BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 April 2013

BK DPR Didesak Objektif Dalam Kasus Absensi

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi VI DPR, Aria Bima angkat bicara terkait rencana Badan Kehormatan (BK) DPR yang ingin memberikan sanksi kepada Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababab terkait absensi di sidang paripurna DPR.

Aria meminta BK DPR bertindak secara objektif dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR khususnya Sukur Nababan terkait absensi di sidang paripurna.

"Obyektif itu sesuai fakta, tidak kurang dan tidak lebih,” ujar Aria Bima di Jakarta, Rabu (3/4/2013)

Aria sendiri menyambut baik bila BK akan segera memutuskan apakah Sukur terbukti melanggar kode etik dan tata tertib atau tidak. Dengan begitu, status Sukur sendiri memiliki kepastian.

Namun, Aria mengimbau agar BK DPR bersikap obyektif dalam mengambil keputusan, jangan sampai ada diskriminasi kepada pihak-pihak yang tertentu.

Aria Bima mengungkapkan, ketidakhadiran Sukur dalam sejumlah sidang paripurna DPR disebabkan karena faktor kesehatan yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

"Bahkan Mbak Puan (Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani - red) yang memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura. Waktu itu saya, Prof Hendrawan Supratikno, Erico Sotarduga, dan Daniel Tobing yang menyaksikan Mbak Puan memerintahkan langsung agar Sukur berobat ke Singapura," ungkapnya.

Dia menilai, sebagai pimpinan komisi sekaligus Ketua Poksi VI, dirinya justru berkewajiban untuk ikut menegakkan disiplin anggotanya, sehingga ia tidak mudah memberikan izin bagi anggotanya untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR.

Namun Aria hanya meminta BK DPR lebih transparan dan objektif dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik terhadap kader PDIP tersebut.

"Nyatanya dia (Sukur Nababan) sakit, saya sebut stroke ringan, karena mukanya itu 'merot'. Dalam sebuah acara di Istora Senayan kami melihat kondisi dia, saat itu juga Mbak Puan memerintahkannya berobat ke Singapura," jelasnya.

Lebih lanjut, Aria menambahkan, Sukur sendiri sebenarnya sudah mengajukan izin ke fraksi untuk tidak mengikuti rapat-rapat di DPR karena sedang berobat, mulai 1 Juli 2012 hingga enam bulan ke depan.

"Bahwa izin itu tidak sampai ke Sekretariat Jenderal DPR, itu kesalahan stafnya, dan itu kesalahan administratif, bukan pelanggaran etika atau tata tertib," tandasnya. [ton]

Tidak ada komentar: