Tim detikcom - detikNews
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak hari ini hingga 24 Juni 2021. Penghentian kegiatan ini dilakukan setelah ada pegawai yang terpapar virus Corona (COVID-19).
"Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namum bersifat terbatas," kata Humas PN Jakarta Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Bambang menjelaskan, ada 27 orang di lingkungan PN Jakarta Pusat yang terpapar virus Corona. 18 di antaranya diketahui berdasarkan hasil swab antigen dan 9 lainnya dari swab PCR. Mereka yang terpapar terdiri dari hakim, jurusita, panitera, hingga pegawai.
"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasil nya Positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari Hakim, PP, Jurusita dan Pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," tuturnya.
Bambang mengungkapkan, PN Jakpus akan kembali beroperasi pada Jumat (25/6/2021). Selama penghentian sementara, PN Jakpus akan didisinfektan. Sedangkan hakim hingga pegawai yang terpapar diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
"Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat, dan bagi Hakim & Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," papar Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar