Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menyebut telah menyiapkan tim investigasi untuk menelisik dugaan
kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya hasil
pemeriksaan diumumkan hari ini, Rabu (8/1/2020).
Rencananya konferensi pers akan digelar mulai pukul 12.00 WIB di kantor pusat BPK di Jakarta Pusat.
Anggota
III BPK Achsanul Qosasi mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara
resmi telah meminta kepada BPK untuk terlibat dalam mengusut tuntas
dugaan kerugian negara oleh Jiwasraya.
Surat permohanan itu, kata Achsanul sudah tiba di BPK sejak Desember
2019 silam. Namun, BPK belum bisa memulai investigasi karena terhalang
oleh libur Natal dan Tahun Baru.
"Surat Kejaksaan Tinggi DKI masuk ke kita Desember [2019], karena
terhalang ada libur Natal dan kita baru masuk kemarin [Awal tahun
2020]," jelas Achsanul kepada CNBC Indonesia di kantornya, Selasa
(7/1/2020).
Menurut Achsanul dalam melakukan investigasi ini, BPK
tidak bisa sewenang-wenang langsung melakukan pemeriksaan terhadap
kasus Jiwasraya. Pasalnya, BPK hanya memiliki kewenangan untuk mengaudit
beberapa laporan kementerian/lembaga negara saja.
"Pemeriksaan
kita itu PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu], laporan keuangan,
dan kinerja. Begitu investigasi, kita menunggu [ada permintaan dari]
penegak hukum," tuturnya.
Maka dari itu, karena secara resmi
Kejati DKI Jakarta sudah mengirim surat ke BPK, maka BPK baru akan
menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap persaolan dugaan
korupsi di Jiwasraya.
"Kejaksaan tinggi minta kepada kita kemarin
minta investigasi makanya kita langsung turunkan tim. Baru mulai
[investigasinya]," jelas Achsanul.
Investigasi ini pun, akan
dilakukan oleh lima anggota BPK. "Bareng semua. Kalau investigasi itu
semua board. Kerugian negara itu juga harus diputus dalam sidang BPK.
Tidak bisa menunjuk dari satu orang saja," tutur Achsanul.
Proses
investigasi terhadap pemeriksaan Jiwasraya, kata Achsanul kemungkinan
akan berjalan 50 hari. Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk
menuntaskan penyelidikan. "Pemeriksaannya kan 50 hari, sampai selesai,"
katanya.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK akan
menlakukan audit investigasi terhadap persusahaan asuransi pelat merah
tersebut yang memiliki gagal bayar polis mencapai Rp 13,4 triliun.
Hanya
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna belum menjelaskan secara detail
kapan tepatnya akan dilakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya.
Detailnya akan hari ini, Rabu (8/1/2020).
"Kita melakukan
investigasi namun demikian official announcement-nya, teman-teman harus
bersabar. Kita akan lakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan Wakil
Pimpinan BPK dan auditor keuangan 4 pada hari Rabu tanggal 8," ujarnya
di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).
BPK Sebut Skandal Jiwasraya karena Saham Gorengan
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan
seharusnya persoalan Jiwasraya bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan
mengganti saham gorengan saham yang likuid atau saham milik perusahaan
BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
"Saya bilang, balikin
saham-saham yang tidak bagus menjadi saham yang optimal atau saham BUMN.
Itu ada di dalam rekomendasi temuan BPK PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan
tertentu] terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya
operasional Jiwasraya periode 2014-2015," jelas Achsanul saat ditemui di
kantornya, Selasa (7/1/2020).
Dalam berkas laporan PDTT terhadap
bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya
periode 2014-2015, memang tertulis, bahwa BPK meminta manajer investasi
Jiwasraya untuk mengalihkan saham yang berkinerja kurang baik ke saham
dan instrumen lainnya yang memiliki kinerja baik
Rekomendasi BPK tersebut, kata Achsanul, sudah dijalankan tetapi masih ada yang dialihkan ke saham gorengan.
"Saya terima karena BUMD. Okelah BUMN, walaupun itu harganya gorengan semua," kata Achsanul melanjutkan.
Menurut
Achsanul, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas investasi dan
perbankan, bisa mencabut izin edar saham-saham yang tidak jelas
'kesehatannya' atau dalam hal ini saham gorengan.
"Mestinya ditindaklanjutnya itu menyetop produk [saham gorengan]. Izin dari OJK produk 2016. Tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Saham
gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di
luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar
dengan tujuan kepentingan tertentu.
(hps/hps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar