BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 25 November 2014

Hakim Tolak Protes Penahanan Kepala Bappeda Simpang Empat

Laporan: Ade Mulyana

RMOL. Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat Hendri Tanjung.

Kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan gugatan terkait penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat yang dianggap tidak sah menurut hukum.

Begitu diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan kepada redaksi tadi malam (Senin, 24/11).

"Dengan putusan ini, penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat terhadap Hendri dinyatakan sah menurut hukum," terangnya.

Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hendri diputuskan Senin, 24 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 WIB oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Simpang Empat, Doni Dortmund. Dalam pertimbangannya, hakim menilai alat bukti yang dihadirkan pemohon di depan persidangan tidak memenuhi nilai minimum pembuktian, dan dengan sendirinya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilannya.

Sebaliknya, hakim menilai alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Simpang Empat sebagai termohon, telah memenuhi nilai minimum pembuktian, sehingga dapat digunakan dalam pembuktian sangkalan terhadap dalil-dalil permohon praperadilan.

Pada Selasa 4 Nopember 2014, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat melakukan penahanan terhadap Hendri. Penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati Pasaman Barat tahun 2010  itu dilakukan dalam upaya memudahkan proses penyidikan.

Saat kasus ini muncul, Hendri menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat. Hendri disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri dititipkan penyidik di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu. [dem]

Tidak ada komentar: