harimau Sumatera dan gajah Sumatera.
Berdasarkan inventarisasi KLHK ada 360 jenis flora, 82 jenis tanaman obat, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna, dan 644 jenis kumbang.
Praktik perambahan, katanya, mengubah wajah dari taman nasional Tesso Nilo. Dengan luasan awal 81.793 hektar, perambahan mencapai 54%, setara 44.544 hektar.
“Soal perkebunan sawit di kawasan hutan Riau juga belum terselesaikan. Kejahatan hutan di Riau, masih terus berlangsung hingga kini. Satu per satu hutan Riau terus tergerus.”
Perkembangan kerja-kerja implementasi inpres ini, katanya, dalam enam bulan sejak terbit, beberapa kementerian dan lembaga belum optimal. Kerja-kerja, katanya, masih bersifat persiapan dan koordinasi.
“Dari 25 provinsi dan 247 kabupaten, kota yang mempunyai perkebunan sawit, mayoritas belum memberikan respon terhadap inpres ini. Hasil pemantauan kami, menunjukkan, 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan respon.”
Pemerintah pusat, katanya, perlu menyiapkan anggaran khusus bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan inpres ini di tingkat daerah. Tim kerja nasional perlu menyusun dokumen peta jalan dan panduan yang jadi rujukan pemerintah daerah. “Hingga bisa mempermudah kerja, agar lebih terarah.”
Wilayah-wilayah yang belum memiliki perkebunan sawit atau perkebunan sawit tak luas, katanya, perlu jadi prioritas.
Dia menyarankan, pemerintah membangun sebuah mekanisme atau platform komunikasi antara tim kerja nasional dengan pemerintah daerah.
“Ini perlu agar koordinasi kerja-kerja antara keduanya lebih terkomunikasikan dengan baik dan sistematis.”

Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

dikutip dari Pertanian.com
Pertanianku – Usaha perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia (koperasi, Perseroaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Agar usaha yang dijalankan mempunyai legalitas (diakui secara hukum), diperlukan perizinan.
Adapun tahapan perizinan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut.
  1. Izin prinsip dari pemda. Izin prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (bupati/ walikota) yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan suatu usaha atau melakukan investasi di suatu daerah.
  2. Izin lokasi yang memuat peta areal perkebunan yang masih harus dibebaskan dari pihak ketiga. Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan dalam memperoleh tanah untuk keperluannya. Surat keputusan pemberian izin lokasi diterbitkan oleh bupati/walikota. Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut.
1) Izin lokasi dengan luas sampai dengan 25 ha selama 1 (satu) tahun.
2) Izin lokasi dengan luas 25—50 ha selama 2 (dua) tahun.
3) Izin lokasi dengan luas lebih dari 50 ha selama 3 (tiga) tahun.
  1. Pelepasan kawasan hutan jika areal izin lokasi masih terdapat kawasan hutan.
  2. GRTT (ganti rugi tanah dan tanam tumbuh). Proses ganti rugi lahan kepada masyarakat pihak ketiga.
  3. Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup). Amdal merupakankajian dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  4. Izin usaha perkebunan (IUP).
  5. K adastral dilakukan oleh BPN pusat yang merupakan pengukuran areal yang telah dimiliki.
  6. Panitia B pada Kanwil BPN provinsi untuk mendapat rekomendasi penerbitan SK HGU (hak guna usaha).
  7. Penerbitan SK HGU dari BPN pusat.
  8. Penerbitan Sertifikat HGU dari kantor BPN kab./ kota setempat.

Mekanisme perizinan pendirian perkebunan sawit dilakukan secara bertahap, mulai dari izin prinsip, survei pendahulan, izin lokasi, amdal, hingga izin usaha. Setiap tahapan memiliki tenggang waktu dan ada serangkaian proses yang harus dilakukan. Jika tidak dipatuhi, izin-izin tersebut akan dicabut. Setelah amdal dan IUP terpenuhi, dilakukan pengurusan HGU.

Sumber: Buku Mengelola Kebun Kelapa Sawit

Pendaftaran hak atas Tanah Pertama kali

dikutip dari situs BPN

Konversi

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaian

98 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon

Simulasi Biaya ( hanya ilustrasi saja) untuk tepatnya biaya dapat ditanyakan ke BPN setempat


Jokowi: Program Sertifikat Tanah Gratis, Kalau Bayar Lapor Polisi

dikutip dari : Kumparan.com
Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan, program di bawah komando Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor kelurahan setempat. 
Sayangnya, selama program tersebut berjalan, banyak aduan yang masuk bahwa pembuatan sertifikat tidak benar-benar gratis. Ada biaya yang diklaim sebagai administrasi hingga transpor yang harus dibayar. Berdasarkan pantaun kumparan, bahkan ada pula seorang warga yang mengeluarkan uang hingga Rp 500 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi geram dan menegaskan bahwa BPN sejatinya tidak boleh memungut biaya. Jika ada oknum yang melakukan, Jokowi pun mendorong warga untuk melaporkan perbuatan tersebut.
“Ya dilaporkan aja kalo memang ada itu,” ungkap Jokowi, Sabtu (26/1). Meski demikian Jokowi tidak menampik bahwa ada kemungkinan pihak kelurahan yang memungut biaya untuk pemasangan patok. Hal tersebut menurut Jokowi cukup wajar karena kelurahan perlu anggaran. Namun lain halnya untuk BPN.  
“Tapi memang di kelurahan itu ada dipungut misalnya untuk patok. Dipungut untuk biaya-biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan. Itu aja,” ujarnya.
Menurut Jokowi besaran biaya untuk pengadaan patok di setiap wilayah bisa berbeda-beda, bergantung pada kesepakatan. Meski demikian besaran tidak terlalu mahal.
“Sekitar Rp 150 ribuan. Laporkan saja ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Cyber Pungli, ke Polisi terserah. Kalau seperti ini enggak bener. Enggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada,” tandasnya.
 

Januari 2020

Insya Allah mulai aktif lagi, sudah lama tidak kliping media yg ada

Rabu, 13 November 2019

Semangat untuk Maju bersama

Saat ini kita harus tetap semangat dalam satu kesatuan negara NKRI untuk bergerak demi kemajuan bersama, ada hal yang menarik tentang kebersamaan yakni jangan sampai hanya beberapa orang yg sarat dengan aktivitas namun yang lainnya hanya menunggu keberhasilan dari yang lainnya.
Menurut admin, persepsi maju bersama adalah sama sama beraktivitas sesuai dengan kompetensi masing-masing . Kompetensi satu dengan lainnya digabung atau bergabung untuk beraktivitas, bila hal ini dilakukan insya Allah kemajuan bersama akan lebih cepat kita capai.

Rabu, 15 Mei 2019

Jangan Ragu Untuk Berbuat Benar

Ditengah riuhnya pesta demokrasi di NKRI yg kita cintai ini mari kita tetap berbuat benar sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yg berlaku, pada saat menggunakan hak berpolitik , memang kadang kita berbeda, tetapi kita adalah tetap dalam ikatan persaudaraan , kita tetap satu , satu dalam naungan NKRI yg kita cintai.

Minggu, 25 November 2018

Selamat Datang Taufan


Alhamdullilah pada tanggal 17 November yang lalu Muhamad Taufan Ramadhani putra dari Bapak Hermawan dan Ibu Hj Liliana Mualim telah resmi menjadi pendamping seumur hidup dari Diah Levi Ismiarti Mayaraflesia putri dari Bapak Umar Septono dan Ibu Murdiana Juliati ( salah satu dari keluarga besar Martodihardjo) . Konon kabarnya yg admin dapatkan dati media sosial yg ada Taufan putra Bugis ini jatuh cinta pada Diahlevi yg panggilan akrabnya di keluarga besarMartodihardjo adalah “Neng” salah satu penyebabnya adalah karena Risoles yg dipasarkan oleh Neng secara oN line. Ok selamat dan sukses untuk mereka berdua, semoga bahagia sampai akhir hayat.

Senin, 10 September 2018

Masih exist

Ini kelebihan blogspot, walau gratis tapi masih menghargai pemilik akun yg ada

Kamis, 23 Agustus 2018

Belum sempat masukan kliping

Halo semua, memang sudah lama sekali saya belum sempat kliping lagi, namun demikian berharap semuanya dalam kondisi yg baik

Minggu, 11 Maret 2018

Belum Sempat kliping

Berhubung saat ini saya dan rekan rekan sedang  mengamati berbagai pelayanan publik, jadi  belum sempat kliping berbagai berita
Dari media,  Jika sudah  selesai giat Insya Allah saya Akan saya lakukan lagi

Rabu, 01 November 2017

Jokowi: Sebagai Gubernur Saya Tidak Keluarkan Izin Reklamasi

VIVA – Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta, sudah diberikan saat ia masih menjadi Gubernur DKI. Jokowi sempat menjabat Gubernur DKI sebelum terpilih menjadi Presiden RI ke-7.
Klarifikasi yang dijelaskan Jokowi terkait beredarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 146 tahun 2014 yang diteken dirinya yang ketika itu sebagai gubernur.
Klarifikasi yang dijelaskan Jokowi terkait beredarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 146 tahun 2014 yang diteken dirinya yang ketika itu sebagai gubernur.
Pergub itu mengatur tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis pantai utara Jakarta.
"Saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," jelas Jokowi, di sela-sela meninjau tambak udang Muara Gembong Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 1 November 2017.
Jokowi disebut mengeluarkan Pergub 146 itu, sebagai aturan perizinan reklamasi. Namun dengan tegas orang nomor satu di Indonesia itu membantahnya.
Menurutnya, Pergub 146 tahun 2014 itu bukanlah aturan yang memberi izin dilakukannya reklamasi.
"Pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa. Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," jelas Jokowi.

Jokowi: Saya Tak Pernah Keluarkan Izin untuk Reklamasi!

Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara soal polemik reklamasi kawasan teluk Jakarta. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun saat jadi Presiden RI.

"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.



"Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa," kata Jokowi.

Ditegaskan Jokowi, pergub tersebut bukan untuk memberi izin reklamasi.

"Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," jelas Jokowi.

Minggu, 29 Oktober 2017

Yasonna: Indonesia masih tutup pintu bagi advokat asing

Pewarta:

Editor: B Kunto Wibisono

Kementerian PUPR terjunkan tim ke proyek tol Pasuruan yang ambruk

Pewarta:

Editor: Suryanto

Senin, 18 September 2017

Belum dapat Aktif sepenuhnya

Akhir akhir ini admin belum dapat mengutip kliping Dari beberapa media Sosial , sebagaian besar kontributor kebenaran aksi sedang membantu rekan-Rekan di Chicak Musik Studio yg sedang aktif melakukan kegiatan observasi dibidang pelayanan publik.
Ini dilakukan Semata hanya untuk melatih pengamatan yg benar , bukan hanya sekedar cerita dengan tidak didasarkan  pada fakta atau kejaian yg benar2 tejadi.

Senin, 04 September 2017

Harus optimis untuk berbuat benat

Untuk saat ini kadang orang yang ingin berbuat benar dianggap aneh , menyikapi hal ini kita harus tetap optimis akan sikap kita, jangan pedulikan cercaan atau cibiran dari orang lain. Berbuat benar merupakan satu keharusan, namun berbuat benar jangan berlatar belakang hanya ingin menjatuhkan  maupun membuat orang lain dilepas dari jabatan tertentu, carilah bukti atau landas hukum maupun perundang-undangan yg berlaku

Minggu, 09 April 2017

KSAU: Di Usia ke-71, TNI AU Harus Bebas Korupsi dan Bermartabat

Ahmad Mustaqim - detikNews
Jakarta - TNI Angkatan Udara (TNI AU) memperingati hari ulang tahunnya yang ke-71 pada Minggu (9/4). Sebagai pimpinan TNI AU, Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan harapannya agar lembaga yang dipimpinnya bebas dari korupsi.

"TNI AU harus bebas korupsi dan bermartabat, yang dirangkum dalam aspek perencanaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Transparan, akuntabel dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (9/4/2017).

Dengan akuntabilitas tersebut alutsista TNI AU akan mampu digunakan dengan optimal sehingga menjadi pelopor dalam mewujudkan clean government. Hadi juga menyatakan TNI AU akan menghadirkan semangat dan menjaga kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman yang berasal dari ruang udara demi memberi rasa aman kepada masyarakat.

"Teknik pertahanan adalah yang pertama, tahap utamanya membangun jiwa. Jiwa bukan hanya pintar, namun juga bertindak ksatria yang selalu bertindak sesuai kode etik sapta marga. Di samping itu faktor keselamatan kerja juga menjadi tolok ukur. Menghadirkan negara untuk memberi semangat bangsa, harus mengacu pada bentuk ancaman memberikan rasa aman karena ruang udara dijaga," ujarnya.

Dia juga menyatakan dalam membangun kedaulatan negara perlu dukungan dari rakyat. Tak lupa Hadi juga menyampaikan rasa hormatnya kepada para senior yang telah meletakkan landasan kokoh bagi TNI AU.

"Menjaga kedaulatan negara dan kelangsungan hidup suatu bangsa perlu ikut berperan aktif dengan mendukung tol udara serta bersama rakyat aspek ketahanan. Membangun angkatan udara yang modern juga butuh dana besar dan butuh bantuan politik. Sebelum mengakhiri, saya ingin menyampaikan rasa hormat dan bangga pada para sesepuh, senior, pelopor yang meletakkan landasan kokoh bagi TNI AU," ungkap Hadi.

Senin, 03 April 2017

TNI bantah “berita” panglima TNI lindungi Basuki Purnama

Pewarta:
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Penerangan TNI, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu, tegas membantah berita oleh blogger, yang menyatakan bahwa Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, melindungi Basuki Purnama. 

Tokoh yang dikaitkan dengan sosok Nurmantyo ini seorang petahana/peserta Pilkada DKI Jakarta 2017, yang tengah menghadapi persidangan atas tuntutan hukum tertentu. 

Adapun berita yang dimaksud Pusat Penerangan TNI itu adalah http://husbuzer. blogspot.co.id/2017/03/sore- yang-cerah-selepas-sholat- jumat.html?m=1 pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017, tentang Selepas Sholat Jumat Pernyataan Panglima TNI Atas Kebebasan Pak Ahok!!! Gatot: TNI Siap Melindungi Pak Ahok Jika Ada Yang Tidak Terima Hasil Putusan Pembebasan Pak Ahok!!!,..Masyarakat Harus Terima Putusan Hakim Nyatakan Ahok Tidak Bersalah.

Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dalam pernyataan TNI yang diotentifikasi Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Kolonel Infantri Bedali Harefa, tidak pernah memberikan pernyataan bahwa TNI siap melindungi Pak Ahok jika ada masyarakat yang tidak terima hasil putusan pembebasan hakim. 

TNI bersikap netral di atas semua golongan. Saya tegaskan sekali lagi bahwa isu 'berita' itu tidak benar alias hoax, kata Kepala Pusat Penerangan, Mayor Jenderal TNI Wuryanto, dalam pernyataan tertulis itu. 

Sehingga 'berita' yang seolah-olah  menyampaikan bahwa panglima TNI mendukung gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, adalah tidak benar. TNI patuh terhadap hukum dan  berdiri tegak di atas semua golongan, kata Wuryanto.
 
Fakta lain yang dikemukakan dia adalah, tidak benar Nurmantyo memberikan pernyataan usai sholat Jumat, di Markas Komando Kopassus TNI AD, Jakarta Timur, pada Jumat lalu (31/3). 

"Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017, panglima TNI melaksanakan tugas dinas rutin dan melaksanakan shalat Jumat di Markas Besar TNI, Cilangkap, sehingga isu berita di blogger itu merupakan hoax," katanya.