Jakarta - Seorang hakim membocorkan adanya praktek setoran uang supaya mendapatkan pengadilan basah perkara. Namun hal ini langsung dibantah Mahkamah Agung (MA).
"Tdak ada itu. Saya dulu juga Dirjen. Mutasi dan lainnya betul- betul murni," ujar Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Bidang Pengawasan, Hatta Ali, usai seminar Ultah ke 58 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Hotel Red Top, Jalan Pacenongan, Jakarta, Selasa, (29/3/2011).
Menurut Hatta mutasi dan rotasi ditentukan melalui tiga tahap. Pertama yaitu Pra Tim Promosi dan Mutasi (TPM), TPM, lalu hasil akhirnya dikaji oleh Badan Pengawas.
"Pra TPM itu dipimpin oleh wakil Ketua MA bidang Non Yudisial. Lalu ada Ketua Muda Bidang Pengawasan, Direktur Kepegawaian dan sebagainya," ujar Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, setoran hakim dimaksudkan agar tidak ditempatkan di daerah " hitam" serta promosi jabatan cepat. Juga untuk memuluskan laju karier menembus pengadilan-pengadilan yang basah perkara. Rotasi dan mutasi ini ditentukan besarnya setoran ke pimpinan.
Lobi ini bisa bermodalkan hubungan keluarga atau segepok uang. Jika tidak punya akses orang dalam Mahkamah Agung (MA) atau sejumlah uang, maka siap- siap ditempatkan di daerah terpencil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar