"Saya
mengambil sikap dan keputusan ini dengan pertimbangan yang matang dan
atas dasar yang sangat berat namun inilah keputusannya," kata dia kepada
pers, di Gedung Pengadilan Negeri Jambi, Rabu.
Terhitung Rabu ini, Sitanggang menyatakan mundur dan berhenti menjadi hakim dan surat resminya segera dilayangkan ke Mahkamah Agung.
"Saya sebagai hakim, banyak hal bertentangan dengan hati nurani saya dalam menjalankan persidangan, senantiasa ditekan dari lembaga sendiri saat ada laporan atas kebijakan saya dalam menjalankan proses peradilan," katanya.
Dia juga dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 12 ayat 1 kode etik sama, yang menyebutkan, "... hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum pengadilan..."
"Untuk apa berdinas dan menjadi hakim bila saya sudah melakukan tugas yang terbaik tetapi dianggap salah dan biarlah masyarakat yang menilai saya selama menjalani proses persidangan," tegas Sitanggang.
Sementara itu Ketua PN Jambi, Suprabowo, mengatakan, keinginan Sitanggang mengundurkan diri tidak disampaikan kepada ketua PN tetapi langsung ke MA. "Saya selaku pimpinan menghargai sikap pribadi Sitanggang dan mudah-mudahan keputusan yang diambil adalah yang terbaik," katanya.
Terhitung Rabu ini, Sitanggang menyatakan mundur dan berhenti menjadi hakim dan surat resminya segera dilayangkan ke Mahkamah Agung.
"Saya sebagai hakim, banyak hal bertentangan dengan hati nurani saya dalam menjalankan persidangan, senantiasa ditekan dari lembaga sendiri saat ada laporan atas kebijakan saya dalam menjalankan proses peradilan," katanya.
Sebelumnya, Sitanggang dihukum Mahkamah
Agung melalui Pengadilan Tinggi Jambi berupa sanksi mutasi. Sitanggang
menjadi "hakim non palu" di PN Jambi, artinya dia tidak boleh bersidang
pengadilan.
Sitanggang sebagai hakim di pengadilan ad hoc
tindak pidana korupsi, menangani kasus korupsi yang melibatkan bekas
petinggi di Provinsi Jambi dan Lampung, yaitu walikota Metro Lampung dan
gubernur Jambi. Sitanggang memanggil kedua bekas petinggi itu ke meja
hijau pengadilan.
Langkah penegakan hukum itu
di-"proses" lembaganya, berujung pada penerapan sanksi dari Mahkamah
Agung. Dia dinilai melanggar melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim, terutama pada pasal 8 Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim.
Bunyi pasal itu, "... hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum..."
Dia juga dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 12 ayat 1 kode etik sama, yang menyebutkan, "... hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum pengadilan..."
"Untuk apa berdinas dan menjadi hakim bila saya sudah melakukan tugas yang terbaik tetapi dianggap salah dan biarlah masyarakat yang menilai saya selama menjalani proses persidangan," tegas Sitanggang.
Sementara itu Ketua PN Jambi, Suprabowo, mengatakan, keinginan Sitanggang mengundurkan diri tidak disampaikan kepada ketua PN tetapi langsung ke MA. "Saya selaku pimpinan menghargai sikap pribadi Sitanggang dan mudah-mudahan keputusan yang diambil adalah yang terbaik," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar