Laporan: Ade Mulyana
RMOL. Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat menolak gugatan
praperadilan yang diajukan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Barat
Hendri Tanjung.
Kuasa hukum Hendri sebelumnya mengajukan
gugatan terkait penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Empat
yang dianggap tidak sah menurut hukum.
Begitu diinformasikan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Yudi Indra Gunawan kepada redaksi tadi malam (Senin, 24/11).
"Dengan
putusan ini, penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Simpang
Empat terhadap Hendri dinyatakan sah menurut hukum," terangnya.
Penolakan
gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hendri diputuskan Senin,
24 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 WIB oleh hakim tunggal Pengadilan
Negeri Simpang Empat, Doni Dortmund. Dalam pertimbangannya, hakim
menilai alat bukti yang dihadirkan pemohon di depan persidangan tidak
memenuhi nilai minimum pembuktian, dan dengan sendirinya pemohon tidak
dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilannya.
Sebaliknya,
hakim menilai alat bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Simpang Empat
sebagai termohon, telah memenuhi nilai minimum pembuktian, sehingga
dapat digunakan dalam pembuktian sangkalan terhadap dalil-dalil permohon
praperadilan.
Pada Selasa 4 Nopember 2014, tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Simpang Empat melakukan penahanan terhadap Hendri.
Penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan
wakil bupati Pasaman Barat tahun 2010 itu dilakukan dalam upaya
memudahkan proses penyidikan.
Saat kasus ini muncul, Hendri
menjabat Kabag Umum Setdakab Pasaman Barat. Hendri disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang, kerugian keuangan Negara dalam
perkara ini sebesar Rp 278 juta. Hendri sendiri dititipkan penyidik di
Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lubuk Sikaping di Talu. [dem]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar