BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 30 Desember 2016

Insiden Pilot Diduga Mabuk, CEO Citilink Mengundurkan Diri

 Oleh : Rochimawati, Mohammad Yudha Prasetya
Executive Officer PT Citilink Indonesia.
Pengunduran diri Albert disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Menara Citicon, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.
"Jadi melihat perkembangan semua ini, dan dampak yang telah diberikan oleh masalah ini kepada Citilink, saya secara personal merasa bertanggung jawab atas hal ini. Kami bersama tim bertanggung jawab dan karena itu saya mengajukan pengunduran diri dari Citilink," kata Albert.
Sebelumnya diberitakan, Rabu 28 Desember 2016, penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 800 jurusan Surabaya - Jakarta batal terbang tepat waktu, akibat pilot yang menyampaikan pesan sebelum take off dalam nada bicara ngelantur diduga seperti orang mabuk.
Penumpang yang merasa kenyamanannya terganggu, menuntut kepada kru pesawat Citilink untuk menunda penerbangan dan mengganti pilot yang diduga mabuk tadi.
Kesaksian dari beberapa penumpang, selain nada bicara yang ngelantur dan didengarkan oleh semua penumpang, ada yang melihat sosok pilot yang berjalan limbung masuk ke kokpit pesawat. Akibat ketidaknyamanan ini, penumpang harus menunggu lebih lama lagi di bandara Juanda Surabaya.
Pihak Citilink juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja pilot tersebut, hal itu dilakukan dalam upaya maskapai untuk memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Manajemen Citilink memohon maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut,” kata Albert.

KPK tangkap Bupati Klaten

Pewarta:

Rabu, 28 Desember 2016

Keluarga Ir Dodi Apresiasi Polisi yang Tangkap Perampok Pulomas

Galang Aji Putro - detikNews
Jakarta - Polisi berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan 6 orang di Pulomas, Jakarta Timur. Salah satu pelaku yang tertangkap berhasil dilumpuhkan pihak kepolisian karena mengadakan perlawanan saat akan ditangkap.

Arinza (41), kakak ipar almarhum Dodi Triono yang mewakili keluarga korban mengaku bersyukur atas penangkapan pelaku dan mengapresiasi kinerja polisi. Dirinya berharap, pihak kepolisian segera mengungkap motif pembunuhan tersebut.

"Alhamdulillah. Kami tahu penangkapan itu dari pemberitaan. Kami berharap semoga motif kejadian itu cepat terungkap. Tentu kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Pihak keluarga sangat bersyukur," jawab Arinza menanggapi pertanyaan wartawan di RS Kartika Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).

Arinza menyebutkan, putri almarhum Dodi Triono yang selamat dari aksi pembunuhan saat ini masih dalam pemulihan. Hal itu diperlukan agar putri korban bisa dimintai keterangan mengenai suasana kejadian.

"Kalau luka fisik, enggak ada masalah. Tapi ya perlu waktu untuk pemulihan psikologi. Dia bisa diajak ngobrol, tapi belum banyak. Pihak rumah sakit masih melakukan penanganan. Keluarga juga terus support. Kan kita butuh banyak keterangan dari dia," imbuhnya.

Pihak keluarga korban mengaku tidak mengetahui motif pembunuhan. Arinza mengungkapkan, almarhum Dodi Triono tidak meiliki musuh semasa hidupnya.

"Kami enggak ngerti soal motif. Kami serahkan kepada kepolisian. Almarhum itu nggak punya musuh. Kalau teman ada banyak. Korban sering kok bikin open house di rumahnya," jelas Arinza.

Hingga saat ini, pihak keluarga almarhum Dodi Triono masih terkejut dengan tragedi pembunuhan ini. Pihaknya juga belum mengadakan komunikasi lebih lanjut dengan pihak keluarga korban lainnya.

"Kami masih shock. Saat ini belum ada komunikasi lagi dengan keluarga korban yang lain. Kemarin sudah. Tapi kami tetap saling support," pungkasnya.

Jalan tol Jakarta-Cikampek macet parah

Pewarta:

Selasa, 27 Desember 2016

Evaluasi APBD DKI 2017, Kemendagri Coret Anggaran Fasilitas Tambahan DPRD

Ahmad Ziaul Fitraudin - detikNews
Jakarta - Kemendagri mengevaluasi rancangan APBD DKI 2017. Hasilnya, Kemendagri mencoret anggaran untuk fasilitas tambahan untuk anggota DPRD DKI dari APBD DKI Jakarta.

"Ya itu diputus tadi. Ya udah di-delete, enggak pakai anggaran. BBM, asuransi, service terus dengan supir," kata Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Yuliadi menuturkan, anggaran yang dibatalkan pihak Kemendagri hanya yang berkaitan dengan fasilitas tambahan anggota DPRD DKI. Sementara anggaran perawatan rutin gedung tetap masuk APBD DKI 2017.

"Itu saja yang untuk service kendaraan, asuransi, BBM dengan supir. CCTV enggak masalah, yang rutin-rutin gitu enggak masalah. Kalau itu perawatan, itu rutin enggak masalah. yang sifatnya untuk pelayanan itu harus berjalan," jelas Yuliadi.

Yuliadi mengatakan, Kemendagri membatalkan anggaran tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Dari hasil tersebut, Kemendagri memotong alokasi dana sebesar Rp 14 miliar.

Meski demikian, rencana anggaran tersebut masih bisa masuk kembali ke dalam anggaran di 2018 nanti. Namun perlu payung hukum yang jelas untuk mendaftarkan kembali di APBD 2018 mendatang.

"Dalam perencanaan 2018 itu akan dimasukan, hanya diundurkan saja. Kita akan menunggu payung hukum," pungkas Yuliadi.

Sebelumnya dalam APBD 2017, Sekretariat DPRD DKI menganggarkan dana belanja sebesar Rp 194 miliar. Dana tersebut termasuk pos belanja langsung dan tidak langsung DPRD DKI di 2017. 

Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme

Oleh : Aryo Wicaksono, Eka Permadi , Eka Permadi , Eka Permadi , Eka Permadi

VIVA.co.id – Melalui revisi undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendapatkan wewenang baru. Tak hanya memberikan perlindungan terhadap korban kasus terorisme, tetapi juga memberikan bantuan medis, psikososial, dan psikologis.
Namun, lembaga yang berdiri sejak 2008 ini, justru mengaku kesulitan mengimplementasikan undang-undang, karena tak ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pemberian kompensasi itu. Akibatnya, korban aksi terorisme pun tak kunjung mendapatkan hak mereka yang sudah diatur negara.
Sebab, LPSK sebagai lembaga tidak diberikan anggaran oleh negara untuk memberikan kompensasi kepada korban. Di lain sisi, definisi korban juga belum tuntas, sehingga mereka kesulitan mendefinisikan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi.
Kemudian, ada persoalan aturan yang lebih menitikberatkan pada penindakan, dan seolah-olah melupakan para korban.
Dalam wawancara dengan VIVA.co.id pada 23 November 2016, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlu ada singkronisasi aturan, agar pemenuhan hak kompensasi pada korban bisa dilakukan.
Tanpa itu, maka komitmen kepada korban hanya menjadi aturan yang sulit diimplementasikan. Lalu, bagaimana upaya LPSK untuk mewujudkan komitmen mereka terhadap korban? Berikut, penjelasan lengkap Abdul Haris.
Di mana posisi LPSK dibandingkan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam penanganan terorisme?
Dalam penanganan isu teroris, ada sejumlah lembaga yang berperan. Itu ada BNPT, Kepolisian, ada anti teror Densus, kemudian, sejumlah lembaga lain yang dibentuk penanganan isu teror. Tetapi, memang mainstream-nya itu lebih banyak kepada mencegah, supaya serangan teroris tidak terjadi. Kedua, bagaimana mengatasi serangan teroris. Ketiga, proses penegakan hukum atas peristiwa teroris.
Sementara itu, ada pihak lain dari peristiwa teror yang mengalami penderitaan, salah satunya korban akibat serangan teroris. Meskipun untuk isu teroris korban seringkali juga tidak hanya sebatas korban serangan, tetapi juga diartikan lain. Misalnya, keluarga pelaku juga dianggap sebagai korban, anak pelaku teoris seringkali dianggap korban.
Tetapi kita perhatikan korban dari serangan teroris yang langsung merasakan serangan teroris adalah mereka yang menjadi korban peristiwa itu. Misalnya, ada serangan bom, mereka menjadi korban langsung akibat serang itu dan kemudian banyak jatuh korban meninggal, luka. Ada juga tidak secara fisik, tetapi trauma. Nah, orang-orang ini dalam berbagai serangan teroris seringkali belum mendapatkan penanganan yang memadai. Jadi, banyak ketika meninggal yang bertanggung jawab keluarga, mengebumikan, dan segala macam kebutuhan ditanggulangi keluarga, atau masyarakat.
Belum lagi, akibat korban meninggal itu meninggalkan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi, anak-anaknya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Jadi, berbagai kesulitan muncul dari peristiwa itu. Tetapi, perhatian terhadap mereka dianggap masih kurang.
Mereka (korban) tak pernah mendapat bantuan?
Adakalanya, di antara mereka dapat bantuan, dan dalam beberapa peristiwa bantuan malah banyak datang dari pemerintah asing, seperti Bom Bali 1 dan 2, itu malah banyak dari pemerintah Australia.
Seperti apa penderitaan mereka?
Mereka yang sakit akibat peristiwa teroris itu, ternyata di antara mereka sakitnya tidak bisa disembuhkan sesaat, setelah peristiwa terjadi. Ada banyak di antara mereka itu yang penderitaan berlanjut sampai sekarang dan penderitaan berlanjut itu diikuti dengan upaya pengobatan tidak murah, ada pengobatan yang berlanjut. Nah, biaya pengobatan ini lebih banyak keluarga, dibantu pemerintah asing. Ada juga yayasan seperti kasus Bom Marriot itu dibantu oleh yayasan, tetapi ini tidak bisa banyak membantu.
Kenapa?
Dalam situasi seperti ini, orang melihat korban teroris masih terabaikan. Jadi, pemerintah belum melihat korban teroris adalah orang yang menderita akibat suatu peristiwa pidana yang sebenarnya bukan ditujukan kepada mereka, tetapi kepada pemerintah.
Karena itulah, muncul pernyataan apakah memang korban teroris tidak punya hak untuk mendapatkan layanan, khususnya mereka yang meninggal, atau sakit. Ini tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, nah setelah dilacak, ternyata UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu memberikan pengakuan bahwa korban teroris punya hak untuk mendapatkan layanan itu.
Kemudian, UU Nomor 31 tahun 2014, sudah menyebutkan bahwa korban teroris berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologi, dan psikososial, juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara.
Berangkat dari peraturan perundangan ini, korban punya hak mendapatkan layanan tersebut.

Tapi kenapa kompensasi tak kunjung diberikan?
Nah, ketika akan memberikan layanan medis dan psikososial ini ada kendala. Sebenarnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi korban, antara lain mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan harus diikuti dengan bukti administratif yang menunjukkan identitas mereka, kemudian keterangan yang menyatakan mereka adalah korban.
Untuk bukti administratif ini bisa dikata tidak terlalu problem, karena banyak di antara mereka punya KTP, domisili jelas. Nah, tetapi ketika mereka harus menunjukkan bahwa mereka adalah korban, khususnya korban teroris yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dalam peraturan disebutkan keterangan mereka adalah korban dikeluarkan Kepolisian. Sedangkan pelanggaran HAM berat dikeluarkan oleh Komnas HAM. Dan, ternyata ada beberapa korban yang tidak bisa mendapatkan keterangan dari Kepolisian, jadi kemudian menghambat korban mendapatkan layanan tadi.
Kenapa bisa begitu?
Jadi, di satu sisi korban merasa kami adalah korban dan seharusnya dapat. Tapi di sisi lain, Kepolisian sendiri tidak ada record pasti, jelas bahwa korban yang jatuh pada peristiwa itu terjadi. Jadi, mereka enggak punya catatan siapa saja korban.
Alasannya?
Bisa jadi, karena waktu fokus utama lebih pada pengungkapan kejahatan, siapa pelakunya, apa bukti, karena saat itu masih sangat misterius, karena tidak mudah mengungkapnya. Jadi, Kepolisian lebih fokus ke sana dan untuk melihat siapa saja pelaku yang diproses secara hukum.
Sementara itu, korban waktu itu memang ada penanganan di rumah sakit, tetapi sifatnya sangat terbatas. Fokusnya bukan pada korban, tetapi pada pertolongan pertama.


Bapak sendiri melihat penanganan korban teror masih kurang pas?
Kami melihat masih ada kekurangan dalam penanganan korban kejahatan itu. Untuk peristiwa teroris yang baru terjadi tidak terlalu problem, karena memang baru terjadi dan untuk mendapatkan informasi siapa saja yang menjadi korban lebih mudah. Kita bisa koordinasi langsung dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit, atau lembaga yang memberikan layanan.
Tetapi, untuk peristiwa yang sudah terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi masalah. Salah satunya adalah memastikan mereka adalah korban. Tanpa ada keterangan mereka adalah korban, sulit memberikan layanan tersebut jadi inilah yang perlu dicarikan jalan keluar.
Tetapi, apakah mungkin korban teror di masa lalu mendapatkan kompensasi?
Memang ada beberapa di antara mereka, Kepolisian berani membuat keterangan bahwa mereka adalah korban. Khususnya bagi mereka yang pada peristiwa itu sudah diperiksa sebagai saksi, sehingga namanya tercatat jelas sebagai korban. Tetapi, buat mereka yang tidak bersentuhan dengan proses hukum ini agak kesulitan.
Tetapi, apa saja yang berhak didapatkan korban?
Selain medis psikologi, UU itu menyatakan korban teroris berhak mendapatkan layanan psiko sosial. Apa yang dimaksud dengan psiko sosial, ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan korban sebelum terjadi hingga mereka menjadi korban.
Jadi, kualitas kehidupannya tidak boleh turun, harus mengalami perbaikan, atau peningkatan. Kemudian, psikososial, korban perlu mendapatkan pendidikan, khususnya untuk anak yang orangtuanya menjadi korban jiwa peristiwa teroris. Kemudian, ada yang cacat, sehingga tidak bisa bekerja setelah menjadi korban.
Ada layanan psikosial yang dapat memfasilitasi mereka untuk memperoleh pekerjaan, atau keterampilan, atau penyaluran pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Nah, psiko sosial ini sebenarnya tidak sepenuhnya dilakukan oleh LPSK. LPSK lebih banyak memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan itu sedangkan program layanan psikososial itu berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.
Nah, yang jadi masalah adalah di kementerian belum menyiapkan program untuk melaksanakan aturan turunan UU ini. Jadi, begitu korban teroris mereka butuh pendidikan, di dinas mereka punya program membantu kelompok miskin. Jadi, kalau mereka mengakses itu, harus ada keterangan mereka adalah orang miskin.
Padahal, mereka adalah korban. Jadi, program itu belum dibuat dalam rangka memenuhi hak mereka sebagai korban kejahatan, tetapi itu bisa diakses karena mereka miskin.  Ketika ingin mendapatkan layanan ini mereka harus mengurus keterangan miskin dulu.
Tetapi, kita kan maunya bukan persoalan miskin, atau kaya tapi persoalan kejahatan yang berhak mendapatkan layanan psikososial. Itu yang menjadi problem, artinya meskipun ada keinginan untuk memenuhi hak-hak korban ternyata masih ada problem bersifat teknis.


Lalu bagaimana dengan kompensasi?
Terkait kompensasi. UU ini menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi. Nah, kompensasi ini ganti kerugian yang diderita oleh korban dan dibayar oleh negara. Tetapi, ternyata meskpin UU sudah menyebut secara tegas berhak mendapatkan kompensasi, namun sampai sekarang belum ada korban yang memperoleh kompensasi.
Nah, untuk besaran kompensasi diputuskan oleh pengadilan. Ada putusan pengadilan menurut korban bahwa ada di dalam proses peradilan kasus Marriot diputuskan korban berhak mendapatkan kompensasi, tetapi kemudian korban menanyakan kompensasi tersebut, korban tidak mendapatkan layanan dengan alasan putusan tersebut tidak menyebutkan siapa-siapa yang mendapatkan kompensasi.
Tadinya kita berharap, putusan ini menjadi istilahnya pintu gerbang untuk mendapatkan kompensasi, dan kita berharap ini akan menjadi preseden untuk masa akan datang. Bahwa, kalau mereka menjadi korban bisa dapat kompensasi. Ternyata, enggak berhasil juga.
Jadi, ini terkesan korban memohon mendapatkan haknya?
Ya memang itu kewajiban negara, tetapi ada prosedur. Misalkan korban mendapatkan bantuan medis psikologi, itu memang hak korban tapi negara tidak bisa serta merta memberikan layanan itu, korban harus mengajukan permohonan dan setelah syarat-syarat terpenuhi baru diberikan layanan.
Begitu juga dengan kompensasi ini. Ketika korban sudah dinyatakan berhak. Yang jadi masalah seperti korban tidak ada kepastian hukum, sudah jelas disebut korban berhak mendapatkan, tetapi karena tidak ada mekanisme, hak mereka diabaikan.
Apa yang dilakukan LPSK?
Untuk psikososial dan kompensasi, kita juga melihat revisi UU Teroris ini adalah momentum mengatasi berbagai kendala pemenuhan hak korban teroris. Jadi, misalnya tadi surat keterangan dari aparat penegak hukum, apakah ada cara yang bisa ditempuh korban untuk lebih memudahkan, dan tetap bisa mendapatkan layanan. Nah, ini yang sedang kita minta masukan dari pihak lain dan DPR.


Dalam revisi ini LPSK dilibatkan?
Jadi, kita oleh Pansus diminta memberikan masukan. Awalnya, kita merepsons revisi yang disuarakan DPR waktu itu lebih kepada melibatkan TNI dalam operasi dan proses pengakuan hukum. Lalu, kami menyambut revisi tersebut, tetapi fokusnya jangan cuma pada penindakan tapi bagaimana pemenuhan hak korban.
Lalu, kita pun diundang untuk memberikan masukan dalam kegiatan diskusi, bahkan terakhir kita diminta memberikan masukan definisi teroris itu apa.  Ada beberapa hal yang disampaikan,  mengusulkan, agar ada ketentuan umum terkait definisi korban jadi kami belum melihat dfenisi korban dalam uu sebelumya. Kemudian defenisi kompensasi, kemudian ?institusi dan keluarga.
Kenapa perlu? Karena, yang tadi kita lihat bahwa terkait korban penafisaran dari beberapa pihak sangat luas, bahkan keluarga pelaku jadi korban. Karena itu keluarganya harus mendapatkan perhatian perlindungan. Kalau tidak ditangani mereka bisa saja melakukan aksi serupa.
Tapi kalau kami lebih fokus kepada orang yang menderita, baik ekonomi, fisik, psikologi akibat peristiwa itu, karena mereka ini lah yang menderita langsung.
Definisi bukan hanya kita dapatkan dalam perundang-undangan, tetapi ini kan satu definisi yang mengacu kepada deklarasi PBB tentang prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian di draf rancangan disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, advokat, pelapor, saksi beserta keluarga korban tindak pidana diwajibkan diberikan perlindungan dari ancaman, baik sebelum atau selama proses penyelidikan, tapi tidak menyebut korban. Jadi kami meminta agar korban disebutkan bahwa banyak sekali korban merasa trauma terancam terutama yang memberikan saksi di peradilan sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.

Selain itu, apa lagi?
Kemudian, kami mengusulkan dipertegas korban, atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi dimaksud ayat satu yang pembiayaannya dibebankan kepada negara dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami melihat, LPSK perlu juga disebut di sana sebagai lembaga menangani kompensasi. Maka, harus ada peran dari LPSK, kalau tidak nanti korban bingung lagi,
Lalu, terkait status korban tadi, siapa yang berhak untuk menetapkan status korban. Apakah Polri, atau LPSK. Kalau bisa, jangan Kepolisian tetapi LPSK.
Tapi kami juga melihat dalam peristiwa teror, pihak yang bisa melihat secara utuh itu Kepolisian. Berangkat dari data-data mereka bisa memilah mana pelaku mana korban, nah dari sana bisa dinyatakan korban ini dan pelakunya si ini. Nah, sehingga dalam bayangan kami ini harusnya kepolisian.
Tetapi, dalam praktik yang kami lihat, Kepolisian tidak berani mengeluarkan keterangan dan kadang-kadang tak bisa cepat, padahal korban sangat membutuhkan layanan. (asp)






 

Agus, Ahok dan Anies Bicara Penyediaan Air Bersih untuk Warga Jakarta

abbar Ramdhani - detikNews
Jakarta - Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah berbicara soal upaya penyediaan air bersih bagi warga. Berbagai cara diwacanakan oleh para cagub.

Pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni pernah bicara soal pemenuhan kebutuhan air bersih. Pada akhir November lalu mereka sempat mengunjungi Kepulauan Seribu. Di sana, Agus mengatakan akan meningkatkan potensi pariwisata.

Selain akan itu, Agus-Sylvi berjanji akan menyediakan air bersih bagi warga setempat. Mereka mengatakan hal ini menjadi fokus penangangan jika terpilih nanti. Cawagub Sylvi mengatakan cara yang akan dilakukan adalah dengan memanfaatkan sumber yang ada, air laut dan air limbah untuk kemudian diolah menjadi air yang layak pakai bagi warga.

"Masyarakat di sini membutuhkan sekali air bersih, ini menjadi concern kami. Kita betul-betul, kita akan perhatikan. Kita akan ada pengelolaan air limbah dan air laut. Nanti bisa langsung diminum," kata Sylvi di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, (23/11/2016).

Soal penanganan air bersih, Agus memiliki pandangan sendiri. Hal ini diungkapkannya saat meninjau sebuah kali di Kampung Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Kali yang merupakan terusan dari Kali Gendong itu dipenuhi tumpukan sampah. Menurutnya, semestinya kali itu bersih dari tumpukan sampah.

Seorang warga pun bertanya kepada Agus, "Mas, ini bagaimana solusinya?"

"Saya akan bersihkan," jawab Agus singkat dan padat, Senin (19/12).

Agus lalu mengingatkan kepada warga dan kalangan dunia usaha untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Ia mengimbau juga soal pengolahan limbah industri. Sebab limbah dapat membahayakan masyarakat sekitar.

"Kita ingin terus mengimbau juga pada dunia usaha agar memperhatikan dampak lingkungan yang mereka timbulkan dari operasionalisasi dari usaha mereka. Kita ingin mengedukasi masyarakat agar tetap lebih aware lagi terhadap segala kemungkinan penyakit," kata Agus.

Sementara itu, calon gubernur nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat dalam penanganan air bersih, dibutuhkan pipa pengolahan air limbah. Pipa pengolahan ini berdampingan dengan pipa penyaluran air bersih dari operator penyediaan dan pelayanan air minum.

Untuk menempuh hal itu, Ahok mengatakan akan melakukan negosiasi ulang dengan operator penyediaan dan pelayanan air minum seperti PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra. Ahok menginginkan adanya pipa pengolahan air limbah yang turut menyambung dengan pipa penyaluran air bersih.

Makanya kita kan negosiasi kembali dengan Aetra dan Palyja. Kita ingin pipanya nyambung. Nah kita juga mulai gabungkan dengan PAL, pengolahan air limbah," kata Ahok di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016).

Ahok mengatakan, salah satu kurangnya penyediaan air bersih dikarenakan pengolahan air limbah yang masih rendah. Dengan adanya pipa air limbah itu diharapkan dapat membuka peluang setiap rumah mendapatkan air bersih.

"Jakarta ini kan di bawah 5 persen pengolahan air limbahnya. Nanti setiap rumah orang harus dapat air bersih, ada pipa pengolahan air limbahnya (juga)," ujar Ahok.

Ahok mengatakan bila ada masyarakat yang kesulitan memperoleh air bersih, akan dilakukan mekanisme subsidi.

"Nanti kalau kamu gak bisa bayar, kita PSO (public service obligation). Kita subsidi. Subsidi aja. Akan kita lakukan seperti itu," tuturnya.

Ketika masih menjabat sebagai gubernur, Ahok telah berencana menggabungkan PT Palyja dan PT Aetra untuk menjadi Perusahaan Air Minum (PAM). Kemudian PT PAM akan digabung dengan PT Perusahaan Air Limbah (PAL).

Terakhir, di cagub nomor urut 3, Anies Baswedan pada kunjungannya ke wilayah Kalideres mendapatkan keluhan dari warga soal tidak meratanya aliran PAM. Warga yang mengaku sudah tinggal puluhan tahun tapi tetap belum mendapatkan air bersih. Sedangkan kompleks perumahan yang baru dibangun malah sudah dialiri air bersih.

"Kompleks di samping sini sudah ada air PAM, sementara mereka di sini sudah puluhan tahun, minta tidak pernah dapat air PAM. Salah satu program kita justru adalah pengadaan air PAM," kata Anies di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12).

Anies berjanji akan memberikan subsidi hingga 80 persen bagi warga yang ingin rumahnya dialiri oleh air PAM. Ia juga menyatakan bahwa rumah-rumah berukuran di bawah 70 meter persegi akan menjadi prioritas pemasangan air PAM tersebut.

"Kita menargetkan bahwa rumah-rumah dengan ukuran seperti di sini menjadi prioritas utama. Rumah mereka yang kecil di bawah 70 meter itu akan diberi subsidi 80 persen, jadi mereka cuma bayar 20 persen. Biaya pemasangannya pun gratis. Itu harapannya mereka bisa hidup lebih sehat," jelas Anies.

Ia menambahkan, permasalahan air PAM yang saat ini ada adalah bentuk ketidakadilan. Mantan Menteri Pendidikan ini menganggap permukiman warga yang belum dialiri air PAM merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan.

"Lain ya kalau misalnya seluruh daerah sini enggak ada air PAM. Namanya juga enggak ada air PAM. La ini yang sampingnya dapat tapi permukiman warga biasa enggak dapat. Terus jelasin-nya bagaimana? Karena itu yang seperti ini tak bisa diteruskan," ucapnya.

Selain itu, dia mengungkapkan akan membuat mekanisme pelaporan yang efektif agar seluruh permasalahan warga dapat segera diselesaikan. Anies ingin warga tidak hanya didatangi pemimpin, tapi benar-benar merasakan perubahan.
(jbr/dnu)

Terakhir, di cagub nomor urut 3, Anies Baswedan pada kunjungannya ke wilayah Kalideres mendapatkan keluhan dari warga soal tidak meratanya aliran PAM. Warga yang mengaku sudah tinggal puluhan tahun tapi tetap belum mendapatkan air bersih. Sedangkan kompleks perumahan yang baru dibangun malah sudah dialiri air bersih.

"Kompleks di samping sini sudah ada air PAM, sementara mereka di sini sudah puluhan tahun, minta tidak pernah dapat air PAM. Salah satu program kita justru adalah pengadaan air PAM," kata Anies di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12).

Anies berjanji akan memberikan subsidi hingga 80 persen bagi warga yang ingin rumahnya dialiri oleh air PAM. Ia juga menyatakan bahwa rumah-rumah berukuran di bawah 70 meter persegi akan menjadi prioritas pemasangan air PAM tersebut.

"Kita menargetkan bahwa rumah-rumah dengan ukuran seperti di sini menjadi prioritas utama. Rumah mereka yang kecil di bawah 70 meter itu akan diberi subsidi 80 persen, jadi mereka cuma bayar 20 persen. Biaya pemasangannya pun gratis. Itu harapannya mereka bisa hidup lebih sehat," jelas Anies.

Ia menambahkan, permasalahan air PAM yang saat ini ada adalah bentuk ketidakadilan. Mantan Menteri Pendidikan ini menganggap permukiman warga yang belum dialiri air PAM merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan.

"Lain ya kalau misalnya seluruh daerah sini enggak ada air PAM. Namanya juga enggak ada air PAM. La ini yang sampingnya dapat tapi permukiman warga biasa enggak dapat. Terus jelasin-nya bagaimana? Karena itu yang seperti ini tak bisa diteruskan," ucapnya.

Selain itu, dia mengungkapkan akan membuat mekanisme pelaporan yang efektif agar seluruh permasalahan warga dapat segera diselesaikan. Anies ingin warga tidak hanya didatangi pemimpin, tapi benar-benar merasakan perubahan.
(jbr/dnu)
 

Presiden tiba di Manado langsung blusukan

Pewarta:

Senin, 26 Desember 2016

Panglima TNI dukung Polri amankan perayaan Natal

Pewarta:

MUI apresiasi kinerja polisi terkait pengamanan Natal

Pewarta:

Kapolres Karawang Bantu Bayi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek

Mei Amelia R - detikNews
Karawang - Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra turun tangan membantu korban kecelakaan beruntun 3 mobil di Tol Jakarta-Cikampek. Satu keluarga, termasuk bayi berusia 6 bulan, mengalami luka ringan akibat peristiwa tersebut.

Kecelakaan terjadi pada pukul 14.30 WIB, Senin (26/12/2016), di Tol KM 44.400 jalur B arah Bandung-Jakarta, di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

"Kecelakaan beruntun melibatkan Toyota Avanza B 1841 ZVE dengan Toyota Alphard warna putih nopol B 2016 TKH dan Toyota Innova nopol BE 1433 CC," jelas Andi kepada detikcom, Senin (26/12/2016).

Kecelakaan bermula ketika mobil Avanza yang dikemudikan oleh Johani (51), warga Cikarang Barat, Bekasi, hendak belok ke kanan. Namun tanpa diduga, tiba-tiba setir macet sehingga tidak bisa dibelokkan.

"Akhirnya menabrak mobil Alphard yang dikemudikan oleh Subinto, kemudian menabrak Innova yang dikemudikan oleh Hariyo Widodo," ungkapnya.

Akibat kecelakaan tersebut, 4 orang mengalami luka ringan, yang selanjutnya dibawa ke RS Jati Asih Bekasi. Polres Karawang kemudian ke lokasi untuk menangani kecelakaan tersebut.

Kapolres juga turun tangan membantu korban kecelakaan dengan menggendong bayi yang menjadi korban kecelakaan. Bayi tersebut diselamatkan dari mobil Avanza yang keluar dari jalan tol akibat kecelakaan tersebut.

Adapun keempat korban yang merupakan satu keluarga itu adalah:
1. Eri (39) alamat Kampung Tangsi RT 04/06 Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, mengalami luka ringan.
2. Ahmad Furgi (16) luka ringan.
3. Suci (12) luka ringan.
4. Vira (6 bulan) luka ringan. 

Kamis, 22 Desember 2016

Kapolri dan Ketua MUI Bertemu Bahas Fatwa, Inilah Hasilnya

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin untuk membahas polemik fatwa bernomor 56 Tahun 2016 perihal larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam. Pertemuan antara Tito dan Kiai Ma’ruf digelar di rumah dinas Kapolri di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12) malam.
Hasil pertemuan itu adalah kesepakatan antara Polri dan MUI. Pertama, MUI tidak membenarkan sosialisasi fatwa menggunakan tindakan inkonstitusional seperti sweeping.
Kedua, Polri akan membantu MUI mensosialisasikan fatwa itu secara persuasif. Menurut Tito, pihaknya akan melakukan tindakan hukum terhadap elemen masyarakat yang melakukan sweeping atas dasar fatwa MUI.
"Bila ada sweeping apalagi pelanggaran hukum seperti kasus Solo, itu tidak benar. Saya sudah perintahkan Kapolda Jawa Tengah bentuk tim dan lakukan langkah hukum untuk menjamin masyarakat," kata Tito yang didampingi Ma'ruf Amin.
Selain itu, perlu ada koordinasi di antara para pemangku kepentingan terkait sosialisasi fatwa itu dengan melibatkan TNI dan Polri.  Sehingga paham dan melakukan langkah preventif," tambah Tito.
Tito menambahkan, fatwa MUI sifatnya berupa imbauan kepada umat Islam. Karenanya mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan bahwa fatwa MUI bukan produk hukum positif seperti undang-undang yang harus dieksekusi.
"Fatwa ini lebih kepada upaya imbauan yang ditunjukan warga muslim berkaitan penggunaan atribut natal. Dan itu tidak bersifat mengikat," tegas Tito.
Sementara Kiai Ma'ruf menegaskan, MUI tidak bisa membenarkan sosialisasi fatwa dengan cara sweeping. Sebab, aksi sweeping adalah perbuatan melawan hukum.
"MUI secara tegas tidak membenarkan adanya sweeping yang dilakukan pihak tertentu. Dan ormas lainnya, tentu kami minta sweeping dihentikan," jelas Ma'ruf.
Di sisi lain Ma'ruf mengatakan, fatwa itu sebagai respins  atas permintaan sejumlah ormas Islam. Fatwa itu  bertujuan agar tidak ada pemaksaan penggunaan atribut Natal kepada pegawai yang beragama Islam.
Karenanya Ma'ruf juga mengimbau para pengusaha agar tidak memaksa para pegawainya yang berbeda keyakinan untuk menggunakan atribut Natal. Dia juga meminta Polri untuk menindak tegas pihak yang kedapatan melakukan pemaksaan.
Namun demikian, Ma'ruf mengakui bahwa adanya kesalahan penafsiran yang ditangkap oleh ormas terkait fatwa ini. Seharusnya, fatwa disosialisasikan dengan persuasif baik oleh ormas, Polri, ataupun instansi terkait.
"Maka pertemuan dibuat kesepakatan bahwa edukasi fatwa pada masyarakat akan dilakukan bersama termasuk pemerintah daerah dan aparat terkait. Kalau pakai atribut terpaksa itu jadi tanggung jawab pribadi artinya dosa sendiri karena ada fatwa penggunaan atribut sendiri," tandas dia.(mg4/jpnn

Kapolri: Aksi Sweeping Tidak akan Ditoleransi

JPNN.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat menyinggung masalah intoleran di Bandung dan polemik Fatwa MUI yang mengakibatkan sejumlah ormas menggelar sweeping. 
Tito mengungkap hal tersebut saat memberikan arahan dalam apel pasukan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017 di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
"Beberapa dinamika terjadi seperti gangguan ibadah beberapa tempat di Bandung dan lain-lain. Ini jadi perhatian kami di luar operasi. Kemudian ada kegiatan berhubungan berbagai fatwa MUI, sweeping dan lain-lain," kata Tito.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, Tito meminta seluruh jajarannya berkoordinasi dengan pemda setempat dan semua pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban umum.
Mengenai penegakan hukum, Tito menegaskan, pihaknya lebih memilih upaya persuasif pada Natal dan Tahun Baru ini. Namun, untuk aksi sweeping, Tito menegaskan, tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak secara represif.
"Masalah pelanggaran hukum semua rangkaian Natal dan Tahun Baru, kami lakukan langkah soft, pendekatan semua pihak. Tapi kami juga akan melaksanakan penegakan hukum secara tegas seperti masalah sweeping. Kami laksanakan dengan tegas dan keras untuk menunjukkan eksistensi negara dalam melindungi masyarakat," tandas Tito. (mg4/jpnn)

Minggu, 11 Desember 2016

Pemakaman Marie Muhammad Dilakukan Secara Militer

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemakaman mantan Menteri Keuangan era Kabinet Pembangunan VI, Marie Muhammad di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir pada Ahad (11/12) diiringi upacara militer. Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo menjadi inspektur upacara militer tersebut.

Upacara militer dilakukan sebagai bakti dan penghormatan kepada almarhum yang telah mengabdikan hidupnya bagi bangsa dan negara. "Upacara ini dilaksanakan sebagai penghormatan terhadap almarhum atas baktinya kepada bangsa dan negara semasa hidupnya," kata Mardiasmo dalam sambutannya.

Menurut Mardiasmo, meninggalnya Marie Muhammad membuat negara Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Itu tak lain, karena semasa hidupnya, Marie selalu memagang teguh prinsip perjuangan.

Tak hanya itu, Marie juga disebut-sebut sebagai putra bangsa yang memegang teguh nilai kesetiaan kepada negara. Mardismo mengharapkan masyarakat Indonesia meneladani Marie dalam memberikan baktinya bagi bangsa dan negara.

"Kita kehilangan putra bangsa yang baik, yang memegang teguh prinsip perjuangan dan setia kepada negara. Sangat bermanfaat untuk diteladani bagi kita yang masih hidup untuk berbakti kepada bangsa dan negara," kata Mardismo.

Meski upacara pemakaman tersebut diiringi turunnya gerimis, tak menyurutkan sanak famili menghadiri pemakaman tersebut. Bahkan beberapa tokoh seperti Mahfud MD, AM Fatwa dan lain sebagainya juga terlihat menghadiri upacara pemakaman.

Polda Metro Jaya siapkan pengamanan sidang Basuki Purnama

Pewarta:


Ia mengatakan, Polda Metro Jaya akan memastikan keamanan pengunjung dan orang-orang yang terlibat dalam persidangan agar merasa nyaman dan aman memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian pengamanan lokasi terkait dengan arus keluar masuk manusia dan kendaraan ke dan di lokasi persidangan.

Ia mengatakan aparat akan menempatkan personel di beberapa simpul dan titik seperti di pertokoan dan demi kelancaran arus lalu lintas.

Pengamanan ketiga adalah terkait kegiatan persidangan. "Kemudian kegiatan, kegiatan sidang itu kita amankan, dari awal pembukaan, agendanya apa, sampai selesai dan kembali," katanya. Namun pada kesempatan itu ia belum memberikan jumlah personel yang akan diturunkan.

BPJS Ketenagakerjaan ikut serta dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional

Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan konsistensi dalam menerapkan tata pemerintahan yang baik dan dan mewujudkan insan yang berintegritas salah satunya dengan ikut serta dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016 yang digelar di Pekanbaru, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komite Good Governance BPJS Ketenagakerjaan Dedy Pramiadi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, mengingatkan kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk berhati-hati dan tidak memberi atau menerima gratifikasi, sebagai bentuk tindakan nyata melawan korupsi.

"Seluruh mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak lainnya dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

"Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permintaan gratifikasi dalam bentuk apa pun agar ditolak," ujarnya. 

Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, sebagai bentuk komitmen untuk ikut memberantas korupsi, BPJS telah turut serta dalam Deklarasi Anti Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, penguatan fungsi Komite Good Governance, serta kampanye anti gratifikasi dan pungli di media massa.

Selain itu, penguatan infrastruktur anti-korupsi yang telah ada seperti sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS), fraud control system (FCS) dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) serta penyiapan tunas integritas di setiap unit kerja.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan cara mengirimkan surat ke KPK dan Ombudsman menjelaskan tentang kebijakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menegakkan integritas.

Lebih lanjut Dedy meminta peran aktif masyarakat apabila mengetahui terjadi pelanggaran, dengan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang berwajib, atau melalui sistem pelaporan pelanggaran yang terdapat di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Kami juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk selalu mengawasi kami, agar komitmen kami ini dapat diwujudkan untuk Indonesia yang lebih bersih," tuturnya.
Editor: Heppy Ratna