Jakarta - PDIP memastikan tidak akan mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun PDIP mengingatkan KPK untuk melakukan kinerjanya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja asalkan betul-betul resmi," ucap Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di JIExpo Kemayoran Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Informasi mengenai penggeledahan KPK di kantor DPP PDIP disebut Djarot turut didengarnya. Upaya hukum yang dilakukan KPK itu diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Mereka (KPK) informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," ucap Djarot.
"Nggak (dihalang-halangi). Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat terus dan sebagainya," imbuhnya.
Djarot sebelumnya juga mendengar kabar beredar yang menyatakan ada kaitan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP di balik OTT KPK pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kabarnya ada seorang caleg PDIP berinisial HM yang berupaya melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk dapat melenggang ke Senayan via jalur PAW. Dalam proses lobi inilah muncul dugaan suap kepada Wahyu.
Diduga dalam proses pemberian suap itu melibatkan dua orang berinisial D dan S. Dua orang itu, D dan S, disebut sebagai staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Informasi itu dihembuskan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui cuitannya di Twitter tetapi bernada tanya. Dimintai konfirmasi mengenai cuitannya, Andi Arief menyebut apa yang ditulisnya hanyalah berdasarkan info yang diterimanya. Dia masih menunggu konfirmasi resmi KPK.
KPK sendiri melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri belum menjawab secara lugas mengenai latar belakang kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Status hukum Wahyu dan sejumlah orang lain yang terjaring OTT disebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada siang ini.
Sedangkan mengenai penggeledahan di DPP PDIP, Ali pun tidak memberikan jawaban pasti. Dia hanya mengatakan bila saat ini tim yang bekerja di KPK adalah tim penyelidikan, sedangkan upaya penggeledahan hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan.
"Penggeledahan adalah proses penyidikan. Sementara ini yang masih bekerja tim penyelidikan," kata Ali secara terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar