Senin, 28 Jun 2021 09:21 WIB
Jakarta -
Polisi telah menangkap pengemudi mobil Pajero berpelat QH yang melakukan penganiayaan kepada sopir truk di Jakarta Utara. Pelaku dipastikan bukan anggota kepolisian.
"Bukan anggota (polisi), bukan anggota," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).
Guruh belum memerinci identitas dari pengemudi Pajero tersebut. Profesi dari pelaku pun masih belum disebutkan oleh kepolisian.
"Nanti akan disampaikan Kabid Humas (Polda Metro Jaya)," ujar Guruh.
Hal itu juga ditegaskan oleh Wakapolres Jakut AKBP Nasriadi. Nasriadi menegaskan pengemudi Pajero itu adalah warga sipil bukan aparat.
"Bukan bukan, dia sipil murni. Bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut, tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," kata Nasriadi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Pelaku sendiri kini telah dalam perjalanan dari bandara menuju Polres Metro Jakarta Utara. Rencananya pukul 11.00 WIB, polisi akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut. Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk.
Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut. Dalam peristiwa itu, pelat mobil Pajero disorot karena berkode 'QH', pelat itu menandakan bukan warga sipil biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar