Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie menyatakan mendukung seluruh upaya Perum LKBN ANTARA untuk mengembalikan Wisma ANTARA yang merupakan aset negara kepada negara.

"Upaya Direksi Perum LKBN ANTARA yang meminta kepada Jaksa Agung untuk jaksa pengacara negara, guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA adalah langkah tepat," kata Effendy Choirie di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, siapapun yang diberikan kuasa hukum oleh Jaksa Agung sebagai jaksa pengacara negara guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA kepada negara agar bekerja secara sungguh-sungguh.

Menurut dia, Wisma ANTARA adalah aset negara sehingga jika kepemilikannya berpindah kepada pihak lain agar segera diproses hukum untuk dikembalikan kepada negara.

Proses hukum tersebut, kata dia, agar jangan sampai berlarut untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyatakan mendukung upaya Perum LKBN ANTARA yang memperjuangkan Wisma ANTRA kembali kepada negara.

Pada kesempatan yang sama, Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Coy juga mengimbau kepada pengusaha yang terkait dengan kepemilikan Wisma ANTARA agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam proses hukum pengembalian Wisma ANTARA.

"Wisma ANTARA yang merupakan aset negara agar dikembalikan kepada negara. Lebih baik lagi jika aset negara itu diserahkan langsung kepada kepala negara," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (23/3).

Menurut dia, Direksi LKBN ANTARA bertemu Jaksa Agung untuk menyampaikan surat kuasa khusus (SKK) terkait jaksa pengacara negara (JPN) guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA sebagai aset negara.

Pada kesempatan tersebut, kata dia, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan menugaskan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memproses hukum mengembalikan Wisma ANTARA di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kepada negara.

Menurut Mukhlis, Perum LKBN ANTARA ingin memperjuangkan kepemilikan aset negara sebesar 20 persen pada Wisma ANTARA sebagaimana pendirian pada 1972 hingga 1973.

Saat itu, kata dia, negara menyerahkan tanah seluas lebih dari enam ribu meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar 100 ribu dolar AS, yang seluruhnya bernilai 300 ribu dolar AS.

"Wisma ANTARA kemudian dibangun bersama perusahaan Pabema Belanda dengan pinjaman bank tapi sampai saat ini saham 20 persen tersebut belum menjadi milik LKBN ANTARA," katanya.
(R024)