"Yang bersangkutan akhirnya dipecat setelah harus mengembalikan uang yang digelapkannya."
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu bendahara berinisial EL. Dia diduga menggelapkan uang sebesar Rp200 juta. Namun, meski sudah dipecat, EL tidak diproses ke polisi.
"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak 2009," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 24 Maret 2011.
Johan menjelaskan, peristiwa ini berawal saat pengawasan internal KPK mengaudit laporan keuangan KPK per tiga bulan. Saat itu, tim menemukan ada perhitungan yang salah. "Setelah ditelusuri ditemukan adanya uang yang digelapkan yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Johan, EL pun kemudian diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. "Yang bersangkutan akhirnya dipecat setelah harus mengembalikan uang yang digelapkannya. Besarannya setahu saya sekitar Rp200 juta," jelas Johan.
Kenapa EL tidak dilaporkan ke polisi? "Dia sudah mengembalikan uangnya dan ada kesalahan administrasi yang dilakukan yang bersangkutan," ujarnya. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar