Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran
(SE) No 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditujukan kepada
aparatur sipil negara atau PNS. PNS dilarang untuk menggelar pesta
mewah.
Dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Kamis
(27/11/2014), surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga
Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para
Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
Isi SE tersebut antara
lain membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara mulai 1
Januari 2015. Acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis
lainnya dibatasi dengan maksimal 400 undangan, serta jumlah peserta yang
hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Berikut isi Surat Edaran Menteri Yuddy yang ditembuskan pada Presiden dan Wakil Presiden tersebut:
1.
Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti
pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan
dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2.
Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan
serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai
rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar