BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 Juni 2021

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Bandung Ditutup

 Kamis, 17 Juni 2021 | 14:53 WIB

VIVA – Kota Bandung kembali memberlakukan pengetatan seiring meningkatnya kasus COVID-19. Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Oded M. Danial menyatakan pengetatan sebagai langkah penanganan pandemi virus corona setelah dinyatakan siaga satu.

Oded menjelaskan, kebijakan itu sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka menekan penyebaran virus. Maka sejumlah sektor kini dibatasi hingga kurun waktu dua pekan ke depan.

“Kalau melihat perkembangan kasus ini terjadi lonjakan cukup signifikan terutama di 15 Mei sampai 15 Juni. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, kami menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama 14 hari,” ujar Oded, Kamis, 17 Juni 2021.

Sedangkan untuk restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani pemesanan untuk dibawa pulang alias take away yang berarti tidak boleh makan di tempat. Jam operasionalnya juga hanya diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

”Paling bahaya itu ketika mereka datang pakai masker, ketika makan mereka buka masker, dan masih berkerumun. Itu yang kita khawatirkan. Ini termasuk kuliner bagi PKL tidak boleh makan di tempat,” katanya.

Selain itu, Oded juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi ritel, toko modern, pusat perbelanjaan dan mal sampai pukul 19.00 WIB. Jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil rapat itu, Oded juga menyatakan, kegiatan pertemuan di hotel tidak diperbolehkan. Tanpa terkecuali untuk pelaksanaan acara pesta resepsi pernikahan yang sementara ini tidak akan diizinkan. “Pernikahan hanya untuk akad nikah dan dihadiri maksimal 50 orang,” ujarnya.

Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus disiagakan kembali di seluruh kelurahan. Dari 151 kelurahan, hingga saat ini tercatat sudah ada 131 kelurahan yang menerapkan posko PPKM.

“Sisa Kelurahan sudah diminta untuk mengaktifkan posko PPKM. Kita akan laksanakan sampai partikel sosial terendah. Walau pun ada di kelurahan tapi diteruskan diperkuat sampai ke tingkat Rt dan RW,” katanya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan menerima kunjungan dari luar kota untuk sementara waktu. Sedangkan instansi yang berada di Kota Bandung juga diimbau untuk melakukan work from home (WFH) sebesar 50 persen.

Kondisi ini juga berpengaruh terhadap kebijakan Pemkot Bandung yang dalam waktu dua pekan terakhir fokus melaksanakan uji coba pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). “Simulasi PTM dihentikan untuk saat ini. Kita masih menunggu untuk PTM ini sesuai instruksi dari pusat terkait pelaksanaan PTM pada Juli,” katanya.



Tidak ada komentar: