Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan staf administrasi berinisial E ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penggelapan uang. KPK juga memecat E.
"Sudah kita laporkan ke Bareskrim dan dia sudah dipecat sejak lama. Itu penggelapan ya, bukan korupsi. Dia bukan bendahara tetapi staf administrasi dan ada proses pengembalian uangnya," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai acara Karya Latihan Bantuan Hukum di LBH Jakarta, Jalan Mendut, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2011).
Menurut dia, E sudah mengembalikan uang sebesar Rp 389 juta.
Busyro membantah KPK menutupi kasus tersebut. "Saya kan baru masuk Januari kemarin. Saya harus buka file dulu, tanya-tanya dulu ternyata sudah dilakukan tindakan oleh internal," ujarnya.
Agar kasus serupa tidak terulang, Busyro mengaku akan melakukan pengawasan ke dalam yang lebih ketat.
"Transparansi adalah bagian dari KPK," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan E sudah dilaporkan ke Bareskrim pada pagi tadi.
"Alat bukti akan kita serahkan kalau diminta," kata Chaidir.
Menurut dia, E tidak dikenai cekal. "Nggak (dicekal). Kita tahu keberadaannya," ujar Chaidir.
Penggelapan uang tersebut dilakukan oleh oknum berinisial E, yang merupakan salah satu pegawai di Deputi Pencegahan. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2009.
E kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Berdasarkan bukti yang ada, dia akhirnya dipecat dari KPK.
(aan/ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar