Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Jakarta - Polda Bali sudah mengetahui tayangan di situs
Youtube soal anggota yang menilang dan mengajak 'damai' bule dengan
uang Rp 200 ribu. Dari hasil penelusuran, video itu merupakan kejadian
tahun 2012. Seperti apa kejadiannya?
"Kami masih dalami. Yang
jelas, informasinya itu video (kejadian) tahun 2012," kata Kabid Humas
Polda Bali Kombes Hariadi ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis
(4/4/2013).
Hariadi memastikan kejadian itu berada di wilayah
Bali. Namun ia mengaku belum tahu apakah anggota tersebut masih bertugas
di Bali atau tidak. Polda masih menelusuri dan mendalami hal tersebut.
"Belum tahu apakah bertugas di Polda atau Polres, tapi kemungkinan di Polres. Hanya belum tahu Polres mana," jelasnya.
Video
yang berdurasi 4 menit 49 detik dan diunggah 1 April lalu itu
menampilkan seorang polisi menghentikan bule yang melaju dengan motor
matic-nya di Pos Lio Square. Bule bernama Kees van der Spek itu ditilang
karena tidak menggunakan helm.
Di pos, polisi yang cukup fasih
berbahasa Inggris itu menawarkan 'damai'. Kata polisi itu, agar van der
Spek tak perlu mengurus ke pengadilan, ia diharuskan membayar Rp 200
ribu. Van der Spek sepakat dan memberikan 4 lembar uang pecahan Rp 50
ribu.
Saat van der Spek akan hengkang dan mengatakan akan kembali
ke hotel untuk nge-bir, polisi menawarinya untuk minum bersama. Ia
menunjukkan uang hasil tilang, Rp 100 ribu untuk membeli bir, sedangkan
Rp 100 untuk 'governance'. Di pos, polisi dan van der Spek nge-bir
bersama.
Siapakah van der Spek? Dari penelusuran di internet, ia
cukup dikenal di Belanda. Ia tercatat sebagai penulis buku tentang kasus
kriminal.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Kamis, 04 April 2013
Polisi Pastikan Beri Sanksi Anggota yang Ajak 'Damai' Bule di Youtube
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Jakarta - Meski masih dalam tahap penyelidikan, Polda Bali memastikan siap memberikan sanksi kepada anggota yang menilang dan mengajak 'damai' bule tak berhelm. Sanksinya menyesuaikan jenis pelanggaran setelah pelaku diketahui.
"Sanksinya dinamis. Tergantung nanti apakah termasuk pelanggaran etik atau disiplin," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hariadi ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/4/2013).
Jika dilihat dari tayangan situs Youtube, Hariadi mengakui ada indikasi pelanggaran. Namun hal itu tidak bisa disimpulkan sebelum adanya pemeriksaan secara utuh. Karena itu, Polda berusaha menemukan anggota di video itu dulu.
"Kalau sudah ketemu, baru bisa dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur," jelasnya.
Sejauh ini, Polda masih mengkroscek ke jajaran terkait identitas polisi yang menilang bule itu.
Dalam tayangan di situs Youtube yang diunggah 1 April lalu itu terlihat seorang polisi yang cukup fasih berbahasa Inggris menyetop bule bernama Kees van der Spek di Pos Polisi Lio Square. Polisi muda itu menilang dan meminta uang 'damai' Rp 200 ribu karena van der Spek tak mengenakan helm.
Selain menilang, polisi tersebut juga 'minum-minum' bersama bule berambut sebahu itu. Ia menunjukkan uang hasil tilang, Rp 100 ribu untuk membeli bir, sedangkan Rp 100 untuk 'governance'. Di pos, keduanya nge-bir disaksikan seorang polisi lainnya.
Jakarta - Meski masih dalam tahap penyelidikan, Polda Bali memastikan siap memberikan sanksi kepada anggota yang menilang dan mengajak 'damai' bule tak berhelm. Sanksinya menyesuaikan jenis pelanggaran setelah pelaku diketahui.
"Sanksinya dinamis. Tergantung nanti apakah termasuk pelanggaran etik atau disiplin," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hariadi ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/4/2013).
Jika dilihat dari tayangan situs Youtube, Hariadi mengakui ada indikasi pelanggaran. Namun hal itu tidak bisa disimpulkan sebelum adanya pemeriksaan secara utuh. Karena itu, Polda berusaha menemukan anggota di video itu dulu.
"Kalau sudah ketemu, baru bisa dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur," jelasnya.
Sejauh ini, Polda masih mengkroscek ke jajaran terkait identitas polisi yang menilang bule itu.
Dalam tayangan di situs Youtube yang diunggah 1 April lalu itu terlihat seorang polisi yang cukup fasih berbahasa Inggris menyetop bule bernama Kees van der Spek di Pos Polisi Lio Square. Polisi muda itu menilang dan meminta uang 'damai' Rp 200 ribu karena van der Spek tak mengenakan helm.
Selain menilang, polisi tersebut juga 'minum-minum' bersama bule berambut sebahu itu. Ia menunjukkan uang hasil tilang, Rp 100 ribu untuk membeli bir, sedangkan Rp 100 untuk 'governance'. Di pos, keduanya nge-bir disaksikan seorang polisi lainnya.
Bukan Rahasia, Biaya Perjalanan Dinas PNS Boleh Diintip
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anda penasaran dengan biaya perjalanan dinas PNS atau pejabat negara? Mulai saat ini, hal tersebut boleh diketahui publik secara terbuka. Hal ini seiring putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
"Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan dan bukan data rahasia negara," kata Ketua Komisi Informasi Lampung, Juniardi, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (4/4/2013). Perkara gugatan ini diajukan LSM setempat.
Hal ini sesuai putusan PTUN Bandar Lampung menguatkan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terkait sengketa informasi DPA dan SPJ dan menolak gugatan Dinas Tata Kota Metro dan Dinas Kesehatan Kota Metro.
Majelis hakim dengan hakim ketua Eka Putranti dengan anggota Hastin Kurnia Dewi dan Rahmi Afriza juga memerintahkan kepada dua dinas tersebut untuk memberikan informasi yang diminta pemohon informasi dan menghukum kedua dinas untuk membayar biaya perkara.
"Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 29 Januari 2013," beber Juniardi yang baru menerima salinan putusan tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Bandar Lampung berpedapat berdasarkan penafsiran sistematis terhadap ketentuan UU dikaitkan dengan sengketa yang diajukan, informasi yang dimohonkan oleh termohon yaitu DPA san SPJ, bukanlah katagori data atau dokumen rahasia negara.
Selain itu DPA dan SPJ itu sendiri adalah merupakan dokumen pendukung suatu laporan keuangan. Jika dibuka tidak akan mengganggu dan membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi jelas bahwa DPA, SPJ, bukan merupakan informasi public yang dikecualikan dan bukan termasuk rahasia negara," tegas Juniardi.
Jakarta - Anda penasaran dengan biaya perjalanan dinas PNS atau pejabat negara? Mulai saat ini, hal tersebut boleh diketahui publik secara terbuka. Hal ini seiring putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
"Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan dan bukan data rahasia negara," kata Ketua Komisi Informasi Lampung, Juniardi, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (4/4/2013). Perkara gugatan ini diajukan LSM setempat.
Hal ini sesuai putusan PTUN Bandar Lampung menguatkan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung terkait sengketa informasi DPA dan SPJ dan menolak gugatan Dinas Tata Kota Metro dan Dinas Kesehatan Kota Metro.
Majelis hakim dengan hakim ketua Eka Putranti dengan anggota Hastin Kurnia Dewi dan Rahmi Afriza juga memerintahkan kepada dua dinas tersebut untuk memberikan informasi yang diminta pemohon informasi dan menghukum kedua dinas untuk membayar biaya perkara.
"Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan terbuka untuk umum tanggal 29 Januari 2013," beber Juniardi yang baru menerima salinan putusan tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Bandar Lampung berpedapat berdasarkan penafsiran sistematis terhadap ketentuan UU dikaitkan dengan sengketa yang diajukan, informasi yang dimohonkan oleh termohon yaitu DPA san SPJ, bukanlah katagori data atau dokumen rahasia negara.
Selain itu DPA dan SPJ itu sendiri adalah merupakan dokumen pendukung suatu laporan keuangan. Jika dibuka tidak akan mengganggu dan membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi jelas bahwa DPA, SPJ, bukan merupakan informasi public yang dikecualikan dan bukan termasuk rahasia negara," tegas Juniardi.
Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak
TEMPO.CO, Jakarta--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyangkal
telah melanggar kode etik dalam memimpin KPK. Apa yang dilakukan selama
ini ia sebut sebagai langkah radikal terhadap kasus korupsi yang masif
dan sulit diberantas. Namun caranya itu dianggap menyebabkan bocornya
dokumen penyidikan oleh Komite Etik yang dibentuk KPK.
Berikut ini wawancara khusus wartawan Tempo, Febriana Firdaus, dengan Abraham di ruang kerjanya tadi malam.Tanggapan Anda soal putusan Komite Etik?
Saya menganggap putusan itu kurang elegan. Memang saya tidak terbukti membocorkan, tapi saya berhubungan dengan wartawan. Menurut saya, pimpinan lain juga suka berhubungan dengan wartawan. Jadi, apa yang salah?
Anda dianggap melanggar kode etik pimpinan?
Yang saya lakukan itu langkah radikal, progresif, dan fundamental. Karena korupsi di Indonesia bersifat masif dan sistematis, sehingga perlu langkah progresif.
Maksud Anda, dalam penuntasan kasus Anas Urbaningrum diperlukan langkah progresif?
Yang saya maksud, sejak awal gaya saya, menurut orang, agak nyeleneh, seperti dalam kasus Miranda S. Goeltom (terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur BI). Sebenarnya bukan nyeleneh. Itu langkah progresif dan radikal.
Ada perbedaan pendapat soal penetapan Anas sebagai tersangka?
Tidak ada beda pendapat. Kami sudah sepakat. Makanya, saya heran. Saya tidak mau ke belakang. Saya menatap ke depan bahwa banyak kendala dalam pemberantasan korupsi. Tapi saya tidak boleh ciut sedikit pun untuk tetap maju memberantas korupsi.
Kenapa Anda tidak mengizinkan Komite Etik memeriksa BlackBerry Anda?
Saya ini punya prinsip bahwa saya bukan tersangka. Ngapain mau digeledah? Yang digeledah itu kan tersangka korupsi. Saya tersinggung berat. Kenapa mau memeriksa saya? Saya bukan tersangka.
Apa yang ingin dicari Komite Etik dari BlackBerry Anda?
Mungkin komunikasi dengan wartawan. Saya bilang, gampang saja. Buka saja BlackBerry-nya wartawan. Jangan saya, karena saya enggak mau diperlakukan sebagai penjahat. Kalau mau crosscheck, tanya saja wartawannya.
Bagaimana dengan Wiwin Suwandi, sekretaris Anda yang tinggal serumah dengan Anda?
Begini, dia belum punya rumah di Jakarta. Saya harus bertanggung jawab karena saya yang memanggil dia (dari Makassar). Anak ini penulis jurnal ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Saya direkomendasikan Dekan Fakultas Hukum di sana. Menurut saya, tidak ada masalah.
Betulkah ada campur tangan Istana dalam bocornya sprindik?
Ada fakta saya bukan orang Istana. Pertama, saya getol mendorong kasus Bank Century. Kedua, KPK dengan cepat menetapkan Andi Alifian Mallarangeng, anak emasnya SBY, sebagai tersangka (dalam kasus Hambalang). Bagaimana bisa disebut saya orang Istana? Aneh tuduhan ini. *
Tiga Alasan Hikmahanto Mundur dari Bursa Rektor UI
TEMPO.CO , Depok:
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana
memutuskan mundur dari bursa calon Rektor Universitas Indonesia periode
2012-2017. Pengunduran diri ditengarai oleh proses pemilihan Rektor UI
yang terlalu lama dihentikan tanpa ada kepastian kapan akan dimulai
kembali.
Hikmahanto Juwana mengatakan telah menyampaikan surat pengunduran diri tersebut pada Ketua Panitia Seleksi yang diketuai oleh Jenderal Purnawirawan Endriartono Sutarto, Selasa kemarin. "Saat pengunduran diri, saya telah dinyatakan lolos seleksi administratif," katanya melalui press rilisnya, Rabu, 3 April 2013.
Proses pemilihan rektor UI telah dimulai sejak Agustus 2012. Namun proses tadi terganjal keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tim transisi cacat hukum. Akhirnya pemilihan dihentikan pada Oktober 2012 dan akan dilanjutkan setelah Statuta baru UI rampung. Namun, sampai saat ini Statuta masih dalam proses pembahasan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hikmahanto mengatakan, alasan pengunduran dirinya bukan karena tidak siap menjalankan tahapan dari panitia. Namun, dirinya memiliki tiga alasan mendasar, yaitu proses pemilihan rektor terlalu lama dihentikan tanpa kejelasan dimulainya, keberadaan Majelis Wali Amanat UI yang sedang dinilai keabsahannya di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Terakhir, penguduran diri saya lakukan karena saya (hanya ingin) mencalonkan diri untuk menjadi rektor dari universitas yang memiliki otonomi berbentuk badan hukum," katanya.
Dia mengatakan, badan hukum ini penting mengingat saat ini Undang-undang Pendidikan Tinggi (PT) yang mengakomodasi PT negeri berbadan hukum sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kemungkinan MK mengabulkan permohonan pemohon agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum dinyatakan inkonstitusional. "Saya merasa tidak akan maksimal bila saya terpilih sebagai Rektor namun UI bukanlah perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum," kata dia.
Bentuk badan hukum perguruan tinggi negeri tidak berkaitakan dengan komersialisasi universitas negeri. Yayasan ataupun koperasi yang tidak komersial dan mencari untung menerapkan konsep badan hukum. Oleh karena itu, dirinya berpendapat Undang-undang PT yang mengakomodasi perguruan negeri berbadan hukum sudah tepat.
Menanggapi itu, Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Corina Riantoputra, mengatakan dirinya belum membaca tembusan surat pengunduran diri Guru Besar Fakultas Hukum Ui tersebut. "Saya belum bisa respon dululah, ada pembahasan dulu. Saya belum mengecek,"katanya. Meskipun demikian, menurut Corina, keputusan mundur tersebut merupakan hak bagi setiap bakal calon rektor. "Memang tidak mengikat (peraturannya), kembali pada calonnya."
Polantas "Pemalak" Bule Layak Dipecat
Jpnn
JAKARTA -
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap seorang polisi yang
menilang sekaligus memalak seorang turis asing yang mengendarai sepeda
motor tanpa helm. Aksi ini terekam dalam sebuah tayangan video yang
beredar di dunia maya.
Dalam video itu, seorang turis di Bali ditangkap oleh anggota Polantas lantaran tidak memakai helm. Tak berhenti sampai di situ, ternyata anggota polisi dari kesatuan sabuk putih itu melalak sang bule yang mengaku berkebangsaan Belanda.
"Itu adalah tindakan yg sangat memalukan, bukan hanya memalukan Korps Kepolisian tapi juga memalukan bangsa Indonesia. Sebab yang dia palak adalah turis asing. Perilaku polisi tersebut akan membuat turis akan takut datang ke negeri ini," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane saat dihubungi JPNN, Rabu malam (3/4).
Untuk itu institusi kepolisian, kata Neta, khususnya Polda Bali harus segera mencari polisi yang ada di tayangan Youtube itu, diadili dan dipecat. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan polisi itu sudah melanggar tiga hal.
Di antaranya melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap pengguna lalulintas yang melanggar. Padahal bisa dilakukan penilangan sesuai prosedur yang berlaku dalam undang-undang Lalu Lintas.
"Kedua, sikap dan peerilaku polisi tersebut akan mengganggu citra indonesia di mata turis asing," ungkap Neta.
Belum lagi setelah memalak, polisi yang tak diketahui namanya itu langsung membeli empat botol bir dari hasil tilangnya. Ini, kata Neta, semakin mencoreng nama kepolisian.
"Melanggar tugasnya karena bermabuk-mabukan saat bertugas, apalagi aksi mabuk itu dilakukan di pos polisi. Ketiga pelanggaran ini membuat dia pantas dipecat dari Korps Kepolisian," tegas Neta.
Seperti diketahui pemalakan oleh oknum polisi itu direkam menggunakan kamera tersembunyi dan diunggah ke situs internet youtube itu.
Video berdurasi 4 menit.50 detik itu diunggah sejak 1 April 2013 ke internet melalui situs www.youtube.com dengan dua judul berbahasa Indonesia ”polisi korupsi di Bali dan berbahasa Inggris Corruption Police in Bali. Sejak diunggah oleh pengunggah yang mengatasnamakan akun ”Gil4sekali” hingga Rabu (3/4) sore kemarin telah ditonton sebanyak 301 pasang mata.
Adegan pemalakan tersebut dilakukan oleh oknum polisi yang berjaga di pos polisi Lio Square, perempatan Petitenget, Kuta Utara.
Oknum polisi yang tidak diketahui namanya karena nama tertutupi rompi berwarna hijau tersebut menilang turis Belanda yang mengaku bernama Van Der Spek. Di dalam pos, oknum polisi tersebut menyebutkan kesalahan Van Der Spek adalah tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.
"Kalau di Pengadilan kamu harus membayar Rp 1.250.000 tapi kalau disini hanya Rp 200 ribu saja," ujar oknum tersebut saat melancarkan aksi "damai"nya kepada si turis. Tak pikir panjang Van Der Spek langsung menyodorkan uang Rp 200 ribu berupa 4 pecahan Rp 50 ribuan.
Dalam adegan selanjutnya, oknum polisi itu menggunakan uang hasil palaknya untuk membeli empat botol bir. (flo/jpnn)
Dalam video itu, seorang turis di Bali ditangkap oleh anggota Polantas lantaran tidak memakai helm. Tak berhenti sampai di situ, ternyata anggota polisi dari kesatuan sabuk putih itu melalak sang bule yang mengaku berkebangsaan Belanda.
"Itu adalah tindakan yg sangat memalukan, bukan hanya memalukan Korps Kepolisian tapi juga memalukan bangsa Indonesia. Sebab yang dia palak adalah turis asing. Perilaku polisi tersebut akan membuat turis akan takut datang ke negeri ini," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane saat dihubungi JPNN, Rabu malam (3/4).
Untuk itu institusi kepolisian, kata Neta, khususnya Polda Bali harus segera mencari polisi yang ada di tayangan Youtube itu, diadili dan dipecat. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan polisi itu sudah melanggar tiga hal.
Di antaranya melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap pengguna lalulintas yang melanggar. Padahal bisa dilakukan penilangan sesuai prosedur yang berlaku dalam undang-undang Lalu Lintas.
"Kedua, sikap dan peerilaku polisi tersebut akan mengganggu citra indonesia di mata turis asing," ungkap Neta.
Belum lagi setelah memalak, polisi yang tak diketahui namanya itu langsung membeli empat botol bir dari hasil tilangnya. Ini, kata Neta, semakin mencoreng nama kepolisian.
"Melanggar tugasnya karena bermabuk-mabukan saat bertugas, apalagi aksi mabuk itu dilakukan di pos polisi. Ketiga pelanggaran ini membuat dia pantas dipecat dari Korps Kepolisian," tegas Neta.
Seperti diketahui pemalakan oleh oknum polisi itu direkam menggunakan kamera tersembunyi dan diunggah ke situs internet youtube itu.
Video berdurasi 4 menit.50 detik itu diunggah sejak 1 April 2013 ke internet melalui situs www.youtube.com dengan dua judul berbahasa Indonesia ”polisi korupsi di Bali dan berbahasa Inggris Corruption Police in Bali. Sejak diunggah oleh pengunggah yang mengatasnamakan akun ”Gil4sekali” hingga Rabu (3/4) sore kemarin telah ditonton sebanyak 301 pasang mata.
Adegan pemalakan tersebut dilakukan oleh oknum polisi yang berjaga di pos polisi Lio Square, perempatan Petitenget, Kuta Utara.
Oknum polisi yang tidak diketahui namanya karena nama tertutupi rompi berwarna hijau tersebut menilang turis Belanda yang mengaku bernama Van Der Spek. Di dalam pos, oknum polisi tersebut menyebutkan kesalahan Van Der Spek adalah tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.
"Kalau di Pengadilan kamu harus membayar Rp 1.250.000 tapi kalau disini hanya Rp 200 ribu saja," ujar oknum tersebut saat melancarkan aksi "damai"nya kepada si turis. Tak pikir panjang Van Der Spek langsung menyodorkan uang Rp 200 ribu berupa 4 pecahan Rp 50 ribuan.
Dalam adegan selanjutnya, oknum polisi itu menggunakan uang hasil palaknya untuk membeli empat botol bir. (flo/jpnn)
Senantiasa ditekan institusi, Hakim Nelson Sitanggang mundur
Jambi (ANTARA News)
- Sangat langka menemukan pejabat publik mundur karena ada pertentangan
bathin terkait pelaksanaan tugas. Hakim Nelson Sitanggang (49), seorang
hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi dengan golongan
IV/C, menyatakan mengundurkan diri tugasnya sebagai hakim.
"Saya
mengambil sikap dan keputusan ini dengan pertimbangan yang matang dan
atas dasar yang sangat berat namun inilah keputusannya," kata dia kepada
pers, di Gedung Pengadilan Negeri Jambi, Rabu.
Terhitung Rabu ini, Sitanggang menyatakan mundur dan berhenti menjadi hakim dan surat resminya segera dilayangkan ke Mahkamah Agung.
"Saya sebagai hakim, banyak hal bertentangan dengan hati nurani saya dalam menjalankan persidangan, senantiasa ditekan dari lembaga sendiri saat ada laporan atas kebijakan saya dalam menjalankan proses peradilan," katanya.
Dia juga dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 12 ayat 1 kode etik sama, yang menyebutkan, "... hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum pengadilan..."
"Untuk apa berdinas dan menjadi hakim bila saya sudah melakukan tugas yang terbaik tetapi dianggap salah dan biarlah masyarakat yang menilai saya selama menjalani proses persidangan," tegas Sitanggang.
Sementara itu Ketua PN Jambi, Suprabowo, mengatakan, keinginan Sitanggang mengundurkan diri tidak disampaikan kepada ketua PN tetapi langsung ke MA. "Saya selaku pimpinan menghargai sikap pribadi Sitanggang dan mudah-mudahan keputusan yang diambil adalah yang terbaik," katanya.
Terhitung Rabu ini, Sitanggang menyatakan mundur dan berhenti menjadi hakim dan surat resminya segera dilayangkan ke Mahkamah Agung.
"Saya sebagai hakim, banyak hal bertentangan dengan hati nurani saya dalam menjalankan persidangan, senantiasa ditekan dari lembaga sendiri saat ada laporan atas kebijakan saya dalam menjalankan proses peradilan," katanya.
Sebelumnya, Sitanggang dihukum Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Tinggi Jambi berupa sanksi mutasi. Sitanggang
menjadi "hakim non palu" di PN Jambi, artinya dia tidak boleh bersidang
pengadilan.
Sitanggang sebagai hakim di pengadilan ad hoc
tindak pidana korupsi, menangani kasus korupsi yang melibatkan bekas
petinggi di Provinsi Jambi dan Lampung, yaitu walikota Metro Lampung dan
gubernur Jambi. Sitanggang memanggil kedua bekas petinggi itu ke meja
hijau pengadilan.
Langkah penegakan hukum itu
di-"proses" lembaganya, berujung pada penerapan sanksi dari Mahkamah
Agung. Dia dinilai melanggar melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim, terutama pada pasal 8 Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
Bunyi pasal itu, "... hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum..."
Dia juga dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 12 ayat 1 kode etik sama, yang menyebutkan, "... hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum pengadilan..."
"Untuk apa berdinas dan menjadi hakim bila saya sudah melakukan tugas yang terbaik tetapi dianggap salah dan biarlah masyarakat yang menilai saya selama menjalani proses persidangan," tegas Sitanggang.
Sementara itu Ketua PN Jambi, Suprabowo, mengatakan, keinginan Sitanggang mengundurkan diri tidak disampaikan kepada ketua PN tetapi langsung ke MA. "Saya selaku pimpinan menghargai sikap pribadi Sitanggang dan mudah-mudahan keputusan yang diambil adalah yang terbaik," katanya.
Tim sembilan Mabes TNI investigasi ke Cebongan
Sleman (ANTARA
News) - Tim Sembilan Markas Besar TNI, Rabu, mendatangi Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta, untuk investigasi terkait kasus penyerangan yang dilakukan
kelompok bersenjata pada Sabtu (23/3).
Tim Sembilan Mabes TNI tiba di Lapas Cebongan, Rabu, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedatangan Tim Sembilan ini untuk meminta keterangan dari petugas lapas maupun tahanan terkait kronologis penyerangan lapas yang mengakibatkan empat tahanan tewas ditembak," kata Kepala Lapas Kelas IIB Cebongan Sukamto Harto.
Menurut dia, Tim Sembilan Mabes TNI juga menyempatkan melihat sel Blok A-5 tempat empat tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka kasus pengeroyokan hingga tewasnya anggota TNI AD Sertu Santosa ditembak mati oleh kelompok bersenjata.
"Mereka banyak bertanya baik kepada petugas maupun tahanan yang melihat langsung penembakan terhadap empat tahanan Polda DIY," katanya.
Ia mengatakan, meskipun Tim Sembilan juga melihat kondisi sel Blok A-5, mereka tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Mereka hanya melihat dan mengumpulkan keterangan," katanya.
Tim Sembilan yang datang ke Lapas Cebongan dipimpin langsung Wadanpus Intel Mabes TNI, Kolonel (Inf) Agus Nedi.
Namun dalam investigasi di Lapas Cebongan tersebut Agus Nedi enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Tim Sembilan Mabes TNI tiba di Lapas Cebongan, Rabu, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kedatangan Tim Sembilan ini untuk meminta keterangan dari petugas lapas maupun tahanan terkait kronologis penyerangan lapas yang mengakibatkan empat tahanan tewas ditembak," kata Kepala Lapas Kelas IIB Cebongan Sukamto Harto.
Menurut dia, Tim Sembilan Mabes TNI juga menyempatkan melihat sel Blok A-5 tempat empat tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka kasus pengeroyokan hingga tewasnya anggota TNI AD Sertu Santosa ditembak mati oleh kelompok bersenjata.
"Mereka banyak bertanya baik kepada petugas maupun tahanan yang melihat langsung penembakan terhadap empat tahanan Polda DIY," katanya.
Ia mengatakan, meskipun Tim Sembilan juga melihat kondisi sel Blok A-5, mereka tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Mereka hanya melihat dan mengumpulkan keterangan," katanya.
Tim Sembilan yang datang ke Lapas Cebongan dipimpin langsung Wadanpus Intel Mabes TNI, Kolonel (Inf) Agus Nedi.
Namun dalam investigasi di Lapas Cebongan tersebut Agus Nedi enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Almuzzammil-PKS: Sebaiknya Komite Etik KPK Permanen
VIVAnews - Wakil
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyarankan
agar Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat permanen
untuk mengawasi kinerja lembaga antikorupsi itu. Bukan lembaga ad hoc seperti saat ini.
Hal ini menindaklanjuti temuan pelanggaran etik dalam kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.
Hal ini menindaklanjuti temuan pelanggaran etik dalam kasus bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.
"Karena pembocoran bukan
hanya sprindik. Hasil sadapan atau transkrip sadapan juga terbukti
dibocorkan dengan aneka motif yang berpotensi menghambat kerja
pemberantasan korupsi," kata Almuzzammil.
Jika Komite Etik KPK
permanen, menurut Muzzammil, anggotanya harus diambil dari tokoh-tokoh
yang berintegritas, independen, berani, tegas, dan pekerja cepat. "Jadi,
KPK bukan hanya cepat, semangat, dan keras kepada tersangka koruptor.
Tapi, juga cepat, semangat, dan keras kepada diri mereka sendiri. Itu
baru adil,” tegasnya.
Menanggapi temuan Komite Etik, politisi PKS asal Lampung ini menilai kasus bocornya sprindik membuktikan kewenangan KPK telah digunakan secara tidak patut untuk kepentingan si pembocor dan yang memesan bocoran tersebut. (Baca putusan Komite Etik KPK di tautan ini).
“Tidak mustahil ada pesanan politik dalam pembocoran tersebut. Ini membuktikan KPK juga terdiri atas manusia dengan segala kepentingan subjektifnya. Untuk itu, perlu diawasi oleh publik dan media massa,” jelasnya.
Sanksi lebih berat
Dia menilai, sanksi yang diberikan kepada pelanggar kode etik di lembaga dengan kewenangan besar (superbody) juga harus lebih berat, tidak boleh sama dengan lembaga yang kewenangannya terbatas.
"Kalau tidak berimbang, sangat berpotensi dilanggar lagi, karena sanksinya kecil dan bukan pidana. Hukuman yang rendah seperti ini ke depan bisa dijadikan ajang transaksional kasus korupsi,” tuturnya.
Untuk itu, menurut Muzzammil, perlu ada aturan yang tegas terhadap pembocor proses penyidikan, baik itu di KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Peluang memasukkan usulan ini ada di revisi KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Menanggapi temuan Komite Etik, politisi PKS asal Lampung ini menilai kasus bocornya sprindik membuktikan kewenangan KPK telah digunakan secara tidak patut untuk kepentingan si pembocor dan yang memesan bocoran tersebut. (Baca putusan Komite Etik KPK di tautan ini).
“Tidak mustahil ada pesanan politik dalam pembocoran tersebut. Ini membuktikan KPK juga terdiri atas manusia dengan segala kepentingan subjektifnya. Untuk itu, perlu diawasi oleh publik dan media massa,” jelasnya.
Sanksi lebih berat
Dia menilai, sanksi yang diberikan kepada pelanggar kode etik di lembaga dengan kewenangan besar (superbody) juga harus lebih berat, tidak boleh sama dengan lembaga yang kewenangannya terbatas.
"Kalau tidak berimbang, sangat berpotensi dilanggar lagi, karena sanksinya kecil dan bukan pidana. Hukuman yang rendah seperti ini ke depan bisa dijadikan ajang transaksional kasus korupsi,” tuturnya.
Untuk itu, menurut Muzzammil, perlu ada aturan yang tegas terhadap pembocor proses penyidikan, baik itu di KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Peluang memasukkan usulan ini ada di revisi KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR.
"Jika perlu ada sanksi
pemecatan dan pemidanaan bagi siapa pun yang membocorkan ke publik
terkait proses penyidikan, termasuk di dalamnya hasil rekaman dan
transkrip penyadapan,” paparnya. (art)
Juli, Pertamina Terapkan Sistem IT Pantau BBM Bersubsidi
VIVAnews - PT Pertamina berencana untuk menerapkan
sistem monitoring dan pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi di
setiap stasiun pengisian bahan bakar umum. Sistem teknologi informasi
(IT) ini diklaim dapat membantu mengendalikan BBM bersubsidi.
"Sistem ini akan mempermudah proses verifikasi Pertamina dalam
menagih besaran volume subsidi yang telah disalurkan," kata Wakil
Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Ali Mundakir, saat ditemui di
Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu 3 April 2013.
Ali menjelaskan bahwa sistem IT itu berguna untuk mencatat setiap
liter BBM bersubsdi yang keluar dari dispenser SPBU. Sistem ini akan
diaplikasikan pada setiap stasiun pengisian bahan bakar bersubsidi.
"Kalau pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan, ini bisa
diaplikasikan di pom bensin. Nanti, pompanya akan diprogram berapa liter
dan rupiah yang dikeluarkan," kata dia.
Ali menambahkan, dispenser berisi BBM bersubsidi akan mati apabila
kuota sudah terlampaui. "Setelah batas terlampaui, dispenser akan mati
dengan sendirinya," ujarnya.
Sistem pengendalian ini, dia melanjutkan, memerlukan kebijakan
pemerintah. Pertamina berencana menerapkan teknologi ini di seluruh SPBU
di Indonesia. Tentunya, diawali dari wilayah Jabodetabek.
"Mudah-mudahan pada Juli ini, sistem sudah bisa diterapkan di
wilayah Jabodetabek. Kami mengharapkan 2014 bisa ada di seluruh
Indonesia, karena ada 5.000 SPBU di seluruh Indonesia dengan jumlah
pompa mencapai 98.000 unit," ujar Ali.
BK DPR Didesak Objektif Dalam Kasus Absensi
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan
Komisi VI DPR, Aria Bima angkat bicara terkait rencana Badan Kehormatan
(BK) DPR yang ingin memberikan sanksi kepada Anggota Komisi VI dari
Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababab terkait absensi di sidang paripurna
DPR.
Aria meminta BK DPR bertindak secara objektif dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR khususnya Sukur Nababan terkait absensi di sidang paripurna.
"Obyektif itu sesuai fakta, tidak kurang dan tidak lebih,” ujar Aria Bima di Jakarta, Rabu (3/4/2013)
Aria sendiri menyambut baik bila BK akan segera memutuskan apakah Sukur terbukti melanggar kode etik dan tata tertib atau tidak. Dengan begitu, status Sukur sendiri memiliki kepastian.
Namun, Aria mengimbau agar BK DPR bersikap obyektif dalam mengambil keputusan, jangan sampai ada diskriminasi kepada pihak-pihak yang tertentu.
Aria Bima mengungkapkan, ketidakhadiran Sukur dalam sejumlah sidang paripurna DPR disebabkan karena faktor kesehatan yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
"Bahkan Mbak Puan (Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani - red) yang memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura. Waktu itu saya, Prof Hendrawan Supratikno, Erico Sotarduga, dan Daniel Tobing yang menyaksikan Mbak Puan memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura," ungkapnya.
Dia menilai, sebagai pimpinan komisi sekaligus Ketua Poksi VI, dirinya justru berkewajiban untuk ikut menegakkan disiplin anggotanya, sehingga ia tidak mudah memberikan izin bagi anggotanya untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR.
Namun Aria hanya meminta BK DPR lebih transparan dan objektif dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap kader PDIP tersebut.
"Nyatanya dia (Sukur Nababan) sakit, saya sebut stroke ringan, karena mukanya itu 'merot'. Dalam sebuah acara di Istora Senayan kami melihat kondisi dia, saat itu juga Mbak Puan memerintahkannya berobat ke Singapura," jelasnya.
Lebih lanjut, Aria menambahkan, Sukur sendiri sebenarnya sudah mengajukan izin ke fraksi untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR karena sedang berobat, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan.
"Bahwa izin itu tidak sampai ke Sekretariat Jenderal DPR, itu kesalahan stafnya, dan itu kesalahan administratif, bukan pelanggaran etika atau tata tertib," tandasnya. [ton]
Aria meminta BK DPR bertindak secara objektif dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR khususnya Sukur Nababan terkait absensi di sidang paripurna.
"Obyektif itu sesuai fakta, tidak kurang dan tidak lebih,” ujar Aria Bima di Jakarta, Rabu (3/4/2013)
Aria sendiri menyambut baik bila BK akan segera memutuskan apakah Sukur terbukti melanggar kode etik dan tata tertib atau tidak. Dengan begitu, status Sukur sendiri memiliki kepastian.
Namun, Aria mengimbau agar BK DPR bersikap obyektif dalam mengambil keputusan, jangan sampai ada diskriminasi kepada pihak-pihak yang tertentu.
Aria Bima mengungkapkan, ketidakhadiran Sukur dalam sejumlah sidang paripurna DPR disebabkan karena faktor kesehatan yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
"Bahkan Mbak Puan (Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani - red) yang memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura. Waktu itu saya, Prof Hendrawan Supratikno, Erico Sotarduga, dan Daniel Tobing yang menyaksikan Mbak Puan memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura," ungkapnya.
Dia menilai, sebagai pimpinan komisi sekaligus Ketua Poksi VI, dirinya justru berkewajiban untuk ikut menegakkan disiplin anggotanya, sehingga ia tidak mudah memberikan izin bagi anggotanya untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR.
Namun Aria hanya meminta BK DPR lebih transparan dan objektif dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap kader PDIP tersebut.
"Nyatanya dia (Sukur Nababan) sakit, saya sebut stroke ringan, karena mukanya itu 'merot'. Dalam sebuah acara di Istora Senayan kami melihat kondisi dia, saat itu juga Mbak Puan memerintahkannya berobat ke Singapura," jelasnya.
Lebih lanjut, Aria menambahkan, Sukur sendiri sebenarnya sudah mengajukan izin ke fraksi untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR karena sedang berobat, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan.
"Bahwa izin itu tidak sampai ke Sekretariat Jenderal DPR, itu kesalahan stafnya, dan itu kesalahan administratif, bukan pelanggaran etika atau tata tertib," tandasnya. [ton]
Ini Tanggapan Istana Soal Putusan Komite Etik KPK
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan terkait penjelasan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Penjelasan Komite Etik KPK tersebut mempertegas bahwa tidak ada keterlibatan pihak Istana dalam kasus itu.
"Kami mengikuti penjelasan Komite Etik KPK terkait sprindik KPK. Dan kami menerima pernyataan bahwa Istana tidak terlibat dalam pembocoran Sprindik dimaksud," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (4/4/2013).
Julian mengatakan penjelasan KPK yang menyebut tak ada keterlibatan pihak Istana sejalan dengan pernyataan beberapa waktu lalu pada 12 Februari bahwa Istana tidak terlibat dan tidak pernah mencampuri urusan dan atau kewenangan lembaga lain, seperti KPK.
"Ketika beberapa waktu lalu dispekulasikan dan disebutkan di ruang publik bahwa ada keterlibatan staf Istana dalam sprindik saudara AU, kami mempersilakan KPK menelusuri dan melakukan penyelidikan independen. Dan setelah penjelasan Komite Etik KPK, kini menjadi menjadi jelas bahwa memang kami Istana tidak terlibat," paparnya.
Komite etik KPK mengumumkan hasil temuannya terkait kasus kebocoran sprindik Anas Urbaningrum. Temuan tim, sang pembocor sprindik adalah Wiwin Suwandi, sekretaris Abraham Samad. Komite etik juga mengeluarkan keputusan bahwa Ketua KPK Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang kode etik terkait kasus kebocoran konsep sprindik kasus Anas Urbaningrum.
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan terkait penjelasan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai bocornya sprindik Anas Urbaningrum. Penjelasan Komite Etik KPK tersebut mempertegas bahwa tidak ada keterlibatan pihak Istana dalam kasus itu.
"Kami mengikuti penjelasan Komite Etik KPK terkait sprindik KPK. Dan kami menerima pernyataan bahwa Istana tidak terlibat dalam pembocoran Sprindik dimaksud," ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (4/4/2013).
Julian mengatakan penjelasan KPK yang menyebut tak ada keterlibatan pihak Istana sejalan dengan pernyataan beberapa waktu lalu pada 12 Februari bahwa Istana tidak terlibat dan tidak pernah mencampuri urusan dan atau kewenangan lembaga lain, seperti KPK.
"Ketika beberapa waktu lalu dispekulasikan dan disebutkan di ruang publik bahwa ada keterlibatan staf Istana dalam sprindik saudara AU, kami mempersilakan KPK menelusuri dan melakukan penyelidikan independen. Dan setelah penjelasan Komite Etik KPK, kini menjadi menjadi jelas bahwa memang kami Istana tidak terlibat," paparnya.
Komite etik KPK mengumumkan hasil temuannya terkait kasus kebocoran sprindik Anas Urbaningrum. Temuan tim, sang pembocor sprindik adalah Wiwin Suwandi, sekretaris Abraham Samad. Komite etik juga mengeluarkan keputusan bahwa Ketua KPK Abraham Samad terbukti melakukan pelanggaran sedang kode etik terkait kasus kebocoran konsep sprindik kasus Anas Urbaningrum.
Rabu, 03 April 2013
Hasil Komite Etik Harus Jadi Cambuk Bagi KPK
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI
Perjuangan, Ahmad Basarah menilai hasil keputusan Komite Etik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan pembelajaran bagi pimpinan
KPK dalam bekerja.
"Saya berharap keputusan tersebut dapat menjadi cambuk bagi KPK untuk dapat bekerja lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang," ujar Basarah di Gedung DPR, Senayan, Rabu (3/4/2013).
Menurutnya, dengan hasil komite etik ini diharapkan institusi KPK akan menjadi institusi yang lebih baik dan sehat serta dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya adalah harapan rakyat Indonesia. "Kejadian ini idealnya juga akan menjadi cambuk bagi terciptanya kekompakan, kerja sama dan efektivitas kepemimpinan KPK di masa-masa mendatang," imbuhnya.
Dia mengatakan, kekompakan di antara pimpinan KPK itu penting untuk dapat terwujud karena saat ini banyak agenda penting yang harus diselesaikan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. [mvi]
"Saya berharap keputusan tersebut dapat menjadi cambuk bagi KPK untuk dapat bekerja lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang," ujar Basarah di Gedung DPR, Senayan, Rabu (3/4/2013).
Menurutnya, dengan hasil komite etik ini diharapkan institusi KPK akan menjadi institusi yang lebih baik dan sehat serta dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya adalah harapan rakyat Indonesia. "Kejadian ini idealnya juga akan menjadi cambuk bagi terciptanya kekompakan, kerja sama dan efektivitas kepemimpinan KPK di masa-masa mendatang," imbuhnya.
Dia mengatakan, kekompakan di antara pimpinan KPK itu penting untuk dapat terwujud karena saat ini banyak agenda penting yang harus diselesaikan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. [mvi]
Qanun Dievaluasi, Gubernur Minta Bendera Aceh Jangan Berkibar Dulu
Feri Fernandes - detikNews
Banda Aceh - Qanun Aceh soal bendera dan lambang tengah dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Selama dalam proses evaluasi itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warganya untuk jangan dulu mengibarkan bendera tersebut.
“Saya mohon masyarakat untuk bersabar sampai nanti kita informasikan. Sekali lagi, saya harap sabar, semua masih dalam proses. Kita harus dapat menghargainya demi keberlangsungan perdamaian di bumi Aceh,” ujar Zaini Selasa, (2/3/2013).
Hal tersebut disampaikan Zaini usai bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah di Banda Aceh. Selain Djohermansyah, pertemuan itu dihadiri oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri Balilamo, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, dan sejumlah anggota parlemen lainnya.
Kemendagri dan Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan kembali untuk membicarakan kelanjutan terhadap qanun Bendera dan Lambang Aceh itu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.
Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Banda Aceh - Qanun Aceh soal bendera dan lambang tengah dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Selama dalam proses evaluasi itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warganya untuk jangan dulu mengibarkan bendera tersebut.
“Saya mohon masyarakat untuk bersabar sampai nanti kita informasikan. Sekali lagi, saya harap sabar, semua masih dalam proses. Kita harus dapat menghargainya demi keberlangsungan perdamaian di bumi Aceh,” ujar Zaini Selasa, (2/3/2013).
Hal tersebut disampaikan Zaini usai bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah di Banda Aceh. Selain Djohermansyah, pertemuan itu dihadiri oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri Balilamo, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, dan sejumlah anggota parlemen lainnya.
Kemendagri dan Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan kembali untuk membicarakan kelanjutan terhadap qanun Bendera dan Lambang Aceh itu.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.
Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.
Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Lurah & Camat Kerja Online, Pegawai Terendah Bisa Bergaji Rp 7 Juta
Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan audisi lurah dan camat yang nanti bisa bekerja dengan sistem online. Nantinya, pegawai golongan terendah di kelurahan bisa bergaji hingga Rp 7 juta.
"Ya itu bisa 6 koma (juta), itu belum resmi ya. Semua golongan terendah ada tambah sejuta di kelurahan. Itu Rp 7 juta lebih di kelurahan, yang paling rendah lho pangkatnya," kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) ketika ditanya gaji pegawai kelurahan pasca sistem online berlaku.
Hal itu disampaikan dia di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
Ahok menegaskan tak akan mengurangi jumlah pegawai dengan sistem online. Sekarang saja, imbuhnya, beberapa kantor kelurahan meminta pegawai.
"Sekarang mereka nggak cukup terus. Mereka nggak cukup satu orang yang ngurusin desk," tuturnya.
Namun nanti pegawai kelurahan harus bekerja efektif dan efisien. Selama bisa dikerjakan sendiri, suatu pekerjaan itu harus dikerjakan sendiri.
"Nggak (ada pengurangan), malah kurang kok. Kurang pegawai, tapi kita akan sesuaikan bukan isi kotak. Selama ini penuhi kotak organisasi kan, kepala ini nih belum ada sekretaris nih. Kenapa mesti ada anggota, lu mesti kerjain sendiri dong. Kalau kita seperti itu, yang betul fungsinya," imbuhnya.
Jadi dengan sistem online ini, kelurahan beserta pegawainya harus menguasai betul wilayahnya. Yang berarti semua pegawai harus bekerja.
"Semua orang harus kerja, semua kan online terpusat di Wali Kota, jadi semua harus tahu persis. RT RW cuma tanya, mereka yang bereskan," tegas Ahok.
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan audisi lurah dan camat yang nanti bisa bekerja dengan sistem online. Nantinya, pegawai golongan terendah di kelurahan bisa bergaji hingga Rp 7 juta.
"Ya itu bisa 6 koma (juta), itu belum resmi ya. Semua golongan terendah ada tambah sejuta di kelurahan. Itu Rp 7 juta lebih di kelurahan, yang paling rendah lho pangkatnya," kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) ketika ditanya gaji pegawai kelurahan pasca sistem online berlaku.
Hal itu disampaikan dia di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
Ahok menegaskan tak akan mengurangi jumlah pegawai dengan sistem online. Sekarang saja, imbuhnya, beberapa kantor kelurahan meminta pegawai.
"Sekarang mereka nggak cukup terus. Mereka nggak cukup satu orang yang ngurusin desk," tuturnya.
Namun nanti pegawai kelurahan harus bekerja efektif dan efisien. Selama bisa dikerjakan sendiri, suatu pekerjaan itu harus dikerjakan sendiri.
"Nggak (ada pengurangan), malah kurang kok. Kurang pegawai, tapi kita akan sesuaikan bukan isi kotak. Selama ini penuhi kotak organisasi kan, kepala ini nih belum ada sekretaris nih. Kenapa mesti ada anggota, lu mesti kerjain sendiri dong. Kalau kita seperti itu, yang betul fungsinya," imbuhnya.
Jadi dengan sistem online ini, kelurahan beserta pegawainya harus menguasai betul wilayahnya. Yang berarti semua pegawai harus bekerja.
"Semua orang harus kerja, semua kan online terpusat di Wali Kota, jadi semua harus tahu persis. RT RW cuma tanya, mereka yang bereskan," tegas Ahok.
BPK: Ada CPNS Gugur Tapi Dinyatakan Lulus
Jpnn
JAKARTA - Wakil Ketua BPK Hasan
Bisri menemukan kejanggalan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Dari hasil audit kinerja oleh BPK sepanjang semester II 2012
lalu, selain tidak transparan, BPK juga menemukan ada instansi yang
membatasi.
Hasan menjelaskan pembatasan penerimaan CPNS itu dilakukan dari wilayah kerja setempat dan kualifikasi pendidikan yang dimuat di pengumuman tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Akibatnya, terjadi pembatasan kesempatan masyarakat untuk mengajukan lamaran CPNS," ucap Hasan di Jakarta, Selasa (2/4).
Temuan lain dari BPK, kata Hasan, adalah adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus serta ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Ini kan aneh," ujarnya.
BPK juga menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyaringan CPNS. Misalnya, berkas pelamar tidak sesuai prasyarat kualifikasi jabatan, pendidikan dan usia yang telah ditetapkan, serta penetapan kelulusan tidak berdasar daftar peringkat nilai.
Ada pelamar yang tidak lulus tes CPNS, tapi dinyatakan lulus dan ditetapkan NIP-nya. Ada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tai tetap diangkat menjadi CPNS. Ada pula peserta yang tidak tercantum dalam daftar kelulusan, tetapi ditetapkan kelulusannya dan mendapat NIP.
"Ada juga pejabat pembina kepegawaian yang menetapkan kelulusan bagi peserta ujian CPNS yang lembar jawaban komputernya tidak didukung data yang valid," katanya sambil geleng-geleng kepala.
Terkait temuan-temuan tersebut, BPK sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian PAN dan RB untuk membuat granbd design formasi PNS nasional maupun instasional dan pedoman penyusunannya. "Termasuk perbaikan seleksi CPNS," tegasnya. (wan/owi)
Hasan menjelaskan pembatasan penerimaan CPNS itu dilakukan dari wilayah kerja setempat dan kualifikasi pendidikan yang dimuat di pengumuman tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Akibatnya, terjadi pembatasan kesempatan masyarakat untuk mengajukan lamaran CPNS," ucap Hasan di Jakarta, Selasa (2/4).
Temuan lain dari BPK, kata Hasan, adalah adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus serta ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Ini kan aneh," ujarnya.
BPK juga menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyaringan CPNS. Misalnya, berkas pelamar tidak sesuai prasyarat kualifikasi jabatan, pendidikan dan usia yang telah ditetapkan, serta penetapan kelulusan tidak berdasar daftar peringkat nilai.
Ada pelamar yang tidak lulus tes CPNS, tapi dinyatakan lulus dan ditetapkan NIP-nya. Ada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tai tetap diangkat menjadi CPNS. Ada pula peserta yang tidak tercantum dalam daftar kelulusan, tetapi ditetapkan kelulusannya dan mendapat NIP.
"Ada juga pejabat pembina kepegawaian yang menetapkan kelulusan bagi peserta ujian CPNS yang lembar jawaban komputernya tidak didukung data yang valid," katanya sambil geleng-geleng kepala.
Terkait temuan-temuan tersebut, BPK sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian PAN dan RB untuk membuat granbd design formasi PNS nasional maupun instasional dan pedoman penyusunannya. "Termasuk perbaikan seleksi CPNS," tegasnya. (wan/owi)
Inilah 12 Instansi yang Diduga Jual Beli Kursi Honorer
Jpnn
JAKARTA - Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)
menemukan juga transaksi kotor itu di penetapan honorer kategori 1 (K1).
Untuk membendungnya, mereka menggulirkan audit tujuan tertentu (ATT).
Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar mengatkaan, dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang.
"Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali, tidak wajar," kata Azwar di Jakarta, Selasa (2/4).
Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang.
Ke 12 instansi itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Selanjutnya Pemprov Banten, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Serang, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Bangkalan, Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur, dan Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya. (wan/owi)
Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar mengatkaan, dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang.
"Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali, tidak wajar," kata Azwar di Jakarta, Selasa (2/4).
Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang.
Ke 12 instansi itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Selanjutnya Pemprov Banten, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Serang, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Bangkalan, Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur, dan Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya. (wan/owi)
Laporan Keuangan Daerah Membaik
Jpnn
JAKARTA - Akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah belum memuaskan. Buktinya, puluhan
pemerintah daerah (pemda) masih mendapat sanksi dari Kementerian
Keuangan atas laporan keuanggannya. Namun, secara umum, mulai ada
secercah harapan.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pada semester II 2012 lalu BPK telah memeriksa 94 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2011, melanjutkan pemeriksaan pada semester I 2012 yang sudah menjangkau 426 LKPD. Sehingga, BPK sudah memeriksa 520 LKPD dari total 524 pemda. "Hasilnya, mulai ada perbaikan," ujarnya Selasa (2/4).
Empat daerah yang terlambat menyerahkan LKPD adalah Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Barat (Provinsi Maluku), serta Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Tengah (Provinsi Papua).
Sebagaimana diketahui kualitas laporan keuangan ditentukan oleh hasil pemeriksaan yang kemudian muncul dalam opini BPK. Ada empat opini, yang terbaik adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lalu berturut-turut Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan yang paling buruk ada Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Menurut Hadi, perbaikan LKPD bisa terlihat dari bertambanhnya jumlah daerah provinsi/kabupaten/kota yang mendapat opini WTP dan berkurangnya jumlah daerah yang menerima opini TMP.
Untuk LKPD 2011, jumlah penerima WTP sebanyak 67 daerah, naik hampir dua kali lipat dibanding LKPD 2010 yang hanya 34 daerah. Sebaliknya penerima opini TMP turun dari 121 daerah pada 2010 menjadi 96 daerah pada 2011. "Ini patut diapresiasi," katanya.
Di tingkat provinsi, lanjut Hadi, perbaikan terjadi cukup signifikan. Misalnya, pada 2011, dari 33 provinsi, penerima WTP mencapai 10 provinsi (30 persen), naik dibanding 2010 yang hanya 6 provinsi. Adapun provinsi penerima TMP turun dari 5 menjadi 4.
Di tingkat kabupaten, jumlah penerima opini WTP naik dari 16 menjadi 36 (9 persen dari total 395 kabupaten). Adapun penerima TMP turun dari 105 menjadi 85. Sedangkan di tingkat kota, penerima opini WTP mencapai 21 (23 persen dari total 92 kota), naik dibanding 2010 yang sebanyak 12. Adapun penerima TMP turun dari 11 menjadi 7.
Menurut Hadi, dari data di atas, kualitas LKPD provinsi dan kota relatif lebih baik dibandingkan kualitas LPKD kabupaten. Hal itu tecermin dari besarnya persentase daerah yang mendapat opini WTP. "Karena itu, bagi pemerintah kabupaten, masih banyak ruang untuk memperbaiki kualitas LKPD nya. Untuk provinsi dan kota juga harus ditingkatkan," ucapnya.
Apa penyebab daerah belum mendapatkan opini WTP? Hadi menyebut, beberapa penyebabnya adalah adanya aset tetap yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian; penyertaan modal belum disajikan dengan metode ekuitas, saldo dana bergulir belum disajikan dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Lalu, pembatasan lingkup pemeriksaan; kelemahan pengelolaan kas, piutang, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. "BPK sudah memberikan rekomendasi kepada seluruh daerah. Jika itu dijalankan, kualitas LKPD pasti akan lebih baik," ujarnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono menambahkan, sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan terus melakukan upaya asistensi dan pelatihan untuk pemerintah daerah. Dia mengakui, beberapa daerah memang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk menyusun LKPD. "Kuncinya memang di SDM. Itu yang ingin kita dorong agar makin bagus," katanya. (owi)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, pada semester II 2012 lalu BPK telah memeriksa 94 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2011, melanjutkan pemeriksaan pada semester I 2012 yang sudah menjangkau 426 LKPD. Sehingga, BPK sudah memeriksa 520 LKPD dari total 524 pemda. "Hasilnya, mulai ada perbaikan," ujarnya Selasa (2/4).
Empat daerah yang terlambat menyerahkan LKPD adalah Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Barat (Provinsi Maluku), serta Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Tengah (Provinsi Papua).
Sebagaimana diketahui kualitas laporan keuangan ditentukan oleh hasil pemeriksaan yang kemudian muncul dalam opini BPK. Ada empat opini, yang terbaik adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lalu berturut-turut Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan yang paling buruk ada Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Menurut Hadi, perbaikan LKPD bisa terlihat dari bertambanhnya jumlah daerah provinsi/kabupaten/kota yang mendapat opini WTP dan berkurangnya jumlah daerah yang menerima opini TMP.
Untuk LKPD 2011, jumlah penerima WTP sebanyak 67 daerah, naik hampir dua kali lipat dibanding LKPD 2010 yang hanya 34 daerah. Sebaliknya penerima opini TMP turun dari 121 daerah pada 2010 menjadi 96 daerah pada 2011. "Ini patut diapresiasi," katanya.
Di tingkat provinsi, lanjut Hadi, perbaikan terjadi cukup signifikan. Misalnya, pada 2011, dari 33 provinsi, penerima WTP mencapai 10 provinsi (30 persen), naik dibanding 2010 yang hanya 6 provinsi. Adapun provinsi penerima TMP turun dari 5 menjadi 4.
Di tingkat kabupaten, jumlah penerima opini WTP naik dari 16 menjadi 36 (9 persen dari total 395 kabupaten). Adapun penerima TMP turun dari 105 menjadi 85. Sedangkan di tingkat kota, penerima opini WTP mencapai 21 (23 persen dari total 92 kota), naik dibanding 2010 yang sebanyak 12. Adapun penerima TMP turun dari 11 menjadi 7.
Menurut Hadi, dari data di atas, kualitas LKPD provinsi dan kota relatif lebih baik dibandingkan kualitas LPKD kabupaten. Hal itu tecermin dari besarnya persentase daerah yang mendapat opini WTP. "Karena itu, bagi pemerintah kabupaten, masih banyak ruang untuk memperbaiki kualitas LKPD nya. Untuk provinsi dan kota juga harus ditingkatkan," ucapnya.
Apa penyebab daerah belum mendapatkan opini WTP? Hadi menyebut, beberapa penyebabnya adalah adanya aset tetap yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian; penyertaan modal belum disajikan dengan metode ekuitas, saldo dana bergulir belum disajikan dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Lalu, pembatasan lingkup pemeriksaan; kelemahan pengelolaan kas, piutang, persediaan, investasi permanen dan nonpermanen, belanja barang dan jasa, belanja bantuan sosial, dan belanja modal. "BPK sudah memberikan rekomendasi kepada seluruh daerah. Jika itu dijalankan, kualitas LKPD pasti akan lebih baik," ujarnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono menambahkan, sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan terus melakukan upaya asistensi dan pelatihan untuk pemerintah daerah. Dia mengakui, beberapa daerah memang masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk menyusun LKPD. "Kuncinya memang di SDM. Itu yang ingin kita dorong agar makin bagus," katanya. (owi)
BIN Akui Harus Perbaiki Kinerja Intelijen
Jpnn
JAKARTA - Berbagai kasus kekerasan
dan kerusuhan mewarnai sejumlah wilayah di tanah air belakangan ini.
Publik mempertanyakan kerja intelijen yang dianggap tidak dapat
mendeteksi lebih awal dugaan akan adanya peristiwa demikian. Menanggapi
itu Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Marciano Norman tidak menampik
bahwa kinerja dari lembaganya perlu dievaluasi. Namun, ia tampaknya tak
mau disebut intelijen kecolongan.
"Saya rasa kita semua sudah berupaya melakukan langkah langkah proses pengumpulan info dengan komunitas intelejen di daerah. Kita bicarakan untuk mengambil langkah pencegahan, pendeteksian, terhadap peristiwa itu. Tetapi masih terjadi di Cebongan dan tempat lain. saya rasa itu bahan evaluasi bagi Badan Intelejen dan Komunitas Intelejen," ujar Marciano di Kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (1/4).
Ini bukan pertama kalinya intelijen dianggap kecolongan. Sudah beberapa peristiwa kekerasan dan kerusuhan di daerah tak dapat dicegah sejak tahun lalu. Terakhir, peristiwa yang hangat terjadi adalah penyerangan dan penembakan tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan Sleman dan kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan. Menurut Marciano pihaknya telah berkoordinasi menghadapi aksi-aksi itu.
"Kita dalam bekerja tidak hanya bekerja sendiri, kita bekerja dengan intelejen lain dalam satu atap untuk mngumpulkan koordinasi. Pasti dalam seperti hal-hal ini yang paling mudah disalahkan adalah intelejen. Koordinasi bukan tidak beres, tapi koordinasi itu perlu diperbaiki kembali," pungkas Marciano. (flo/jpnn)
"Saya rasa kita semua sudah berupaya melakukan langkah langkah proses pengumpulan info dengan komunitas intelejen di daerah. Kita bicarakan untuk mengambil langkah pencegahan, pendeteksian, terhadap peristiwa itu. Tetapi masih terjadi di Cebongan dan tempat lain. saya rasa itu bahan evaluasi bagi Badan Intelejen dan Komunitas Intelejen," ujar Marciano di Kantor Presiden, kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (1/4).
Ini bukan pertama kalinya intelijen dianggap kecolongan. Sudah beberapa peristiwa kekerasan dan kerusuhan di daerah tak dapat dicegah sejak tahun lalu. Terakhir, peristiwa yang hangat terjadi adalah penyerangan dan penembakan tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan Sleman dan kerusuhan di Palopo, Sulawesi Selatan. Menurut Marciano pihaknya telah berkoordinasi menghadapi aksi-aksi itu.
"Kita dalam bekerja tidak hanya bekerja sendiri, kita bekerja dengan intelejen lain dalam satu atap untuk mngumpulkan koordinasi. Pasti dalam seperti hal-hal ini yang paling mudah disalahkan adalah intelejen. Koordinasi bukan tidak beres, tapi koordinasi itu perlu diperbaiki kembali," pungkas Marciano. (flo/jpnn)
Dua Sketsa Wajah Penyerang Cebongan Segera Disebar
Jpnn
JAKARTA -
Mabes Polri mulai menemukan titik terang mengenai pelaku penembakan di
Lapas Cebongan, Jogjakarta. Dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik sudah
mengantongi dua sketsa wajah pelaku.
"Kita berhasil merekonstruksi dua sketsa wajah. Dalam dua hari ini akan disebar kepada Polsek-polsek. Saat ini masih penyempurnaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjenpol Boy Rafli Amar, Selasa (2/4) di Mabes Polri.
Menurutnya, sketsa yang sedang disempurnakan penyidik ini merupakan dua orang berbeda yang ada di antara para pelaku yang menyerang ke Lapas Cebongan. Keduanya menurut saksi tidak mengenakan tutup kepala saat penyerangan itu terjadi. Hanya saja Boy belum mau menyebut peran kedua orang ini.
Boy menjelaskan, saat ini ada tiga tim yang melakukan penyelidikan pada kasus Cebongan tersebut. Di antaranya Polri, Komnas HAM dan TNI.
Karena itu dia meyakinkan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti.
"Tidak berhenti, ada tiga tim yang sedang bekerja. Jadi beri kesempatan. Terkait koordinasi antar tim, ada saatnya nanti yang dikoordinasikan dalam rangka mesinergikan temuan masing-masing," katanya.
Lagipula, lanjut Boy, dalam menangani kasus Cebongan ini, ada dua tahap yang dilakukan oleh ketiga tim. Yakni penyelidikan dan penyidikan. Keduanya akan berjalan simultan karena temuan dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan bisa dijadikan bahan bagi penyidik.
"Jadi beri waktu bagi tim melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami yakin akan ada temuan, baik Polri, TNI maupun Komnas HAM," tandasnya.(fat/jpnn)
"Kita berhasil merekonstruksi dua sketsa wajah. Dalam dua hari ini akan disebar kepada Polsek-polsek. Saat ini masih penyempurnaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjenpol Boy Rafli Amar, Selasa (2/4) di Mabes Polri.
Menurutnya, sketsa yang sedang disempurnakan penyidik ini merupakan dua orang berbeda yang ada di antara para pelaku yang menyerang ke Lapas Cebongan. Keduanya menurut saksi tidak mengenakan tutup kepala saat penyerangan itu terjadi. Hanya saja Boy belum mau menyebut peran kedua orang ini.
Boy menjelaskan, saat ini ada tiga tim yang melakukan penyelidikan pada kasus Cebongan tersebut. Di antaranya Polri, Komnas HAM dan TNI.
Karena itu dia meyakinkan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti.
"Tidak berhenti, ada tiga tim yang sedang bekerja. Jadi beri kesempatan. Terkait koordinasi antar tim, ada saatnya nanti yang dikoordinasikan dalam rangka mesinergikan temuan masing-masing," katanya.
Lagipula, lanjut Boy, dalam menangani kasus Cebongan ini, ada dua tahap yang dilakukan oleh ketiga tim. Yakni penyelidikan dan penyidikan. Keduanya akan berjalan simultan karena temuan dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan bisa dijadikan bahan bagi penyidik.
"Jadi beri waktu bagi tim melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami yakin akan ada temuan, baik Polri, TNI maupun Komnas HAM," tandasnya.(fat/jpnn)
LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Jpnn
JAKARTA –
Dewan Perwakilan Rakyat mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus pembantaian empat
tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan, permohonan perlindungan 31 saksi yang disampaikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta kepada LPSK itu harus direalisasikan. “Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan,” kata Aboebakar, Selasa (2/4) malam.
Dijelaskan Aboebakar, demikian besarnya perkara ini membuat keberadaan mereka terancam keamanannya. Apalagi, Aboebakar menerangkan, terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir.
Pada kasus ini, terang Aboebakar, LPSK punya dua tugas utama. Pertama memberikan jaminan keamanan kepada 31 saksi. “Mereka perlu diberikan jaminan atas keselamatan jiwanya,” imbuh pria yang karib disapa Aboe ini.
Kedua, sambung dia, LPSK harus menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu. Hal itu, tegas dia, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.
“Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 orang yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, mengaku bahwa pada Senin (1/4), Kanwilkumham Yogyakarta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan untuk 31 saksi kasus Cebongan itu. Menurut Maharani pula, Tim LPSK pada Selasa (2/4) sudah terjun ke lokasi, untuk merespon pengajuan permohonan itu. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, menyatakan, permohonan perlindungan 31 saksi yang disampaikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yogyakarta kepada LPSK itu harus direalisasikan. “Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan,” kata Aboebakar, Selasa (2/4) malam.
Dijelaskan Aboebakar, demikian besarnya perkara ini membuat keberadaan mereka terancam keamanannya. Apalagi, Aboebakar menerangkan, terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir.
Pada kasus ini, terang Aboebakar, LPSK punya dua tugas utama. Pertama memberikan jaminan keamanan kepada 31 saksi. “Mereka perlu diberikan jaminan atas keselamatan jiwanya,” imbuh pria yang karib disapa Aboe ini.
Kedua, sambung dia, LPSK harus menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu. Hal itu, tegas dia, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.
“Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 orang yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sofia, mengaku bahwa pada Senin (1/4), Kanwilkumham Yogyakarta secara resmi mengajukan permohonan perlindungan untuk 31 saksi kasus Cebongan itu. Menurut Maharani pula, Tim LPSK pada Selasa (2/4) sudah terjun ke lokasi, untuk merespon pengajuan permohonan itu. (boy/jpnn)
Laporkan Hakim Bermasalah, Masyarakat Diminta Sertakan Bukti Kuat
Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Dalam setahun, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan soal perilaku hakim dari berbagai unsur masyarakat. Namun,dari laporan yang dilayangkan tersebut, kurang dari 10 persennya yang mendapatkan sanksi.
Sebab laporan yang masuk tersebut tak disertai data dan bukti yang kuat. "Selama 2012 hakim nakal yang dilaporkan banyak. Tapi jumlah persisnya saya tidak hapal. Tapi yang sampai dijatuhi rekomendasi sanksi kurang dari 10 persen," ujar Ketua KY Eman Suparman.
Hal ini disampaikan dalam acara Seminar dan Sosialisasi 'Arbitrase sebagai Solusi Penegakan Keadilan dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung' di Auditorium Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpadj), Jalan Dipati Ukur, Bandung, Kamis (21/3/2013).
Ia menjelaskan, meski banyak laporan masuk, namun tidak disertai alat bukti. Sehingga tim investigasi di KY kesulitan untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. "Kalau tidak ada bukti, bagaimana kami mau memutuskan. Kami tidak mau hanya menuduh," kata guru besar Unpad ini.
Karena itu Eman meminta pada masyarakat yang ingin melaporkan hakim-hakim nakal agar turut menyertai dengan alat bukti misalnya foto atau rekaman suara atau video.
"Misalnya ada hakim dengan pengacara makan di kafe mana. Potret, berikan fotonya pada kami atau hakim yang selingkuh. Ada fotonya sedang rangkulan. Itu kan jadi ada buktinya," tuturnya.
Dari ribuan laporan pengaduan atas hakim tersebut Eman menyebut di antaranya soal ketidakpuasan atas putusan, diduga menerima suap hingga berpacaran atau selingkuh.
"Paling lama 100 hari akan keluar putusan rekomendasi sanksinya. Ada yang sampai pemecatan, seperti hakim agung Ahmad Yamani," tutur Eman.
Sementara untuk aduan soal ketidakadilan putusan, KY tak berwenang membatalkan putusan. "Untuk yang tidak puas dengan hasil putusan, KY hanya melihat apa ada perbuatan curang dari putusan itu. Tapi tidak bisa membatalkan. Kecuali putusan dipengaruhi suap dengan adanya bukti rekaman atau foto, itu bisa saja batal," beber Eman.
Bandung - Dalam setahun, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan soal perilaku hakim dari berbagai unsur masyarakat. Namun,dari laporan yang dilayangkan tersebut, kurang dari 10 persennya yang mendapatkan sanksi.
Sebab laporan yang masuk tersebut tak disertai data dan bukti yang kuat. "Selama 2012 hakim nakal yang dilaporkan banyak. Tapi jumlah persisnya saya tidak hapal. Tapi yang sampai dijatuhi rekomendasi sanksi kurang dari 10 persen," ujar Ketua KY Eman Suparman.
Hal ini disampaikan dalam acara Seminar dan Sosialisasi 'Arbitrase sebagai Solusi Penegakan Keadilan dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung' di Auditorium Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpadj), Jalan Dipati Ukur, Bandung, Kamis (21/3/2013).
Ia menjelaskan, meski banyak laporan masuk, namun tidak disertai alat bukti. Sehingga tim investigasi di KY kesulitan untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. "Kalau tidak ada bukti, bagaimana kami mau memutuskan. Kami tidak mau hanya menuduh," kata guru besar Unpad ini.
Karena itu Eman meminta pada masyarakat yang ingin melaporkan hakim-hakim nakal agar turut menyertai dengan alat bukti misalnya foto atau rekaman suara atau video.
"Misalnya ada hakim dengan pengacara makan di kafe mana. Potret, berikan fotonya pada kami atau hakim yang selingkuh. Ada fotonya sedang rangkulan. Itu kan jadi ada buktinya," tuturnya.
Dari ribuan laporan pengaduan atas hakim tersebut Eman menyebut di antaranya soal ketidakpuasan atas putusan, diduga menerima suap hingga berpacaran atau selingkuh.
"Paling lama 100 hari akan keluar putusan rekomendasi sanksinya. Ada yang sampai pemecatan, seperti hakim agung Ahmad Yamani," tutur Eman.
Sementara untuk aduan soal ketidakadilan putusan, KY tak berwenang membatalkan putusan. "Untuk yang tidak puas dengan hasil putusan, KY hanya melihat apa ada perbuatan curang dari putusan itu. Tapi tidak bisa membatalkan. Kecuali putusan dipengaruhi suap dengan adanya bukti rekaman atau foto, itu bisa saja batal," beber Eman.
3 Hakim Pengadilan Niaga Terancam Dipecat
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 3 hakim pengadilan niaga untuk diberikan sanksi berat. Pengadilan ini merupakan pengadilan Kelas IA Khusus seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atau PN Surabaya.
"Dalam triwulan pertama 2013, KY telah menerima 537 laporan. Hakim yang telah diperiksa sebanyak 68 orang," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Rabu (3/4/2013).
Dari hasil pemeriksaaan terhadap 68 hakim itu, rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan sebanyak 23 orang, yang terdiri dari 19 hakim dengan rekomendasi hukuman ringan, 1 hakim dengan rekomendasi hukuman sedang dan 3 dengan rekomendasi dengan hukuman berat.
"Hakim yang direkomendasikan sanksi tersebut berasal dari 19 hakim tingkat pertama, 1 hakim tingkat banding dan 3 hakim niaga," jelas Asep. Sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2012 lalu KY menerima 1520 laporan. Dari laporan itu, KY memeriksa 160 hakim dan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada 27 hakim.
"Dari pengadilan niaga mana?" tanya wartawan.
"Saya belum tahu, harus dicek dulu ke bagian pengawasan," jawab Asep pendek.
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 3 hakim pengadilan niaga untuk diberikan sanksi berat. Pengadilan ini merupakan pengadilan Kelas IA Khusus seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atau PN Surabaya.
"Dalam triwulan pertama 2013, KY telah menerima 537 laporan. Hakim yang telah diperiksa sebanyak 68 orang," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Rabu (3/4/2013).
Dari hasil pemeriksaaan terhadap 68 hakim itu, rekomendasi sanksi yang telah dikeluarkan sebanyak 23 orang, yang terdiri dari 19 hakim dengan rekomendasi hukuman ringan, 1 hakim dengan rekomendasi hukuman sedang dan 3 dengan rekomendasi dengan hukuman berat.
"Hakim yang direkomendasikan sanksi tersebut berasal dari 19 hakim tingkat pertama, 1 hakim tingkat banding dan 3 hakim niaga," jelas Asep. Sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2012 lalu KY menerima 1520 laporan. Dari laporan itu, KY memeriksa 160 hakim dan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada 27 hakim.
"Dari pengadilan niaga mana?" tanya wartawan.
"Saya belum tahu, harus dicek dulu ke bagian pengawasan," jawab Asep pendek.
Selasa, 02 April 2013
Pemerkosa Guru di Ciputat Ditembak Polisi
VIVAnews - Polisi menangkap satu pelaku perampokan dan
perkosaan terhadap CCD (24). L ditembak di kedua kakinya lantara
berusaha kabur saat petugas ingin mencari barang bukti milik korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan insiden bejat itu bermula ketika pelaku, yang awalnya ingin merampok, melihat korban sedang tertidur pulas di kamar kosnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan Jumat dini hari lalu. Saat itulah muncul pikiran kotor untuk menyetubuhi korban. Pelaku juga sempat mengambil pisau untuk mengancam korban.
"Motif sementara pelaku memang ingin merampok, dan kemudian ingin menyetubuhi korban. Korban tidak berteriak karena diancam dengan pisau dan disekap oleh pelaku menggunakan bantal," kata Rikwanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2013.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengambil barang-barang berharga seperti laptop dan BlackBerry. Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada Jumat 29 Maret 2013 sekitar pukul 07.00 WIB ke Polsek Ciputat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, menambahkan, pada saat pelaku masuk ke dalam kamar kos, korban sudah minta agar tidak diperkosa. Wanita yang berprofesi sebagai guru itu mempersilahkan bandit mengambil barang-barang berharga miliknya. "Betul sempat ada pembicaraan seperti itu. Tapi korban belum diperiksa karena masih trauma jadi kami masih menunggu," kata Wahyu.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bagian leher yang diduga akibat sayatan pisau pelaku saat mengancam korban. Ada juga bekas luka di jari korban. "Jadi hal ini bisa disimpulkan sementara jika korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku melakukan aksinya."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita yakni sprey warna merah muda motif bunga dan sprey warna oranye motif bunga, puntung rokok, Sim Card, sepasang sandal, tangga kayu tinggi tiga meter, noda darah dan sperma.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan insiden bejat itu bermula ketika pelaku, yang awalnya ingin merampok, melihat korban sedang tertidur pulas di kamar kosnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan Jumat dini hari lalu. Saat itulah muncul pikiran kotor untuk menyetubuhi korban. Pelaku juga sempat mengambil pisau untuk mengancam korban.
"Motif sementara pelaku memang ingin merampok, dan kemudian ingin menyetubuhi korban. Korban tidak berteriak karena diancam dengan pisau dan disekap oleh pelaku menggunakan bantal," kata Rikwanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2013.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengambil barang-barang berharga seperti laptop dan BlackBerry. Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada Jumat 29 Maret 2013 sekitar pukul 07.00 WIB ke Polsek Ciputat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, menambahkan, pada saat pelaku masuk ke dalam kamar kos, korban sudah minta agar tidak diperkosa. Wanita yang berprofesi sebagai guru itu mempersilahkan bandit mengambil barang-barang berharga miliknya. "Betul sempat ada pembicaraan seperti itu. Tapi korban belum diperiksa karena masih trauma jadi kami masih menunggu," kata Wahyu.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka di bagian leher yang diduga akibat sayatan pisau pelaku saat mengancam korban. Ada juga bekas luka di jari korban. "Jadi hal ini bisa disimpulkan sementara jika korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku melakukan aksinya."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita yakni sprey warna merah muda motif bunga dan sprey warna oranye motif bunga, puntung rokok, Sim Card, sepasang sandal, tangga kayu tinggi tiga meter, noda darah dan sperma.
Pangkalan Udara Pontianak Akan Dipimpin Marsekal Pertama
VIVAnews - Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Ida
Bagus Putu Dunia menyatakan status Pangkalan Udara Supadio Pontianak,
Kalimantan Barat, ditingkatkan menjadi pangkalan tipe A sehingga
komandannya nanti seorang perwira tinggi TNI AU berpangkat Marsekal
Pertama.
"Maka prosesnya pun kami berupaya juga meningkatkan alat utama sistem persenjataan di samping pesawat Hawk ada juga nantinya pesawat tanpa awak," ujar dia di sela-sela kunjungan kerja di Bandara Supadio Pontianak, Selasa 2 April 2013.
Putu Dunia mengatakan penambahan pesawat tanpa awak memasuki 2014 nanti masih masuk dalam tahap pertama. Saat ini pesawat tanpa awak yang ada pun baru empat unit.
Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan penambahan pesawat tempur untuk TNI AU. Untuk tahun 2014 nanti saja TNI AU akan kedatangan pesawat tempur F 16, pesawat T 50, pesawat Hercules, helikopter dan lainnya. "Penambahan ini akan terus dilakukan sampai tahun 2024 karena ini juga merupakan komitmen dari Menteri Pertahanan untuk memajukan pencapaian programnya," katanya.
Putu Dunia menegaskan, untuk penerbangan udara dari TNI AU sejauh ini tidak ada yang menyalahi aturan karena pihaknya beroperasi sesuai aturan yang ada. "Soalnya dalam memonitoring penerbangan, kami sudah 90 persen mampu mengcovernya melalui titik-titik radar yang kami pasang," ucapnya.
Putu Dunia menyampaikan bahwa penambahan kekuatan yang ada saat ini bukanlah terkait dengan masalah perbatasan antar negara, melainkan ini merupakan kewajiban suatu negara dalam mengamankan wilayah. "Tentulah semua negara harus siaga mengamankan wilayahnya, bukan terpaku dengan masalah perbatasan," katanya. (kd)
"Maka prosesnya pun kami berupaya juga meningkatkan alat utama sistem persenjataan di samping pesawat Hawk ada juga nantinya pesawat tanpa awak," ujar dia di sela-sela kunjungan kerja di Bandara Supadio Pontianak, Selasa 2 April 2013.
Putu Dunia mengatakan penambahan pesawat tanpa awak memasuki 2014 nanti masih masuk dalam tahap pertama. Saat ini pesawat tanpa awak yang ada pun baru empat unit.
Pemerintah sendiri sudah mengalokasikan penambahan pesawat tempur untuk TNI AU. Untuk tahun 2014 nanti saja TNI AU akan kedatangan pesawat tempur F 16, pesawat T 50, pesawat Hercules, helikopter dan lainnya. "Penambahan ini akan terus dilakukan sampai tahun 2024 karena ini juga merupakan komitmen dari Menteri Pertahanan untuk memajukan pencapaian programnya," katanya.
Putu Dunia menegaskan, untuk penerbangan udara dari TNI AU sejauh ini tidak ada yang menyalahi aturan karena pihaknya beroperasi sesuai aturan yang ada. "Soalnya dalam memonitoring penerbangan, kami sudah 90 persen mampu mengcovernya melalui titik-titik radar yang kami pasang," ucapnya.
Putu Dunia menyampaikan bahwa penambahan kekuatan yang ada saat ini bukanlah terkait dengan masalah perbatasan antar negara, melainkan ini merupakan kewajiban suatu negara dalam mengamankan wilayah. "Tentulah semua negara harus siaga mengamankan wilayahnya, bukan terpaku dengan masalah perbatasan," katanya. (kd)
Langganan:
Postingan (Atom)