BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 25 Juni 2021

Titik Pembatasan Mobilitas Ditambah di Bekasi, Tangerang dan Depok

 Jumat, 25 Juni 2021 | 19:20 WIB

VIVA – Lokasi pembatasan mobilitas warga di ruas Jalan Ibu Kota ditambah. Semula, cuma ada sepuluh ruas jalan, kini jumlahnya ditambah 12 menjadi 22 ruas jalan.

"Kalau kemarin 10 (titik) itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 25 Juni 2021.

Dia menjelaskan, penambahan dilakukan setelah hasil evaluasi pada 10 titik ruas jalan yang lebih dulu dilakukan. Hasilnya efektif mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19. Meski begitu, dirinya belum memerinci detail 12 titik pembatasan mobilitas warga di ruas jalan kawasan penyangga itu. Sambodo hanya menyebut lokasinya ada di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Depok.

"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama masa pandemi COVID-19. Rencananya, pembatasan mobilitas warga ini dimulai dari jam 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Adapun 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas antara lain kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat, Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

“Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo

Namun demikian, Sambodo mengatakan ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di 10 ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulans atau ke rumah sakit, tamu hotel.

“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” katanya.

Tidak ada komentar: