BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 27 Desember 2016

Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme

Oleh : Aryo Wicaksono, Eka Permadi , Eka Permadi , Eka Permadi , Eka Permadi

VIVA.co.id – Melalui revisi undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendapatkan wewenang baru. Tak hanya memberikan perlindungan terhadap korban kasus terorisme, tetapi juga memberikan bantuan medis, psikososial, dan psikologis.
Namun, lembaga yang berdiri sejak 2008 ini, justru mengaku kesulitan mengimplementasikan undang-undang, karena tak ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pemberian kompensasi itu. Akibatnya, korban aksi terorisme pun tak kunjung mendapatkan hak mereka yang sudah diatur negara.
Sebab, LPSK sebagai lembaga tidak diberikan anggaran oleh negara untuk memberikan kompensasi kepada korban. Di lain sisi, definisi korban juga belum tuntas, sehingga mereka kesulitan mendefinisikan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi.
Kemudian, ada persoalan aturan yang lebih menitikberatkan pada penindakan, dan seolah-olah melupakan para korban.
Dalam wawancara dengan VIVA.co.id pada 23 November 2016, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlu ada singkronisasi aturan, agar pemenuhan hak kompensasi pada korban bisa dilakukan.
Tanpa itu, maka komitmen kepada korban hanya menjadi aturan yang sulit diimplementasikan. Lalu, bagaimana upaya LPSK untuk mewujudkan komitmen mereka terhadap korban? Berikut, penjelasan lengkap Abdul Haris.
Di mana posisi LPSK dibandingkan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam penanganan terorisme?
Dalam penanganan isu teroris, ada sejumlah lembaga yang berperan. Itu ada BNPT, Kepolisian, ada anti teror Densus, kemudian, sejumlah lembaga lain yang dibentuk penanganan isu teror. Tetapi, memang mainstream-nya itu lebih banyak kepada mencegah, supaya serangan teroris tidak terjadi. Kedua, bagaimana mengatasi serangan teroris. Ketiga, proses penegakan hukum atas peristiwa teroris.
Sementara itu, ada pihak lain dari peristiwa teror yang mengalami penderitaan, salah satunya korban akibat serangan teroris. Meskipun untuk isu teroris korban seringkali juga tidak hanya sebatas korban serangan, tetapi juga diartikan lain. Misalnya, keluarga pelaku juga dianggap sebagai korban, anak pelaku teoris seringkali dianggap korban.
Tetapi kita perhatikan korban dari serangan teroris yang langsung merasakan serangan teroris adalah mereka yang menjadi korban peristiwa itu. Misalnya, ada serangan bom, mereka menjadi korban langsung akibat serang itu dan kemudian banyak jatuh korban meninggal, luka. Ada juga tidak secara fisik, tetapi trauma. Nah, orang-orang ini dalam berbagai serangan teroris seringkali belum mendapatkan penanganan yang memadai. Jadi, banyak ketika meninggal yang bertanggung jawab keluarga, mengebumikan, dan segala macam kebutuhan ditanggulangi keluarga, atau masyarakat.
Belum lagi, akibat korban meninggal itu meninggalkan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi, anak-anaknya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Jadi, berbagai kesulitan muncul dari peristiwa itu. Tetapi, perhatian terhadap mereka dianggap masih kurang.
Mereka (korban) tak pernah mendapat bantuan?
Adakalanya, di antara mereka dapat bantuan, dan dalam beberapa peristiwa bantuan malah banyak datang dari pemerintah asing, seperti Bom Bali 1 dan 2, itu malah banyak dari pemerintah Australia.
Seperti apa penderitaan mereka?
Mereka yang sakit akibat peristiwa teroris itu, ternyata di antara mereka sakitnya tidak bisa disembuhkan sesaat, setelah peristiwa terjadi. Ada banyak di antara mereka itu yang penderitaan berlanjut sampai sekarang dan penderitaan berlanjut itu diikuti dengan upaya pengobatan tidak murah, ada pengobatan yang berlanjut. Nah, biaya pengobatan ini lebih banyak keluarga, dibantu pemerintah asing. Ada juga yayasan seperti kasus Bom Marriot itu dibantu oleh yayasan, tetapi ini tidak bisa banyak membantu.
Kenapa?
Dalam situasi seperti ini, orang melihat korban teroris masih terabaikan. Jadi, pemerintah belum melihat korban teroris adalah orang yang menderita akibat suatu peristiwa pidana yang sebenarnya bukan ditujukan kepada mereka, tetapi kepada pemerintah.
Karena itulah, muncul pernyataan apakah memang korban teroris tidak punya hak untuk mendapatkan layanan, khususnya mereka yang meninggal, atau sakit. Ini tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, nah setelah dilacak, ternyata UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu memberikan pengakuan bahwa korban teroris punya hak untuk mendapatkan layanan itu.
Kemudian, UU Nomor 31 tahun 2014, sudah menyebutkan bahwa korban teroris berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologi, dan psikososial, juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara.
Berangkat dari peraturan perundangan ini, korban punya hak mendapatkan layanan tersebut.

Tapi kenapa kompensasi tak kunjung diberikan?
Nah, ketika akan memberikan layanan medis dan psikososial ini ada kendala. Sebenarnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi korban, antara lain mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan harus diikuti dengan bukti administratif yang menunjukkan identitas mereka, kemudian keterangan yang menyatakan mereka adalah korban.
Untuk bukti administratif ini bisa dikata tidak terlalu problem, karena banyak di antara mereka punya KTP, domisili jelas. Nah, tetapi ketika mereka harus menunjukkan bahwa mereka adalah korban, khususnya korban teroris yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dalam peraturan disebutkan keterangan mereka adalah korban dikeluarkan Kepolisian. Sedangkan pelanggaran HAM berat dikeluarkan oleh Komnas HAM. Dan, ternyata ada beberapa korban yang tidak bisa mendapatkan keterangan dari Kepolisian, jadi kemudian menghambat korban mendapatkan layanan tadi.
Kenapa bisa begitu?
Jadi, di satu sisi korban merasa kami adalah korban dan seharusnya dapat. Tapi di sisi lain, Kepolisian sendiri tidak ada record pasti, jelas bahwa korban yang jatuh pada peristiwa itu terjadi. Jadi, mereka enggak punya catatan siapa saja korban.
Alasannya?
Bisa jadi, karena waktu fokus utama lebih pada pengungkapan kejahatan, siapa pelakunya, apa bukti, karena saat itu masih sangat misterius, karena tidak mudah mengungkapnya. Jadi, Kepolisian lebih fokus ke sana dan untuk melihat siapa saja pelaku yang diproses secara hukum.
Sementara itu, korban waktu itu memang ada penanganan di rumah sakit, tetapi sifatnya sangat terbatas. Fokusnya bukan pada korban, tetapi pada pertolongan pertama.


Bapak sendiri melihat penanganan korban teror masih kurang pas?
Kami melihat masih ada kekurangan dalam penanganan korban kejahatan itu. Untuk peristiwa teroris yang baru terjadi tidak terlalu problem, karena memang baru terjadi dan untuk mendapatkan informasi siapa saja yang menjadi korban lebih mudah. Kita bisa koordinasi langsung dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit, atau lembaga yang memberikan layanan.
Tetapi, untuk peristiwa yang sudah terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi masalah. Salah satunya adalah memastikan mereka adalah korban. Tanpa ada keterangan mereka adalah korban, sulit memberikan layanan tersebut jadi inilah yang perlu dicarikan jalan keluar.
Tetapi, apakah mungkin korban teror di masa lalu mendapatkan kompensasi?
Memang ada beberapa di antara mereka, Kepolisian berani membuat keterangan bahwa mereka adalah korban. Khususnya bagi mereka yang pada peristiwa itu sudah diperiksa sebagai saksi, sehingga namanya tercatat jelas sebagai korban. Tetapi, buat mereka yang tidak bersentuhan dengan proses hukum ini agak kesulitan.
Tetapi, apa saja yang berhak didapatkan korban?
Selain medis psikologi, UU itu menyatakan korban teroris berhak mendapatkan layanan psiko sosial. Apa yang dimaksud dengan psiko sosial, ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan korban sebelum terjadi hingga mereka menjadi korban.
Jadi, kualitas kehidupannya tidak boleh turun, harus mengalami perbaikan, atau peningkatan. Kemudian, psikososial, korban perlu mendapatkan pendidikan, khususnya untuk anak yang orangtuanya menjadi korban jiwa peristiwa teroris. Kemudian, ada yang cacat, sehingga tidak bisa bekerja setelah menjadi korban.
Ada layanan psikosial yang dapat memfasilitasi mereka untuk memperoleh pekerjaan, atau keterampilan, atau penyaluran pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Nah, psiko sosial ini sebenarnya tidak sepenuhnya dilakukan oleh LPSK. LPSK lebih banyak memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan itu sedangkan program layanan psikososial itu berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.
Nah, yang jadi masalah adalah di kementerian belum menyiapkan program untuk melaksanakan aturan turunan UU ini. Jadi, begitu korban teroris mereka butuh pendidikan, di dinas mereka punya program membantu kelompok miskin. Jadi, kalau mereka mengakses itu, harus ada keterangan mereka adalah orang miskin.
Padahal, mereka adalah korban. Jadi, program itu belum dibuat dalam rangka memenuhi hak mereka sebagai korban kejahatan, tetapi itu bisa diakses karena mereka miskin.  Ketika ingin mendapatkan layanan ini mereka harus mengurus keterangan miskin dulu.
Tetapi, kita kan maunya bukan persoalan miskin, atau kaya tapi persoalan kejahatan yang berhak mendapatkan layanan psikososial. Itu yang menjadi problem, artinya meskipun ada keinginan untuk memenuhi hak-hak korban ternyata masih ada problem bersifat teknis.


Lalu bagaimana dengan kompensasi?
Terkait kompensasi. UU ini menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi. Nah, kompensasi ini ganti kerugian yang diderita oleh korban dan dibayar oleh negara. Tetapi, ternyata meskpin UU sudah menyebut secara tegas berhak mendapatkan kompensasi, namun sampai sekarang belum ada korban yang memperoleh kompensasi.
Nah, untuk besaran kompensasi diputuskan oleh pengadilan. Ada putusan pengadilan menurut korban bahwa ada di dalam proses peradilan kasus Marriot diputuskan korban berhak mendapatkan kompensasi, tetapi kemudian korban menanyakan kompensasi tersebut, korban tidak mendapatkan layanan dengan alasan putusan tersebut tidak menyebutkan siapa-siapa yang mendapatkan kompensasi.
Tadinya kita berharap, putusan ini menjadi istilahnya pintu gerbang untuk mendapatkan kompensasi, dan kita berharap ini akan menjadi preseden untuk masa akan datang. Bahwa, kalau mereka menjadi korban bisa dapat kompensasi. Ternyata, enggak berhasil juga.
Jadi, ini terkesan korban memohon mendapatkan haknya?
Ya memang itu kewajiban negara, tetapi ada prosedur. Misalkan korban mendapatkan bantuan medis psikologi, itu memang hak korban tapi negara tidak bisa serta merta memberikan layanan itu, korban harus mengajukan permohonan dan setelah syarat-syarat terpenuhi baru diberikan layanan.
Begitu juga dengan kompensasi ini. Ketika korban sudah dinyatakan berhak. Yang jadi masalah seperti korban tidak ada kepastian hukum, sudah jelas disebut korban berhak mendapatkan, tetapi karena tidak ada mekanisme, hak mereka diabaikan.
Apa yang dilakukan LPSK?
Untuk psikososial dan kompensasi, kita juga melihat revisi UU Teroris ini adalah momentum mengatasi berbagai kendala pemenuhan hak korban teroris. Jadi, misalnya tadi surat keterangan dari aparat penegak hukum, apakah ada cara yang bisa ditempuh korban untuk lebih memudahkan, dan tetap bisa mendapatkan layanan. Nah, ini yang sedang kita minta masukan dari pihak lain dan DPR.


Dalam revisi ini LPSK dilibatkan?
Jadi, kita oleh Pansus diminta memberikan masukan. Awalnya, kita merepsons revisi yang disuarakan DPR waktu itu lebih kepada melibatkan TNI dalam operasi dan proses pengakuan hukum. Lalu, kami menyambut revisi tersebut, tetapi fokusnya jangan cuma pada penindakan tapi bagaimana pemenuhan hak korban.
Lalu, kita pun diundang untuk memberikan masukan dalam kegiatan diskusi, bahkan terakhir kita diminta memberikan masukan definisi teroris itu apa.  Ada beberapa hal yang disampaikan,  mengusulkan, agar ada ketentuan umum terkait definisi korban jadi kami belum melihat dfenisi korban dalam uu sebelumya. Kemudian defenisi kompensasi, kemudian ?institusi dan keluarga.
Kenapa perlu? Karena, yang tadi kita lihat bahwa terkait korban penafisaran dari beberapa pihak sangat luas, bahkan keluarga pelaku jadi korban. Karena itu keluarganya harus mendapatkan perhatian perlindungan. Kalau tidak ditangani mereka bisa saja melakukan aksi serupa.
Tapi kalau kami lebih fokus kepada orang yang menderita, baik ekonomi, fisik, psikologi akibat peristiwa itu, karena mereka ini lah yang menderita langsung.
Definisi bukan hanya kita dapatkan dalam perundang-undangan, tetapi ini kan satu definisi yang mengacu kepada deklarasi PBB tentang prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian di draf rancangan disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, advokat, pelapor, saksi beserta keluarga korban tindak pidana diwajibkan diberikan perlindungan dari ancaman, baik sebelum atau selama proses penyelidikan, tapi tidak menyebut korban. Jadi kami meminta agar korban disebutkan bahwa banyak sekali korban merasa trauma terancam terutama yang memberikan saksi di peradilan sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.

Selain itu, apa lagi?
Kemudian, kami mengusulkan dipertegas korban, atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi dimaksud ayat satu yang pembiayaannya dibebankan kepada negara dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami melihat, LPSK perlu juga disebut di sana sebagai lembaga menangani kompensasi. Maka, harus ada peran dari LPSK, kalau tidak nanti korban bingung lagi,
Lalu, terkait status korban tadi, siapa yang berhak untuk menetapkan status korban. Apakah Polri, atau LPSK. Kalau bisa, jangan Kepolisian tetapi LPSK.
Tapi kami juga melihat dalam peristiwa teror, pihak yang bisa melihat secara utuh itu Kepolisian. Berangkat dari data-data mereka bisa memilah mana pelaku mana korban, nah dari sana bisa dinyatakan korban ini dan pelakunya si ini. Nah, sehingga dalam bayangan kami ini harusnya kepolisian.
Tetapi, dalam praktik yang kami lihat, Kepolisian tidak berani mengeluarkan keterangan dan kadang-kadang tak bisa cepat, padahal korban sangat membutuhkan layanan. (asp)






 

Tidak ada komentar: