Feri Fernandes - detikNews
Banda Aceh - Qanun Aceh soal bendera dan lambang tengah
dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Selama dalam proses evaluasi itu,
Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warganya untuk jangan dulu
mengibarkan bendera tersebut.
“Saya mohon masyarakat untuk
bersabar sampai nanti kita informasikan. Sekali lagi, saya harap sabar,
semua masih dalam proses. Kita harus dapat menghargainya demi
keberlangsungan perdamaian di bumi Aceh,” ujar Zaini Selasa, (2/3/2013).
Hal
tersebut disampaikan Zaini usai bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri, Djohermansyah di Banda Aceh. Selain Djohermansyah, pertemuan
itu dihadiri oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri
Balilamo, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf,
Ketua DPRA Hasbi Abdullah, dan sejumlah anggota parlemen lainnya.
Kemendagri
dan Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan kembali untuk membicarakan
kelanjutan terhadap qanun Bendera dan Lambang Aceh itu.
Gubernur
Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera
Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan
lambang Aceh. Per 25 Maret 2013 bendera tersebut berkibar di setiap
instansi pemerintahan di seluruh Aceh.
Sesuai MoU Between The
Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU
Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan
simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.
Selanjutnya
sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang
merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1.
Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan
bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan
kekhususan.
3. Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak
diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana
dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar