BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 10 Januari 2020

Ombudsman Temukan Maladministrasi Perkebunan Sawit di Sulteng

Hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulteng Tahun 2018, menemukan banyaknya problematika perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Kajian yang dimaksud meliputi aspek perizinan, aspek lingkungan, aspek penguasaan lahan, dan aspek pendapatan daerah/negara.
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Rabu (24/7), mengatakan, selama 2018, pihaknya fokus mengkaji terjadinya maladministrasi dalam perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Tolitoli dan Morowali Utara (Morut).
Dari hasil kajian, Ombudsman berpendapat bahwa dalam aspek perijinan, terjadi perubahan izin lokasi perkebunan PT Agro Nusa Abadi yang dilakukan Bupati Morowali Utara yang mengakibatkan perubahan luasan areal perkebunan dari 19.675 hektare menjadi 7.244, 33 hektare.
Selain itu, lanjut Sofyan, terjadi tumpang tindih izin antara PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) dengan PT Rimbunan Alam Sentosa selaku anak PT Agro Nusa Abadi dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat. Kemudian antara PT Total Energi Nusantara dengan area pertanian PT Hardaya Inti Plantation dengan kawasan hutan, serta antara PT Sonokeling Buana dengan hutan produksi terbatas.
Dari aspek lingkungan, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Tolitoli dan Morowali Utara tidak maksimal dalam melaksanakan kewajiban pengawasan pengelolaan lingkungan di perkebunan, karena masih terdapat aktivitas pembakaran sisa tandan buah sawit di sekitar areal pabrik.
"Pengolahan limbah juga belum maksimal, di mana perusahaan tidak melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan secara berkala dan pencemaran lingkungan lainnya," ujarnya.
Kemudian dari aspek pendapatan daerah/Negara, pihaknya menurut Sofyan, menemukan tidak adanya pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dr sebesar Rp12 miliar untuk kepentingan perluasan perkebunan kelapa sawit.
"Kewajiban ini tidak dilakukan oleh PT Sonokeling Buana saat melakukan land clearing seluas 4000 hektar di luar lahan plasma," kata Farid
Menurutnya, jika merujuk pada perhitungan potensi sumber daya hutan versi PT Sonokeling Buana, maka hanya teridentifikasi 14 meter kubik per hektare. Hal ini, kata dia, berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah akibat tindakan pemerintah daerah yang lalai dalam melakukan penagihan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagian lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Morowali Utara juga masih terdaftar sebagai objek pajak PBB P2. Padahal lahan tersebut telah dikuasai dan digunakan untuk kepentingan perkebunan oleh perusahaan kelapa sawit.
"Namun masyarakat yang mengklaim kepemilikan masih ditagihkan PBB P2 oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya menyarankan kepada Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan terhadap mantan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Kabupaten Tolitoli atas tindakannya menerbitkan izin pemanfaatan kayu IPK kepada PT Total Energy Nusantara dan PT Citra Mulia Perkasa CMP.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Sonokeling Buana yang melakukan pembukaan koridor di kawasan hutan dengan KLHK dalam rangka penyelidikan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelidikan atas kepatuhan PT Sonokeling Buana yang belum membayar tagihan PSDH Dr sebesar Rp12 miliar," ujar Sofyan.
Kontributor: Ikram

Tidak ada komentar: