Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buronan (DPO) kasus pembalakan liar, Adelin Lis saat ini tengah menjalani karantina kesehatan selama 14 hari, sebagai langkah antisipasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Selanjutnya terpidan akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari, kita tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekui ke lapas," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers, Sabtu (19/6/2021) malam.
Kemudian terkait pelaksanaan eksekusi hukuman dan denda, Leonard mengatakan hal itu akan dilakukan setelah terpidana dikarantina kesehatan di Rutan Salemba rampung.
"Selanjutnya mengenai eksekusi terhadap denda dan uang pengganti akan dilaksankana. Nanti karena kita baru mendapatkan terpidana, akan melakukan (eksekusi) setelah terpidana melakukan karantina 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung Adelin Lis telah dilakukan deportasi dari Singapura ke Indonesia dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 837. Ia tiba di Indonesia pada pukul 19.40 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Diketahui, Adelin Lis ditangkap pada Rabu (16/6/2021) karena telah menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
"Tadi jam 19.40 WIB, telah mendarat dengan Pesawat Garuda GA 837, yang membawa terpidana saudara Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021) malam.
Pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini, disebutnya, berkat dukungan dari Otoritas Pemerintah Singapura serta bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Singapura.
"Terusnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura, dan sampai tadi kita Alhamdulillah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa di sini," sebutnya.
Deportasi terhadap Adelin Lis ini juga berkat kerjasama dan komunikasi pihak Kejaksaan Agung dengan pihak Kementerian Luar Negeri.
"Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita, ini juga sangat mendorong, membantu kami disini dengan setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu komunikasi dengan kita dengan pemerintahan Singapura. Untuk itu saya juga terimakasih kepada temen-temen yang telah membawa terpidana ini," tutupnya.
Karena Paspor Palsu
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun setelah itu bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing. Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar