BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 April 2013

Qanun Dievaluasi, Gubernur Minta Bendera Aceh Jangan Berkibar Dulu

Feri Fernandes - detikNews

Banda Aceh - Qanun Aceh soal bendera dan lambang tengah dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Selama dalam proses evaluasi itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warganya untuk jangan dulu mengibarkan bendera tersebut.

“Saya mohon masyarakat untuk bersabar sampai nanti kita informasikan. Sekali lagi, saya harap sabar, semua masih dalam proses. Kita harus dapat menghargainya demi keberlangsungan perdamaian di bumi Aceh,” ujar Zaini Selasa, (2/3/2013).

Hal tersebut disampaikan Zaini usai bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah di Banda Aceh. Selain Djohermansyah, pertemuan itu dihadiri oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri Balilamo, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, dan sejumlah anggota parlemen lainnya.

Kemendagri dan Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan kembali untuk membicarakan kelanjutan terhadap qanun Bendera dan Lambang Aceh itu.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap instansi pemerintahan di seluruh Aceh.

Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :

1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: