BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 Maret 2011

"RUU Lemahkan KPK? Baca Dulu Konsepnya"

"Jadi tak usah kuatir, hukuman mati memang ditiadakan tapi bukan berarti itu harga mati."
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan draf revisi UU Tipikor masih di kementriannya. Naskah baru akan disampaikan ke DPR dua masa sidang mendatang. Menurutnya, terlalu dini menyatakan menolak revisi tersebut.

"UU tipikor masih proses terlalu dini kalau dibilang ada yang ingin melemahkan. Justru ingin menguatkan, dan korupsi ini harus membuat orang ngeri," kata Patrialis di DPR, Senin 28 Maret 2011.

Patrialis menilai, komentar bahwa revisi tersebut melemahkan KPK karena belum baca lengkap rancangan tersebut. "Kalau ada yang mengatakan seperti itu mungkin komentar tidak lengkap dan apatis atau belum membaca sehingga komentar terpotong bacalah dulu konsepnya sehingga bisa berkomentar komprehensif," ujarnya.

Patrialis mengungkapkan, dalam rancangan itu diatur perampasan harta termasuk pemberian denda yang cukup besar. "Jadi enggak usah kuatir, hukuman mati memang ditiadakan tapi bukan berarti itu harga mati," ujarnya. "Korupsi mustahil bisa dihilangkan kita hanya mengurangi dan mempersempit ruang korupsi. Di negara maju sekalipun tidak mungkin kita dihilangkan."

Menurut Patrialis tidak dipidanannya dugaan korupsi dibawah Rp25 juta, kompensasinya denda besar. "Nanti kita akan diskusikan, memang ada nanti itu lebih banyak denda, bukan berarti mlemahkan, bisa ada kesalahan administratif, kelalaian ada pendekatannya, kalau berulang maka itu enggak ada ampun itu hanya untuk satu kali," ujarnya. (umi)
• VIVAnews

Tidak ada komentar: