Jpnn
JAKARTA - Mabes Polri
mengisyaratkan bahwa anggotanya yang terlibat dalam bentrokan antara
Satbrimob Polda Kepri kontra Yonif 134 Tuah Sakti, Batam pekan lalu
tidak hanya dikenai sanksi disiplin. Sebab, anggota Brimob pelaku
penembakan bisa juga dikenai hukuman karena disangka melakukan
penganiayaan.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri,
Irjen (Pol) Ronny F Sompie di Jakarta, Senin (24/11). Menurutnya, saat
ini proses investigasi masih berlangsung.
Seiring dengan upaya penyelidikan itu,
Polri juga mengupayakan kesembuhan terhadap warga sipil yang terkena
peluru saat bentrok bersenjata terjadi. Menurut Ronny, peluru yang
diangkat dari tubuh warga yang terkena tembakan itu penting sebabgai
barang bukti untuk penyelidikan.
“Barang bukti nantinya akan digunakan
daalm pembuktian kepada tersangka yang bisa ditersangkakan ke pidana.
Tidak hanya (sanksi) disiplin, tapi penganiayaan terhadap warga
masyarakat melalui penembakan. Siapa yang bertanggung jawab, nanti akan
diungkap tim,” ujar Ronny.
Lebih lanjut Ronny menuturkan, barang
bukti yang didapat itu akan melalui penelitian forensik. Nantinya barang
bukti yang ditemukan juga akan dibandingkan dengan keterangan ahli.
“Kesaksian ahli tentang proyektil pakai senjata api apa, keterangan
saksi untuk bisa saling mecocokkan satu sama lain,” ujarnya.
Ronny menambahkan, hasil temuan tim
investigasi akan dilaporkan ke masing-masing pimpinan Polri dan TNI.
Sementara soal evaluasi kinerja jajaran kepolisian di Kepri, Ronny
menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya ke Kapolri. “Kalau polda,
satuan wilayahnya itu (evaluasi, red) tanggung jawab Kapolri dan
pejabat utama di mabes,” pungkansya.(boy/ara/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar