Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Muncul wacana beberapa rumah seolah enggan
menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
karena klaim dari BPJS yang suka molor. BPJS menepis rumor tersebut dan
menyatakan pembayaran kepada rumah sakit dilakukan rata-rata 3 hari
setelah pasien berobat.
"Rata-rata 3 hari sudah dibayar, maksimal
15 hari. Dengan syarat berkas-berkasnya harus lengkap," kata Kahumas
BPJS Irfan Hamidi, saat dihubungi, Rabu (26/11/2014).
Irfan
menegaskan bahwa tidak benar jika ada rumah sakit yang menyatakan
pembayaran dari BPJS Kesehatan selalu molor. Ada penerapan penalti jika
pembayaran dilakukan terlambat.
"Nggak bener itu (telat). Kita
bayar, kita ada target. Kalau lebih dari 15 hari, kita kena denda 2
persen ke rumah sakit dari total pembayaran," jelas Irfan.
"Pada prinsipnya tergantung dari rumah sakitnya. Apakah dia cepat mengklaim dan disertai data-data yang lengkap," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar