VIVAnews - Kepala Subdit
Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris
Besar Hindarsono, mengatakan, polisi menilang ribuan kendaraan yang
melanggar ketertiban lalu lintas.
Pada hari pertama pelaksanaan
operasi Zebra, anggotanya telah mengamankan 3.930 SIM dan STNK. Mereka
yang ditilang karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya serta
melanggar lalu lintas.
"Ada 48 kendaraan roda dua dan satu roda
empat yang kami sita. Kami mengimbau untuk selalu mematuhi ketertiban
lalu lintas," kata Hindarsono, Kamis, 27 November 2014.
Hindarsono
menjelaskan, dari 3.930 kendaraan yang ditilang, sebanyak 2.773 adalah
sepeda motor. Sisanya dari 86 bus, 272 mikrolet, 50 metro mini, 219
taksi, 173 kendaraan barang, dan357 kendaraan pribadi.
Selain
itu, jenis pelanggaran yang sering ditemukan yaitu banyak kendaraan yang
melawan arus. Menurutnya, hal tersebut sangat membahayakan pengendara
karena sering terjadi kecelakaan.
"Untuk lawan arus ditemukan 790
kendaraan yang melanggar. Selain itu 411 angkutan umum ditindak karena
menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," kata
Hindarsono.
Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu
kemarin berjumlah delapan orang dengan rincian dua meninggal dunia, dua
luka berat dan empat luka ringan. Kerugian akibat kecelakaan itu
mencapai Rp23 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar