Eddie Widiono diduga telah melakukan penggelembungan harga pada proyek itu.
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie akan dititipkan KPK di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Kamis 24 Maret 2011. Eddie Widiono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Eddie ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Pembangunan proyek komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, Computer Information System (CIS)-Rencana Induk Sistem Informasi (RIS)) di PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara. Dia diduga telah melakukan penggelembungan harga pada proyek itu. Diduga negara dirugikan hingga Rp45 miliar.
Pengacara Eddie, Maqdir Ismail, kecewa atas penahanan ini. Menurutnya, tidak ada alasan subyektif dari KPK untuk menahan kliennya itu. "Seharusnya yang diusut adalah pelaksana kebijakan ini yang telah menyalahgunakan kebijakannya sehingga membuat orang lain menjadi untung atau menguntungkan diri sendiri," kata Maqdir saat dihubungi.
KPK menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eddie menjadi tersangka sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar