BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 06 Januari 2020

Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

dikutip dari Pertanian.com
Pertanianku – Usaha perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia (koperasi, Perseroaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Agar usaha yang dijalankan mempunyai legalitas (diakui secara hukum), diperlukan perizinan.
Adapun tahapan perizinan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut.
  1. Izin prinsip dari pemda. Izin prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (bupati/ walikota) yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan suatu usaha atau melakukan investasi di suatu daerah.
  2. Izin lokasi yang memuat peta areal perkebunan yang masih harus dibebaskan dari pihak ketiga. Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan dalam memperoleh tanah untuk keperluannya. Surat keputusan pemberian izin lokasi diterbitkan oleh bupati/walikota. Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut.
1) Izin lokasi dengan luas sampai dengan 25 ha selama 1 (satu) tahun.
2) Izin lokasi dengan luas 25—50 ha selama 2 (dua) tahun.
3) Izin lokasi dengan luas lebih dari 50 ha selama 3 (tiga) tahun.
  1. Pelepasan kawasan hutan jika areal izin lokasi masih terdapat kawasan hutan.
  2. GRTT (ganti rugi tanah dan tanam tumbuh). Proses ganti rugi lahan kepada masyarakat pihak ketiga.
  3. Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup). Amdal merupakankajian dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  4. Izin usaha perkebunan (IUP).
  5. K adastral dilakukan oleh BPN pusat yang merupakan pengukuran areal yang telah dimiliki.
  6. Panitia B pada Kanwil BPN provinsi untuk mendapat rekomendasi penerbitan SK HGU (hak guna usaha).
  7. Penerbitan SK HGU dari BPN pusat.
  8. Penerbitan Sertifikat HGU dari kantor BPN kab./ kota setempat.

Mekanisme perizinan pendirian perkebunan sawit dilakukan secara bertahap, mulai dari izin prinsip, survei pendahulan, izin lokasi, amdal, hingga izin usaha. Setiap tahapan memiliki tenggang waktu dan ada serangkaian proses yang harus dilakukan. Jika tidak dipatuhi, izin-izin tersebut akan dicabut. Setelah amdal dan IUP terpenuhi, dilakukan pengurusan HGU.

Sumber: Buku Mengelola Kebun Kelapa Sawit

Tidak ada komentar: