VIVAnews - Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
kembali membuat gebrakan. Setelah sebelumnya membuat surat edaran berisi
larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat dinas di luar kantor,
kini lembaga yang dipimpin Yuddy Chrisnandi membuat aturan baru bagi
para penyelenggara negara.
Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup
Sederhana. Surat edaran itu dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup
bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik.
Surat itu mengatur, bagi pejabat
negara/keluarga pejabat diminta membatasi jumlah undangan resepsi acara
seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400
undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000
orang.
Pemerintah juga meminta agar para penyelenggara negara
tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan
serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai
rasa empati kepada masyarakat.
"Tidak memberikan karangan bunga
kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah, dan membatasi publikasi
advertorial yang menggunakan biaya tinggi," tulis Yuddy dalam surat
edaran yang dilansir laman Setkab.go.id, Kamis, 27 November 2014.
Surat
edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI,
Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan
kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali
Kota seluruh Indonesia.
"Meneruskan Surat Edaran ini kepada
seluruh jajaran instansi di bawahnya dengan unit organisasi terkecil
untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran itu secara
konsisten dan sungguh-sungguh," demikian bunyi Surat Edaran yang
tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar