Pewarta: Ruslan Burhani
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Imam Suroso
mengapresiasi pembebasan dari vonis hukuman mati di Malaysia terhadap
dua TKI kakak-adik asal Pontianak, Frans Hiu (23) dan Dharry Frully Hiu
(21).
"Kami mengapresiasi atas keberhasilan Pemerintah RI di
dalam upayanya membebaskan dari vonis hukuman mati di Malaysia terhadap
dua TKI kakak-beradik asal Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu,"
katanya di Jakarta, Senin.
Dalam keterangan persnya, Imam Suroso
mengatakan dirinya selaku anggota Komisi IX DPR RI bersama Kemenlu,
Kemenaker (waktu itu Kemenakertrans - red.) dan BNP2TKI selalu intens
mengawal dan memperjuangkan kasus dua TKI bersaudara (Frans Hiu dan
Dharry Frully Hiu) asal Pontianak, Kalimantan Barat, supaya dibebaskan
dari hukuman mati di Malaysia.
Imam Suroso menjelaskan, Frans Hiu
dan Dharry Frully Hiu, kedua warga asal Jalan Selat Sumba, Gang Mentuke
RT 02/RW 13 Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota
Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Oktober 2012 lalu sempat divonis
hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor,
Malaysia.
Dia menjelaskan, bahwa peristiwa hukum yang dialami
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu itu bermula dari kejadian tanggal 3
Desember 2010. Pada saat itu Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu tengah
tidur di rumah tempatnya bekerja, yakni tempat "Play Station" milik
majikannya, Hooi Teong Sim. Tepatnya di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri
Sungai Pelek,Sepang, Selangor, Malaysia.
Kemudian tanpa diduga ada seorang pencuri, bernama Kharti Raja, yang masuk ke rumah itu melalui atap.
Frans
Hiu berusaha menangkapnya. Lalu sempat terjadi perkelahian. Setelah
berhasil ditangkap, pencuri dicekik dari belakang sehingga yang
bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.
"Kedua pengacara
Kedubes RI berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan yang
dilakukan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu adalah upaya mempertahankan
diri."
Kemudian melalui proses hukum dan persidangan yang panjang
di Pengadilan Kasasi Putrajaya, Malaysia, pada Selasa, 18 November 2014
lalu, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu divonis bebas. Selanjutnya dua
hari berikutnya, Kamis (20/11) Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu
dipulangkan ke Tanah Air.
Dengan didampingi petugas KBRI Kuala Lumpur mereka tiba di Kementerian Luar Negeri,
Jakarta,
pukul 16:00 WIB untuk kemudian diserah-terimakan ke Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat dan kemudian secara resmi kepada pihak keluarga.
Keduanya tiba di Bandara Supadio Pontianak dengan penerbangan Garuda, pada Kamis 20 November 2014, pukul 20.45 WIB.
Imam Suroso meminta kepada pemerintah supaya serius melakukan pendampingan dan
advokasi.
Dia
mengaku sependapat dengan kedua pengacara retainer Kedubes RI di
Malaysia, Gooi dan Azura, yang berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa
tindakan yang dilakukan Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu adalah upaya
mempertahankan diri.
"Dalam rapat Komisi IX DPR dengan
Kementerian Luar Negeri maupun Kemenakertrans dan BNP2TKI – waktu kasus
kedua TKI itu masih banding di Pengadilan Malaysia, saya selalu
mendorong kepada pemerintah supaya melakukan pendampingan dan advokasi
dengan serius. Karena saya memcermati kasus yang dilakukan kedua TKI
bersaudara itu merupakan upaya mempertahankan diri," demikian Imama
Suroso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar