Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 3 hakim
pengadilan niaga untuk diberikan sanksi berat. Pengadilan ini merupakan
pengadilan Kelas IA Khusus seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) atau PN Surabaya.
"Dalam triwulan pertama 2013, KY telah
menerima 537 laporan. Hakim yang telah diperiksa sebanyak 68 orang,"
kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Rabu (3/4/2013).
Dari
hasil pemeriksaaan terhadap 68 hakim itu, rekomendasi sanksi yang telah
dikeluarkan sebanyak 23 orang, yang terdiri dari 19 hakim dengan
rekomendasi hukuman ringan, 1 hakim dengan rekomendasi hukuman sedang
dan 3 dengan rekomendasi dengan hukuman berat.
"Hakim yang
direkomendasikan sanksi tersebut berasal dari 19 hakim tingkat pertama, 1
hakim tingkat banding dan 3 hakim niaga," jelas Asep. Sanksi berat
berupa skorsing hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebagai
perbandingan, pada tahun 2012 lalu KY menerima 1520 laporan. Dari
laporan itu, KY memeriksa 160 hakim dan mengeluarkan rekomendasi sanksi
kepada 27 hakim.
"Dari pengadilan niaga mana?" tanya wartawan.
"Saya belum tahu, harus dicek dulu ke bagian pengawasan," jawab Asep pendek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar