VIVAnews
- Mulai Desember 2014, pemerintah melarang aparatur negaranya baik di
pusat maupun daerah menyelenggarakan rapat di luar kantor, seperti di
hotel, vila,
resort ataupun
cottage. [Baca:
Mulai 30 November Pemerintah Larang Rapat Dinas PNS di Hotel]
Keputusan
itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan
Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Surat ini dikeluarkan pada 17
November lalu.
Surat edaran itu berisi larangan bagi Pegawai
Negeri Sipil untuk menyelenggarakan kegiatan konsiyering atau
rapat-rapat teknis kedinasan di luar kantor, selama tersedia fasilitas
ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau
instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
"Penyelenggaraan
kegiatan pemerintah dengan seluruh fasilitas di luar kantor, agar
berakhir 30 November 2014," kata Menteri PAN-RB seperti dilansir laman
Setkab.go.id, Senin, 24 November 2014.
Kementerian
atau lembaga diminta menyelenggarakan kegiatan instansi pemerintah di
lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
"Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak
mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi
masing-masing," demikian bunyi Surat Edaran itu.
Langkah ini
ditempuh pemerintah dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja
dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan
pertemuan atau rapat di luar kantor.
Surat tersebut ditujukan
kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung,
para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), para Sekretaris
Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para pimpinan sekretariat
Dewan/Komisi/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Menteri
PAN-RB juga meminta kepada seluruh yang tertuju dalam surat edarannya
agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaaan pembatasan kegiatan
pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing
secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, dan melaporkannya kepada
Menteri PAN-RB.
Menteri juga meminta kepada masing-masing
pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan Surat Edaran Nomor 11 Tahun
2014 itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit
organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhinya secara konsisten
dan sungguh-sungguh.
Pangkas AnggaranSebelumnya
Menteri Pendayanuaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Yuddy Chrisnandi menegaskan, akuntabilitas kinerja pemerintah saat ini
tidak lagi diukur berdasarkan besarnya penyerapan anggaran, tapi oleh
efisiensi dan penghematan yang dilakukan instansi tanpa mengurangi
capaian target kinerja.
"Pemerintah akan memberikan
reward and punishment atas pelaksanaan gerakan penghematan nasional tersebut," kata Yuddy, Sabtu 22 November 2014.
Instansi
yang dapat melaksanakan penghematan akan diberikan penghargaan,
sebaliknya bagi yang tidak mengindahkannya akan diberikan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu, politikus Hanura itu
menegaskan agar setiap instansi dalam melakukan penghematan di semua
sektor.
"Stop pemborosan dan lakukan penghematan di lingkungan
instansi masing-masing, mulai dari penghematan terhadap penggunaan
sarana dan prasarana kerja, penghematan belanja barang dan belanja jasa,
serta penghematan melalui pemanfaatan makanan dan buah-buahan produksi
dalam negeri," terang dia.
Gayung bersambut, Presiden Joko Widodo
juga meminta agar anggaran perjalanan dinas dan rapat pejabat dan PNS
dipotong hingga Rp16 triliun. Pemotongan dilakukan agar anggaran bisa
dialihkan ke program-program pro rakyat yang akan dimulai tahun 2015.
Menurut
Jokowi anggaran yang dialokasikan perjalanan dinas dan rapat pejabat
saat ini mencapai Rp41 triliun. Padahal penyerapan anggaran untuk
kegiatan itu hingga saat ini Rp22 triliun.
"Kita lihat anggaran
sekarang hanya terpakai sampai hari ini Rp22 triliun hingga Rp25 triliun
itu lebih dari cukup," kata Jokowi hari ini di Istana Bogor, Jawa
Barat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, anggaran sebesar
Rp41 triliun yang dialokasikan untuk perjalanan dinas dan rapat-rapat
itu sangat tidak efisien. Buktinya, pemerintah sampai detik ini hanya
menyerap anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp22 triliun.
Double BudgetSementara
itu, Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam menyambut baik
kebijakan pemerintahan Jokowi untuk memangkas anggaran perjalanan dinas
dan melarang pelaksanaan rapat kedinasan di luar kantor.
Terobosan
itu dinilainya sebagai upaya untuk menekan anggaran negara untuk
kegiatan-kegiatan rapat kedinasan yang sebenarnya bisa dilakukan di
kantor kementerian sendiri. "Dari aspek efisiensi, rapat di kantor
pemerintah jelas menghemat perjalanan dinas, akomodasi, termasuk bea
konsumsi," kata Roy kepada
VIVAnews.
Menurut Roy,
kebijakan ini bisa menutup celah penyelewengan anggaran yang dilakukan
aparatur negara. Sebelumnya dalam pelaksanaan rapat kedinasan di luar
kantor, para birokrat itu sudah terbiasa dengan fasilitas "double
budget".
"Rapatnya di luar kota, menggunakan mobil dinas tapi
uang transport diambil juga. Birokrasi kita pandai mengakali seperti
itu," ujarnya.
Selain itu, para birokrat ini juga ada yang
menganggap kegiatan rapat atau seminar di luar kantor menjadi
penghasilan tambahan. Sehingga wajar muncul praktik-praktik
penyelewengan. "Karena anggaran rapat di luar kantor ini besar," terang
Roy.
Ia tak menampik kegiatan rapat dinas di luar kantor ini juga
menyuburkan praktik kolusi. Sebab dengan jumlah anggaran yang besar,
para pengusaha hotel ini menjalin relasi bisnis dengan stakeholder di
pemerintahan, dengan tujuan agar instansi itu menggelar acara di hotel
yang sudah mereka sepakati.
"Mereka punya deal dengan EO di
pemerintahan, seringkali ada kerjasama melaksanakan kegiatan. Hasil
kerjasama itu melibatkan para pejabat tertentu,
nah tentu ada
fee disitu," paparnya.
Bagi
Roy, kebijakan ini selain bisa mengikis praktik korupsi di birokrasi,
khususnya dalam pelaksanaan rapat kedinasan di luar kantor, juga bisa
memanfaatkan fasilitas gedung milik pemerintah.
Selama ini,
banyak gedung pemerintah yang sepi dan tak terawat, karena banyak para
pejabat dan aparatur negaranya memilih menggelar rapat dinas di luar
kantor, seperti di hotel atau vila.
"Uang rakyat habis untuk mempercantik kantor tapi tidak digunakan.
Saya sepakat dengan kebijakan ini untuk penghematan anggaran," tegasnya.
Jangan Sekedar SensasiMeski
mendapat respon positif, terbitnya surat edaran Menpan-RB ini dikritisi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Mustafa Kamal. Menurut dia, tujuan
pemerintah untuk melakukan efisiensi dengan cara melarang aparatur
negara melaksanakan rapat dinas di luar kantor tetap perlu dihitung
secara cermat.
"Jangan sekedar sensasi, harus dipikirkan
efisiensinya. Perlu dihitung secara akurat agar jadi terobosan penting,"
kata Mustafa Kamal saat dihubungi
VIVAnews.
Kebijakan
melarang PNS melakukan rapat dinas di hotel tetap harus dihitung secara
cermat dan akurat. Mustafa menyoroti cara pemerintah menghitung
efisiensi rapat dinas di hotel dengan rapat di kantor
kementerian/lembaga.
Bisa jadi kata dia, biaya rapat di hotel
jauh lebih murah ketimbang rapat di gedung milik kementerian/lembaga.
Apalagi, jika pelaksanaan rapat menggunakan gedung kementerian dilakukan
secara optimal dengan jumlah peserta yang besar.
Misalnya dalam
pelaksanaan rapat teknis dua divisi di kementerian/lembaga dan
berlangsung hingga larut malam. Dengan penggunaan beban listrik normal
seperti waktu siang hari, masih ditambah katering dan pekerja yang harus
lembur, maka beban biaya menjadi dua kali lipat.
"Pengalaman
kita di DPR dulu. Kita coba lakukan rapat di kantor, sistem berjalan
seperti di siang hari, dua kali lipat berjalan. Setelah dihitung-hitung
bisa lebih mahal dibanding di hotel. Jadi harus dihitung betul," papar
Mustafa.
Di samping itu, pemerintah juga harus memperhitungkan
fasilitas yang ada di tiap-tiap kementerian/lembaga. Sebab masing-masing
instansi belum tentu memiliki ruang rapat atau ruang pertemuan yang
memadai.
Tapi meski begitu, jangan sampai larangan ini justru
menjadi dalih pemerintah untuk membangun fasilitas perkantoran
kementerian dengan menambah ruang rapat. "Kalau terjadi pembangunan
penambahan ruang rapat itu jadi pembengkakan anggaran," ucapnya.
Politikus
Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan pemerintah agar tidak alergi
dengan industri perhotelan yang tengah tumbuh pesat. Apalagi Presiden
Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla konon akan mendorong industri
pariwisata, yang salah satu pionirnya adalah industri perhotelan.
Pemerintah
seharusnya bisa saling melengkapi dengan industri perhotelan dengan
menyikap persepsi anggarannya dengan baik, sehingga industri perhotelah
bisa tetap tumbuh dan pemerintah bisa melakukan efisiensi.
"Membiayai kantor lebih dari jam kerja akan menambah
cost, kemudian menambah karyawan, catering dan lain sebagainya. Itu bisa lebih mahal dari pada kita menyewa," terang Mustafa.
Pemerintah lanjut
Mustafa, juga harus sensitif dengan pola kerja modern saat ini. Dimana
orang tidak harus mengerjakan sesuatunya di kantor, tapi bisa dimana
saja. Kondisi selaras dengan pemerintahan Jokowi yang gemar melakukan
blusukan agar dekat dengan rakyat.
"Artinya pertemuan di luar
kantor lebih sering agar dekat dengan rakyat. Kalau semua mendekam di
kantor, kapan blusukannya?," kata dia.
Kendati demikian, jika
alasan yang digunakan pemerintah untuk melarang rapat dinas di hotel
adalah untuk menekan penyalahgunaan anggaran pelaksanaan rapat di luar
kantor, maka persoalannya bukan pada hotelnya, tapi oknum di
kementerian/lembaga yang memang perlu ditertibkan.
"Misalnya moratorium tidak ke hotel, kemudian setelah dibenahi dalam rangka tujuan tertentu agar efektif dan efisien. Jangan sampe anti industri hotel juga," tutur Mustafa.
Terlepas
dari hal itu, Mustafa menyambut baik terobosan Menpan-RB dengan
menghentikan rapat dinas di luar kantor, guna memecah kebekuan reformasi
birokrasi yang dinilainya cenderung lamban. Padahal reformasi di
berbagai bidang lainnya berjalan cukup cepat.
"Dibuat lebih
logik, jangan bombastis. Terobosannya saya berprasangka baik ada tujuan
tertentu, tapi harus masuk akal," ujarnya. (adi)