BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 27 November 2014

DPR: Presiden dan Kapolri Harus Minta Maaf

Jpnn
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat membubarkan mahasiswa yang menolak kedatangan Presiden Joko Widodo ke Pekanbaru, Riau, Selasa (25/11)
Politikus Partai Demokrat itu meminta aparat kepolisian tidak melakukan pemukulan dalam menjalankan tugasnya. Apalagi sampai melakukan pembubaran paksa ke dalam musala seperti yang terjadi di komplek gedung RRI Pekanbaru.
"Kepolisian tidak boleh terlalu eksesif. Tugasnya melakukan pengamanan. Jadi tidak boleh melakukan kekerasan dalam menjalankan tugasnya," kata Benny di gedung DPR RI,Jakarta, Kamis (27/11).
Seperti diketahui, pembubaran paksa yang dilakukan polisi mengakibatkan Alquran yang menjadi kitab suci kaum Muslimin berserakan. Selain itu, terekam pula dari gambar bahwa polisi dengan seragam lengkap dan bersepatu masuk ke dalam tempat salat dan menginjak sajadah. [Baca: Polisi Serang Mahasiswa di Musala, Alquran Jadi Berserakan]
Benny berharap insiden pembubaran paksa dan pemukulan oleh polisi terhadap mahasiswa sampai ke dalam musala itu tidak memicu konflik berkepanjangan antara Polri dengan mahasiswa apalagi umat Islam.
Untuk itu dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Sutarman maupun Presiden Joko Widodo sekalipun, meminta maaf atas tindakan anak buahnya itu. "Kapolri bahkan Presiden sampaikan permohanan maaf ke umat Islam," ujar Benny.
Atas kejadian ini, Benny juga menyarankan presiden memanggil Kapolri dan jajaran guna diperingatkan. Sebab kasus kekerasan aparat kepolisian belakangan ini seringkali terjadi. Jika perlu, Jokowi harus menerapkan revolusi mental di kepolisian.
Aksi brutal polisi ini juga ikut disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Haji Ma'ruf Amin mengatakan tindakan korps Bhayangkara itu sudah di luar batas dan menyakiti umat Islam. [Baca: Aksi Brutal Polisi di Musala, MUI: Ini Sudah Penghinaan]
Namun, tindakan para bintara di lapangan ini mendapat pembelaan dari Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polisi Robert Harianto Watratan kepada Pekanbaru Pos, Selasa (25/11) mengatakan, anak buahnya terpaksa membubarkan paksa aksi mahasiswa karena tidak mengantongi izin.

Perihal penyerbuan yang dilakukan polisi ke dalam musala, Robert mengaku hal itu dilakukan setelah mahasiswa tidak juga kunjung mau bubar.  ''Kami sudah memberikan kesempatan mereka untuk salat. Setelahnya kami minta mereka untuk membubarkan diri. Tapi mereka tidak juga keluar-keluar, maka kami bubarkan paksa,'' tegas Robert. (fat/awa/jpnn)

Tiga Jenderal yang Ditangkap Denpom Medan Jadi Tersangka


VIVAnews - Polisi menetapkan tiga jenderal gadungan yang mengenakan atribut Persatuan Bangsa-Bangsa sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Polisi Wahyu Bram mengatakan ketiganya melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.

"Penyidik menemukan dua pelanggaran," kata Wahyu, Kamis 27 November 2014.

Dua pelanggaran itu menurut Wahyu adalah penggunaan bendera dan satya lencana milik polisi yang hanya bisa dikenakan oleh anggota yang sudah lama bertugas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menurut Wahyu tidak menahan ketiga pelaku. Karena pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran ringan.

"Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Ketiga pelaku yang menggenakan seragam PBB lengkap dengan tanda pangkat dan baret berwarna biru diamankan petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 yang melakukan patroli di kawasan Jalan Merak Jingga pada Senin 17 November 2014 lalu.

Ketiga pelaku adalah Aditya Bambang Mataram yang mengaku berpangkat bintang lima atau jenderal besar dan  Syarifuddin P Simbolon serta Jemmy Mokodompit. Mereka berdua mengaku sebagai jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Namun ketiga jenderal gadungan itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta ketika diamankan petugas.

Menteri Yuddy Rilis Edaran Gerakan Hidup Sederhana Bagi PNS

Niken Widya Yunita - detikNews

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada aparatur sipil negara atau PNS. PNS dilarang untuk menggelar pesta mewah.

Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis (27/11/2014), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

Isi SE tersebut antara lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1 Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

Berikut isi Surat Edaran Menteri Yuddy yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Kecurigaan Kodam soal 'Jenderal PBB', dari Pangkat hingga Seragam

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

 Pekanbaru - 3 Pria yang mengaku jenderal dari United Nation The Peace Keeping Forces South East Asia (UN-TPKFCSEA) atau Pasukan Perdamaian PBB Wilayah Asia Tenggara yang bertamu ke Kodam I/Bukit Barisan, sudah dicurigai sejak awal. Baik dari pangkat maupun seragamnya. Apa hal-hal yang mencurigakan dari ketiganya?

"Pangkat bintang 5 di Indonesia itu cuma 3 orang. Jenderal Sudirman, Nasution, dan Soeharto. Ini ada lagi yang punya bintang 5?" kata Kepala Staf Kodam (Kasdam) Bukit Barisan Brigjen Cucu Somantri di ruang VIP Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (27/11/2014).

Salah satu 'jenderal PBB', Aditya Bambang Mataram, memang mengenakan seragam dengan pangkat bintang 5. Sedangkan dua lainnya berpangkat bintang 3. Personel Kodam kemudian menghubungi Polisi Militer TNI AD (Pomad) untuk mengkroscek apakah ketiganya anggota TNI AD. Ternyata bukan.

Selain soal pangkat, kata Cucu, pakaian para jenderal tersebut juga mencurigakan. Pakaian mereka mirip seragam TNI AU. Tapi atributnya bukan milik TNI AU.

"Karena mereka warga sipil atau bukan TNI, maka kami serahkan ke polisi," kata Cucu yang berada di Pekanbaru untuk mengawal kunjungan Presiden Jokowi ini.

3 pria berbaju jenderal itu diserahkan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan ke Mapolresta, Selasa (18/11) sore. Saat ini, ketiganya sudah dilepas dan hanya dikenai wajib lapor. Melalui e-mail kepada detikcom, mereka membantah disebut jenderal gadungan dan menyebut dirinya dari United Nation The Peace Keeping Forces South East Asia UN-TPKFCSEA atau Pasukan Perdamaian PBB Wilayah Asia Tenggara.

Masyarakat tunggu hasil nyata pengalihan subsidi BBM

Pewarta:

Pimpinan MPR akan kunjungi perbatasan di Entikong

Pewarta:

Undangan Pernikahan Keluarga Pejabat Dibatasi, Maksimum 1000 Orang

VIVAnews - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali membuat gebrakan. Setelah sebelumnya membuat surat edaran berisi larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat dinas di luar kantor, kini lembaga yang dipimpin Yuddy Chrisnandi membuat aturan baru bagi para penyelenggara negara.

Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Surat edaran itu dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Surat itu mengatur, bagi pejabat negara/keluarga pejabat diminta membatasi jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

Pemerintah juga meminta agar para penyelenggara negara tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

"Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat edaran yang dilansir laman Setkab.go.id, Kamis, 27 November 2014.

Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

"Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara konsisten dan sungguh-sungguh," demikian bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu.

Operasi Zebra, 3.930 Kendaraan Ditilang

VIVAnews - Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan, polisi menilang ribuan kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Pada hari pertama pelaksanaan operasi Zebra, anggotanya telah mengamankan 3.930 SIM dan STNK. Mereka yang ditilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya serta melanggar lalu lintas.

"Ada 48 kendaraan roda dua dan satu roda empat yang kami sita. Kami mengimbau untuk selalu mematuhi ketertiban lalu lintas," kata Hindarsono, Kamis, 27 November 2014.

Hindarsono menjelaskan, dari 3.930 kendaraan yang ditilang, sebanyak 2.773 adalah sepeda motor. Sisanya dari 86 bus, 272 mikrolet, 50 metro mini, 219 taksi, 173 kendaraan barang, dan357 kendaraan pribadi.

Selain itu, jenis pelanggaran yang sering ditemukan yaitu banyak kendaraan yang melawan arus. Menurutnya, hal tersebut sangat membahayakan pengendara karena sering terjadi kecelakaan.

"Untuk lawan arus ditemukan 790 kendaraan yang melanggar. Selain itu 411 angkutan umum ditindak karena menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," kata Hindarsono.

Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu kemarin berjumlah delapan orang dengan rincian dua meninggal dunia, dua luka berat dan empat luka ringan. Kerugian akibat kecelakaan itu mencapai Rp23 juta.

Hari Ini, Kanalisasi Kendaraan Berat di Tol Dalam Kota Diuji Coba

VIVAnews - Polda Metro Jaya punya terobosan baru dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, khususnya di ruas tol dengan cara melakukan kanalisasi angkutan berat. Angkutan beban berat dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat kelancaran lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota.

Rencananya, hari ini, Kamis, 27 November 2014, Polda akan melakukan uji coba penertiban jalur khusus yang memang sudah disediakan sebelumnya untuk truk dan bus.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, uji coba kanalisasi ini berlangsung selama 14 hari di sepanjang ruas Tol Cawang hingga Semanggi.

"Banyaknya angkutan beban berat yang tidak melaju pada jalurnya, sering kali membuat kemacetan di ruas tol. Kita akan buat kanal, yang sebenarnya sudah ada di situ, tetapi tidak dipatuhi, yaitu kendaraan berat harus di sebelah kiri," kata Unggung.

Kanalisasi kendaraan truk ini dilakukan dengan pemasangan traffic cone untuk membatasi lajur kiri atau lajur khusus truk. Kendaraan truk diarahkan untuk tetap berada di lajur tersebut hingga arah pintu keluar tol.

"Nanti juga akan ada anggota di sana yang berjaga," ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat berada di lajur 2 dan 3. Dengan adanya kanalisasi ini, diharapkan laju kendaraan kecil bisa dipercepat tanpa adanya hambatan.

"Kita akan coba seperti itu. Kita tidak akan biarkan kemacetan ini terus terjadi," kata dia.

Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa di Monas Terkait Hari Bela Negara

Nala Edwin - detikNews

 Jakarta - Sebuah bendera Merah Putih raksasa berkibar di atas tugu Monas, Jakarta Pusat. Bendera ini sempat menarik perhatian warga yang bekerja di sekitar kawasan ini. Pengibaran bendera ini ternyata terkait peringatan Hari Bela Negara.

"Pengibaran ini dalam rangka gladi kotor untuk acara Bela Negara oleh Kementrian Pertahanan yang akan dilakukan pada 19 Desember-21 Desember mendatang," kata Kepala UPT Monas Hariyani kepada detikcom, Kamis (27/11/2014).

Bendera berukuran raksasa ini bisa dilihat dari jarak cukup jauh. Sigit Harianto, seorang pekerja di kawasan itu sempat menjepret bendera itu dan mengirimkannya ke pasangmata.com. Terlihat bendera ini sudah terpasang di atas tugu Monas. Bendera ini berkibar tertiup angin.

Pada 2006 lalu, mantan Presiden SBY mengeluarkan Keppres yang menetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Hal ini untuk memperingati memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada tahun 19 Desember 1948.

Akhirnya, Polisi Tilang Mikrolet yang Ngetem Sembarangan

Rivki - detikNews

Jakarta - Aparat kepolisian akhirnya bertindak tegas dengan kendaraan umum yang suka berhenti sembarangan. Biasanya, angkot-angkot yang ngetem sembarangan itu kerap kali tidak ditindak. Tapi cerita itu berbeda pada pagi ini.

Diinformasikan oleh NTMC Mabes Polri, Kamis (27/11/2014), polisi melakukan penindakan terhadap sebuah mikrolet yang sembarangan berhenti dan menurunkan penumpang, di kawasan Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Penindakan dengan tilang terhadap mikrolet yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, lokasi di Jalan Garuda," demikian informasi dari NTMC Mabes Polri.

Selain di kawasan Kemayoran, polisi juga melakukan penindakan di wilayah Kampung Melayu, Jakarta Timur. Polisi melakukan penilangan terhadap mikrolet yang ngetem sembarangan.

Akhir-akhir ini memang polisi banyak melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu-lintas di Ibu Kota. Polisi sedang mengadakan operasi Zebra dengan tujuan membuat efek jera bagi para pengguna jalan yang kerap melawan peraturan.

Bantu Perdamaian Dunia, 140 Anggota Polri Dikirim ke Sudan

VIVAnews - Setelah enam bulan melakukan pelatihan berbagai kesiapan, 140 personel Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Indonesia VII akhirnya dikirimkan Darfur, Sudan (UNAMID).

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, 140 personel ini dikirim guna mengendalikan ketertiban umum, perlindungan pada personel dan fasilitas PBB serta melindungi warga sipil dan pengungsi korban konflik di Darfur.

"Mereka yang dikirim adalah 100 personel pasukan taktis dan 40 pasukan pendukung lainnya. Ini juga dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB-Uni Afrika," ujar Sutarman.
Menurut Sutarman, selama dalam pelatihan enam bulan tersebut, para pasukan ini selain pelatihan fisik, dibekali juga dengan pengenalan disetiap medan-medan berbeda, analisa daerah operasi, hingga pengenalan situasi dan karakter masyarakat di daerah tujuan.

"Penugasan ini nantinya selama satu tahun," katanya

Sutarman menambahkan, Satgas FPU terbentuk bedasarkan hasil rekrutmen dari seluruh satuan kerja dan satuan kewilayahan Polri.

Diketahui, sejak tahun 2008 lalu, Polri telah mengirimkan pasukannya untuk misi perdamaian dunia. Tercatat sebanyak 1.513 personel pernah ditugaskan dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB.

"Setiap mereka kembali selalu dievaluasi, apa kekurangan dan kelebihan, jadi ketika kami kirim lagi semakin membaik. Selama ini Garuda dapat apresiasi sangat baik dari PBB," ujar Sutarman.

Sementara itu, menurut jadwal, 140 personel ini, akan diterbangkan menuju Sudan, pada Minggu, 8 Desember 2014 mendatang. Mereka akan diberangkatkan  melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Pabrik Rokok PHK Besar-besaran, Menaker Kirim Mediator

VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja telah mengirim tim untuk melakukan mediasi antara karyawan dengan pabrik rokok yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Tim itu, menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan berdiskusi dengan perusahaan agar PHK tak terjadi.

"Kita kirim tim untuk mediasi, kalau ada (masalah) begitu kita rembug, jangan langsung PHK," kata Hanif di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu 26 November 2014.

Hanif mengimbau, agar pengusaha jangan langsung melakukan PHK jika ada masalah di perusahaannya. "Jangan langsung gunakan hak vetonya masing-masing begitu," lanjutnya.

Sementara itu, untuk buruh, Hanif juga meminta jangan melakukan demonstrasi yang berujung pada kerusuhan dan merusak fasilitas umum. Sebab, hal itu justru akan mempersulit mediasi.

"Jika seperti itu, tidak ada yang simpati, sehingga ke depan lebih susah," lanjutnya.

Sebelumnya, beberapa perusahaan rokok besar seperti Bentoel, Sampoerna, dan Gudang Garam melakukan PHK dan menawarkan pensiun dini kepada karyawannya.

Bentoel Group menawarkan pensiun dini kepada 1.000 dari 8.000 karyawannya. Hal itu dilakukan untuk mengikuti efisiensi perusahaan, akibat turunnya pasar rokok dan naiknya ongkos produksi. (asp)

Mahasiswa Ini Ubah Botol dan Kaca Bekas Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi

VIVAnews - Di tangan sekelompok mahasiswa ini, botol dan kaca bekas disulap menjadi lampu hias yang memiliki nilai jual tinggi. Hebatnya lagi, mereka melibatkan masyarakat sekitar untuk memproduksi kerajinan yang memanfaatkan barang bekas tersebut.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu, Rabu 26 November 2014, terlihat tengah sibuk memberikan pelatihan pada masyarakat.
Di hadapan para pemuda Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, mereka mempraktikkan cara memotong dan mengukir kaca.

Hari ini, merupakan tahun kedua, tim KKN itu memberikan pelatihan pada para pemuda di desa tersebut. Berbagai peralatan mulai dari gerinda, ampelas, hingga mesin bubut ada di sana. Aneka alat tersebut, diperlukan agar potongan botol kaca bisa halus dan rata.

“Kemampuan para pemuda dalam mengelas dan memotong kaca ditingkatkan pada tahun kedua ini,” ujar Juli Astono, salah satu anggota tim KKN-UNY.

Pelatihan yang diberikan, memang dilakukan secara bertahap. Perlunya, agar kemampuan dalam membuat kerajinan dapat merata pada semua anggota kelompok. Sebab, untuk memotong kaca, diperlukan skill yang mumpuni. Bahkan, untuk memilih botol pun diperlukan kejelian tersendiri. 

“Karena, tiap botol kaca mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, sehingga perlu kejelian dalam memilih botol yang akan dipotong. Keberhasilan pemotongan botol kaca harus dikembangkan terus untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” katanya.

Setelah mengenali karakteristik kaca dan botol, pelatihan berlanjut ke tahap pengelasan dan pemotongan kaca. Tahap paling akhir adalah grafir kaca. Pada fase ini, diperlukan ketelitian untuk membentuk pola-pola tertentu.

“Setelah itu, mereka diberi kesempatan untuk praktik membuat kerajinan lampu hias dari botol kaca,” tuturnya.

Memberi pelajaran ke masyarakat di pedesaan, diperlukan kesabaran tersendiri. Acapkali, mereka harus ditunjukkan contoh secara konkret agar dapat mempraktekkan ajaran yang diberikan.

Karenanya, pemuda desa sering diberikan contoh desain lampu hias sebagai rangsangan kreatifitas. Perlunya, agar mereka bisa membuat lampu hias secara runut, tanpa ada satu tahap pun yang ditinggalkan.

Setelah desain ditetapkan, para pemuda mengaplikasikannya dengan membuat pola pada kaca. Kemudian, kaca digrafir dan dipotong sesuai pola yang telah ditentukan. "Kalau bingkainya, dibuat dari logam tembaga. Sementara itu, dudukan lampu bisa menggunakan batu putih atau botol bekas,” Juli menjelaskan. 

Untuk sentuhan akhir (finishing), lampu hias harus dicuci dengan larutan asam sebelum dibubuhi vernis. Pembubuhan vernis ini diperlukan agar lampu hias tidak teroksidasi oleh udara yang bisa memudarkan warna.

“Setelah siap, baru kelistrikannya dipasang dengan memilih aneka bola lampu agar menjadi lebih indah," jelasnya.

Kini, lampu hias dari perkakas tak terpakai tersebut siap dilempar ke pasaran. Produk karya kolaborasi mahasiswa dan masyarakat ini dilego dengan harga Rp125 ribu untuk ukuran besar dan Rp75 ribu ukuran sedang.
 

Menteri Agraria Berlakukan Regionalisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ray Jordan - detikNews

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Aturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2015.

"Kita akan buat regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja PPAT. Kita akan berlakukan mulai Januari 2015," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (26/11/2014).

Ferry mengatakan sistem regionalisasi itu bertujuan untuk membuka ruang kerja PPAT yang lebih. Karena, lanjutnya, selama ini PPAT hanya terpaku pada wilayah kabupaten/kota.

Dia menuturkan PPAT atau pejabat notaris merupakan mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dibutuhkan untuk mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan atau pendaftaran hak atas tanahnya.

"Kerja PPAT juga tidak boleh dibatasi faktor wilayah karena bekerja harus berdasarkan profesionalitas. Sistem regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum, serta masalah pendaftaran status lahan tanah," jelas Ferry.

Rencananya, sistem regionalisasi kerja PPAT itu terdiri dari Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga
Aceh. Kemudian Sumatera bagian Selatan yang meliputi Lampung). Selanjutnya Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Jawa II (DI Yogyakarta
dan Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).

Sedangkan regional Bali tercakup di dalamnya NTB dan NTT. Untuk Papua Barat bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara.

"Untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji apakah digabung atau dibagi dua wilayah," kata Ferry.

Rabu, 26 November 2014

BPJS Kesehatan: Klaim Pembayaran Biaya Rumah Sakit Rata-rata 3 Hari

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Muncul wacana beberapa rumah seolah enggan menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena klaim dari BPJS yang suka molor. BPJS menepis rumor tersebut dan menyatakan pembayaran kepada rumah sakit dilakukan rata-rata 3 hari setelah pasien berobat.

"Rata-rata 3 hari sudah dibayar, maksimal 15 hari. Dengan syarat berkas-berkasnya harus lengkap," kata Kahumas BPJS Irfan Hamidi, saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).

Irfan menegaskan bahwa tidak benar jika ada rumah sakit yang menyatakan pembayaran dari BPJS Kesehatan selalu molor. Ada penerapan penalti jika pembayaran dilakukan terlambat.

"Nggak bener itu (telat). Kita bayar, kita ada target. Kalau lebih dari 15 hari, kita kena denda 2 persen ke rumah sakit dari total pembayaran," jelas Irfan.

"Pada prinsipnya tergantung dari rumah sakitnya. Apakah dia cepat mengklaim dan disertai data-data yang lengkap," lanjutnya.

Selasa, 25 November 2014

TNI Kirim Sukhoi ke Tarakan untuk Usir Pesawat Malaysia di Ambalat

VIVAnews - Tiga pesawat tempur Sukhoi milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikirim dari Pangkalan Utama Angkatan Udara (Lanud) Sultan Hasanudin, Makassar, ke Bandara Juwata, Tarakan, Kalimatan Utara. Jet tempur itu tiba di Juwata pukul 10.20 Wita, Senin, 24 November 2014.

Pesawat tempur skuadron udara 11 itu disiagakan di Tarakan untuk mengamankan perairan Ambalat dan kawasan laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Itu menyusul peningkatan intensitas kapal-kapal angkatan laut dan udara Malaysia melanggar batas wilayah perairan Indonesia di Ambalat.

Komandan Satuan Tugas Pertahanan Udara dari Lanud Makassar, Kolonel Pnb Fajar Adriyanto, mengatakan bahwa pengamanan di Tarakan memang agenda rutin. Tapi dia juga membenarkan adanya kapal dan pesawat Malaysia yang dengan sengaja melanggar batas wilayah, khususnya di perairan Ambalat.

Asisten Intelijen Kosekhanudnas II, Letkol Bambang (PNB) Juniar, sebelumnya mengatakan bahwa kapal perang Malaysia kembali melanggar batas wilayah di perairan Ambalat. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Malaysia sudah melanggar tiga kali.

Berdasarkan pantauan Kosekhanudnas II, Malaysia benar-benar menganalisis kondisi Indonesia. "Contoh, kalau kita ada konsentrasi di pengamanan Pemilu Presiden, mereka masuk. Lalu semua pesawat kita lagi konsentrasi fly pass di Surabaya, mereka nongol lagi," katanya.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tarakan, Letkol Laut (P) Aries Cahyono, juga membenarkan adanya pelanggaran batas wilayah dari Malaysia beberapa bulan ini. Terakhir, kata dia, Kapa Diraja Pari milik Malaysia masuk ke Ambalat pada 3 November 2014.

Laporan dari dua KRI di Ambalat, yakni Diponegoro dan Tedung Selar, Kapal Diraja Pari dipergoki saat sudah masuk hampir 4 mill ke daerah perbatasan Malaysia. Bahkan, sudah mendekati Karang Unarang.

"Kalau ada upaya mencuri masuk seperti itu, jika ketahuan, ya, kita menghalau," ucapnya.

Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. (ren)

Muhammad Tahir/Tarakan

Menpora Siap Tertibkan Anggaran Organisasi Kepemudaan

VIVAnews - Banyaknya kasus penyelewangan anggaran di institusi pemerintah saat ini membuat masyarakat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gusar dan terus melakukan pengawasan.

Menteri Pemuda dan Olah Raga Kabinet Kerja RI Imam Nachrowi menyatakan siap melakukan perubahan dengan melakukan penertiban anggaran. Salah satunya, anggaran yang diperuntukkan bagi Organisasi Kepemudaan (OKP).

"Semua harus ditertibkan dan terlihat nyata," kata Nachrowi saat peresmian Rumah Pemuda, Gedung DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) di Jalan Rasuan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 24 November 2014.

Nachrowi juga mengakui, bahwa sebelum dia menjabat sebagai Menpora, anggaran untuk organisasi kepemudaan cukup tinggi. Kini, kader Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta kepada OKP untuk memaksimalkan bantuan dari pemerintah sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Lantas apakah OKP di Indonesia mengalami masalah?

"Tidak semuanya, kita ini hanya ingin tertib administrasi, karena kita sering meremehkan tentang administrasi," ucap Nachrowi.

Nachrowi menyatakan, sampai saat ini tidak ada OKP yang dipersoalkan. Artinya, lanjut dia, di bawah kepemimpinannya, Kemenpora akan bekerja sama semua pihak baik KPK, Polri termasuk OKP, untuk membersihkan dan menertibkan perihal administrasi.

Rumah Pemuda

Di tempat yang sama, Nachrowi meresmikan Rumah Pemuda KNPI. Ia menyampaikan, dengan adanya rumah pemuda, diharapkan dapat menginspirasi para generasi muda untuk meraih sukses dan tekad kecerdasan yang luar biasa, serta menjadi motivasi.

"Gedung ini menjadi alat pemersatu kita berkumpulnya anak muda untuk melihat masa depan yang berada di tangan anak-anak muda Indonesia," ucap Nachrowi.

Hal serupa juga diungkapkan, Ketua Umum DPP KNPI, Taufan E. N Rotorasiko. Menurut Taufan, rumah pemuda diharapkan menjadi pusat silahturahmi dan berkumpulnya para pemuda guna membangun pemuda yang tangguh.

"Rumah ini untuk berkumpulnya para pemuda dari berbagai latar belakang ide dan gagasan, untuk kemajuan pemuda, bangsa Indonesia. Selain itu rumah ini juga tempat pemersatu melalui kegiatan berbagai olah raga," tutur Taufan.

Menlu: Kebijakan Tenggelamkan Kapal Ilegal Tak Ganggu Diplomatik

VIVAnews - Presiden Joko Widodo tetap ngotot menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Itu adalah upaya tegas agar membuat gentar para pencuri itu.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan, kebijakan penenggelaman kapal itu tak akan mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain, meskipun kapal-kapal yang ditenggelamkan milik asing.

Dia menilai negara tetangga tak akan marah jika penenggelaman kapal yang dilakukan pemerintah Indonesia itu bertujuan untuk penegakan hukum.

"Sekarang intinya, presiden menegaskan masalah law enforcement. Intinya itu saja yang penting kita tegaskan law enforcement. Kalau yang kita lakukan law enforcement maka yang kita lakukan adalah yang benar," kata Retno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 24 November 2014.

Hal yang sama juga dikatakan  Panglima TNI Jenderal Moeldoko. Menurutnya, negara tetangga akan memahami langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. "Saya kira mereka akan memahami," kata Moeldoko.

Ia menambahkan, TNI tak akan ragu-ragu melaksanakan instruksi Jokowi untuk langsung menenggelamkan kapal yang tertangkap. "Kita lakukan. Dulu pernah kita lakukan, karena mungkin tidak terekspos," kata dia.

Larangan Rapat di Hotel, Sensasi atau Efisiensi?

VIVAnews - Mulai Desember 2014, pemerintah melarang aparatur negaranya baik di pusat maupun daerah menyelenggarakan rapat di luar kantor, seperti di hotel, vila, resort ataupun cottage. [Baca: Mulai 30 November Pemerintah Larang Rapat Dinas PNS di Hotel]

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Surat ini dikeluarkan pada 17 November lalu.

Surat edaran itu berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menyelenggarakan kegiatan konsiyering atau rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

"Penyelenggaraan kegiatan pemerintah dengan seluruh fasilitas di luar kantor, agar berakhir 30 November 2014," kata Menteri PAN-RB seperti dilansir laman Setkab.go.id, Senin, 24 November 2014.

Kementerian atau lembaga diminta menyelenggarakan kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. "Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing," demikian bunyi Surat Edaran itu.

Langkah ini ditempuh pemerintah dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Menteri PAN-RB juga meminta kepada seluruh yang tertuju dalam surat edarannya agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB.

Menteri juga meminta kepada masing-masing pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhinya secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Pangkas Anggaran


Sebelumnya Menteri Pendayanuaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, akuntabilitas kinerja pemerintah saat ini tidak lagi diukur berdasarkan besarnya penyerapan anggaran, tapi oleh efisiensi dan penghematan yang dilakukan instansi tanpa mengurangi capaian target kinerja.

"Pemerintah akan memberikan reward and punishment atas pelaksanaan gerakan penghematan nasional tersebut," kata Yuddy, Sabtu 22 November 2014.

Instansi yang dapat melaksanakan penghematan akan diberikan penghargaan, sebaliknya bagi yang tidak mengindahkannya akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu, politikus Hanura itu menegaskan agar setiap instansi dalam melakukan penghematan di semua sektor.

"Stop pemborosan dan lakukan penghematan di lingkungan instansi masing-masing, mulai dari penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja, penghematan belanja barang dan belanja jasa, serta penghematan melalui pemanfaatan makanan dan buah-buahan produksi dalam negeri," terang dia.

Gayung bersambut, Presiden Joko Widodo juga meminta agar anggaran perjalanan dinas dan rapat pejabat dan PNS dipotong hingga Rp16 triliun. Pemotongan dilakukan agar anggaran bisa dialihkan ke program-program pro rakyat yang akan dimulai tahun 2015.

Menurut Jokowi anggaran yang dialokasikan perjalanan dinas dan rapat pejabat saat ini mencapai Rp41 triliun. Padahal penyerapan anggaran untuk kegiatan itu hingga saat ini Rp22 triliun.

"Kita lihat anggaran sekarang hanya terpakai sampai hari ini Rp22 triliun hingga Rp25 triliun itu lebih dari cukup," kata Jokowi hari ini di Istana Bogor, Jawa Barat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, anggaran sebesar Rp41 triliun yang dialokasikan untuk perjalanan dinas dan rapat-rapat itu sangat tidak efisien. Buktinya, pemerintah sampai detik ini hanya menyerap anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp22 triliun.

Double Budget

Sementara itu, Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam menyambut baik kebijakan pemerintahan Jokowi untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dan melarang pelaksanaan rapat kedinasan di luar kantor.

Terobosan itu dinilainya sebagai upaya untuk menekan anggaran negara untuk kegiatan-kegiatan rapat kedinasan yang sebenarnya bisa dilakukan di kantor kementerian sendiri. "Dari aspek efisiensi, rapat di kantor pemerintah jelas menghemat perjalanan dinas, akomodasi, termasuk bea konsumsi," kata Roy kepada VIVAnews.

Menurut Roy, kebijakan ini bisa menutup celah penyelewengan anggaran yang dilakukan aparatur negara. Sebelumnya dalam pelaksanaan rapat kedinasan di luar kantor, para birokrat itu sudah terbiasa dengan fasilitas "double budget".

"Rapatnya di luar kota, menggunakan mobil dinas tapi uang transport diambil juga. Birokrasi kita pandai mengakali seperti itu," ujarnya.

Selain itu, para birokrat ini juga ada yang menganggap kegiatan rapat atau seminar di luar kantor menjadi penghasilan tambahan. Sehingga wajar muncul praktik-praktik penyelewengan. "Karena anggaran rapat di luar kantor ini besar," terang Roy.

Ia tak menampik kegiatan rapat dinas di luar kantor ini juga menyuburkan praktik kolusi. Sebab dengan jumlah anggaran yang besar, para pengusaha hotel ini menjalin relasi bisnis dengan stakeholder di pemerintahan, dengan tujuan agar instansi itu menggelar acara di hotel yang sudah mereka sepakati.

"Mereka punya deal dengan EO di pemerintahan, seringkali ada kerjasama melaksanakan kegiatan. Hasil kerjasama itu melibatkan para pejabat tertentu, nah tentu ada fee disitu," paparnya.

Bagi Roy, kebijakan ini selain bisa mengikis praktik korupsi di birokrasi, khususnya dalam pelaksanaan rapat kedinasan di luar kantor, juga bisa memanfaatkan fasilitas gedung milik pemerintah.

Selama ini, banyak gedung pemerintah yang sepi dan tak terawat, karena banyak para pejabat dan aparatur negaranya memilih menggelar rapat dinas di luar kantor, seperti di hotel atau vila.

"Uang rakyat habis untuk mempercantik kantor tapi tidak digunakan.
Saya sepakat dengan kebijakan ini untuk penghematan anggaran," tegasnya.

Jangan Sekedar Sensasi

Meski mendapat respon positif, terbitnya surat edaran Menpan-RB ini dikritisi Wakil Ketua Komisi II DPR, Mustafa Kamal. Menurut dia, tujuan pemerintah untuk melakukan efisiensi dengan cara melarang aparatur negara melaksanakan rapat dinas di luar kantor tetap perlu dihitung secara cermat.

"Jangan sekedar sensasi, harus dipikirkan efisiensinya. Perlu dihitung secara akurat agar jadi terobosan penting," kata Mustafa Kamal saat dihubungi VIVAnews.

Kebijakan melarang PNS melakukan rapat dinas di hotel tetap harus dihitung secara cermat dan akurat. Mustafa menyoroti cara pemerintah menghitung efisiensi rapat dinas di hotel dengan rapat di kantor kementerian/lembaga.

Bisa jadi kata dia, biaya rapat di hotel jauh lebih murah ketimbang rapat di gedung milik kementerian/lembaga. Apalagi, jika pelaksanaan rapat menggunakan gedung kementerian dilakukan secara optimal dengan jumlah peserta yang besar.

Misalnya dalam pelaksanaan rapat teknis dua divisi di kementerian/lembaga dan berlangsung hingga larut malam. Dengan penggunaan beban listrik normal seperti waktu siang hari, masih ditambah katering dan pekerja yang harus lembur, maka beban biaya menjadi dua kali lipat.

"Pengalaman kita di DPR dulu. Kita coba lakukan rapat di kantor, sistem berjalan seperti di siang hari, dua kali lipat berjalan. Setelah dihitung-hitung bisa lebih mahal dibanding di hotel. Jadi harus dihitung betul," papar Mustafa.

Di samping itu, pemerintah juga harus memperhitungkan fasilitas yang ada di tiap-tiap kementerian/lembaga. Sebab masing-masing instansi belum tentu memiliki ruang rapat atau ruang pertemuan yang memadai.

Tapi meski begitu, jangan sampai larangan ini justru menjadi dalih pemerintah untuk membangun fasilitas perkantoran kementerian dengan menambah ruang rapat. "Kalau terjadi pembangunan penambahan ruang rapat itu jadi pembengkakan anggaran," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan pemerintah agar tidak alergi dengan industri perhotelan yang tengah tumbuh pesat. Apalagi  Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla konon akan mendorong industri pariwisata, yang salah satu pionirnya adalah industri perhotelan.

Pemerintah seharusnya bisa saling melengkapi dengan industri perhotelan dengan menyikap persepsi anggarannya dengan baik, sehingga industri perhotelah bisa tetap tumbuh dan pemerintah bisa melakukan efisiensi.

"Membiayai kantor lebih dari jam kerja akan menambah cost, kemudian menambah karyawan, catering dan lain sebagainya. Itu bisa lebih mahal dari pada kita menyewa," terang Mustafa.
Pemerintah lanjut Mustafa, juga harus sensitif dengan pola kerja modern saat ini. Dimana orang tidak harus mengerjakan sesuatunya di kantor, tapi bisa dimana saja. Kondisi selaras dengan pemerintahan Jokowi yang gemar melakukan blusukan agar dekat dengan rakyat.

"Artinya pertemuan di luar kantor lebih sering agar dekat dengan rakyat. Kalau semua mendekam di kantor, kapan blusukannya?," kata dia.

Kendati demikian, jika alasan yang digunakan pemerintah untuk melarang rapat dinas di hotel adalah untuk menekan penyalahgunaan anggaran pelaksanaan rapat di luar kantor, maka persoalannya bukan pada hotelnya, tapi oknum di kementerian/lembaga yang memang perlu ditertibkan.

"Misalnya moratorium tidak ke hotel, kemudian setelah dibenahi dalam rangka tujuan tertentu agar efektif dan efisien. Jangan sampe anti industri hotel juga," tutur Mustafa.

Terlepas dari hal itu, Mustafa menyambut baik terobosan Menpan-RB dengan menghentikan rapat dinas di luar kantor, guna memecah kebekuan reformasi birokrasi yang dinilainya cenderung lamban. Padahal reformasi di berbagai bidang lainnya berjalan cukup cepat.

"Dibuat lebih logik, jangan bombastis. Terobosannya saya berprasangka baik ada tujuan tertentu, tapi harus masuk akal," ujarnya. (adi)
 

Soal Penghematan Anggaran, Ini Tanggapan Para PNS Jakarta

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Pemprov DKI akan memberlakukan penghematan belanja bagi seluruh pegawai mulai 1 Desember 2014. Mendengar hal tersebut, para PNS mengaku siap mengikuti segala perintah jika memang untuk kebaikan.

Seperti Wakil Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Isnawa Adji yang mengungkapkan bahwa dirinya mendukung hal tersebut. Menurutnya, penghematan akan sangat diperlukan untuk menghindari pemborosan di birokrasi.

"Saya sih setuju, karena dengan tidak menghamburkan kertas dan mengurangi kegiatan seremonial memang diperlukan," ujar Isnawa saat berbincang, Selasa (25/11/2014).

Isnawa juga mengatakan, dengan adanya penghematan menjadikan para PNS tidak menjadi konsumtif. "Semoga bisa benar-benar berjalan," ujarnya.

Selain Isnawa, Camat Grogol Petamburan, Denny Ramdhany juga mengutarakan dukungannya terhadap wacana tersebut. "Kalau untuk kebaikan saya sih setuju-setuju saja. Karena dananya bisa dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat," tutup Denny.

Seperti diketahui, mulai 1 Desember mendatang, Pemprov DKI akan melakukan penghematan dengan mengurangi belanja konsumsi untuk rapat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan penghematan belanja pegawainya. Seperti akan mengurangi penyediaan kue-kue, teh manis dan kopi saat rapat.

"Penghematan yang akan kita lakukan itu banyak. Semua lini harus penghematan, entah itu dirapat-rapat, seperti konsumsi kue-kue, teh manis dan kopi," kata Heru saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/11/2014).

Brimob Penembak Warga Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan

Jpnn
JAKARTA - Mabes Polri mengisyaratkan bahwa anggotanya yang terlibat dalam bentrokan antara Satbrimob Polda Kepri  kontra Yonif 134 Tuah Sakti, Batam pekan lalu tidak hanya dikenai sanksi disiplin. Sebab, anggota Brimob pelaku penembakan bisa juga dikenai hukuman karena disangka melakukan penganiayaan.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (24/11). Menurutnya, saat ini proses investigasi masih berlangsung.
Seiring dengan upaya penyelidikan itu, Polri juga mengupayakan kesembuhan terhadap warga sipil yang terkena peluru saat bentrok bersenjata terjadi. Menurut Ronny, peluru yang diangkat dari tubuh warga yang terkena tembakan itu penting sebabgai barang bukti untuk penyelidikan.
“Barang bukti nantinya akan digunakan daalm pembuktian kepada tersangka yang bisa ditersangkakan ke pidana. Tidak hanya (sanksi) disiplin, tapi penganiayaan terhadap warga masyarakat melalui penembakan. Siapa yang bertanggung jawab, nanti akan diungkap tim,” ujar Ronny.
Lebih lanjut Ronny menuturkan, barang bukti yang didapat itu akan melalui penelitian forensik. Nantinya barang bukti yang ditemukan juga akan dibandingkan dengan keterangan ahli. “Kesaksian ahli tentang proyektil pakai senjata api apa, keterangan saksi untuk bisa saling mecocokkan satu sama lain,” ujarnya.
Ronny menambahkan, hasil temuan tim investigasi akan dilaporkan ke masing-masing pimpinan Polri dan TNI. Sementara soal evaluasi kinerja jajaran kepolisian di Kepri, Ronny menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya ke Kapolri. “Kalau polda, satuan wilayahnya itu (evaluasi, red) tanggung jawab Kapolri dan pejabat utama di mabes,” pungkansya.(boy/ara/jpnn)

Perempuan Ini Tendang Pembunuh, Sangkur Jatuh, Listrik Langsung Mati

 Jpnn
SIANTAR - Anggi dan Mely, korban pembantaian yang selamat, kini sudah sadarkan diri, namun masih dirawat intensif di rumah sakit.
Anggi bercerita, saat peristiwa berdarah itu terjadi, dia sempat melawan dengan menendang pelaku yang sedang memegang sangkur.
Begitu sangkur terjatuh, listrik tiba-tiba padam, hingga pelaku kesulitan mencari sangkurnya. Pelaku pun menganiaya hanya dengan broti bercahayakan senter.
Kepada Metro Siantar (Grup JPNN), Senin (24/11), salah seorang kerabat korban yang minta namanya dirahasiakan mengaku bahwa Anggi telah bercerita kepadanya seperti apa kronologis kejadian secara detail.
Wanita ini pun merekam seluruh keterangan Anggi dan memperlihatkannya kepada METRO, saat ditemui di RSU Djasamen Saragih.
Dalam rekaman video itu, tampak Anggi yang memiliki nama lengkap Rimayanti boru Nasution (24) bercerita dengan suara yang pelan dan terbata-bata. Kondisinya juga tampak masih kritis.
Anggi bercerita, saat itu, Minggu (23/11) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, dia dan kedua saudaranya, yakni Rose Reza Sitorus (24) dan Saurma Melianty boru Sitorus (17), tengah tertidur di ruang tengah.
Kemudian, menjelang subuh, ia tiba-tiba terbangun melihat Budi Alamsyah (35) yang masuk ke rumah, sehingga mereka sempat saling pandang. Seketika Budi yang saat itu memegang balok langsung memukulkan balok tersebut ke kepala dan wajah Anggi.
Kemudian, dia memukul kepala Rose Reza Sitorus (Reza) beberapa kali yang saat itu juga terbangun. Begitu kuatnya hantaman balok, Reza tak sempat bangkit berdiri dan langsung pingsan.
Dengan waktu yang cepat, Budi juga memukul Saurma Melyanty boru Sitorus (Mely). Saat membabi buta, Anggi memohon kepada Budi agar tidak memukul adiknya. Akan tetapi Budi semakin beringas dan mencabut sangkur dari pinggangnya.
Walau dalam kondisi sekarat, Anggi berusaha melakukan perlawanan dan menendang Budi hingga sangkurnya terjatuh  ke lantai. Seketika listrik padam di lokasi itu hingga Budi kesulitan mencari sangkurnya.
Lalu pelaku menemukan senter dan menyalakannya, kemudian kembali memukul Reza dan Mely yang sudah tak berdaya. Saat itu, Anggi juga mengaku sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap dan berpura-pura telah meninggal. Ia pun memegangi tangan Mely, bermaksud agar Mely jangan bergerak.
Diduga, saat itu Budi yakin kalau ketiga adik sepupunya itu telah tewas. Budi kemudian pergi setelah mengambil Hp dan kunci sepedamotor. Beberapa saat kemudian, Anggi mencoba bangkit dan menyalakan kompor gas untuk penerangan, sebab saat itu suasana gelap. Dia kemudian mencari kunci cadangan, sebab pelaku mengunci pintu dari luar.
Pintu berhasil dibuka. Lalu, dengan kondisi penuh luka dan jalan tertatih, Anggi keluar rumah dan menaiki tangga menuju jalan besar. Ternyata saat tiba di jalan besar, Budi masih berada di depan tukang pangkas untuk mengambil sepedamotor Reza.
Reza memang biasanya memarkirkan sepedamotornya di tempat itu, tidak di dalam rumah, karena jalan ke rumahnya yang bertangga-tangga.
Anggi pun terkejut. Namun dia tetap berusaha lari sekuat tenaga ke Markas Bengkel Lapangan (Benglap) TNI "8" 01-44-01 di seberang jalan. Tiba di sana, anggota TNI menolong Anggi dan membawanya ke Polsek Siantar Barat. Setelah itu ia tidak sadarkan diri dan kemudian diantar ke ICU RSU Djasamen Saragih.
Saat pihak kepolisian datang ke lokasi kejadian, Reza sudah tidak bernyawa. Sementara adiknya Mely masih bernafas dengan kondisi kritis dan langsung dilarikan ke ICU Rumah Sakit Tiara.
Amatan METRO, kondisi Anggi memang sangat kritis. Rahangnya tampak terluka dan itu yang menyebabkan Anggi sangat sulit untuk bicara. "Sakit gigiku," ujar Anggi. Matanya juga tampak sulit dibuka karena luka memar dan bengkak.
Begitu juga dengan Mely yang ditemui di ICU RS Tiara, Jalan Menambin Pematangsiantar, yang terlihat masih kritis. Kepalanya tampak dibalutan perban.
Siswi Kelas III SMKN 1 Jalan Bali ini pun belum bisa berbicara. Walau sudah sadarkan diri, namun ia tidak bisa membuka matanya karena bengkak yang cukup besar. (pra/aar)

Legislator apresiasi pembebasan dua TKI di Malaysia

Pewarta:

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Imam Suroso mengapresiasi pembebasan dari vonis hukuman mati di Malaysia terhadap dua TKI kakak-adik asal Pontianak, Frans Hiu (23) dan Dharry Frully Hiu (21).

"Kami mengapresiasi atas keberhasilan Pemerintah RI di dalam upayanya membebaskan dari vonis hukuman mati di Malaysia terhadap dua TKI kakak-beradik asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu," katanya di Jakarta, Senin.

Dalam keterangan persnya, Imam Suroso mengatakan dirinya selaku anggota Komisi IX DPR RI bersama Kemenlu, Kemenaker (waktu itu Kemenakertrans - red.) dan BNP2TKI selalu intens mengawal dan memperjuangkan kasus dua TKI bersaudara (Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu) asal Pontianak, Kalimantan Barat, supaya dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.

Imam Suroso menjelaskan, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, kedua warga asal Jalan Selat Sumba, Gang Mentuke RT 02/RW 13 Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Oktober 2012 lalu sempat divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Dia menjelaskan, bahwa peristiwa hukum yang dialami Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu itu bermula dari kejadian tanggal 3 Desember 2010. Pada saat itu Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu tengah tidur di rumah tempatnya bekerja, yakni tempat "Play Station" milik majikannya, Hooi Teong Sim. Tepatnya di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek,Sepang, Selangor, Malaysia.

Kemudian tanpa diduga ada seorang pencuri, bernama Kharti Raja, yang masuk ke rumah itu melalui atap.

Frans Hiu berusaha menangkapnya. Lalu sempat terjadi perkelahian. Setelah berhasil ditangkap, pencuri dicekik dari belakang sehingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

"Kedua pengacara Kedubes RI berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan yang dilakukan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu adalah upaya mempertahankan diri."

Kemudian melalui proses hukum dan persidangan yang panjang di Pengadilan Kasasi Putrajaya, Malaysia, pada Selasa, 18 November 2014 lalu, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu divonis bebas. Selanjutnya dua hari berikutnya, Kamis (20/11) Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dipulangkan ke Tanah Air.

Dengan didampingi petugas KBRI Kuala Lumpur mereka tiba di Kementerian Luar Negeri,
Jakarta, pukul 16:00 WIB untuk kemudian diserah-terimakan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan kemudian  secara resmi kepada pihak keluarga.

Keduanya tiba di Bandara Supadio Pontianak dengan penerbangan Garuda, pada Kamis 20 November 2014, pukul 20.45 WIB.

Imam Suroso meminta kepada pemerintah supaya serius melakukan pendampingan dan
advokasi.

Dia mengaku sependapat dengan kedua pengacara retainer Kedubes RI di Malaysia, Gooi dan Azura, yang berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan yang dilakukan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu adalah upaya mempertahankan diri.

"Dalam rapat Komisi IX DPR dengan Kementerian Luar Negeri maupun Kemenakertrans dan BNP2TKI – waktu kasus kedua TKI itu masih banding di Pengadilan Malaysia, saya selalu mendorong kepada pemerintah supaya melakukan pendampingan dan advokasi dengan serius. Karena saya memcermati kasus yang dilakukan kedua TKI bersaudara itu merupakan upaya mempertahankan diri," demikian Imama Suroso.

Hakim Tolak Protes Penahanan Kepala Bappeda Simpang Empat

Laporan: Ade Mulyana

RMOL. Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat Hendri Tanjung.

Kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan gugatan terkait penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang dianggap tidak sah menurut hukum.

Begitu diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan kepada redaksi tadi malam (Senin, 24/11).

"Dengan putusan ini, penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat terhadap Hendri dinyatakan sah menurut hukum," terangnya.

Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hendri diputuskan Senin, 24 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 WIB oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Simpang Empat, Doni Dortmund. Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang dihadirkan pemohon di depan persidangan tidak memenuhi nilai minimum pembuktian, dan dengan sendirinya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilannya.

Sebaliknya, hakim menilai alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Simpang Empat sebagai termohon, telah memenuhi nilai minimum pembuktian, sehingga dapat digunakan dalam pembuktian sangkalan terhadap dalil-dalil permohon praperadilan.

Pada Selasa 4 Nopember 2014, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat melakukan penahanan terhadap Hendri. Penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2010  itu dilakukan dalam upaya memudahkan proses penyidikan.

Saat kasus ini muncul, Hendri menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat. Hendri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu. [dem]