BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 20 Juni 2021

Jeritan Hati Istri 'Office Boy' Anak Menteri

 Aghnia Adzkia, CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Hendra Saputra tertunduk ketika majelis hakim membacakan vonis. Kedua tangannya menopang dagu. Bekas petugas kebersihan di PT Rifuel tersebut hanya bisa pasrah mendengarkan pembacaan vonis kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Terdakwa dinyatakan bersalah secara hukum dan dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan," ujar hakim ketua persidangan Nani Indrawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).

Pria yang mengenakan batik ungu tersebut segera menjabat tangan para pihak persidangan. Ia kemudian melambai ke kamera dan menyanggupi permintaan awak media untuk angkat bicara atas putusan tersebut.

"Saya harapannya bebas, tapi ini mudah-mudahan keputusan terbaik hakim," tuturnya dengan suara lirih.

Office boy itu lantas segera melenggang keluar ruang sidang untuk menemui sang istri, Dewi Nur Afifah. Dewi menyodorkan sebotol minuman kepada Hendra. Hendra menyambut istrinya dengan pelukan dan ciuman pipi.

Dewi yang berbaju batik hitam tersebut matanya tampak berkaca-kaca. Kepada awak media, ia menceritakan keluh kesahnya belakangan ini. "Saya sudah capek," ujarnya singkat sembari menahan isak tangis.

Mengamini suaminya, Dewi hanya bisa pasrah atas putusan tersebut. "Kita serahkan ke pengacara, mungkin ini yang terbaik," ucapnya.

Lantas, perempuan berjilbab tersebut menceritakan kondisi keuangan keluarganya belakangan. Selama suaminya ditahan, otomatis tak ada pemasukan keluarga. Dirinya yang biasa berjualan gorengan pun, tidak lagi berdagang.

"Selama ini ya adik-adik yang membantu. Ongkos ke sini saja saya dikasih sama saudara," tutur Dewi mengungkapkan kesulitan ekonominya.

Ia juga bercerita saat dirinya dan suami dilarikan oleh bekas bosnya, Riefan Avrian ke Samarinda. "Saya nggak tahu, tiba-tiba disuruh ke sana. Katanya sopir yang bawa (kami), cuma satu bulan, tapi saya di sana tujuh bulan," kata Dewi.

Sembari menahan air mata menetes, Dewi berucap, "Saya stres, selalu menangis dan berdoa. Saya pengen pulang tapi gak boleh pulang. Kata Pak Riefan, kalau kamu pulang, nanti kamu tahu akibatnya, suami kamu dipenjara."

Selang beberapa bulan kemudian, akhir tahun lalu, Hendra ditangkap dan ditahan selama 10 bulan di rutan. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sejumlah Rp 4,7 miliar.

Hendra "diperalat" oleh mantan bosnya di PT Rifuel, Riefan Avrain, yang tak lain anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Oleh Riefan, Hendra dijadikan direktur utama perusahaan PT Imaji Media. Perusahaan tersebut didaftarkan mengikuti lelang proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. PT Imaji Media didakwa mangkrak menggarap proyek tersebut pada 2012.


Tidak ada komentar: