Eva Safitri - detikNews
Jakarta - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Saiful harus
menanggung sendiri risiko dari perbuatan yang diduga dilakukannya.
"Itu
biar jadi ranah hukum. Pernyataan di Kemendagri sudah sangat sering.
Kalau anda melakukan perbuatan seperti itu silakan tanggung risiko
sendiri," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Kemendagri, Jalan
Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Dia mengatakan Kemendagri punya tugas untuk menunjuk Wakil Bupati
sebagai Plt jika nantinya Saiful Ilah ditahan KPK. Menurutnya,
penunjukan Plt dilakukan agar roda pemerintahan berjalan dengan baik.
"Tugas
kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan sekarang
begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan. Lalu kami langsung tunjuk
Wakil Bupati Sidoarjo jadi Plt. Secara hukum itu ranahnya di aparat,
kami secara administratif," ucapnya.
Saiful Ilah sebelumnya
terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Dia tiba di gedung KPK, Jl Kuningan
Persada, pada pagi ini pukul 09.13 WIB.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Saiful bersama orang yang diamankan terlebih
dahulu diperiksa di Mapolda Jatim. Sejumlah uang turut disita dalam OTT
tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri OTT Saiful berkaitan dengan proyek
pengadaan.
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan
beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait
pengadaan barang dan jasa," ucap Firli kepada wartawan, Selasa (7/1).
Hingga
kini Saiful dan pihak lain yang diamankan KPK dalam OTT tersebut masih
berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan
status hukum mereka.
(haf/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar