BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Januari 2020

Ombudsman Temukan Maladministrasi Perkebunan Sawit di Sulteng

Hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulteng Tahun 2018, menemukan banyaknya problematika perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Kajian yang dimaksud meliputi aspek perizinan, aspek lingkungan, aspek penguasaan lahan, dan aspek pendapatan daerah/negara.
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Rabu (24/7), mengatakan, selama 2018, pihaknya fokus mengkaji terjadinya maladministrasi dalam perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Tolitoli dan Morowali Utara (Morut).
Dari hasil kajian, Ombudsman berpendapat bahwa dalam aspek perijinan, terjadi perubahan izin lokasi perkebunan PT Agro Nusa Abadi yang dilakukan Bupati Morowali Utara yang mengakibatkan perubahan luasan areal perkebunan dari 19.675 hektare menjadi 7.244, 33 hektare.
Selain itu, lanjut Sofyan, terjadi tumpang tindih izin antara PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dengan PT Rimbunan Alam Sentosa selaku anak PT Agro Nusa Abadi dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat. Kemudian antara PT Total Energi Nusantara dengan area pertanian PT Hardaya Inti Plantation dengan kawasan hutan, serta antara PT Sonokeling Buana dengan hutan produksi terbatas.
Dari aspek lingkungan, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Tolitoli dan Morowali Utara tidak maksimal dalam melaksanakan kewajiban pengawasan pengelolaan lingkungan di perkebunan, karena masih terdapat aktivitas pembakaran sisa tandan buah sawit di sekitar areal pabrik.
"Pengolahan limbah juga belum maksimal, di mana perusahaan tidak melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan secara berkala dan pencemaran lingkungan lainnya," ujarnya.
Kemudian dari aspek pendapatan daerah/Negara, pihaknya menurut Sofyan, menemukan tidak adanya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dr sebesar Rp12 miliar untuk kepentingan perluasan perkebunan kelapa sawit.
"Kewajiban ini tidak dilakukan oleh PT Sonokeling Buana saat melakukan land clearing seluas 4000 hektar di luar lahan plasma," kata Farid
Menurutnya, jika merujuk pada perhitungan potensi sumber daya hutan versi PT Sonokeling Buana, maka hanya teridentifikasi 14 meter kubik per hektare. Hal ini, kata dia, berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat tindakan pemerintah daerah yang lalai dalam melakukan penagihan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagian lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Morowali Utara juga masih terdaftar sebagai objek pajak PBB P2. Padahal lahan tersebut telah dikuasai dan digunakan untuk kepentingan perkebunan oleh perusahaan kelapa sawit.
"Namun masyarakat yang mengklaim kepemilikan masih ditagihkan PBB P2 oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menyarankan kepada Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan terhadap mantan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Kabupaten Tolitoli atas tindakannya menerbitkan izin pemanfaatan kayu IPK kepada PT Total Energy Nusantara dan PT Citra Mulia Perkasa CMP.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Sonokeling Buana yang melakukan pembukaan koridor di kawasan hutan dengan KLHK dalam rangka penyelidikan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelidikan atas kepatuhan PT Sonokeling Buana yang belum membayar tagihan PSDH Dr sebesar Rp12 miliar," ujar Sofyan.
Kontributor: Ikram

Mari Pengestu, dari Depok untuk Dunia

VIVA – Presiden Grup Bank Dunia, David Malpass menunjuk Mari Elka Pangestu sebagai Direktur Pelaksana Kebijakan Pembangunan dan Kemitraan untuk Bank Dunia pada Kamis, 9 Januari 2020.
Dia merupakan perempuan kedua Indonesia yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank DuniA. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menjabat posisi itu pada tahun 2010.
Perempuan kelahiran di Jakarta pada 23 Oktober 1956 (63 tahun) ini adalah mantan Menteri Perdagangan Indonesia sejak 21 Oktober 2004. Dia merupakan wanita Tionghoa-Indonesia pertama yang menjabat sebagai menteri di Indonesia.
Mari yang merupakan Guru Besar Ekonomi di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat ini ternyata anak dari ekonom terkenal Indonesia J. Panglaykim. DIa memperoleh gelar Bachelor dan Master of Economics dari the Australian National University, serta gelar Ph.D, dalam bidang Perdagangan Internasional, Keuangan dan Ekonomi Moneter dari Universitas California, Davis pada tahun 1986.
Sebelum menjabat Menteri Perdagangan, Mari Pangestu aktif dalam berbagai forum perdagangan, seperti Pasific Economic Coorporation Council (PECC) dan salah seorang peneliti ekonomi terpandang di Indonesia. Selain itu, istri Adi Harsono ini adalah seorang ekonom dari Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS).
Pada 18 Oktober 2011, dia dipindahkan tugasnya atau reshuffle sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ibu dua orang anak ini menggantikan Jero Wacik pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2018 lalu, Mari mendapat penghargaan tertinggi dari Eisenhower Fellowship (EF) atas kiprahnya selama tiga dekade di berbagai bidang, dari pemerintahan, akademisi, diplomasi hingga sektor swasta. Eisenhower Fellowship merupakan lembaga swasta nonprofit yang didirikan oleh warga negara terpandang di Amerika Serikat pada tahun 1953 untuk menghormati Presiden ke-34 Amerika Serikat Dwight D. Eisenhower karena jasanya yang besar pada kemanusiaan.

KPK OTT Berturut, Komisi III: Bukti Tak Ada Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Haris Fadhil - detikNews
Jakarta - KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) secara berturut-turut. Komisi III DPR menilai hal itu merupakan bukti tak ada upaya pelemahan KPK.

"Terkait 2 OTT berturut-turut yang dilakukan KPK, pertama-tama saya perlu sampaikan bahwa hal ini membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK," kata Ketua Komisi III Herman Hery, Jumat (10/1/2020).
Herman juga angkat bicara soal OTT tersebut dilakukan tanpa adanya izin penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas). Padahal UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengharuskan ada izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan, yang biasanya mengawali sebuat OTT.

Dia pun menyebut saat ini KPK sedang dalam masa transisi. Komisi III bakal membahas masalah itu dengan KPK dalam rapat dengar pendapat.

"Terkait kordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yang baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK di masa sidang yang akan datang. Prinsipnya, kami mendorong Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK membangun pola koordinasi yang baik," ucap Herman. 
Sebelumnya, KPK melakukan OTT selama dua hari berturut-turut. OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1) malam terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia diduga terlibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

OTT kedua berlangsung pada Rabu (8/1). OTT ini menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat transaksi suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP. (haf/haf)

Kamis, 09 Januari 2020

Diduga Terima Suap Rp 400 Juta, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima duit Rp 400 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW).
Selain Wahyu KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu. Ia diduga sebagai pihak penerima suap bersama Wahyu.
Dari pihak pemberi penyidik KPK menetapkan tersangka terhadap Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta.
“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pemeriksaan KPK terungkap bahwa pemberian suap untuk Wahyu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
“Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF,” ujar Lili.
Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke ATF untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. ATF kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
“WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, Mainkan’. Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,” papar Lili. (Has)

TNI Gelar Latihan Gabungan di Wilayah ZEE Indonesia Pasca-Perginya Nelayan China Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI Gelar Latihan Gabungan di Wilayah ZEE Indonesia Pasca-Perginya Nelayan China, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/09/tni-gelar-latihan-gabungan-di-wilayah-zee-indonesia-pasca-perginya-nelayan-china.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasukan TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tetap melakukan penjagaan di kawasan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I Laksamana Madya Yudo Margono mengatakan patroli ini tetap dilakukan meski kapal-kapal nelayan China telah meninggalkan kawasan ZEE Indonesia.
"Walaupun kapal itu sudah keluar, patroli unsur-unsut laut maupun unsur udara masih kita laksanakan," ujar Yudo di Markas Kogabwilhan I, Jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Bahkan pada pagi ini, enam Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) milik TNI AL dan empat pesawat F-16 milik TNI AU menggelar latihan di kawasan Natuna.
"Sehingga pada pagi ini ada 6 kri yg melaksanakan patroli keluar sekaligus melaksanakan latihan. Kebetulan disana ada F-16, ada 4 pesawat. Sehingga pada pagi ini kita laksanakan latihan bersama antara TNI AL, TNI AU di laut, yang tadi pagi sudah berangkat jam 8 pagi," tutur Yudo.
Yudo mengungkapkan ada total 1700 personel gabungan TNI AU dan AL yang berpatroli di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, kapal-kapal nelayan China telah bergerak meninggalkan wilayah ZEE Indonesia di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut terpantau telah bergerak menuju ke utara.








Anies akan Data Tanggul Retak di Jakarta Bareng Menteri Basuki

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah berbicara dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal rehabilitasi pascabanjir. Mereka akan mendata tanggul-tanggul yang retak di wilayah DKI Jakarta.

"Jadi saya kemarin ngobrol agak panjang sama Pak Menteri PUPR di kantor beliau. Jadi saya ngobrol di kantornya, kemudian kita akan review sama-sama, cuma sekarang ini kan banyak fokusnya pada penanganan kedaruratan," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2019).
Anies mengakui ada beberapa tanggul Jakarta yang telah retak. Kondisi itu yang membuatnya khawatir. 
"Kita semuanya sedang menginventarisir apa-apa saja yang perlu penguatan. Karena kalau di Jakarta ini kalau rusak, rusak dalam arti tanggul dan lain-lain ada, tapi yang lebih mengkhawatirkan itu yang mulai retak-retak," kata Anies.

Menurut Anies, di kawasannya tidak ada tanggung jebol, hanya retak. Data-data itu akan dikumpulkan dengan melibatkan struktur kecamatan dan kelurahan.
"Bicara tanggul-tanggul tadi. Kan itu bukan jebol, tapi kan retak. Kemudian tanggul-tanggul yang bawahnya longsor, terkikis, erosi. Itu sekarang laporan dari lurah camat itu kita kumpulkan semua," ucap Anies.

Anies tidak ingin membuat takut warga Jakarta. Namun, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi. 
"Saya sampaikan ini bukan untuk membuat khawatir, bukan. Ini untuk menyampaikan bahwa kami mengumpulkan itu semua untuk mengamankan sehingga sesegera mungkin kita lakukan penguatan," ucap Anies.

Anies ingin ada antisipasi. Sehingga, kata dia, perbaikan dilakukan sebelum tanggul jebol.

"Jadi harapannya bisa mencegah kejadian, daripada sudah jebol, baru diperbaiki," ucap Anies.

Jawaban Anies, Saat Jokowi Minta Proyek Sungai Ciliwung Dilanjutkan

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa proyek sodetan Ciliwung yang merupakan salah satu infrastruktur untuk menanggulangi banjir, bisa segera dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, hal itu sekaligus menjawab permintaan presiden Joko Widodo dalam rapat penanggulangan banjir di Istana Negara supaya sodetan Ciliwung tuntas 2020 ini.
"Insya Allah PUPR bisa langsung memberikan pembayaran, kemudian mulai penggarapan," ujar Anies di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2019 dilansir dari VIVAnews.
Anies menyampaikan, sebagai pihak yang memfasilitasi pembebasan lahan, DKI, berhasil menuntaskan sengketa bertahun-tahun dengan warga Bidaracina, Jakarta Timur, yang lahannya direncanakan menjadi lokasi sodetan. Anies mengungkapkan DKI melakukan musyawarah ketimbang meneruskan proses hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah pada pertengahan Desember kemarin, sudah, pembicaraan dengan warga selesai," ujar Anies.
Ia mengemukakan, saat ini, Kementerian PUPR selaku pelaksana proyek, bisa melakukan penaksiran harga tanah untuk selanjutnya dibayarkan kepada warga. PUPR lalu bisa segera melaksanakan proyek karena melalui campur tangan DKI, hambatan sulitnya pembebasan lahan selama bertahun-tahun sudah selesai.
"Sekarang kita mulai fase untuk appraisal, sesudah appraisal itu, kemudian transaksi untuk tanahnya," ujar Anies.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah yang wilayahnya terdampak banjir dan longsor di awal 2020 ini.
Terlihat hadir yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Hadir juga Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Walikota Bekasi Rahmat Efdendi.
Jokowi memaparkan persoalan setiap daerah, dan langkah-langkah jangka pendek dan panjang yang harus dilakukan. Terkait dengan masalah di DKI Jakarta, Kepala Negara juga meminta Anies melanjutkan berbagai proyek yang sudah dilakukan sebelumnya. Terutama masalah di sungai.
"Yang berkaitan dengan Jakarta saya minta yang sodetan Ciliwung menuju ke BKT (banjir kanal timur) itu juga tahun ini bisa dirampungkan," kata Jokowi, di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 8 Januari 2019.


PDIP Tak akan Halangi KPK Geledah Kantor DPP: Asalkan Resmi

Yogi Ernes - detikNews
Jakarta - PDIP memastikan tidak akan mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun PDIP mengingatkan KPK untuk melakukan kinerjanya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja asalkan betul-betul resmi," ucap Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Informasi mengenai penggeledahan KPK di kantor DPP PDIP disebut Djarot turut didengarnya. Upaya hukum yang dilakukan KPK itu diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Mereka (KPK) informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," ucap Djarot.

"Nggak (dihalang-halangi). Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat terus dan sebagainya," imbuhnya.

Djarot sebelumnya juga mendengar kabar beredar yang menyatakan ada kaitan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP di balik OTT KPK pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kabarnya ada seorang caleg PDIP berinisial HM yang berupaya melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk dapat melenggang ke Senayan via jalur PAW. Dalam proses lobi inilah muncul dugaan suap kepada Wahyu.

Diduga dalam proses pemberian suap itu melibatkan dua orang berinisial D dan S. Dua orang itu, D dan S, disebut sebagai staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Informasi itu dihembuskan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui cuitannya di Twitter tetapi bernada tanya. Dimintai konfirmasi mengenai cuitannya, Andi Arief menyebut apa yang ditulisnya hanyalah berdasarkan info yang diterimanya. Dia masih menunggu konfirmasi resmi KPK.
KPK sendiri melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri belum menjawab secara lugas mengenai latar belakang kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Status hukum Wahyu dan sejumlah orang lain yang terjaring OTT disebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada siang ini.

Sedangkan mengenai penggeledahan di DPP PDIP, Ali pun tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya mengatakan bila saat ini tim yang bekerja di KPK adalah tim penyelidikan, sedangkan upaya penggeledahan hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan.

"Penggeledahan adalah proses penyidikan. Sementara ini yang masih bekerja tim penyelidikan," kata Ali secara terpisah.

Kapolsek Menteng Merapat ke DPP PDIP

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Jakarta - Kapolsek Menteng Kompol Guntur Muhammad Thariq mendatangi kantor DPP PDIP. Kedatangan Guntur terjadi di tengah isu mengenai terseretnya staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dari pantauan, Kamis (9/1/2020), kantor DPP PDIP yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat tampak tertutup rapat. Gerbang kantor DPP PDIP yang biasanya tidak pernah digembok tampak digembok. Dari arah dalam gedung tampak beberapa orang memasukkan barang ke dalam bagasi mobil.

Lantas pada pukul 12.14 WIB, Kapolsek Menteng datang ke kantor DPP PDIP. Dia masuk ke dalam kantor itu tanpa memberikan keterangan apapun.

Sebelumnya isu mengenai staf Hasto terkait OTT itu berembus dari cuitan bernada tanya dari Wakil Sekjen 
Partai Demokrat Andi Arief. Berikut cuitan Andi Arief:
 "Jika benar ada dua staf sekjend Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D juga ikut OTT KPK bersama caleg Partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan?" cuit Andi Arief di Twitter.

Dimintai konfirmasi mengenai cuitannya, Andi Arief menyebut apa yang ditulisnya hanyalah berdasarkan info yang diterimanya. Dia masih menunggu konfirmasi resmi KPK.

KPK sendiri melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengaku belum dapat memberikan konfirmasi perihal itu itu. "Mengenai apakah pihak-pihak tersebut adalah staf politisi, kami belum terkonfirmasi," ucap Ali. (dhn/fjp)

Pesan dari Kunjungan Jokowi ke Natuna

Rivki - detikNews
Natuna - Presiden Joko Widodo mendatangi Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yang kini sedang hangat jadi perbincangan karena diklaim oleh China. Di sana Jokowi menemui nelayan dan melihat laut Natuna dari KRI Usman Harun.

Jokowi tiba di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa sekitar pukul 11.47 WIB, Rabu (8/1/2020), dan langsung menyapa awak kapal. Tak berselang lama, Jokowi menaiki KRI Usman Harun yang tengah bersandar di dermaga.
Dari atas KRI Usman Harun, sekitar 10 menit Jokowi meninjau situasi di Perairan Natuna bersama sejumlah jajaran yang mendampinginya, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Jokowi memastikan ada penegakan hukum hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Saya ke sini juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut kita di zona ekonomi eksklusif. Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini," ujar Jokowi.
Di sana Presiden Jokowi juga bertemu dengan nelayan Natuna di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Natuna. Kepada para nelayan, Jokowi memastikan Natuna adalah wilayah NKRI.

"Hari ini saya ingin memastikan dan memberitahukan bahwa Kepulauan Natuna adalah teritorial kita yang masuk dalam NKRI," kata Jokowi seperti dilansir Antara.
 Jokowi mengatakan Natuna merupakan kawasan dengan jumlah penduduk 81 ribu orang. Dia menegaskan Natuna dari dulu sampai sekarang menjadi bagian teritorial Indonesia. Jokowi meminta hal tersebut tak diragukan.

"Apalagi yang harus dipertanyakan nggak ada dan namanya kedaulatan tidak ada tawar menawar untuk kedaulatan kita," tegasnya.
Pakar politik internasional Obsatar Sinaga menilai kunjungan Jokowi untuk memberi sinyal ke China. Rektor Universitas Widyatama itu menilai kunjungan Jokowi bakal berdampak pada persoalan Natuna. Sebab, dengan kunjungan itu, China dan masyarakat dunia diberi pesan bahwa Natuna adalah wilayah Indonesia.

"Presiden ingin menunjukkan kepada China jika sikap Indonesia tegas terhadap urusan Natuna," kata Obsatar saat ditemui seusai MoU antara Universitas Buana Perjuangan Karawang dan Universitas Widyatama.
Obsatar menilai, selain memberi sinyal, kedatangan Jokowi perlu disikapi dengan lebih tegas. Termasuk menenggelamkan kapal.

"Saya sangat setuju langkah Bu Susi (Susi Pudjiastuti), tenggelamkan kapal asing, termasuk kapal nelayan China yang masuk ke Natuna," tutur Obsatar.

Rabu, 08 Januari 2020

Cegah Banjir, Jokowi Minta Anies Lanjutkan Normalisasi-Naturalisasi Sungai

Andhika Prasetia - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneruskan program naturalisasi sungai di Ibu Kota untuk menangkal banjir. Anies juga diminta membantu membebaskan lahan mengenai proyek sodetan Ciliwung.

"Yang berkaitan dengan Jakarta saya minta yang sodetan Ciliwung menuju ke BKT itu juga tahun ini bisa dirampungkan. Saya kira bisa secepatnya dengan Gubernur untuk bisa menyelesaikan masalah pembebasan lahannya. Dan juga pengerjaan-pengerjaan meneruskan kembali, baik normalisasi maupun naturalisasi, di sungai-sungai yang ada di Jakarta," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Jokowi menekankan ada 14 sungai yang melintasi Jakarta. Semua sungai tersebut harus dinormalisasi.

"Dan perlu saya sampaikan sungai yang ada di Jakarta bukan hanya Ciliwung saja, ada Sungai Pesanggrahan, Cipinang, Buaran, Sungai Bovart, dan 14 sungai lainnya ini semuanya saya kira perlu dilakukan pernormalan kembali sehingga aliran air yang ada di Jakarta bisa kembali normal," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi meminta Kementerian PUPR merampungkan proyek Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bendungan tersebut diklaim bisa mengendalikan banjir di Jabodetabek ke depannya.

"Saya minta dipercepat Kementerian PUPR ini Bendungan Sukamahi dan Bendungan Ciawi, meskipun saya tahu progresnya sudah 47%, pembebasan tanah juga sudah 95%, tinggal sisanya saya kira diselesaikan," ucapnya. (dkp/rvk)

Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Kemendagri: Tanggung Risiko Sendiri

Eva Safitri - detikNews
Jakarta - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Saiful harus menanggung sendiri risiko dari perbuatan yang diduga dilakukannya.

"Itu biar jadi ranah hukum. Pernyataan di Kemendagri sudah sangat sering. Kalau anda melakukan perbuatan seperti itu silakan tanggung risiko sendiri," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Dia mengatakan Kemendagri punya tugas untuk menunjuk Wakil Bupati sebagai Plt jika nantinya Saiful Ilah ditahan KPK. Menurutnya, penunjukan Plt dilakukan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.

"Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan sekarang begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan. Lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat, kami secara administratif," ucapnya.

Saiful Ilah sebelumnya terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Dia tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, pada pagi ini pukul 09.13 WIB.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Saiful bersama orang yang diamankan terlebih dahulu diperiksa di Mapolda Jatim. Sejumlah uang turut disita dalam OTT tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri OTT Saiful berkaitan dengan proyek pengadaan.

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pengadaan barang dan jasa," ucap Firli kepada wartawan, Selasa (7/1).

Hingga kini Saiful dan pihak lain yang diamankan KPK dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (haf/dhn)

BPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya Siang Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut telah menyiapkan tim investigasi untuk menelisik dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya hasil pemeriksaan diumumkan hari ini, Rabu (8/1/2020).

Rencananya konferensi pers akan digelar mulai pukul 12.00 WIB di kantor pusat BPK di Jakarta Pusat.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi telah meminta kepada BPK untuk terlibat dalam mengusut tuntas dugaan kerugian negara oleh Jiwasraya.
Surat permohanan itu, kata Achsanul sudah tiba di BPK sejak Desember 2019 silam. Namun, BPK belum bisa memulai investigasi karena terhalang oleh libur Natal dan Tahun Baru.
"Surat Kejaksaan Tinggi DKI masuk ke kita Desember [2019], karena terhalang ada libur Natal dan kita baru masuk kemarin [Awal tahun 2020]," jelas Achsanul kepada CNBC Indonesia di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Achsanul dalam melakukan investigasi ini, BPK tidak bisa sewenang-wenang langsung melakukan pemeriksaan terhadap kasus Jiwasraya. Pasalnya, BPK hanya memiliki kewenangan untuk mengaudit beberapa laporan kementerian/lembaga negara saja.

"Pemeriksaan kita itu PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu], laporan keuangan, dan kinerja. Begitu investigasi, kita menunggu [ada permintaan dari] penegak hukum," tuturnya.

Maka dari itu, karena secara resmi Kejati DKI Jakarta sudah mengirim surat ke BPK, maka BPK baru akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap persaolan dugaan korupsi di Jiwasraya.

"Kejaksaan tinggi minta kepada kita kemarin minta investigasi makanya kita langsung turunkan tim. Baru mulai [investigasinya]," jelas Achsanul.

Investigasi ini pun, akan dilakukan oleh lima anggota BPK. "Bareng semua. Kalau investigasi itu semua board. Kerugian negara itu juga harus diputus dalam sidang BPK. Tidak bisa menunjuk dari satu orang saja," tutur Achsanul.

Proses investigasi terhadap pemeriksaan Jiwasraya, kata Achsanul kemungkinan akan berjalan 50 hari. Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan. "Pemeriksaannya kan 50 hari, sampai selesai," katanya.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK akan menlakukan audit investigasi terhadap persusahaan asuransi pelat merah tersebut yang memiliki gagal bayar polis mencapai Rp 13,4 triliun.

Hanya Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna belum menjelaskan secara detail kapan tepatnya akan dilakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya. Detailnya akan hari ini, Rabu (8/1/2020).

"Kita melakukan investigasi namun demikian official announcement-nya, teman-teman harus bersabar. Kita akan lakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan Wakil Pimpinan BPK dan auditor keuangan 4 pada hari Rabu tanggal 8," ujarnya di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).

BPK Sebut Skandal Jiwasraya karena Saham Gorengan
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan seharusnya persoalan Jiwasraya bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan mengganti saham gorengan saham yang likuid atau saham milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

"Saya bilang, balikin saham-saham yang tidak bagus menjadi saham yang optimal atau saham BUMN. Itu ada di dalam rekomendasi temuan BPK PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu] terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015," jelas Achsanul saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Dalam berkas laporan PDTT terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015, memang tertulis, bahwa BPK meminta manajer investasi Jiwasraya untuk mengalihkan saham yang berkinerja kurang baik ke saham dan instrumen lainnya yang memiliki kinerja baik
Rekomendasi BPK tersebut, kata Achsanul, sudah dijalankan tetapi masih ada yang dialihkan ke saham gorengan.

"Saya terima karena BUMD. Okelah BUMN, walaupun itu harganya gorengan semua," kata Achsanul melanjutkan.

Menurut Achsanul, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas investasi dan perbankan, bisa mencabut izin edar saham-saham yang tidak jelas 'kesehatannya' atau dalam hal ini saham gorengan.

"Mestinya ditindaklanjutnya itu menyetop produk [saham gorengan]. Izin dari OJK produk 2016. Tapi tidak dilakukan," ujarnya.

Saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu. (hps/hps)

Simposium penyintas: 1 tahun bencana di Pasigala (Palu, Sigi & Donggala) 2019

Kegiatan simposium penyintas ini dilaksanakan di Cafe Tanaris Jln. Juanda No. 26 Palu, Sulawesi Tengah dari tanggal 25-26 September 2019. Kegiatan Simposium ini digagas oleh WALHI Sulteng, Solidaritas Perempuan Palu, Sheep Indonesia, Sulteng Bergerak, Yappika-Action Aid, KPKPST, YLBH-APIK Sulteng, Libu Perempuan dan organisasi mahasiswa Perempuan Normarae. Hari pertama, pagi hingga sore dilaksanakan kelas (workshop) bagi penyintas yang berasal dari kota Palu, Sigi dan Donggala. Dari kota Palu penyintas datang dari huntara (hunian sementara) Petobo dan Balaroa, dari Kabupaten Sigi sebagian besar penyintas datang dari huntara Desa Rogo, sedangkan dari Kabupaten Donggala penyintas datang dari huntara Desa Rano, Jono Oge, Bangga dan Desa Toviora.     
Kelas tersebut menyoal pelayanan hak dasar yang difasilitasi Sofyan Eyank sebagai pegiat kebencanaan di Indonesia, kemudian pemenuhan sumber ekonomi yang difasilitasi oleh Farid dari Eksekutif Nasional WALHI dan proteksi bagi perempuan dan anak yang difasilitasi oleh Dewi Rana Amir dari Libu perempuan. Dari ratusan peserta yang hadir pelibatan perempuan menjadi prioritas utama WALHI Sulawesi Tengah. Hal ini bisa di lihat dari kelas-kelas workshop yang sebagian besar diikuti oleh ibu-ibu. Jalannya diskusi dalam kelas-kelas tersebut berlangsung informal dan komunikatif. Hal ini ditunjng oleh fasilitator yang punya pengalaman dalam memfasilitasi diskusi-diskusi bersama warga. Sebagian peserta banyak membagi pengalamannya sebagai penyintas yang hidup di huntara selama setahun. Masalah-masalah itu terkait modal usaha, jaminan hidup, huntara, pengangguran dan kepastian zonasi wilayah bencana.
Diskusi ini ditujukan untuk menyerap problem-problem mendasar dari penyintas pasca bencana 28 September 2018. Selain itu, hasil diskusi ini juga akan didorong untuk melahirkan kebijakan yang dapat menjamin hak-hak para  penyintas baik itu ekonomi, sosial dan budaya.
Malam hari, kegiatan simposium dilanjutkan dengan diskusi dan refleksi 1 tahun penanganan bencana oleh organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah. Pemantik pertama adalah Abdul Haris Direktur Walhi Sulteng. Kedua, Neni Muhidin sebagai peyintas sekaligus pegiat kebencanaan dan literasi di Sulawesi Tengah. Ketiga, Adriansa Manu Koordinator Sulteng Bergerak. Keempat, Juli Savana dari WALHI Sulawesi Tengah yang memaparkan hasil temuan risetnya terkait bagaimana peran perempuan  dalam situasi tanggap darurat, pemulihan hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Peserta diskusi yang hadir tidak hanya para penyintas saja, namun juga dari perwakilan agensi yang bekerja melakukan penanganan bencana dari berbagai isu. Dari jumlah peserta yang hadir, nampak tidak terlalu banyak karena sebagian besar peserta mengambil waktu istirahat karena mengikuti workshop dari pagi hingga sore. Meskipun demikian, diskusi berjalan komunikatif antara peserta dan pemantik diskusi.
Diskusi ini juga banyak memaparkan temuan dan refleksi atas penanganan bencana di Sulawesi Tengah. Seperti yang dikatakan oleh Abdul Haris yang merefleksikan kejadian bencana 28 September 2019, dia megatakan pemerintah atau kita masyarakat sipil tidak memiliki pengetahuan kebencanaan, ini bisa dilihat dari lemahnya pemerintah merespon tanggap darurat – situasi pada saat itu chaos, kita tidak tahu siapa yang memiliki otoritas. Sehingga kedepan, kita mesti mendokumentasikan apa yang telah kita lakukan dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya. Selain itu, ada juga masalah data yang valid sampai dengan saat ini. Setiap organisasi pemerintah memiliki data sendiri-sendiri, tidak terintegrasi satu sama lain. Soal lain adalah pendanaan atau alokasi anggaran kaitannya dengan pemulihan pasca bencana. Ini menjadi polemik di masyarakat. Lebih jauh itu, sebagai refleksi Abdul Haris menganggap tidak ada harapan kepada pemerintah saat menangani proses penanganan bencana khususnya di Pasigala. Ini menjadi pemnatik bagi peserta diskusi. 
Sebagian besar peserta yang hadir tidak banyak memberi pertanyaan, tapi memberi tanggapan dan kritik terhadap apa yang dilakukan pemerintah maupun agensi yang telah bekerja selama satu tahun di  Pasigala. Salah satu argumentasi peserta diskusi menanyakan apakah setiap terjadi bencana adalah peluang bagi eksploitasi sumber daya alam – apalagi terkait penetapan zona rawan bencana. Pertanyaan ini di jawab oleh Adriansa yang mengatakan telah terjadi privatisasi penanggulangan bencana. Negara melepas tanggung jawabnya dari penyntas. Dia juga menambahkan bahwa anggaran kebencanaan di Sulawesi Tengah hanya 1 persen dari total APBD. Mestinya anggaran kebencanaan 10 persen, itu sangat rasional karena Sulteng termasuk dalam wilayah rawan bencana.   
Hari kedua, masih di tempat yang sama, diskusi formal dilaksanakan dengan megundang nara sumber dari Komnas HAM perwakilan Sulteng yang diwakili oleh Fajar Ahmad, Komnas Perempuan diwakili oleh Yunianti Chuzaivah, BNPB RI diwakili oleh Ibnu Asar Kasubdit Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Ihsan Basir Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Diskusi ini sebagian besar diikuti oleh penyintas dari Pasigala dan dari berbagai organisasi masyarakat sipil penyelenggara kegiatan simposium. Diskusi disesi pertama berjalan lancer, setiap nara sumber memotret penanganan bencana dari perspektif dan kewenangan masing-masing. Namun, saat sesi tanya jawab dan diskusi, sebagian besar peserta menanyakan realisasi kebijakan yang telah dijanjikan oleh pemerintah seperti huntara dan jaminan hidup yang belum jelas. Sasaran utama pertanyaan penyintas memang ditujukan untuk pemerintah daerah dan BNPB. Diskusi sempat berlangsung tegang karena perdebatan antara penyintas dan pihak BNPB, namun ketegangan ini dapat diselesaikan dengan tindak lanjut dari tuntutan yang dibacakan oleh penyintas kepada BNPB RI yang diminta segera menyelesaikan problem-problem tersebut. selain itu, pihak Komnas HAM, dan Komnas Perempuan juga akan menindaklanjuti tuntutan penyintas berdasarkan kewenangan yang mereka miliki.     
Diakhir diskusi ini, penyelenggara simposium juga menyerahkan dokumen poin-poin rekomendasi hasil workshop/kelas yang dilaksanakan pada hari pertama kepada seluruh nara sumber.    

KNPA Tantang Wakil Menteri Agraria Buat Terobosan Penyelesaian Konflik

Jakarta (kpa.or.id ) - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) diwakili KPA, AMAN, Walhi, JKPP dan RMI mengunjungi Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jum’at, 8 November 2019. Kunjungan tersebut guna memenuhi undangan Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra guna membahas proses penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Surya Tjandra didampingi Muhammad Ikhsan, Dirjen Penataan Agraria, Suyus Windayana, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, dan RB. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah beserta jajaran.
Mewakili KNPA, Sekjen KPA, Dewi Kartika menyampaikan beberapa komitmen Presiden Joko Widodo untuk percepatan penyelesaian konflik agraria di Istana Negara dalam perayaan Hari Tani Nasional 2019 pada tanggal 24 September 2019 lalu.
KNPA juga mendesak Wamen Surya Tjandra membuat terobosan penyelesaian konflik agraria di lokasi-lokasi prioritas usulan KNPA, salah satunya KPA melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Kementerian ATR/BPN ditantang membuat terobosan di lokasi-lokasi yang dianggap tidak “Clean and Clear” yang selama ini tidak pernah disentuh, terutama yang berada di wilayah PTPN dan Perhutani.
Dewi juga mendorong adanya lembaga penyelesaian konflik yang berada langsung di bawah kordinasi presiden seperti yang juga dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, KNPA juga meminta agar pembahasan RUU Pertanahan yang akan dimulai kembali pada awal 2020 itu dimulai dari awal, karna jika tetap meneruskan naskah yang ada saat ini, isi dan substansi yang ditentang selama ini oleh kelompok masyarakat sipil tidak akan berubah.
Dalam kesempatannya, Surya Tjandra menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia juga menyatakan komitmen menindaklanjuti data usulan organisasi tani dan masyarakat sipil untuk mempercepat redistribusi tanah di lokasi-lokasi tersebut.
Surya Tjandra juga berjanji akan menyelenggarakan rapat antar kementerian/lembaga untuk penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, serta membangun komunikasi dan pertemuan yang intensif dengan organisasi masyarakat sipil.

Jokowi Berangkat ke Natuna, Apa yang Mau Dibuktikan

Rabu, 8 Januari 2020 |

VIVAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Natuna, Provinsi Kepri pada Rabu 8 Januari 2020.
Dalam siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi bertolak dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pagi ini menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1.

"Setibanya di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Presiden dan rombongan akan langsung menuju Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna," bunyi siaran pers itu.
Di sana, Presiden akan meninjau jajaran kapal, juga akan bertemu dengan ratusan nelayan. Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah ke masyarakat di kantor bupati Kabupaten Natuna.
Selesai acara, Kepala Negara akan menuju pangkalan TNI AU Raden Sadjad untuk kemudian lepas landas kembali ke Jakarta.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kabupaten Natuna antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra.
Turut juga Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Anak Buah Anies Diperiksa Polisi Gegara Pompa Air Tak Berfungsi

Tim detikcom - detikNews
Jakarta - Polda Metro Jaya menyelidiki peristiwa banjir yang merendam ribuan rumah penduduk DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu. Penyelidikan ini membuat anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi.

Salah satu yang diperiksa polisi yakni Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat Purwanti Suryandari. Purwanti diminta klarifikasi oleh polisi terkait tidak berfungsinya pompa air saat banjir terjadi.

"Memang yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi terkait dengan fungsionalisasi dan atau malfungsi pompa air yang kesemuanya terkait dengan tata kelola air," jelas Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2020).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (6/1) kemarin di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Yusri menyebut, pemeriksaan tersebut bersifat klarifikasi terkait tugas dan tanggung jawab Purwanti selaku Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Barat.

"Klarifikasi, ada keadaan begini kira-kira bagaimana ibu punya tugas, arahnya ke sana," imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah di Polres Jakarta Utara, Yusri menyebutkan bahwa pihaknya menyelidiki masalah banjir itu berdasarkan laporan informasi masyarakat. Adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan banjir tersebut mendasari polisi melakukan penyelidikan tersebut.
"Dari laporan informasi, beda ya jangan bukan siapa melapor ke polisi. Polisi kan melihat nih, masyarakat resah, ada laporan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).

Atas dasar laporan masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, salah satunya Kasudin SDA Jakarta Barat Purwanti Suryandari.
Terkait pemeriksaan terhadap Purwanti ini, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut. Ia juga belum bisa menyimpulkan ada-tidaknya pidana terkait peristiwa banjir tersebut.

"Belum, namanya klarifikasi dulu," tambahnya.

Selain Purwanti, Yusri menyebutkan pihaknya tidak menutup kemungkinan memeriksa saksi-saksi lain. Polisi telah mengagendakan pemanggilan beberapa saksi terkait penyelidikan tersebut.
"Jelas masih ada beberapa lagi kita panggil untuk diminta klarifikasi," ujarnya.

Seperti diketahui, banjir yang melanda DKI Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu merendam ribuan rumah penduduk. Selain di Jakarta, banjir juga melanda wilayah lain seperti Bekasi, bahkan beberapa wilayah di Kabupaten Bogor mengalami longsor akibat hujan deras sejak malam tahun baru hingga 1 Januari 2020 dini hari. Total korban jiwa dari persitiwa yang terjadi di Banten, DKI Jakarta dan Bogor ini mencapai 67 orang.

Terpisah, Purwanti menjelaskan pemeriksaan polisi terkait pompa air tersebut. Purwanti menyebut, pompa saat itu dimatikan karena sudah terendam.

Menurut Purwanti, saat 1 Januari 2020 dini hari, Rumah Pompa di Jalan Daan Mogot beroperasi normal. Namun, lama-kelamaan air semakin tinggi dan masuk merendam alat pompa.

"Kan waktu itu malam itu kan hujan, operasi dia memompa begitu. Cuma begitu air masuk, kan air masuk, limpas ya, pompa-pompa kita di pinggir kali sebagian besar. Nah, begitu limpas masuk ke rumah pompa, nah sebagian ada yang terendam, panel, genset. Bahkan kalau pompa mobile yang kita taruh di pinggir itu terendam. Ya sudah nggak bisa operasi. Kalau terendam mau bagaimana?" ucap Purwanti saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: 

Istri Hakim PN Medan Otak Pembunuhan Masih Diperiksa hingga Pagi Ini

Mochamad Zhacky - detikNews
Jakarta - Zuraida Hanum, istri hakim PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jamaluddin masih menjalani pemeriksaan intensif hingga pagi ini. Kuasa hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengaku belum menerima surat penahanan kliennya.

"Sampai sekarang belum selesai pemeriksaan terhadap dia, kendati pun sudah ada pernyataan saya lihat itu dari humas Polri. Tapi sampai sekarang masih diperiksa," kata Onan saat dihubungi, Rabu (8/1/2020) pukul 07.31 WIB.
"Saya kira cukup alasan untuk menahan. Tapi sampai sekarang belum dilakukan dilakukan penahanan, masih dilakukan pemeriksaan intensif," ucap Onan.

"Tapi sebagai konsultan hukumnya, patut, dapat ditahan, seperti itu. Kalau saya membaca dari pernyataan, dari, apa itu kan, Mabes Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, Zuraida Hanum ditangkap tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin. Zuraida hanum bahkan diduga sebagai otak pembunuhan Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya.

"Kemarin Polda Sumatera Utara yang mem-backup Polrestabes Medan berhasil menangkap pelakunya. Ada 3 pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama 2 orang suruhannya (JP dan R)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (7/1). (zak/aan)

Senin, 06 Januari 2020

Lisensi dan Perizinan

dkutip dari MONGABAY
Lisensi dan izin berfungsi untuk mengatur operasi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal, dan menghasilkan pendapatan untuk kegiatan pemerintah. Dalam bidang industri ekstraktif dan kehutanan proses lisensi dan izin dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di hutan dan lahan gambut sesuai dengan peruntukan penggunaan lahan, mematuhi peraturan lingkungan dan kewajiban yang dilakukan di area konsesi.
Lisensi diperlukan untuk semua kegiatan industri ekstraktif dan darat yang berlangsung di Indonesia. Kegiatan seperti pertambangan, pembalakan, dan pembukaan hutan dan lahan untuk perkebunan (termasuk kelapa sawit dan kayu) memerlukan serangkaian izin dari instansi pemerintah yang berbeda, dan dari berbagai tingkatan pemerintahan tergantung pada jenis kegiatan dan tanah yang direncanakan.
Proses perizinan berbeda untuk setiap izin atau kegiatan jenis, dan dengan persetujuan dari berbagai instansi pemerintah yang berbeda tergantung pada masing-masing sektor.
Lisensi yang diperlukan bagi perusahaan diperlukan untuk memperjelas kepemilikan maupun hak pengelolaan tanah negara. Kegiatan yang berlangsung di Kawasan Hutan atau di darat perawan memiliki persyaratan izin khusus.
Kewenangan untuk administrasi sistem lisensi di Indonesia dipegang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada juga peraturan daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten. Kewenangan untuk memungkinkan kegiatan, termasuk perkebunan, pertambangan, dan penebangan, di Kawasan Hutan adalah dengan Kementerian Kehutanan, yang bertanggung jawab untuk hutan produksi dan konservasi.
Industri ekstraktif yang bekerja di kawasan hutan adalah industri pertambangan, perkebunan (utamanya kelapa sawit)  serta pembalakan kayu dan pulp and paper.
Pertambangan
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Minerba, pertambangan  di Indonesia diatur dalam wilayah pertambangan, pemerintah pusat menunjuk wilayah pertambangan dalam rencana tata ruang nasional setelah berkonsultasi dengan parlemen dan pemerintah daerah. Sebuah wilayah pertambangan dikategorikan dalam lima jenis mineral yaitu: radioaktif, mineral logam, batubara, non logam dan/atau batuan.
Wilayah pertambangan dikategorikan dan ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk lokasi yang telah ditunjuk WIUP-nya. Pemegang izin pertambangan tidak memiliki kepemilikan tanah terhadap area yang dialokasikan, dan hanya diperbolehkan untuk mengambil satu jenis mineral di area konsesi mereka dan tidak otomatis untuk mengeksploitasi mineral lainnya di konsesi yang sama.
Proses lisensi
Lisensi dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), gubernur atau bupati tergantung kepada skala operasi pertambangan. Bupati memiliki otoritas untuk area tambang di dalam kabupaten dan konsesi yang lintas kabupaten otoritasnya terletak pada gubernur.
Ada dua tahap izin pertambangan: eksplorasi (sesuai dengan tahap awal pertambangan) dan operasi (untuk semua tahapan). Izin eksplorasi dialokasikan untuk kegiatan yang melibatkan survei dan melakukan studi kelayakan, dan produksi operasi untuk konstruksi, operasi pertambangan, penyulingan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran.
Izin eksplorasi pertambangan
Untuk mendapatkan hak atas tanah, sebuah perusahaan harus mendapatkan izin lokasi. Jika lahan termasuk daerah tanah adat, kompensasi harus dibayar. Proses ini melibatkan identifikasi pemegang adat, keberadaan masyarakat adat, dan jumlah kompensasi yang harus dibayar untuk penggunaan lahan. Perusahaan harus melengkapi dengan:
  1. Izin Prinsip dari Bupati, yang mengharuskan sejumlah kewajiban, dan memiliki konsultasi yang telah dilakukan dengan masyarakat setempat;
  2. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-explorasi) dari Bupati;
  3. Jika lahan berada dalam kawasan hutan, izin diperlukan dari Kementerian Kehutanan, yang disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Izin penggunaan memungkinkan suatu perusahaan untuk menggunakan area tertentu dalam hutan Kawasan untuk tujuan eksplorasi, termasuk memungkinkan penebangan pohon.
Izin Produksi Pertambangan
Untuk izin operasi produksi pertambangan (di mana eksploitasi mungkin terjadi di hutan produksi, hutan konversi, atau hutan lindung), langkah-langkah yang sama seperti dengan izin eksplorasi pertambangan harus diikuti, serta mengikuti izin tambahan:
  1. Izin operasi pertambangan untuk beroperasi (IUP-Operasi-produksi) yang didapat dari Bupati, dan
  2. Izin pinjaman untuk operasi (Izin pinjam pakai Kawasan untuk Operasi-produksi) diperoleh dari Kementerian Kehutanan.
  3. Persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:
  • Teknis – peta daerah lengkap dengan koordinat geografis; laporan eksplorasi; studi kelayakan; Rencana reklamasi (termasuk: penggunaan lahan sebelum dan sesudah operasi; rencana untuk membuka lahan, program reklamasi lahan setelah gangguan, penutupan lahan, penyimpanan tailing, pembuangan tailing); Rencana revegetasi; berencana untuk menutup biaya langsung dan tidak langsung dari revegetasi; peta dan deskripsi wilayah; deskripsi kegiatan pertambangan; Rincian informasi lingkungan pascatambang; Rencana dan anggaran keuangan bekerja; rencana pembangunan.
  • Ijin Pelepasan Hutan – Untuk perusahaan pertambangan atau perkebunan yang ingin mengkonversi lahan di dalam hutan konservasi, lahan harus dibebaskan dari Kawasan Hutan untuk menjadi ‘daerah untuk keperluan lain (Areal Penggunaan Lain/APL). Proses untuk melepaskan tanah dari Kawasan Hutan memerlukan keputusan dari Kementerian Kehutanan, yang disebut Pelepasan Kawasan Hutan.

Perkebunan dan Usaha Kehutanan
Peraturan tentang Perkebunan diatur dalam Undang-undang nomor 18/2004 dengan aturan pelaksanaanya lewat peraturan Menteri Pertanian nomor 26/2007.
Pada prinsipnya terdapat dua jenis utama perkebunan di Indonesia, kelapa sawit dan kayu. Ketika perkebunan terletak di kabupaten, semua izin perkebunan diperoleh dari Bupati. Pengecualian adalah untuk lisensi untuk menggunakan Kawasan Hutan, yang membutuhkan izin pelepasan hutan. Rekomendasi dari Gubernur provinsi juga diperlukan untuk beberapa izin. Ketika perkebunan di wilayah lebih dari satu daerah, maka Gubernur adalah otoritas penerbit untuk semua izin lainnya dari pelepasan hutan. Sebuah perusahaan atau pemohon wajib telah membangun fasilitas perkebunan, dan telah melakukan pembukaan lahan (tanpa pembakaran) dalam waktu dua tahun dari IUP yang diterbitkan.

Perkebunan kelapa sawit
Sebuah perusahaan perkebunan hanya dapat memiliki atau mengontrol maksimal 20.000 hektar dalam satu provinsi atau dua kali lipat di Papua, dan maksimal 100.000 hektar lahan total di Indonesia. Terdapat tiga jenis izin perkebunan yang dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan perkebunan kelapa sawit:
  • Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  • Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)
  • Izin Usaha Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P)
Lisensi perkebunan kelapa sawit untuk skala komersial budidaya kelapa sawit (lebih dari 25 ha) membutuhkan langkah-langkah berikut:
  1. Semua perusahaan memerlukan izin usaha.
  2. Izin lokasi – langkah pertama membangun perkebunan dimulai dengan permintaan Izin Lokasi. Izin dimintakan di Kantor Pertanahan dengan mengusulkan area target dan memberikan rencana pengembangan. Daerah lokasi harus sesuai dengan area budidaya dalam rencana tata ruang. Keputusan akhir adalah dengan Bupati atau Gubernur, yang mengeluarkan surat rekomendasi untuk menerima izin ini.
Izin Usaha Perkebunan (IUP) – untuk memulai operasi, perusahaan memerlukan izin untuk beroperasi dari Kementerian. Untuk mendapatkan izin, pemohon wajib mengajukan permohonan dengan peta daerah di bawah permohonan izin (yaitu, lokasi izin), proposal teknis (studi kelayakan), rencana kerja tahunan, rencana kerja jangka panjang, dan kewajiban sosial dan lingkungan, termasuk:
  • Melengkapi Lisensi lingkungan selesai, yang meliputi hasil AMDAL atau UKL-UPL;
  • Bukti bahwa lahan akan digunakan tanpa pembakaran;
  • Rencana untuk membangun kebun masyarakat sekitar setidaknya 20 persen dari perkebunan;
  • Bukti bagaimana pekerja lokal akan didukung;
  • Prosedur penyelesaian konflik yang ditandatangani oleh Bupati.
Hak Guna Usaha (HGU) atau hak untuk eksploitasi. Setelah sebuah perusahaan memperoleh IUP, perusahaan harus segera mengurus HGU dalam waktu dua tahun setelah penerbitan lisensi. HGU dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan informasi pajak, peta wilayah yang disetujui, salinan izin Izin Lokasi serta semua izin pelepasan hutan jika relevan. Setelah HGU berakhir, tanah menjadi milik negara.
Hanya setelah semua izin ini telah diberikan, perusahaan kemudian dapat membangun sebuah perkebunan kelapa sawit di dalam area tertentu.
Izin dalam Kawasan Hutan 
Luas maksimum untuk kegiatan kehutanan yang dapat dilelang di setiap provinsi adalah maksimum 100.000 hektar (kecuali Papua yang memiliki maksimum 200.000 hektar), dan 400.000 hektar di Indonesia secara total.
Seperti disebutkan dalam Permenhut nomor 31/2014 tentang Tatacara Pemberian dan perluasasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di hutan produksi, maka terdapat tiga macam izin yang dapat dikeluarkan, masing-masing IUPHHK-Hutan Alam (HA), IUPHHK-Hutan Tanaman (HT), dan IUPHHK-Restorasi Ekosistem (RE).
Perbedaan dari tiga macam izin ini yaitu:
  • IUPHHK-HA (dahulu disebut Hak Pengusahaan Hutan/HPH) adalah izin untuk penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan hingga pemasaran kayu. Diutamakan di area yang masih banyak potensi tegakan kayunya.
  • IUPHHK-HT (dahulu disebut Hutan Tanaman Industri/HTI) adalah izin untuk membangun hutan tananam (monokultur) di area hutan produksi oleh suatu kelompok industri untuk memenuhi bahan baku industri. Diutamakan di area yang sudah tidak produktif.
  • IUPHHK-RE, adalah izin unuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekositem penting sehingga dapat dipertahanka fungsinya, melalui pemeliharaan, perlindungan, pemulihan ekosistem lewat pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna untuk mengembalikan unsur hayati dan non hayati sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Diutamakan di area yang sudah terdegradasi ekosistemnya.
IUPHHK-HA (IUPHHK-Hutan Alam)
Diberikan dalam jangka waktu 55 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Menhut setiap 5 tahun sekali. IUPHHK-HA diberikan oleh Menteri Kehutanan setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh pemohon izin. Izin tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
Pemohon izin dibedakan menjadi empat kategori yaitu perseorangan, koperasi, BUMN/BUMD dan swasta (berbentuk PT, CV dan Firma). Bagi pemegang ijin IUPHHK-HA dimungkinkan mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan [IUPK] atau Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan [IUPJL] di areal kerjanya.
Izin IUPHHK-RE (IUPHHK_Restorasi Ekosistem)
Restorasi Ekosistem (RE) merupakan upaya untuk memulihkan kondisi hutan alam sebagaimana sedia kala sekaligus meningkatkan fungsi dan nilai hutan baik ekonomis maupun ekologis agar kembali mendekati ekosistem sebelum terdegradasi dengan cara suksesi alam, penunjangsuksesi alam, pengkayaan tanaman atau penanaman.
Izin RE dinamakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yang dikeluarkan oleh  Menteri Kehutanan yang berlokasinya berada di hutan alam produksi. Izin dikeluarkan berdasarkan Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014. Perizinan meliputi langkah:
  • Rekomendasi Gubernur kepada Menteri Kehutanan yang didasarkan pertimbangan teknis    Bupati/Walikota (sesuai dengan format dalam Permenhut Nomor P.31/Menhut-II/2014).
  • Pertimbangan Teknis dari Bupati/Walikota kepada Gubernur yang berisi tentang informasi tata ruang wilayah Kabupaten/Kota atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang tidak dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu
IUPHHK HTI (IUPHHK-Hutan Tanaman)
IUPHHK-HTI adalah izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan, yang dapat menyerahkan kewenangan kepada Gubernur untuk areal di bawah 10.000 hektar. Izin diberikan tidak lebih dari 35 tahun untuk setiap konsesi. Izin ini dicari oleh perusahaan kayu untuk membangun dan memanen hutan tanaman.
Proses persetujuan untuk IUPHHK-HTI di bawah 10.000 hektar – memerlukan izin dari Menteri Kehutanan dan Gubernur. Proses persetujuan lisensi termasuk langkah-langkah berikut:
  • Surat rekomendasi dari Menteri Kehutanan kepada Gubernur; proposal proyek; perusahaan neraca keuangan selama 3 tahun terakhir; akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh kementerian luar negeri; persyaratan gubernur lainnya.
  • Proses persetujuan untuk IUPHHK-HTI antara 10.000-50.000 hektar – permohonan kepada Kementerian Kehutanan mirip dengan di atas; tetapi mencakup langkah-langkah berikut: citra satelit; rekomendasi dari Gubernur; proposal proyek; peta; proposal proyek; sertifikat pendirian; laporan perusahaan keuangan selama 3 tahun terakhir; jumlah wajib pajak; studi kelayakan; dan AMDAL.
  • Proses persetujuan untuk IUPHHK-HTI lebih dari 50.000 ha harus mengikuti langkah-langkah di atas, serta:
    • Mengumumkan lelang oleh Kementerian Kehutanan melalui media massa, nasional dan/atau regional;
    • Surat niat, termasuk bank garansi;
    • Proposal Teknis yang mencakup tutupan hutan, batas hutan, identifikasi lapangan dan daerah;
    • Rincian sistem silviculture yang akan digunakan;
    • Rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
    • Kemitraan dengan lokal kecil dan menengah dan koperasi; dan rincian pembangunan kapasitas.
Pemanfaatan Hutan oleh Masyarakat
Secara prinsip, kawasan hutan negara dikuasai oleh negara dan selanjutnya diberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, menetapkan wilayah tertentu sebagai kawasan hutan dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan.
Sejak era reformasi kebijakan kehutanan diarahkan kepada pengembangan ekonomi rakyat. Dalam hal ini Kementerian Kehutanan mengeluarkan sejumlah kebijakan pengelolaan kehutanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang ada di hutan.
Hal ini mengubah paradigma dari pengelolaan hutan yang berbasis kepada hasil produksi, dengan masyarakat yang hanya menjadi “penonton” dan “orang upahan” berubah menjadi pengelolaan yang melibatkan masyarakat untuk memiliki rasa memiliki terhadap hutan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Brown (2004) dan CES-UI (2005) adanya pemberdayaan penting karena terdapat lebih kurang 50 juta orang miskin yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Terdapat tiga skema yang dikembangkan untuk pelibatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Hutan Desa (HD)
Berdasarkan penjelasan UU 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5, hutan desa adalah hutan negara yang berada di dalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Selanjutnya di dalam PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, hutan desa didefinisikan sebagai hutan negara yang belum dibebani izin atau hak yang dikelola oleh desa dan untuk untuk kesejahteraan masyarakat desa. Prinsip dasar dari Hutan Desa adalah untuk membuka akses bagi desa-desa tertentu, tepatnya desa hutan, terhadap hutan-hutan negara yang masuk dalam wilayahnya.
Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan MenteriKehutanan Nomor P.49/Menhut-I/2008, tentang Hutan Desa. Peraturan ini kemudian dikuti dengan perubahan-perubahannya (Permenhut No. P.14/Menhut-I/2010 dan Permenhut No. P.53/Menhut-I/2011). Di dalam Hutan Desa, hak-hak pengelolan secara permanen diberikan oleh Menteri Kehutanan/Pemerintah Daerah kepada lembaga desa dengan waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang. Perizinan Hutan Desa dapat diberikan di areal hutan lindung dan juga produksi yang berada di dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Adapun perizinan Hutan Desa dilakukan lewat Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Desa adalah Menteri Kehutanan, berdasarkan surat usulan dari Bupati dan telah diverifikasi oleh UPT Kementerian Kehutanan. Adapun ijin yang harus diperoleh adalah Hak Pengelolan Hutan Desa (HPHD) yang diterbitkan oleh gubernur sehingga lembaga desa bisa mengelola kawasan hutan tersebut. Kemudian bila lembaga desa ingin memanfaatkan kayu, maka harus mengurus lagi untuk mendapatkan IUPHHK-HD (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu) di hutan desa.  Ijin ini akan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Aturan tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan nomor P.37/2007 jo P.13/2010. HKm hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dimana kawasan tersebut menjadi sumber mata pencarian masyarakat setempat.
Izin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun. HKm diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan serta menggantungkan penghidupannya dari memanfaatkan sumberdaya hutan.
Adapun izin HKM dilakukan berdasarkan Penetapan Areal Kerja (PAK) dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, berdasarkan surat usulan dari Bupati dan telah diverifikasi oleh UPT Kementerian Kehutanan.
Izin yang harus diperoleh adalah  Ijin Usaha Pemanfaatan/IUP-HKm yang diterbitkan oleh gubernur untuk area lintas kabupaten dan bupati yang di dalam satu kabupaten. Kemudian bila kelompok masyarakat (berbentuk badan hukum koperasi) ingin memanfaatkan kayu, maka harus mengurus lagi untuk mendapatkan IUPHHK-HKm (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu) di HKm.  Ijin ini akan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah pengelolaan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan produksi dan potensi kayu lewat cara-cara silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Aturan tentang HTR diatur dalam bab 1 (pasal 1) Peraturan Pemeritah (PP) nomor 6 Tahun 2007 (hasil revisi PP 34/2002) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam HTR sasarannya adalah masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak dan diutamakan dekat dengan lokasi industri hasil hutan. Pembangunan HTR dilakukan perorangan/ kelompok tani atau koperasi masyarakat yang mendapat izin pengelolaan hutan.
Karena bersifat membangun hutan tanaman, pemerintah menyediakan peluang pendanaan lewat Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan (BP2H) satu instansi yang menerapkan pola pembangunan hutan lewat Badan Layanan Umum (BLU). Fungsi dari BP2H adalah mengatur dan mengelola pemberian pinjaman dana bergulir bagi pembangunan HTR.
Terdapat tiga pola HTR yaitu:
  • HTR Pola Mandiri:  adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR secara mandiri
  • HTR Pola Kemitraan: adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama mitra yang difasilitasi pemerintah
  • HTR Pola Developer, adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang ijin dan dikembalikan secara mengangsur.
Alokasi dan Penetapan Areal Pembangunan HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan Kriteria berdasarkan peta arahan indikatif lokasi HTR dari Ditjen Planologi. Selanjutnya Bupati/Walikota mengusulkan rencana pembangunan HTR kepadan Menteri Kehutanan lewat peta usulan lokasi. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis oleh Ditjen BUK Kemenhut penetapan lokasi pencadangan areal HTR dilakukan oleh Menteri Kehutanan.
Kritisi terhadap sistem Perizinan di Indonesia
Sistem perizinan di Indonesia menderita karena berbagai masalah birokrasi, serta persyaratan perizinan yang memakan waktu dan mahal. Permasalahan yang sering dijumpai pada proses perizinan industri berbasis ekstraktif atau lahan diantaranya penggunaan lahan yang tidak berkelanjutan, perusahaan yang beroperasi tanpa set izin lengkap, izin hampir selalu kurang ditegakkan, dan mekanisme penanganan keluhan yang tidak berfungsi dengan baik, atau tidak ada sama semua.
Kesulitan dalam memperoleh izin menyebabkan banyak perusahaan mulai beroperasi tanpa izin yang diperlukan, yang mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dan memunculkan konflik tanah. Menurut data Kementrian Kehutanan, di Kalimantan saja, 1.236 perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit 537 beroperasi secara ilegal, tanpa izin penuh atau hukum. Ekonomi Indonesia kehilangan USD 36 miliar per tahun sebagai akibat dari operasi yang tidak lengkap atau ilegal.
Masalah dalam Perpetaan
Sering dijumpai masalah yang mempengaruhi perizinan adalah peta tidak akurat, dan kurangnya kejelasan atas kepemilikan lahan adat. Sering izin dialokasikan di tempat yang diklaim oleh masyarakat setempat atau digunakan oleh masyarakat untuk bermatapencarian. Jika hal ini terjadi perusahaan harus bernegosiasi dengan masyarakat setempat untuk mencari kesepakatan atas bagaimana cara agar masyarakat tetap dapat mengakses tanah atau memberikan kompensasi.
Kurangnya transparansi dalam proses perizinan.
Proses perizinan di Indonesia sangat beresiko menimbulkan korupsi, di mana suap sering dibayar untuk mengeluarkan izin tanpa mengikuti prosedur. Modus suap diantaranya adalah untuk mengubah zonasi dari suatu daerah untuk memungkinkan dilakukannya konversi, dan untuk memberikan izin yang melanggar rencana tata ruang.
Kurangnya transparansi juga membatasi kemampuan kelompok masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam pemantauan penggunaan lahan dan alokasi lahan. Informasi tentang aplikasi lisensi, dan lahan yang dialokasikan untuk diberikan izin juga tidak tersedia untuk umum.
Kurangnya kejelasan atas kebijakan penggunaan lahan.
Berbagai kementerian yang ada di pemerintah (yaitu kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral) sering memiliki kebijakan yang berbeda atau bertentangan penggunaan lahan, termasuk proses untuk mendapatkan izin. Tak jarang, hal ini telah menyebabkan dua atau lebih izin yang diberikan tumpang tindih untuk bagian yang sama dari tanah.
Desentralisasi memberikan kewenangan perizinan lahan kepada pemerintah kabupaten tanpa adanya kewajiban untuk mempertahankan jasa ekosistem. Banyak kasus pemberian izin hanya untuk memperoleh kas PAD dan pada akhirnya menimbulkan freerider (pihak lain yang hanya coba cari untung).
Karena pendapatan yang menguntungkan dari pemberian izin, telah menyebabkan beberapa pemerintah kabupaten telah mengalokasikan hingga 50 persen dari tanah mereka untuk lisensi ekstraksi di wilayah administrasinya. Menangani tumpang tindih izin dan operasi ilegal akan memerlukan tinjauan terhadap alokasi lisensi, dan diperlukan upaya transparansi dalam proses perizinan.

Bagaimana Implementasi Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit? Ini Kajian Sawit Watch

dikutip dari : MONGABAY
oleh di 30 July 2019
  • Sawit Watch melakukan kajian soal Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit ini. Dari 25 provinsi dan 247 kabupaten, kota yang mempunyai perkebunan sawit, mayoritas belum memberikan respon terhadap inpres ini. Ada 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan respon.
  • Data Sawit Watch, terdapat 22,2 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia, 30% dimiliki petani. Sektor ini, menyumbang kontribusi ekspor 12% dengan nilai produksi pada 2016 mencapai 31 juta ton.
  • Ada beberapa kendala dalam mengimplementasikan inpres, seperti belum ada alokasi anggaran pemerintah daerah untuk operasional implementasi inpres, dan tidak ada panduan lebih teknis yang dapat diadopsi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan inpres. Juga tidak ada akses keterbukaan bagi masyarakat sipil untuk mendapatkan perkembangan implementasi Inpres tim kerja nasional.
  • Pada level nasional, pemerintah sudah membentuk Tim Kerja Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit. Tim ini bertugas, memverifikasi data pelepasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan, peta Izin usaha perkebunan (IUP) atau surat daftar usaha perkebunan (STDUP), izin lokasi, dan hak guna usaha (HGU).


Pada September 2018, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit. Sayangnya, implementasi kebijakan itu masih minim, setidaknya, terlihat dari hasil kajian Sawit Watch di beberapa daerah di Indonesia, seperti Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan dan lain-lain.
Dari pantauan Sawit Watch, implementasi inpres ini belum berjalan optimal.  Kerja-kerja di tingkat nasional selama beberapa bulan ini, katanya, sebatas persiapan dan koordinasi antar kementerian serta belum terlihat hal teknis berarti. Respon pemerintah daerah pun masih terbilang kecil, ada 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan respon.
“Enam provinsi dan delapan pemerintah kabupaten mempunyai komitmen mengimplementasikan inpres ini,” kata Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch, dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia bilang, tujuan kebijakan ini menata ulang perizinan perkebunan sawit, menciptakan industri perkebunan sawit berkelanjutan, kepastian hukum, serta menjaga lingkungan dan peningktan produktivitas sawit.
Baca juga :  Akhirnya, Inpres Moratorium Perkebunan Sawit Terbit
Presiden memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola kebun sawit dalam jangka waktu selama tiga tahun.
Dia bilang, ada kendala dalam mengimplementasikan inpres ini. Pertama, belum ada alokasi anggaran pemerintah daerah untuk operasional implementasi inpres. Kedua, tidak ada panduan lebih teknis yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan inpres.
Ketiga, tak ada akses keterbukaan bagi masyarakat sipil untuk mendapatkan perkembangan implementasi Inpres tim kerja nasional.
Berdasarkan catatan Sawit Watch, terdapat 22,2 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia, 30% dimiliki petani. Sektor ini menyumbang kontribusi ekspor 12% dengan nilai produksi pada 2016 mencapai 31 juta ton.
Nilai ekspor dari komoditas sawit US$17,8 miliar atau setara Rp231,4 triliun. Di tengah sumbangan devisa cukup tinggi, komoditas kelapa ini juga menimbulkan banyak permasalahan.
Setidaknya, terdapat 782 komunitas masyarakat berkonflik dengan perkebunan besar sawit. Selain itu, luasan perkebunan sawit juga sekitar 2,3 juta hektar tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Pada level nasional, katanya, pemerintah sudah membentuk Tim Kerja Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit. Tim ini bertugas memverifikasi data pelepasan hutan atau tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan, peta izin usaha perkebunan (IUP) atau surat daftar usaha perkebunan (STDUP), izin lokasi, dan hak guna usaha (HGU).
Selain itu, juga menetapkan standar minimum kompilasi data, sinkronisasi dengan pelaksanaan kebijakan satu peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan antara yang dikeluarkan kementerian dan lembaga pemerintah dengan pemerintah daerah, IUP dengan HGU. Juga surat keputusan mengenai penunjukan ataupenetapan kawasan hutan dengan HGU. Kemudian, mengeluarkan rekomendasi kepada menteri, gubernur, bupati atau walikota.
“Secara garis besar, tim kerja ini harus melaporkan kepada presiden berkenaan tugasnya itu. Dia harus dapat memberikan informasi dan perkembangannya. Sampai saat ini, belum ada perkembangan berkenaan wilayah itu,” kata Inda.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tengah menyiapkan standar operasi prosedur (SOP) untuk persiapan moratorium sawit, yaitu, membuat penyusunan pemetaan dan validasi data.
SOP oleh Kemenko Kemenko Perekonomian, katanya, berisi data mengenai tipologi permasalahan sawit dalam kawasan hutan yang akan direkomendasikan ke kementrian teknis.
Selain itu, katanya, Kemenko Perekonomian juga menginstruksikan ke jajaran untuk menyiapkan database peta dan perizinan. Untuk database sendiri, Indonesia baru memiliki data tutupan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Beberapa provinsi dan kabupaten kota memiliki perkembangan maupun dinamika menarik. Inpres ini, katanya, sebagai pintu masuk bagi beberapa daerah dalam mengimplementasikan program-program Nawacita, seperti tanah obyek reforma agraria (tora) dan perhutanan sosial.
Bahkan, katanya, beberapa pemerintah provinsi, dan kabupaten kota telah mengeluarkan satu kebijakan internal sebagai turunan agar inpres dapat terimplementas dengan baik.
Meski begitu, katanya, masih banyak provinsi, kabupaten dan kota hingga kini belum memberikan respon berarti terkait inpres itu.
Di Papua, misal, pemahaman pemerintah daerah soal inpres ini masih lemah. Pemprov Papua, katanya, masih memahami inpres sebatas tak ada izin baru. Juga belum ada instruksi lanjutan Gubernur Papua, terkait inpres ini.
“Kondisi ini, sangat memprihatinkan. Sejak dikeluarkan, September 2018, focus group discussion tentang inpres ini di Papua pada November 2018, pemerintah daerah belum menganggap hal ini penting.”
Bahkan, katanya, kala melihat pemahaman Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, masih minim. Bila tak ada perubahan, katanya, dia pesimis inpres ini dapat terimplementasi dengan baik di Papua.
Meski begitu, kata Inda, proses pemantauan dan evaluasi perkebunan sawit di Papua sebenarnya sudah berjalan sebelumiInpres ada. Dinas Perizinan Papua, katanya, bahkan mencabut izin tiga perusahaan perkebunan sawit di Boven Digoel.
“Ini menunjukkan, proses evaluasi sudah berjalan. Perlu dilihat kembali bagaimana mengevaluasi semua perizinan di Papua, termasuk kebun masyarakat kalau ada.”
Kajian juga dilakukan di Papua Barat. Papua Barat, katanya, telah membuat komitmen Deklarasi Manokwari. Komitmen ini antara lain, meningkatkan fungsi lindung hinggal 70% dalam alokasi pola ruang provinsi. Hal ini sebagai wujud komitmen provinsi konservasi yang dideklarasikan pada 2015. Meski begitu, katanya, pelaksanaan inpres ini di Papua Barat juga belum optimal.
“Saat ini, Papua Barat mengumpulkan data sekunder berkenaan perkebunan sawit, di mana luas perkebunan sawit di Papua Barat, seluas 300.000 hektar. Ini bersinergis dengan Inpres Moratorium Sawit.”
Dia bilang, publik menunggu implementasi dari Deklarasi Manokwari dan Inpres Moratorium Sawit, dalam bentuk kebijakan publik. “Baik itu, peraturan daerah atau bentuk kebijakan lain,” katanya.
Di Sulawesi Selatan, pemerinyah provinsi menunjukkan ketertarikan mengimplementasikan inpres ini. Inpres, katanya, dipandang peluang baik memperbaiki permasalahan dalam sektor perkebunan sawit.
“Sebagai langkah awal, Pemprov Sulsel akan merancang pertemuan dengan menghadirkan sejumlah organsiasi perangkat daerah. Mereka juga berencana membentuk tim kerja yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil,” katanya.
Di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pemeirntah kabupaten menyatakan siap perbaikan tata kelola perkebunan sawit lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Bupati Banyuasin, Askolani Jasi menegaskan, segera membentuk kebijakan lokal merespon inpres ini.
Mereka rencanakan kebijakan berupa surat edaran atau peraturan bupati (perbup). Selain itu, Pemkab Banyuasin juga berkomitmen membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah mereka.
Gorontalo, juga menyambut baik inpres ini. Bupati Gorontalo telah berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti inpres dalam bentuk tim kerja di tingkat kabupaten. Untuk mendukung inpres ini, katanya, bupati akan mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait. Kondisi geografis Kabupaten Gorontalo, katanya, tidak mendukung pengembangan perkebunan sawit di kabupaten itu.
Pemerintah kabupaten, sedang fokus pengembangan produk lokal seperti kelapa dan jagung. Pemkab Gorontalo juga akan membentuk GTRA.
Serupa dengan Kabupaten Sanggau, juga berkomitmen melaksanakan inpres ini. Kondisi ini dibuktikan dengan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 065 soal pelaksanaan Inpres No 8/2018, tertanggal 29 November 2018.

Komitmen Bupati Sanggau, katanya, terelaborasi dalam beberapa hal seperti moratorium pemberian izin usaha baru khusus dari pelepasan kawasan hutan untuk budidaya.
Kemudian, mendorong optimalisasi pembangunan kebun pada lahan yang ada perizinan, peningkatan peran TP5K untuk pembinaan perusahaan perkebunan dan kelembagaan, penanaman kembali kebun plasma pola PIR dengan pemanfaatan dana peremajaan sawit dari BPDP-KS.
Juga, mendorong pembangunan kebun rakyat dengan pemberian bantuan benih unggul dan saran produksi lain, penyediaan pupuk bersubsidi untuk perkebunan rakyat, serta mewujudkan keterbukaan informasi usaha perkebunan online.
Kabupaten Buol, Sulawesi tengah, katanya, juga berkomitmen menertibkan perizinan perkebunan sawit. Hal itu sejalan dengan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Buol yang tak lagi bisa membuka kawasan hutan buat perkebunan sawit.
“Buol dapat dikatakan sebagai salah satu kabupaten yang memiliki perkembangan cukup progresif dalam merespon inpres ini.”
Buol, telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 8/2019 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit. Pemerintah Buol, katanya, juga memiliki surat keputusan tentang pembentukan GTRA.
Yang menjadi tantangan, katanya, mensinkronisasikan dan sinergis antara kerja-kerja tim GTRA dengan memasukkan poin-poin implementasi perbup tadi.

Banyak masalah
Yosi Amelia, dari Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan,
implementasi inpres masih lamban. Banyak kasus- belum selesai, seperti silang sengkarut perkebunan sawit di Taman Nasional Tesso Nilo. Padahal, Tesso Nilo, salah satu taman nasional. Tesso Nilo merupakan habitat penting satwa dilindungi terancam punah seperti harimau Sumatera dan gajah Sumatera.
Berdasarkan inventarisasi KLHK ada 360 jenis flora, 82 jenis tanaman obat, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna, dan 644 jenis kumbang.
Praktik perambahan, katanya, mengubah wajah dari taman nasional Tesso Nilo. Dengan luasan awal 81.793 hektar, perambahan mencapai 54%, setara 44.544 hektar.
“Soal perkebunan sawit di kawasan hutan Riau juga belum terselesaikan. Kejahatan hutan di Riau, masih terus berlangsung hingga kini. Satu per satu hutan Riau terus tergerus.”
Perkembangan kerja-kerja implementasi inpres ini, katanya, dalam enam bulan sejak terbit, beberapa kementerian dan lembaga belum optimal. Kerja-kerja, katanya, masih bersifat persiapan dan koordinasi.
“Dari 25 provinsi dan 247 kabupaten, kota yang mempunyai perkebunan sawit, mayoritas belum memberikan respon terhadap inpres ini. Hasil pemantauan kami, menunjukkan, 19 provinsi dan 239 kabupaten kota belum memberikan respon.”
Pemerintah pusat, katanya, perlu menyiapkan anggaran khusus bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan inpres ini di tingkat daerah. Tim kerja nasional perlu menyusun dokumen peta jalan dan panduan yang jadi rujukan pemerintah daerah. “Hingga bisa mempermudah kerja, agar lebih terarah.”
Wilayah-wilayah yang belum memiliki perkebunan sawit atau perkebunan sawit tak luas, katanya, perlu jadi prioritas.
Dia menyarankan, pemerintah membangun sebuah mekanisme atau platform komunikasi antara tim kerja nasional dengan pemerintah daerah.
“Ini perlu agar koordinasi kerja-kerja antara keduanya lebih terkomunikasikan dengan baik dan sistematis.”

Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

dikutip dari Pertanian.com
Pertanianku – Usaha perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia (koperasi, Perseroaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Agar usaha yang dijalankan mempunyai legalitas (diakui secara hukum), diperlukan perizinan.
Adapun tahapan perizinan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut.
  1. Izin prinsip dari pemda. Izin prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (bupati/ walikota) yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan suatu usaha atau melakukan investasi di suatu daerah.
  2. Izin lokasi yang memuat peta areal perkebunan yang masih harus dibebaskan dari pihak ketiga. Izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan dalam memperoleh tanah untuk keperluannya. Surat keputusan pemberian izin lokasi diterbitkan oleh bupati/walikota. Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut.
1) Izin lokasi dengan luas sampai dengan 25 ha selama 1 (satu) tahun.
2) Izin lokasi dengan luas 25—50 ha selama 2 (dua) tahun.
3) Izin lokasi dengan luas lebih dari 50 ha selama 3 (tiga) tahun.
  1. Pelepasan kawasan hutan jika areal izin lokasi masih terdapat kawasan hutan.
  2. GRTT (ganti rugi tanah dan tanam tumbuh). Proses ganti rugi lahan kepada masyarakat pihak ketiga.
  3. Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup). Amdal merupakankajian dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  4. Izin usaha perkebunan (IUP).
  5. K adastral dilakukan oleh BPN pusat yang merupakan pengukuran areal yang telah dimiliki.
  6. Panitia B pada Kanwil BPN provinsi untuk mendapat rekomendasi penerbitan SK HGU (hak guna usaha).
  7. Penerbitan SK HGU dari BPN pusat.
  8. Penerbitan Sertifikat HGU dari kantor BPN kab./ kota setempat.

Mekanisme perizinan pendirian perkebunan sawit dilakukan secara bertahap, mulai dari izin prinsip, survei pendahulan, izin lokasi, amdal, hingga izin usaha. Setiap tahapan memiliki tenggang waktu dan ada serangkaian proses yang harus dilakukan. Jika tidak dipatuhi, izin-izin tersebut akan dicabut. Setelah amdal dan IUP terpenuhi, dilakukan pengurusan HGU.

Sumber: Buku Mengelola Kebun Kelapa Sawit

Pendaftaran hak atas Tanah Pertama kali

dikutip dari situs BPN

Konversi

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Penyelesaian

98 hari kerja

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon

Simulasi Biaya ( hanya ilustrasi saja) untuk tepatnya biaya dapat ditanyakan ke BPN setempat


Jokowi: Program Sertifikat Tanah Gratis, Kalau Bayar Lapor Polisi

dikutip dari : Kumparan.com
Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan, program di bawah komando Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor kelurahan setempat. 
Sayangnya, selama program tersebut berjalan, banyak aduan yang masuk bahwa pembuatan sertifikat tidak benar-benar gratis. Ada biaya yang diklaim sebagai administrasi hingga transpor yang harus dibayar. Berdasarkan pantaun kumparan, bahkan ada pula seorang warga yang mengeluarkan uang hingga Rp 500 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi geram dan menegaskan bahwa BPN sejatinya tidak boleh memungut biaya. Jika ada oknum yang melakukan, Jokowi pun mendorong warga untuk melaporkan perbuatan tersebut.
“Ya dilaporkan aja kalo memang ada itu,” ungkap Jokowi, Sabtu (26/1). Meski demikian Jokowi tidak menampik bahwa ada kemungkinan pihak kelurahan yang memungut biaya untuk pemasangan patok. Hal tersebut menurut Jokowi cukup wajar karena kelurahan perlu anggaran. Namun lain halnya untuk BPN.  
“Tapi memang di kelurahan itu ada dipungut misalnya untuk patok. Dipungut untuk biaya-biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan. Itu aja,” ujarnya.
Menurut Jokowi besaran biaya untuk pengadaan patok di setiap wilayah bisa berbeda-beda, bergantung pada kesepakatan. Meski demikian besaran tidak terlalu mahal.
“Sekitar Rp 150 ribuan. Laporkan saja ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Cyber Pungli, ke Polisi terserah. Kalau seperti ini enggak bener. Enggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada,” tandasnya.
 

Januari 2020

Insya Allah mulai aktif lagi, sudah lama tidak kliping media yg ada

Rabu, 13 November 2019

Semangat untuk Maju bersama

Saat ini kita harus tetap semangat dalam satu kesatuan negara NKRI untuk bergerak demi kemajuan bersama, ada hal yang menarik tentang kebersamaan yakni jangan sampai hanya beberapa orang yg sarat dengan aktivitas namun yang lainnya hanya menunggu keberhasilan dari yang lainnya.
Menurut admin, persepsi maju bersama adalah sama sama beraktivitas sesuai dengan kompetensi masing-masing . Kompetensi satu dengan lainnya digabung atau bergabung untuk beraktivitas, bila hal ini dilakukan insya Allah kemajuan bersama akan lebih cepat kita capai.