Selain Wahyu KPK juga menetapkan tiga
tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina sebagai orang
kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas
Pemilu. Ia diduga sebagai pihak penerima suap bersama Wahyu.
Dari
pihak pemberi penyidik KPK menetapkan tersangka terhadap Harun Masiku
sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai
swasta.
“Sejalan dengan
penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua
KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Wahyu
dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam
pemeriksaan KPK terungkap bahwa pemberian suap untuk Wahyu diduga untuk
membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih
dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret
2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya
atas nama Riezky Aprilia.
“Dari
Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang
ditujukan untuk WSE (Wahyu Setiawan), komisioner KPU. Uang masih
disimpan oleh ATF,” ujar Lili.
Suap
ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky
Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas. Terjadi lobi ke ATF
untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. ATF kemudian berkomunikasi
dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.
“WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan
membalas ‘Siap, Mainkan’. Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota
DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta,”
papar Lili. (Has)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar