Haris Fadhil - detikNews
Jakarta - KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) secara berturut-turut. Komisi III DPR menilai hal itu merupakan bukti tak ada upaya pelemahan KPK.
"Terkait
2 OTT berturut-turut yang dilakukan KPK, pertama-tama saya perlu
sampaikan bahwa hal ini membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak
manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait
kewenangan OTT oleh KPK," kata Ketua Komisi III Herman Hery, Jumat
(10/1/2020).
Herman juga angkat bicara soal OTT tersebut dilakukan tanpa adanya izin
penyadapan dari Dewan Pengawas (Dewas). Padahal UU nomor 19 tahun 2019
tentang KPK mengharuskan ada izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan,
yang biasanya mengawali sebuat OTT.
Dia pun menyebut saat ini
KPK sedang dalam masa transisi. Komisi III bakal membahas masalah itu
dengan KPK dalam rapat dengar pendapat.
"Terkait kordinasi
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yang baru
ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar
Pendapat dengan KPK di masa sidang yang akan datang. Prinsipnya, kami
mendorong Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK membangun pola koordinasi
yang baik," ucap Herman.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT selama dua hari berturut-turut. OTT
pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1) malam terhadap Bupati Sidoarjo
Saiful Ilah. Dia diduga terlibat transaksi suap terkait pengadaan barang
dan jasa di daerahnya.
OTT kedua berlangsung pada Rabu (8/1).
OTT ini menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kemudian ditetapkan
sebagai tersangka. Dia diduga terlibat transaksi suap terkait PAW
anggota DPR dari PDIP.
(haf/haf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar