Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Dalam setahun, Komisi Yudisial (KY) menerima
laporan soal perilaku hakim dari berbagai unsur masyarakat. Namun,dari
laporan yang dilayangkan tersebut, kurang dari 10 persennya yang
mendapatkan sanksi.
Sebab laporan yang masuk tersebut tak
disertai data dan bukti yang kuat. "Selama 2012 hakim nakal yang
dilaporkan banyak. Tapi jumlah persisnya saya tidak hapal. Tapi yang
sampai dijatuhi rekomendasi sanksi kurang dari 10 persen," ujar Ketua KY
Eman Suparman.
Hal ini disampaikan dalam acara Seminar dan
Sosialisasi 'Arbitrase sebagai Solusi Penegakan Keadilan dalam
Mewujudkan Peradilan yang Agung' di Auditorium Perpustakaan Fakultas
Hukum Universitas Padjadjaran (Unpadj), Jalan Dipati Ukur, Bandung,
Kamis (21/3/2013).
Ia menjelaskan, meski banyak laporan masuk,
namun tidak disertai alat bukti. Sehingga tim investigasi di KY
kesulitan untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. "Kalau tidak ada
bukti, bagaimana kami mau memutuskan. Kami tidak mau hanya menuduh,"
kata guru besar Unpad ini.
Karena itu Eman meminta pada
masyarakat yang ingin melaporkan hakim-hakim nakal agar turut menyertai
dengan alat bukti misalnya foto atau rekaman suara atau video.
"Misalnya
ada hakim dengan pengacara makan di kafe mana. Potret, berikan fotonya
pada kami atau hakim yang selingkuh. Ada fotonya sedang rangkulan. Itu
kan jadi ada buktinya," tuturnya.
Dari ribuan laporan pengaduan
atas hakim tersebut Eman menyebut di antaranya soal ketidakpuasan atas
putusan, diduga menerima suap hingga berpacaran atau selingkuh.
"Paling
lama 100 hari akan keluar putusan rekomendasi sanksinya. Ada yang
sampai pemecatan, seperti hakim agung Ahmad Yamani," tutur Eman.
Sementara
untuk aduan soal ketidakadilan putusan, KY tak berwenang membatalkan
putusan. "Untuk yang tidak puas dengan hasil putusan, KY hanya melihat
apa ada perbuatan curang dari putusan itu. Tapi tidak bisa membatalkan.
Kecuali putusan dipengaruhi suap dengan adanya bukti rekaman atau foto,
itu bisa saja batal," beber Eman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar