Konversi
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Penyelesaian
98 hari kerjaKeterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Tarif
Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohonSimulasi Biaya ( hanya ilustrasi saja) untuk tepatnya biaya dapat ditanyakan ke BPN setempat
Total biaya = Rp. 607.520 dengan rincian:
- Pengukuran = Rp. 192.160
- Pemeriksaan tanah = Rp. 365.360
- Pendaftaran = Rp. 50.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar