Selasa, 22 Juni 2021 | 15:43 WIB
VIVA – Selain sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga mencabut permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK.
Adapun permohonan pencabutan JR UU KPK ini terkait dengan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mulanya permohonan ini diajukan untuk menelisik polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjegal 75 pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan kembali berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, Selasa, 22 Juni 2021.
Boyamin menjelaskan alasan pihaknya mencabut JR terkait polemik TWK ke MK. Dia menuturkan, lantaran COVID-19 menunjukkan gejala penularan yang lebih parah, karena ditemukan varian delta yang sebarannya sangat cepat. Selain itu, makin meningkatnya penderita terpapar COVID-19 di DKI Jakarta.
"Kami setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menunda persidangan sampai batas keadaan yang lebih baik dan sekaligus memahami terdapat upaya bersama untuk mencegah penularan virus COVID-19," kata Boyamin.
Boyamin menyampaikan dengan langkah ini bisa mengurangi beban proses persidangan di MK. Apalagi, saat ini pandemi COVID-19 makin mengkhawatirkan.
"Maka kami dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan permohoan uji materi aquo untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," ujar Boyamin.
Sementara itu, alasan material lantaran pegawai KPK yang gugur akibat TWK mencabut gugatannya ke MK dan MA. Dengan kondisi tersebut, MAKI merasa legal standing menjadi tidak relevan.
"Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Pegawai KPK tersebut," kata Boyamin.
Boyamin manambahkan, pihaknya memberikan dukungan yang seluas-luasnya kepada pegawai KPK untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya. Ia menegaskan, tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan Pegawai KPK yang gugur akibat TWK yang dinilai bermasalah.
Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian UU KPK menyatakan mencabut permohonan judicial review di MK pada 18 Juni 2021. Adapun Undang-Undang yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar