Jakarta - Pengakuan seorang hakim bahwa untuk mendapatkan promosi jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan lobi dan menyetor sejumlah uang membuat Komisi Yudisial (KY) prihatin. Oleh karenanya, KY akan menelaah dan akan menindaklanjuti jika masuk dalam kewenangan KY.
"Kalau memang pengakuan hakim itu benar-benar terjadi, KY sangat prihatin. Sebab itu sudah terkait dengan terganggunya kehormatan seorang hakim," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Rabu, (30/3/2011).
Pengakuan ini masuk kategori informasi dan akan dipelajari lebih lanjut oleh KY. "Informasi ini akan dipelajari dan ditelaah lebih dalam oleh KY. Kami akan menindaklanjuti apabila memang termasuk ke dalam wewenang KY," ungkapnya.
Bahkan, jika informasi ini benar, selain melanggar kode etik bisa merambah ke ranah pidana. "Yang jelas kalau melihat pengakuannya sudah ada kategori pidananya, sehingga lembaga yang berwenang untuk itu mungkin bisa juga merespon keadaan ini," tegas Asep.
"Apabila di mungkinkan dan diperlukan, KY nanti bisa kerja sama dan koordinasi juga dengan lembaga penegak hukum tersebut," pungkas Asep.
Namun, atas pengakuan ini, MA membantah dengan tegas. Menurut Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hatta Ali, tidak ada uang setoran dalam promosi jabatan. "Tidak ada. Rotasi dan Promosi itu bersih. Tidak ada setoran," ungkap Hatta, kemarin.
(asp/irw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar