BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Januari 2020

BPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Jiwasraya Siang Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut telah menyiapkan tim investigasi untuk menelisik dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya hasil pemeriksaan diumumkan hari ini, Rabu (8/1/2020).

Rencananya konferensi pers akan digelar mulai pukul 12.00 WIB di kantor pusat BPK di Jakarta Pusat.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi telah meminta kepada BPK untuk terlibat dalam mengusut tuntas dugaan kerugian negara oleh Jiwasraya.
Surat permohanan itu, kata Achsanul sudah tiba di BPK sejak Desember 2019 silam. Namun, BPK belum bisa memulai investigasi karena terhalang oleh libur Natal dan Tahun Baru.
"Surat Kejaksaan Tinggi DKI masuk ke kita Desember [2019], karena terhalang ada libur Natal dan kita baru masuk kemarin [Awal tahun 2020]," jelas Achsanul kepada CNBC Indonesia di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Achsanul dalam melakukan investigasi ini, BPK tidak bisa sewenang-wenang langsung melakukan pemeriksaan terhadap kasus Jiwasraya. Pasalnya, BPK hanya memiliki kewenangan untuk mengaudit beberapa laporan kementerian/lembaga negara saja.

"Pemeriksaan kita itu PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu], laporan keuangan, dan kinerja. Begitu investigasi, kita menunggu [ada permintaan dari] penegak hukum," tuturnya.

Maka dari itu, karena secara resmi Kejati DKI Jakarta sudah mengirim surat ke BPK, maka BPK baru akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap persaolan dugaan korupsi di Jiwasraya.

"Kejaksaan tinggi minta kepada kita kemarin minta investigasi makanya kita langsung turunkan tim. Baru mulai [investigasinya]," jelas Achsanul.

Investigasi ini pun, akan dilakukan oleh lima anggota BPK. "Bareng semua. Kalau investigasi itu semua board. Kerugian negara itu juga harus diputus dalam sidang BPK. Tidak bisa menunjuk dari satu orang saja," tutur Achsanul.

Proses investigasi terhadap pemeriksaan Jiwasraya, kata Achsanul kemungkinan akan berjalan 50 hari. Yang jelas, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan. "Pemeriksaannya kan 50 hari, sampai selesai," katanya.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK akan menlakukan audit investigasi terhadap persusahaan asuransi pelat merah tersebut yang memiliki gagal bayar polis mencapai Rp 13,4 triliun.

Hanya Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna belum menjelaskan secara detail kapan tepatnya akan dilakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya. Detailnya akan hari ini, Rabu (8/1/2020).

"Kita melakukan investigasi namun demikian official announcement-nya, teman-teman harus bersabar. Kita akan lakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung dan Wakil Pimpinan BPK dan auditor keuangan 4 pada hari Rabu tanggal 8," ujarnya di Gedung BPK, Senin (6/1/2020).

BPK Sebut Skandal Jiwasraya karena Saham Gorengan
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan seharusnya persoalan Jiwasraya bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan mengganti saham gorengan saham yang likuid atau saham milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

"Saya bilang, balikin saham-saham yang tidak bagus menjadi saham yang optimal atau saham BUMN. Itu ada di dalam rekomendasi temuan BPK PDTT [Pemeriksaan dengan tujuan tertentu] terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015," jelas Achsanul saat ditemui di kantornya, Selasa (7/1/2020).

Dalam berkas laporan PDTT terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015, memang tertulis, bahwa BPK meminta manajer investasi Jiwasraya untuk mengalihkan saham yang berkinerja kurang baik ke saham dan instrumen lainnya yang memiliki kinerja baik
Rekomendasi BPK tersebut, kata Achsanul, sudah dijalankan tetapi masih ada yang dialihkan ke saham gorengan.

"Saya terima karena BUMD. Okelah BUMN, walaupun itu harganya gorengan semua," kata Achsanul melanjutkan.

Menurut Achsanul, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas investasi dan perbankan, bisa mencabut izin edar saham-saham yang tidak jelas 'kesehatannya' atau dalam hal ini saham gorengan.

"Mestinya ditindaklanjutnya itu menyetop produk [saham gorengan]. Izin dari OJK produk 2016. Tapi tidak dilakukan," ujarnya.

Saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu. (hps/hps)

Tidak ada komentar: