BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 26 Maret 2011

KPK Tangkap 2 Buronan Koruptor Telkom

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kedua buron yang telah menjadi narapidana korupsi itu ditangkap di kawasan Jakarta.

"Kami diminta bantuan untuk menangkap mereka, inisialnya ES dan K," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Sabtu 26 Maret 2011.

Dua orang itu adalah Kepala Divisi Regional Telkom Sulawesi Selatan, Koesprawoto, dan Deputi Kepala Divisi Regional VII, Edi Sarwono. Koesprawoto ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, dan Edi ditangkap di Gondangdia.

Menurut Johan, dua orang ini selanjutnya akan dijemput pihak kejaksaan. "Sore ini juga akan dibawa ke Sulawesi Selatan," jelasnya.

Koesprawoto dan Edi adalah terpidana enam tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan sistem percakapan suara dengan menggunakan teknologi Voice over Internet Protokol (VoIP) di Kantor Telkom Denpasar dan Makassar. Selain dua orang itu, kasus ini juga melibatkan Ketua Koperasi Karyawan Telkom, R Heru Suryanto. Mereka terbukti menggunakan fasilitas Telkom berupa E1 yang disambungkan ke sentral lokal milik PT Telkom di Kaliasem, Denpasar.

Penyaluran traffic voice ini masuk ke central trunk milik PT Telkom ke penerima telepon lokal dan sambungan jarak jauh di seluruh Indonesia. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan US$0,08 per menit per panggilan untuk seluruh wilayah Indonesia. Dan total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
• VIVAnews

Tidak ada komentar: