Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan konsistensi
dalam menerapkan tata pemerintahan yang baik dan dan mewujudkan insan
yang berintegritas salah satunya dengan ikut serta dalam Peringatan Hari
Anti Korupsi Internasional 2016 yang digelar di Pekanbaru, Kamis.
Dalam
kesempatan itu, Ketua Komite Good Governance BPJS Ketenagakerjaan Dedy
Pramiadi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, mengingatkan kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk
berhati-hati dan tidak memberi atau menerima gratifikasi, sebagai bentuk
tindakan nyata melawan korupsi.
"Seluruh mitra kerja BPJS
Ketenagakerjaan maupun pihak lainnya dilarang memberikan gratifikasi
dalam bentuk apa pun kepada direksi, dewan pengawas, dan seluruh
karyawan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
"Jika ada pihak-pihak
yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permintaan
gratifikasi dalam bentuk apa pun agar ditolak," ujarnya.
Undang-Undang
No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
menyebutkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, sebagai bentuk
komitmen untuk ikut memberantas korupsi, BPJS telah turut serta dalam
Deklarasi Anti Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, penguatan
fungsi Komite Good Governance, serta kampanye anti gratifikasi dan
pungli di media massa.
Selain itu, penguatan infrastruktur anti-korupsi yang telah ada seperti sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS), fraud control system (FCS) dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) serta penyiapan tunas integritas di setiap unit kerja.
Ia
mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan cara
mengirimkan surat ke KPK dan Ombudsman menjelaskan tentang kebijakan
BPJS Ketenagakerjaan untuk menegakkan integritas.
Lebih lanjut
Dedy meminta peran aktif masyarakat apabila mengetahui terjadi
pelanggaran, dengan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
pihak yang berwajib, atau melalui sistem pelaporan pelanggaran yang
terdapat di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Kami juga
mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk selalu mengawasi kami, agar
komitmen kami ini dapat diwujudkan untuk Indonesia yang lebih bersih,"
tuturnya.
Editor: Heppy Ratna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar