VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Anggota Komisi X DPR Anas Urbaningrum telah menerima hadiah atau gratifikasi berupa dua mobil mewah dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
"Terdakwa selaku anggota DPR periode 2009 sampai 2014 menerima satu unit mobil Toyota Harier senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Vellfire senilai Rp735 juta," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 30 Mei 2014.
Jaksa juga mendakwa mantan ketua umum Partai Demokrat itu telah menerima uang dari kegiatan survei pemenangan kongres Partai Demokrat tahun 2010 sebesar Rp487 juta, serta uang sejumlah Rp116 miliar dan US$5,2 juta.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan, terdakwa selaku anggota DPR mengetahui bahwa semua pemberian berupa uang dan kendaraan mewah itu berasal dari anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan proyek-proyek lainya yang bersumber dari APBN.
"Terdakwa selaku anggota DPR periode 2009 sampai 2014 menerima satu unit mobil Toyota Harier senilai Rp670 juta dan satu unit mobil Vellfire senilai Rp735 juta," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 30 Mei 2014.
Jaksa juga mendakwa mantan ketua umum Partai Demokrat itu telah menerima uang dari kegiatan survei pemenangan kongres Partai Demokrat tahun 2010 sebesar Rp487 juta, serta uang sejumlah Rp116 miliar dan US$5,2 juta.
Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan, terdakwa selaku anggota DPR mengetahui bahwa semua pemberian berupa uang dan kendaraan mewah itu berasal dari anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dan proyek-proyek lainya yang bersumber dari APBN.
"Proyek-proyek di Dirjen pendidikan tinggi dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup," terang Jaksa Yudi.
Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana suap-menyuap.
Tak hanya itu, Anas juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU. (ita)
Tak hanya itu, Anas juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU. (ita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar