BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 11 Desember 2016

BPJS Ketenagakerjaan ikut serta dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional

Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan konsistensi dalam menerapkan tata pemerintahan yang baik dan dan mewujudkan insan yang berintegritas salah satunya dengan ikut serta dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016 yang digelar di Pekanbaru, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komite Good Governance BPJS Ketenagakerjaan Dedy Pramiadi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, mengingatkan kepada seluruh jajaran BPJS Ketenagakerjaan untuk berhati-hati dan tidak memberi atau menerima gratifikasi, sebagai bentuk tindakan nyata melawan korupsi.

"Seluruh mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak lainnya dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

"Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permintaan gratifikasi dalam bentuk apa pun agar ditolak," ujarnya. 

Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, sebagai bentuk komitmen untuk ikut memberantas korupsi, BPJS telah turut serta dalam Deklarasi Anti Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, penguatan fungsi Komite Good Governance, serta kampanye anti gratifikasi dan pungli di media massa.

Selain itu, penguatan infrastruktur anti-korupsi yang telah ada seperti sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS), fraud control system (FCS) dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) serta penyiapan tunas integritas di setiap unit kerja.

Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan cara mengirimkan surat ke KPK dan Ombudsman menjelaskan tentang kebijakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menegakkan integritas.

Lebih lanjut Dedy meminta peran aktif masyarakat apabila mengetahui terjadi pelanggaran, dengan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang berwajib, atau melalui sistem pelaporan pelanggaran yang terdapat di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Kami juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk selalu mengawasi kami, agar komitmen kami ini dapat diwujudkan untuk Indonesia yang lebih bersih," tuturnya.
Editor: Heppy Ratna

Tidak ada komentar: