BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 27 Maret 2011

Gaji Hakim Tipikor Segera Cair

Pencairan gaji itu tergantung dari Mahkamah Agung.
VIVAnews - Gaji hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tiga provinsi akan segera cair. Sejumlah hakim di Bandung, Surabaya, dan Semarang belum menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan terakhir.

"Sebentar lagi cair, sekarang sedang dalam proses pencairan," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, di Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Menurut dia, keterlambatan gaji hakim-hakim itu karena ketika penyusunan anggaran, surat keputusan mengenai pembentukan Pengadilan Tipikor belum diterbitkan. Ia menjelaskan pencairan gaji itu tergantung dari Mahkamah Agung. "Jadi, anggarannya kami beri tanda bintang," jelas Herry.

Sejak Januari 2011, beberapa hakim Pengadilan Tipikor belum juga menerima gaji. Padahal, hakim Tipikor semestinya mendapatkan gaji dan tunjangan seperti uang kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, serta pengamanan.

Gaji dan tunjangan para hakim Tipikor diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, tercantum bahwa besarnya uang kehormatan hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama Rp13 juta, tingkat banding Rp16 juta, dan hakim kasasi Rp22 juta. (art)
• VIVAnews

Tidak ada komentar: