Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang mengadakan audisi
lurah dan camat yang nanti bisa bekerja dengan sistem online. Nantinya,
pegawai golongan terendah di kelurahan bisa bergaji hingga Rp 7 juta.
"Ya
itu bisa 6 koma (juta), itu belum resmi ya. Semua golongan terendah ada
tambah sejuta di kelurahan. Itu Rp 7 juta lebih di kelurahan, yang
paling rendah lho pangkatnya," kata Wagub DKI Basuki T Purnama (Ahok)
ketika ditanya gaji pegawai kelurahan pasca sistem online berlaku.
Hal itu disampaikan dia di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
Ahok
menegaskan tak akan mengurangi jumlah pegawai dengan sistem online.
Sekarang saja, imbuhnya, beberapa kantor kelurahan meminta pegawai.
"Sekarang mereka nggak cukup terus. Mereka nggak cukup satu orang yang ngurusin desk," tuturnya.
Namun
nanti pegawai kelurahan harus bekerja efektif dan efisien. Selama bisa
dikerjakan sendiri, suatu pekerjaan itu harus dikerjakan sendiri.
"Nggak
(ada pengurangan), malah kurang kok. Kurang pegawai, tapi kita akan
sesuaikan bukan isi kotak. Selama ini penuhi kotak organisasi kan,
kepala ini nih belum ada sekretaris nih. Kenapa mesti ada anggota, lu
mesti kerjain sendiri dong. Kalau kita seperti itu, yang betul
fungsinya," imbuhnya.
Jadi dengan sistem online ini, kelurahan
beserta pegawainya harus menguasai betul wilayahnya. Yang berarti semua
pegawai harus bekerja.
"Semua orang harus kerja, semua kan online
terpusat di Wali Kota, jadi semua harus tahu persis. RT RW cuma tanya,
mereka yang bereskan," tegas Ahok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar