Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan bahwa proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, akan memperhatikan kearifan lokal atau local wisdom. Untuk itu, diperlukan peraturan pemerintah yang diturunkan melalui peraturan daerah (perda) dalam pembangunan ibu kota baru.
"Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal," kata Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara dikutip dari siaran pers, Rabu (16/6/2021).
Dia mengungkapkan saat ini rancangan undang-undang (RUU) IKN sudah masuk program legislasi nasional atau Prolegnas 2021. Namun, untuk membahasnya dibutuhkan surat presiden (surpres).
Menurut Juri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih membutuhkan beberapa informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan surpres ke DPR. Jokowi ingin mendengar aspirasi-aspirasi dari masyarakat Penajam Paser Utara terkait pembangunan ibu kota baru.
"Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal," jelasnya.
Suarakan Kepentingan Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa masyarakat harus terakomodir dalam pembangunan IKN baru. Dia menyebut banyak masyarakat setempat yang ingin ikut menyuarakan pendapatnya.
"Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi," ucap Jhon.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyampaikan masih adanya permasalahan pada infrastruktur pembangunan ibu kota negara. Kendati begitu, kata dia, masyarakat sangat berharap rencana pembangunan IKN segera terlaksana.
"Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan," tutur Abdul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar