Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) akan memberlakukan sistem regionalisasi untuk
otoritas wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Aturan
tersebut akan berlaku mulai Januari 2015.
"Kita akan buat
regionalisasi untuk otoritas wilayah kerja PPAT. Kita akan berlakukan
mulai Januari 2015," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom,
Rabu (26/11/2014).
Ferry mengatakan sistem regionalisasi itu
bertujuan untuk membuka ruang kerja PPAT yang lebih. Karena, lanjutnya,
selama ini PPAT hanya terpaku pada wilayah kabupaten/kota.
Dia
menuturkan PPAT atau pejabat notaris merupakan mitra kerja Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dibutuhkan untuk mendorong peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan atau pendaftaran
hak atas tanahnya.
"Kerja PPAT juga tidak boleh dibatasi faktor
wilayah karena bekerja harus berdasarkan profesionalitas. Sistem
regionalitas juga akan mengefektifkan kerja PPAT dalam memberikan
kepastian dan penegakan hukum, serta masalah pendaftaran status lahan
tanah," jelas Ferry.
Rencananya, sistem regionalisasi kerja PPAT itu terdiri dari Sumatera bagian Utara meliputi Kepulauan Riau hingga
Aceh.
Kemudian Sumatera bagian Selatan yang meliputi Lampung). Selanjutnya
Jawa I (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Jawa II (DI Yogyakarta
dan Jawa Tengah) dan Jawa III (Jawa Timur).
Sedangkan regional Bali tercakup di dalamnya NTB dan NTT. Untuk Papua Barat bersatu dengan Papua, Maluku dan Maluku Utara.
"Untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi sedang dikaji apakah digabung atau dibagi dua wilayah," kata Ferry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar